Penguatan Peran Kantor Wilayah dalam Peningkatan Kualitas Layanan KPKNL
Ridha Setiyati Muthmainnah
Selasa, 24 Februari 2026 |
30 kali
Kantor Wilayah DJKN mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan
evaluasi atas pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, penilaian, dan
lelang. Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dimaksud, Kanwil DJKN perlu
melakukan pembinaan terhadap layanan yang diberikan oleh KPKNL sebagai
perwujudan peran Kanwil DJKN selaku supervisor. Pembinaan bertujuan untuk
memberikan arah, penguatan, dan dukungan demi peningkatan kualitas layanan
serta pencapaian kinerja organisasi secara umum.
Sebagai implementasi dari
Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor Kep-157/KN/2025 tentang Pedoman
Pembinaan Kanwil DJKN Terhadap KPKNL, Kanwil DJKN DKI Jakarta telah
melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi KPKNL Jakarta I sd
KPKNL Jakarta V pada tanggal 23 Januari 2026 s.d. 11 Februari 2026. Kegiatan
pembinaan diawali dengan entry meeting, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan
dokumen dan verifikasi, penelitian dan diskusi permasalahan dan kendala.
Kegiatan pembinaan ditutup dengan exit
meeting.
Pembinaan dilakukan terhadap layanan
yang dilakukan oleh seluruh seksi/subbagian pada KPKNL meliputi 55 subkomponen Penilaian
dari tusi Pengelolaan Kekayaan Negara, Piutang, Lelang, Penilaian, Umum,
Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi. Pembinaan dilakukan dengan membandingkan kesesuaian
antara pelaksanaan layanan dengan ketentuan dalam Standard Operating Procedure,
akurasi data dalam sistem aplikasi pembantu serta penyampaian laporan sesuai tenggat
waktu yang telah ditetapkan. Layanan
yang sudah bagus dan sesuai ketentuan akan dipertahankan sedangkan layanan yang
masih belum sesuai akan ditingkatkan sesuai rekomendasi yang diberikan.
Kualitas layanan KPKNL diharapkan
makin meningkat sebagai hasil dari pembinaan yang telah dilakukan
Foto Terkait Berita