Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN DKI Jakarta
Sinergi DJKN dan DJBC dalam Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal

Sinergi DJKN dan DJBC dalam Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal

Ridha Setiyati Muthmainnah
Jum'at, 05 Desember 2025 |   87 kali

Rabu, 3 Desember 2025, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala KPKNL Jakarta II  dan Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara menghadiri kegiatan Konferensi Pers Penindakan Kepabeanan dan Cukai dan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea Cukai di Kantor Wilayah DJBC Jakarta.

Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama menegaskan bahwa langkah penindakan dan pemusnahan barang kena cukai ilegal yang dilakukan Bea Cukai dilakukan untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya serta menjaga iklim usaha nasional dan penerimaan negara. Sinergi lintas lembaga antara lain dengan POLRI, Kejaksaan, TNI, Pemerintah dan berbagai kementerian lembaga lain menjadi kunci keberhasilan pengamanan.

Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Akhmad Rofiq menyampaikan bahwa sepanjang Januari sd November 2025, Kanwil Bea Cukai Jakarta telah melaksanakan 885 penindakan di bidang kepabeanan dengan komoditas utama berupa obat-obatan dan kosmetik, barang pornografi, makanan dan minuman, elektronik, dan bahan kimia. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp2,62 miliar berhasil diselamatkan.

Dalam pengawasan di bidang cukai, sebanyak 1.094 penindakan telah dilaksanakan dengan barang bukti yang diamankan berupa 41 juta batang rokok ilegal, 16.323 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.556 liter etil alkohol dan 11,25 liter hasil pengolahan tembakau lainnya. 

Barang yang dimusnahkan meliputi 13,4 juta batang rokok senilai Rp16,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp10,5 miliar yang dihitung dari nilai cukai dan pajak rokok. Turut dimusnahkan juga 19.511 botol (12.864,82 liter) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan nilai Rp9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp21,1 miliar yang dihitung dari nilai cukai, bea masuk, PPN dan PPh. Barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta.

Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Kanwil Bea Cukai Jakarta dan di fasilitas pemusnahan PT Solusi Bangun Indonesia di wilayah Gunung Putri Jawa Barat. 

Foto Terkait Berita

Floating Icon