Jakarta
– Selasa pagi, tanggal 11 Mei
2021, Kanwil DJKN DKI Jakarta bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pratama Jakarta Senen mengadakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan untuk
Bendahara di Lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta secara virtual melalui aplikasi
Zoom Meeting. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Kasubbag Umum, Operator
Keuangan, Bendahara pada Kanwil DJKN DKI Jakarta dan KPKNL Jakarta I s.d. KPKNL
Jakarta V. Narasumber sosialisasi kali ini berasal dari personil pegawai KPP
Pratama Jakarta Senen.
Sosialisasi
ini dipandu oleh Putri Prama sebagai pembawa acara yang membuka acara tersebut.
Acara dimulai dengan doa bersama demi lancarnya keberlangsungan acara yang
kemudian dilanjutkan dengan mengumandangkan lagu kebangsaan, Indonesia Raya.
Acara kemudian diawali dengan sambutan dari Plt. Kepala Kanwil DJKN DKI
Jakarta, Salbiah. Salbiah menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPP Pratama
Jakarta Senen sehingga acara ini dapat terselenggara dengan baik. Salbiah
menyampaikan bahwa di lingkungan Kanwil DJKN dan KPKNL memiliki bendahara yang
memiliki kewajiban perpajakan yang diharapkan melalui acara ini mendapatkan
pemahaman lebih baik terkait hal ini dibandingkan dengan pelaksanaan kewajiban
perpajakan yang sudah biasa dilakukan selama ini.
Sebelum
memasuki pemaparan materi dari narasumber, Kepala KPP Pratama Jakarta Senen,
Heru Susilo, menyampaikan peranan penting pajak dalam perekonomian nasional
terutama di masa pandemi saat ini. Kemudian Heru menyampaikan bahwa Bendahara
merupakan salah satu subjek pajak yang memiliki kewajiban perpajakan. Heru
melanjutkan bahwa Indonesia menerapkan sistem perpajakan Self-Assessment yaitu
kegiatan menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang
terutang dilakukan oleh wajib pajak. Peran institusi pemungut pajak hanyalah
mengawasi melalui serangkaian tindakan pengawasan maupun penegakan hukum
(pemeriksaan dan penyidikan pajak). Oleh karena itu, Heru mengharapkan acara
ini dapat bermanfaat bagi peserta sosialisasi untuk lebih memahami terkait
kewajiban perpajakannya.
Acara berlanjut dengan pemaparan dari para narasumber secara bergantian. Para narasumber menjelaskan mengenai pengertian bendahara pengeluaran, kewajiban pemotongan/pemungutan pajak yang harus dilakukan beserta alur prosesnya, kewajiban memiliki NPWP bagi bendahara, jenis-jenis pajak yang harus dipotong/dipungut oleh bendahara, objek dan tarif dari tiap jenis pajak yang harus dipotong/dipungut, langkah-langkah penyetoran pajak, Surat Setoran Pajak, Bukti Potong, dan pelaporan SPT Masa tiap jenis pajak. Setelah pemaparan berakhir, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif hingga berakhirnya acara yang ditutup oleh pembawa acara.