Jakarta (15 Mei 2020) – Pada hari Jumat 15 Mei 2020 dimulai pada
pukul 10.00 pagi, Kanwil DJKN DKI Jakarta mengadakan knowledge sharing tentang
Pemeriksaan dalam Proses Pengurusan Piutang Negara. Sharing knowledge kali ini disampaikan oleh narasumber Wahyu
Yudistira (Wahyu) – pelaksana Seksi Piutang Negara I, Bidang Piutang Negara,
Kanwil DJKN DKI Jakarta yang telah mengikuti pelatihan Pemeriksa Piutang Negara
Tingkat Lanjutan beberapa bulan sebelumnya. Seperti pada knowledge sharing sebelumnya, seluruh pegawai Kanwil DJKN DKI
Jakarta masih menjalankan WFH (work from
home) sehingga acara ini diselenggarakan dengan memanfaatkan aplikasi Zoom Meeting yang diikuti oleh seluruh pegawai
dari rumah masing-masing.
Knowledge sharing merupakan kegiatan yang
diselenggarakan oleh Sub Bagian Kepegawaian Kanwil DJKN DKI Jakarta, dimana
kegiatan ini memberi kesempatan kepada pegawai yang telah mengikuti kegiatan workshop/diklat/seminar maupun kegiatan lainnya
yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan untuk berbagi pengetahuan dan
informasi positif yang didapat setelah mengikuti kegiatan tersebut. Knowledge sharing ini juga merupakan
bagian dari pengembangan kompetensi pegawai dan pemenuhan jam pelatihan bagi
seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta.
Acara ini dibuka dan dipandu oleh rekan-rekan dari Sub Bagian
Kepegawaian Kanwil DJKN DKI Jakarta. Wahyu menyampaikan materi dimulai dari
dasar-dasar hukum pengurusan piutang Negara, menjelaskan tentang pengertian dan
tujuan dari pemeriksaan yaitu serangkaian upaya yang dilakukan oleh Pemeriksa
Piutang Negara guna memperoleh informasi dan/atau bukti-bukti dalam rangka
penyelesaian Piutang Negara. Wahyu melanjutkan dengan penjelasan terkait objek
pemeriksaan, prosedur pemeriksaan yang terdiri dari persiapan, perencanaan
teknis pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan pelaporan dan penyusunan basis
data hasil pemeriksaan.
Selanjutnya Wahyu menjelaskan secara detil
terkait penelitian lapangan yang merupakan serangkaian kegiatan-kegiatan
pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian informasi/data (keberadaan dan
kemampuan objek pemeriksaan). Penjelasan ini dilanjutkan dengan teknik
penyelidikan yaitu penerapan cara yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan penyelidikan intelijen, dengan menitikberatkan
keberhasilan pada kemampuan mencari dan menemukan informasi atau bahan
keterangan yang dilakukan secara terbuka maupun tertutup. Wahyu juga menjelaskan satu per satu teknik
lidik yang terdiri dari penelitian, wawancara, eliciting, interogasi, pengamatan,
penggambaran, penyadapan, penjejakan/pembuntutan, penyusupan, dan penyurupan. Wahyu
menutup penyampaian materi dengan menjelaskan taktik penyelidikan yaitu penerapan
teknik penyelidikan dihadapkan dengan sasaran yang pada hakekatnya merupakan
seni atau keterampilan petugas dalam melakukan penyelidikan. Taktik
penyelidikan ini terdiri dari samaran/cover
dan penyesatan/desepsi.
Acara ditutup dengan kritik, saran, dan harapan agar kedepannya
peran pemeriksa dalam proses pengurusan piutang negara benar-benar diaplikasikan
dan digunakan secara maksimal untuk menggali potensi penyelesaian Piutang
Negara sehingga menyumbangkan pemasukan
bagi kas Negara dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) berupa biaya
administrasi Pengurusan Piutang Negara sehingga meningkatkan kinerja pengurusan
piutang negara di Kanwil DJKN DKI Jakarta.