Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_20223rlnj67ckih3fhqb73iglchn0npehil8): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) Yang Berasal Dari Barang Rampasan KPK
Rina Marlina
Kamis, 02 Oktober 2025 |
64 kali
Selasa (30/9) bertempat di Ruang Pleno Mahkamah
Agung Republik Indonesia Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13 Jakarta Pusat,
telah terselenggara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang
Milik Negara (BMN) Yang Berasal Dari Barang Rampasan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta, Bapak
Dodok Dwi Handoko, Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak
Sugiyanto beserta jajaran, dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Bapak Ibnu Basuki Widodo bersama Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang
Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Bapak Mungki Hadipratikto beserta jajaran.
Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas Barang
Rampasan Negara dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145
tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang
Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023, Kantor Wilayah DJKN DKI
Jakarta telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 3/MK/WKN.07/2025
tanggal 14 Mei 2025 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara
Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara pada Mahkamah Agung Republik
Indonesia.
Terdapat sebanyak 3 (tiga ) barang rampasan
negara berupa tanah dan bangunan telah ditetapkan statusnya sebagai Barang
Milik Negara pada Mahkamah Agung RI berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur dan 1
(satu) bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra
Selatan.
Penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga
merupakan salah satu bentuk kontribusi KPK dan Kementerian Keuangan dalam
bentuk COST SAVING APBN. Untuk itu kami sampaikan terima kasih kepada KPK
selaku pengurus Barang Rampasan Negara atas peran dan kontribusinya dalam
mengoptimalkan aset negara.
Penetapan status penggunaan BMN dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang, dalam hal ini ditetapkan sebagai BMN pada Mahkamah Agung RI untuk digunakan dalam rangka menunjang kinerja dan operasional peradilan yang lebih baik, mendukung pertumbuhan perekonomian rakyat dan negara dengan produk putusan yang berkualitas, serta menambah kekayaan negara yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Kami ucapkan selamat kepada Mahkamah Agung RI,
dengan telah diterimanya aset tersebut, kami berharap aset tersebut dapat
dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung tugas dan fungsi Mahkamah
Agung RI.
Foto Terkait Berita