Jakarta – Menggunakan
aplikasi Zoom Cloud Meeting, pada
hari Selasa tanggal 02 Maret 2021 Kanwil DJKN DKI Jakarta melaksanakan acara
Internalisasi “Whistle Blowing System (WISE) dan Peran Unit Kepatuhan Internal
(UKI)”. Acara ini menghadirkan V. Rudy Hartono, Auditor Madya pada Inspektorat
Bidang Investigasi Itjen Kementerian Keuangan, dan Dwi Asmoro, Kepala Subbagian
Kepatuhan Internal dan Evaluasi Hasil Pemeriksaan, DJKN, sebagai narasumber.
Sebagai keynote speaker dalam acara kali ini adalah Dedi Syarif Usman,
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan opening speaker oleh
Hady Purnomo, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta.
Acara
dimulai dengan doa bersama yang dipandu oleh Muhammad Junaidy Efendy, kemudian
langsung diambung dengan mengumandangkan lagu kebangsaan, Indonesia Raya.
Kemudian dilanjutkan dengan keynote speech oleh Dedi Syarif Usman,
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Dalam kesempatan tersebut, Dedi
menyampaikan bahwa WISE membantu suatu lingkungan organisasi untuk memperkuat
pengendalian internal. Kemudian Hady dalam pembukaannya menyampaikan bahwa
program penguatan wawasan, yang merupakan salah satu fokus pada pencanangan
Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), kiranya dapat
mewujudkan peningkatan kepatuhan, peningkatan efektivitas, pelayanan, dan
mencegah penyalahgunaan wewenang/jabatan dalam menjalankan tugas, pokok, dan
fungsi (tupoksi) atau pemberian layanan kepada masyarakat.
Acara
dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait WISE oleh V. Rudy Hartono,
Auditor Madya pada Inspektorat Bidang Investigasi Itjen Kementerian Keuangan.
Dalam pemaparannya, Rudy menyampaikan bahwa WISE adalah sarana yang digunakan
oleh pegawai atau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait tindak pidana
korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran lainnya. Kemudian ia
melanjutkan penjelasan terkait tampilan interface dari situs WISE, latar
belakang dan alasan terbentuknya WISE, prinsip dari WISE, unsur aduan yang
harus dilengkapi jika sesesorang menggunakan jalur WISE, alur proses internal
aduan melalui WISE, dan perlindungan terhadap pelapor melalui WISE.
Materi
dilanjutkan oleh Dwi Asmoro, Kepala Subbagian Kepatuhan Internal dan Evaluasi
Hasil Pemeriksaan, DJKN terkait peran UKI. Berkaitan dengan bahasan tersebut, Dwi
menjelaskan mulai dari statistik Fraud di DJKN, area rawan Fraud
di lingkungan kanwil dan KPKNL, mitigasi risiko Fraud, peran UKI, dan
diakhiri dengan penjelasan tentang keterbatasan pada UKI.
Pada
setiap akhir penyampaian materi oleh narasumber. dibuka kesempatam sesi tanya
jawab secara interaktif antara narasumber dengan partisipan. Setelah sesi tanya
jawab tersebut, acara Internalisasi Penerapan Pengendalian Gratifikasi yang
berlangsung hingga tengah hari tersebut ditutup.