Jakarta, 28 November 2019 –
Bertempat di Pendopo Kanwil DJKN DKI Jakarta,
Bidang Lelang Kanwil DJKN DKI Jakarta menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.06/2019 tentang Balai Lelang. Sosialisasi PMK
ini menghadirkan narasumber Sunadi, Kepala Seksi Bina Lelang III A, Sub
Direktorat Bina Lelang III, Direktorat Lelang, Kantor Pusat DJKN.
Sosialisasi dihadiri
oleh Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, para Kepala Bidang dan Kepala KPKNL di
lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta, pegawai Bidang Lelang, Direktorat Lelang,
Ketua Umum Perbali (Perkumpulan Balai Lelang Indonesia), dan para
pimpinan/karyawan Balai Lelang di lingkungan Kanwil DJKN DKI Jakarta.
Sebagai moderator acara adalah Harmani Sri Mumpuni-Plt. Kepala Bidang
Lelang, Kanwil DJKN DKI Jakarta. PMK Nomor 113/PMK.06/2019 tentang Balai Lelang ini mengubah PMK
sebelumnya yaitu PMK-176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang. Pada PMK terbaru ini terdapat
penyempurnaan aturan yang diharapkan lebih implementatif dan mempermudah pelaksanaan
kegiatan Balai
Lelang.
Sosialisasi
dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Hady Purnomo. Hady menyampaikan
bahwa Peraturan Menteri Keuangan tentang Balai Lelang ini mengatur beberapa
ketentuan baru yang perlu dijadikan perhatian
seperti pengaturan zonasi untuk modal disetor, penyederhanaan perizinan, pengenaan sanksi atas tidak dipenuhinya minimal
frekuensi pelaksanaan lelang, kewajiban
berhimpun dalam asosiasi/perkumpulan Balai Lelang, dan penertiban administrasi pelaporan Balai Lelang. Selain itu diatur juga mengenai sanksi bagi
Balai Lelang yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, mulai dari peringatan sampai
sanksi pembekuan izin
operasional Balai Lelang.
Hadi juga memberikan apresiasi kepada Balai Lelang
atas capaian PNBP Bea Lelang yaitu sebesar 23 Miliar atau sebesar 73,30% dari target sebesar 31 Miliar. diharapkan di penghujung tahun
2019 ini Bapak/Ibu Pimpinan/Staff Balai Lelang untuk dapat lebih aktif
melakukan penggalian potensi dan dapat berkontribusi lebih baik lagi untuk pencapaian
target tahun 2019 ini.
Selanjutnya Ketua Perbali, Daddy Doxa Manurung dalam
sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap terbitnya PMK tentang Balai Lelang
ini karena telah mengakomodir eksistensi Perbali. Per 28 November dari 108
Balai Lelang yang tercatat, ada 62 Balai Lelang yang telah diterbitkan
sertifikat keanggotaannya. Doxa juga menyampaikan bahwa pada bulan Juni terjadi
penurunan perolehan bea lelang karena kondisi politik di Indonesia, namun sejak
bulan Oktober sudah mulai membaik sehingga perolehan PNBP Bea Lelang dapat
mencapai 31M.
Acara dilanjutkan paparan oleh Sunadi narasumber
dari Direktorat Lelang. Sunadi memaparkan bahwa berdasarkan profil Balai Lelang
di Indonesia terdapat 112 Balai Lelang dan 78 diantaranya berdomisili di
Jakarta. Sedangkan dari keaktifan pelaporan ada 89 Balai Lelang yang aktif
melapor dan ada 60 Balai Lelang yang aktif melakukan kegiatan lelang.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur simplifikasi perizinan balai lelang yang
mengakomodir semangat Dirjen Kekayaan Negara easy-entry easy-exit
strong-supervision.
Secara garis besar, PMK 113
terdiri atas 15 bab, 64 pasal, dan 34 lampiran. PMK ini juga mengatur tentang pendirian
Kantor Perwakilan Balai Lelang, besaran modal yang disetor berdasarkan zonasi
wilayah, hak, kewajiban, larangan, pembukuan, pelaporan, pembinaan dan
pengawasan, sanksi, serta pengenaan denda.
Dalam pemaparannya
Sunadi menyimpulkan poin-poin penting yang terdapat di PMK 113 yang diantaranya
kemudahan perizinan yang semula ada 5 menjadi hanya 3, syarat SITU dan Surat Keterangan
Domisili dihapuskan, survey lokasi setelah izin diberikan, dan survey lokasi
izin pendirian Kantor perwakilan dihapuskan serta penguatan peran Asosiasi
Balai Lelang, hanya ada satu di Indonesia yaitu Perbali.
Selain itu perbandingan dengan
PMK sebelumnya, disebutkan harus melaksanakan minimal 2x lelang dalam setahun
tanpa adanya sanksi, maka didalam PMK 113 ini menyebutkan wajib melaksanakan 10
kali lelang dalam tiga tahun dengan adanya sanksi dan juga terkait pelaporan cukup
dilaporkan triwulanan dari sebelumnya bulanan, dan penyederhanaan
format/lampiran pelaporan.
Diakhir acara sosialisasi PMK 113 ini,
diisi dengan sesi tanya jawab dan dipandu oleh Moderator.