Jakarta, 14 Juli 2026 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan penilaian terbaik atas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025 berupa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi pemerintah kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan APBN tahun anggaran 2025, terutama di tengah berbagai ketidakpastian.
“Secara khusus, kami menyampaikan terima kasih kepada DPR RI atas kerja sama yang erat, pengawasan yang efektif, serta berbagai dukungan dan masukan konstruktif dalam pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025,” ungkap Menkeu saat menyampaikan sambutan pada Rapat Kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Mengenai Pokok-Pokok RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan (P2) APBN TA 2025 di Jakarta, Selasa (14/07).
Dengan diraihnya opini WTP untuk LKPP tahun 2025, pemerintah telah berhasil mempertahankan Opini WTP untuk sepuluh kalinya secara berturut-turut sejak LKPP Tahun 2016. Capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di tengah berbagai dinamika perekonomian global.
“Dalam kondisi yang penuh ketidakpastian, APBN terus hadir sebagai instrumen yang adaptif dan andal dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional. Pemerintah memanfaatkan APBN secara optimal sebagai shock absorber untuk melindungi masyarakat dari dampak gejolak ekonomi, menjaga stabilitas ekonomi, sekaligus mengakselerasi pelaksanaan berbagai agenda pembangunan,” ungkap Menkeu.
Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan arah kebijakan fiskal tahun 2025 ditempuh secara ekspansif guna mendukung pertumbuhan ekonomi, dengan menjaga APBN tetap kredibel, responsif, dan efektif dalam mendukung agenda pembangunan nasional.
Lebih lanjut Menkeu mengungkapkan, sesuai amanat undang-undang, kualitas opini WTP atas laporan keuangan ditentukan oleh empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan; kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan efektifitas sistem pengendalian intern di lingkungan organisasi pemerintahan.
Seperti diketahui, sesuai ketentuan, LKPP Tahun 2025 terdiri atas tujuh komponen laporan, yaitu Laporan Realisasi APBN, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang disertai dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Dengan demikian, LKPP Tahun 2025 mencerminkan seluruh kinerja keuangan negara selama tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Menkeu mengungkapkan bahwa Laporan Realisasi APBN TA 2025 menunjukkan realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.765,13 triliun, terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp2.218,17 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp541,53 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp5,43 triliun. Sementara, realisasi belanja negara mencapai Rp3.435,46 triliun, yang terdiri dari realisasi Belanja Pemerintah Pusat Rp2.586,42 triliun, dan Transfer ke Daerah Rp849,04 triliun.
“Dengan realisasi belanja dan pendapatan tersebut, defisit APBN 2025 terkendali dalam batas aman sebesar 2,81% terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) atau Rp670,34 triliun. Untuk membiayai defisit tersebut, pemerintah menempuh strategi pembiayaan yang prudent dan terkendali dengan memanfaatkan kondisi pasar yang membaik,” ungkap Menkeu.
Sepanjang tahun 2025, realisasi pembiayaan neto mencapai Rp742,73 triliun atau
20,54 persen lebih tinggi dari target APBN 2025. Pembiayaan ini merupakan langkah pemerintah dalam mendukung berbagai agenda pembangunan nasional. Ia menegaskan, pemerintah senantiasa menjaga agar komposisi pembiayaan tetap optimal, dengan mengutamakan sumber-sumber pembiayaan domestik yang stabil, mengelola risiko utang secara sangat hati-hati, serta memastikan efisiensi biaya dan keberlanjutan fiskal dalam jangka panjang tetap terjaga.
Berdasarkan realisasi defisit dan pembiayaan tersebut dihasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 sebesar Rp72,40 triliun, meningkat Rp26,67 triliun dibandingkan tahun 2024.
Selanjutnya, dalam Laporan Perubahan SAL, dijelaskan bahwa SAL awal 2025 sebesar Rp457,54 triliun. Setelah dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan APBN Rp93,15 triliun, dan memperhitungkan SiLPA Rp72,40 triliun serta penyesuaian lainnya, Saldo Akhir Tahun tercatat sebesar Rp438,26 triliun. Saldo tersebut tetap terjaga dalam jumlah yang memadai dan diharapkan dapat berperan sebagai penyangga fiskal (fiscal buffer) dalam menghadapi tantangan ketidakpastian.
Sementara itu, neraca per 31 Desember 2025 mencerminkan posisi keuangan yang solid, dengan total aset mencapai Rp14.600,98 triliun, kewajiban sebesar Rp11.527,29 triliun, dan ekuitas sebesar Rp3.073,69 triliun. Posisi ini menggambarkan kekayaan bersih negara dan kapasitas fiskal yang dapat diandalkan untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Dalam LO Tahun 2025 disampaikan bahwa Pendapatan Operasional mencapai Rp3.006,42 triliun dan Beban Operasional sebesar Rp3.429,51 triliun, yang membentuk Defisit dari Kegiatan Operasional sebesar Rp423,09 triliun. Di sisi lain, kegiatan non-operasional juga mencatatkan defisit Rp109,91 triliun, sehingga defisit Laporan Operasional secara keseluruhan tercatat Rp532,99 triliun.
LAK Tahun 2025 menunjukkan nilai arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar minus Rp243,9 triliun. Demikian pula dengan aktivitas investasi dan aktivitas transitoris yang juga mencatat minus masing-masing sebesar Rp712,07 triliun dan Rp44,16 triliun. Sementara, aktivitas pendanaan mencatat positif Rp828,37 triliun. Arus kas dan aktivitas investasi yang minus tersebut mencerminkan kuatnya komitmen Pemerintah untuk terus melakukan investasi produktif guna mendorong akselerasi pembangunan nasional.
“Selain Laporan Realisasi APBN, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional dan Neraca yang kami jelaskan, terdapat laporan lain yaitu Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan, yang secara lengkap telah disampaikan kepada DPR RI dalam bentuk lampiran RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025,” ungkap Menkeu.
Selanjutnya, meskipun LKPP Tahun 2025 telah mendapatkan opini WTP, BPK masih memberikan catatan berupa 11 temuan dengan 23 rekomendasi yang perlu menjadi perhatian pemerintah untuk ditindaklanjuti.
“Pemerintah senantiasa berkomitmen untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan demi terwujudnya kualitas pengelolaan keuangan negara yang semakin baik di masa mendatang,” pungkasnya.
***
Deni Surjantoro
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan