Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Kewajiban Perpajakan untuk Bendahara di Lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta
I Made Murdwarsa Febriyanta
Senin, 17 Mei 2021   |   546 kali

Jakarta – Selasa pagi, tanggal 11 Mei 2021, Kanwil DJKN DKI Jakarta bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Senen mengadakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan untuk Bendahara di Lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Kasubbag Umum, Operator Keuangan, Bendahara pada Kanwil DJKN DKI Jakarta dan KPKNL Jakarta I s.d. KPKNL Jakarta V. Narasumber sosialisasi kali ini berasal dari personil pegawai KPP Pratama Jakarta Senen.

Sosialisasi ini dipandu oleh Putri Prama sebagai pembawa acara yang membuka acara tersebut. Acara dimulai dengan doa bersama demi lancarnya keberlangsungan acara yang kemudian dilanjutkan dengan mengumandangkan lagu kebangsaan, Indonesia Raya. Acara kemudian diawali dengan sambutan dari Plt. Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Salbiah. Salbiah menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPP Pratama Jakarta Senen sehingga acara ini dapat terselenggara dengan baik. Salbiah menyampaikan bahwa di lingkungan Kanwil DJKN dan KPKNL memiliki bendahara yang memiliki kewajiban perpajakan yang diharapkan melalui acara ini mendapatkan pemahaman lebih baik terkait hal ini dibandingkan dengan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang sudah biasa dilakukan selama ini.

Sebelum memasuki pemaparan materi dari narasumber, Kepala KPP Pratama Jakarta Senen, Heru Susilo, menyampaikan peranan penting pajak dalam perekonomian nasional terutama di masa pandemi saat ini. Kemudian Heru menyampaikan bahwa Bendahara merupakan salah satu subjek pajak yang memiliki kewajiban perpajakan. Heru melanjutkan bahwa Indonesia menerapkan sistem perpajakan Self-Assessment yaitu kegiatan menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang dilakukan oleh wajib pajak. Peran institusi pemungut pajak hanyalah mengawasi melalui serangkaian tindakan pengawasan maupun penegakan hukum (pemeriksaan dan penyidikan pajak). Oleh karena itu, Heru mengharapkan acara ini dapat bermanfaat bagi peserta sosialisasi untuk lebih memahami terkait kewajiban perpajakannya.  

Acara berlanjut dengan pemaparan dari para narasumber secara bergantian. Para narasumber menjelaskan mengenai pengertian bendahara pengeluaran, kewajiban pemotongan/pemungutan pajak yang harus dilakukan beserta alur prosesnya, kewajiban memiliki NPWP bagi bendahara, jenis-jenis pajak yang harus dipotong/dipungut oleh bendahara, objek dan tarif dari tiap jenis pajak yang harus dipotong/dipungut, langkah-langkah penyetoran pajak, Surat Setoran Pajak, Bukti Potong, dan pelaporan SPT Masa tiap jenis pajak. Setelah pemaparan berakhir, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif hingga berakhirnya acara yang ditutup oleh pembawa acara.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini