Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Simplifikasi Perizinan Balai Lelang easy-entry easy-exit strong-supervision PMK – 113/PMK.06/2019 tentang Balai Lelang
Endang Sulistyowati
Selasa, 03 Desember 2019   |   255 kali

Jakarta, 28 November 2019 –  Bertempat di Pendopo Kanwil DJKN DKI Jakarta, Bidang Lelang Kanwil DJKN DKI Jakarta menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.06/2019 tentang Balai Lelang. Sosialisasi PMK ini menghadirkan narasumber Sunadi, Kepala Seksi Bina Lelang III A, Sub Direktorat Bina Lelang III, Direktorat Lelang, Kantor Pusat DJKN.

 

Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, para Kepala Bidang dan Kepala KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta, pegawai Bidang Lelang, Direktorat Lelang, Ketua Umum Perbali (Perkumpulan Balai Lelang Indonesia), dan para pimpinan/karyawan Balai Lelang di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta.

Sebagai moderator acara adalah Harmani Sri Mumpuni-Plt. Kepala Bidang Lelang, Kanwil DJKN DKI Jakarta. PMK Nomor 113/PMK.06/2019 tentang Balai Lelang ini mengubah PMK sebelumnya yaitu PMK-176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang. Pada PMK terbaru ini terdapat penyempurnaan aturan yang diharapkan lebih implementatif dan mempermudah pelaksanaan kegiatan Balai Lelang.

 

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Hady Purnomo. Hady menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan tentang Balai Lelang ini mengatur beberapa ketentuan baru yang perlu dijadikan perhatian  seperti pengaturan zonasi untuk modal disetor, penyederhanaan perizinan, pengenaan sanksi atas tidak dipenuhinya minimal frekuensi pelaksanaan lelang, kewajiban berhimpun dalam asosiasi/perkumpulan Balai Lelang, dan penertiban administrasi pelaporan Balai Lelang. Selain itu diatur juga mengenai sanksi bagi Balai Lelang yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, mulai dari peringatan sampai sanksi pembekuan izin operasional Balai Lelang.

 

Hadi juga memberikan apresiasi kepada Balai Lelang atas capaian PNBP Bea Lelang yaitu sebesar 23 Miliar atau  sebesar 73,30% dari target sebesar 31 Miliar. diharapkan di penghujung tahun 2019 ini Bapak/Ibu Pimpinan/Staff Balai Lelang untuk dapat lebih aktif melakukan penggalian potensi dan dapat berkontribusi lebih baik lagi untuk pencapaian target tahun 2019 ini.

 

Selanjutnya Ketua Perbali, Daddy Doxa Manurung dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap terbitnya PMK tentang Balai Lelang ini karena telah mengakomodir eksistensi Perbali. Per 28 November dari 108 Balai Lelang yang tercatat, ada 62 Balai Lelang yang telah diterbitkan sertifikat keanggotaannya. Doxa juga menyampaikan bahwa pada bulan Juni terjadi penurunan perolehan bea lelang karena kondisi politik di Indonesia, namun sejak bulan Oktober sudah mulai membaik sehingga perolehan PNBP Bea Lelang dapat mencapai 31M.

 

Acara dilanjutkan paparan oleh Sunadi narasumber dari Direktorat Lelang. Sunadi memaparkan bahwa berdasarkan profil Balai Lelang di Indonesia terdapat 112 Balai Lelang dan 78 diantaranya berdomisili di Jakarta. Sedangkan dari keaktifan pelaporan ada 89 Balai Lelang yang aktif melapor dan ada 60 Balai Lelang yang aktif melakukan kegiatan lelang.

Dalam Peraturan Menteri ini diatur simplifikasi perizinan balai lelang yang mengakomodir semangat Dirjen Kekayaan Negara easy-entry easy-exit strong-supervision.

Secara garis besar, PMK 113 terdiri atas 15 bab, 64 pasal, dan 34 lampiran. PMK ini juga mengatur tentang pendirian Kantor Perwakilan Balai Lelang, besaran modal yang disetor berdasarkan zonasi wilayah, hak, kewajiban, larangan, pembukuan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi, serta pengenaan denda.

Dalam pemaparannya Sunadi menyimpulkan poin-poin penting yang terdapat di PMK 113 yang diantaranya kemudahan perizinan yang semula ada 5 menjadi hanya 3, syarat SITU dan Surat Keterangan Domisili dihapuskan, survey lokasi setelah izin diberikan, dan survey lokasi izin pendirian Kantor perwakilan dihapuskan serta penguatan peran Asosiasi Balai Lelang, hanya ada satu di Indonesia yaitu Perbali.

Selain itu perbandingan dengan PMK sebelumnya, disebutkan harus melaksanakan minimal 2x lelang dalam setahun tanpa adanya sanksi, maka didalam PMK 113 ini menyebutkan wajib melaksanakan 10 kali lelang dalam tiga tahun dengan adanya sanksi dan juga terkait pelaporan cukup dilaporkan triwulanan dari sebelumnya bulanan, dan penyederhanaan format/lampiran pelaporan.

Diakhir acara sosialisasi PMK 113 ini, diisi dengan sesi tanya jawab dan dipandu oleh Moderator. 

 

 

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini