Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Knowledge Sharing Pemeriksaan dalam Pengurusan Piutang Negara
I Made Murdwarsa Febriyanta
Rabu, 20 Mei 2020   |   260 kali

Jakarta (15 Mei 2020) – Pada hari Jumat 15 Mei 2020 dimulai pada pukul 10.00 pagi, Kanwil DJKN DKI Jakarta mengadakan knowledge sharing tentang Pemeriksaan dalam Proses Pengurusan Piutang Negara. Sharing knowledge kali ini disampaikan oleh narasumber Wahyu Yudistira (Wahyu) – pelaksana Seksi Piutang Negara I, Bidang Piutang Negara, Kanwil DJKN DKI Jakarta yang telah mengikuti pelatihan Pemeriksa Piutang Negara Tingkat Lanjutan beberapa bulan sebelumnya. Seperti pada knowledge sharing sebelumnya, seluruh pegawai Kanwil DJKN DKI Jakarta masih menjalankan WFH (work from home) sehingga acara ini diselenggarakan dengan memanfaatkan aplikasi Zoom Meeting yang diikuti oleh seluruh pegawai dari rumah masing-masing.

Knowledge sharing merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Sub Bagian Kepegawaian Kanwil DJKN DKI Jakarta, dimana kegiatan ini memberi kesempatan kepada pegawai yang telah mengikuti kegiatan workshop/diklat/seminar maupun kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan untuk berbagi pengetahuan dan informasi positif yang didapat setelah mengikuti kegiatan tersebut. Knowledge sharing ini juga merupakan bagian dari pengembangan kompetensi pegawai dan pemenuhan jam pelatihan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta.

Acara ini dibuka dan dipandu oleh rekan-rekan dari Sub Bagian Kepegawaian Kanwil DJKN DKI Jakarta. Wahyu menyampaikan materi dimulai dari dasar-dasar hukum pengurusan piutang Negara, menjelaskan tentang pengertian dan tujuan dari pemeriksaan yaitu serangkaian upaya yang dilakukan oleh Pemeriksa Piutang Negara guna memperoleh informasi dan/atau bukti-bukti dalam rangka penyelesaian Piutang Negara. Wahyu melanjutkan dengan penjelasan terkait objek pemeriksaan, prosedur pemeriksaan yang terdiri dari persiapan, perencanaan teknis pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan pelaporan dan penyusunan basis data hasil pemeriksaan. 

Selanjutnya Wahyu menjelaskan secara detil terkait penelitian lapangan yang merupakan serangkaian kegiatan-kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian informasi/data (keberadaan dan kemampuan objek pemeriksaan). Penjelasan ini dilanjutkan dengan teknik penyelidikan yaitu penerapan cara yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan  penyelidikan intelijen, dengan menitikberatkan keberhasilan pada kemampuan mencari dan menemukan informasi atau bahan keterangan yang dilakukan secara terbuka maupun tertutup.  Wahyu juga menjelaskan satu per satu teknik lidik yang terdiri dari penelitian, wawancara, eliciting, interogasi, pengamatan, penggambaran, penyadapan, penjejakan/pembuntutan, penyusupan, dan penyurupan. Wahyu menutup penyampaian materi dengan menjelaskan taktik penyelidikan yaitu penerapan teknik penyelidikan dihadapkan dengan sasaran yang pada hakekatnya merupakan seni atau keterampilan petugas dalam melakukan penyelidikan. Taktik penyelidikan ini terdiri dari samaran/cover dan penyesatan/desepsi.

 

Acara ditutup dengan kritik, saran, dan harapan agar kedepannya peran pemeriksa dalam proses pengurusan piutang negara benar-benar diaplikasikan dan digunakan secara maksimal untuk menggali potensi penyelesaian Piutang Negara sehingga menyumbangkan  pemasukan bagi kas Negara dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) berupa biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara sehingga meningkatkan kinerja pengurusan piutang negara di Kanwil DJKN DKI Jakarta.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini