A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_20223rlnj67ckih3fhqb73iglchn0npehil8): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

Website DJKN
  Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN DKI Jakarta
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) Yang Berasal Dari Barang Rampasan KPK

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) Yang Berasal Dari Barang Rampasan KPK

Rina Marlina
Kamis, 02 Oktober 2025 |   64 kali

Selasa (30/9) bertempat di Ruang Pleno Mahkamah Agung Republik Indonesia Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13 Jakarta Pusat, telah terselenggara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) Yang Berasal Dari Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta, Bapak Dodok Dwi Handoko, Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Sugiyanto beserta jajaran, dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bapak Ibnu Basuki Widodo bersama Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Bapak Mungki Hadipratikto beserta jajaran.

Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas Barang Rampasan Negara dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145 tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023, Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 3/MK/WKN.07/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Terdapat sebanyak 3 (tiga ) barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan telah ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara pada Mahkamah Agung RI berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur dan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan.

Penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga merupakan salah satu bentuk kontribusi KPK dan Kementerian Keuangan dalam bentuk COST SAVING APBN. Untuk itu kami sampaikan terima kasih kepada KPK selaku pengurus Barang Rampasan Negara atas peran dan kontribusinya dalam mengoptimalkan aset negara.

Penetapan status penggunaan BMN dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang, dalam hal ini ditetapkan sebagai BMN pada Mahkamah Agung RI untuk digunakan dalam rangka menunjang kinerja dan operasional peradilan yang lebih baik, mendukung pertumbuhan perekonomian rakyat dan negara dengan produk putusan yang berkualitas, serta menambah kekayaan negara yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Kami ucapkan selamat kepada Mahkamah Agung RI, dengan telah diterimanya aset tersebut, kami berharap aset tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung tugas dan fungsi Mahkamah Agung RI.

Foto Terkait Berita

Floating Icon