Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
HALAL BIHALAL DAN SILATURRAHIM KERUKUNAN PENSIUNAN DJKN, Munas Tahun 2018, Kerukunan Pensiunan DJKN Tetapkan Ketua
Heri Asya
Senin, 16 Juli 2018   |   270 kali

Jakarta(16/7) –  Musyawarah Nasional (munas) Kerukunan Pensiunan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tetapkan Agus Rijanto Sedjati kembali sebagai ketua Kerukunan pensiunan DJKN periode 2018-2022. Agus dipilih dengan suara bulat oleh 8 (delapan) Perwakilan Daerah (Medan, Palembang, Semarang, Yogyakarta, Bandung, Makasar, Menado dan Surabaya).  Keputusan tersebut dibacakan oleh Try Intiaswati selaku Sekretaris Kerukunan Pensiunan DJKN di Aula Kanwil DJKN DKI Jakarta. Try berharap dengan terpilihnya Agus akan membuat kegiatan yang dilakukan Kerukunan Pensiunan membawa manfaat bagi para pensiunan maupun bagi kemajuan DJKN.

Saat didaulat ke depan, Agus menyatakan siap ditetapkan sebagai ketua kembali namun meminta agar pengurus lama tetap mendampinginya. Penetapan sebagai ketua ditandai dengan penerimaan stempel Kerukunan Pensiunan DJKN.

Selain Munas, mengingat masih dalam bulan Syawal 1439 H, Kerukunan Pensiunan DJKN juga menggelar kegiatan Halal Bihalal.

Acara tersebut dihadiri oleh Karsono Surjowibowo mantan kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, Sony Loho dengan jabatan terakhir sebelum pensiun sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan Kepala Kanwil-Kepala Kanwil yang telah memasuki pensiun serta para pensiunan BUPN hingga DJKN.  Sedangkan pejabat/pegawai DJKN yang masih aktif antara lain Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata, Sekretaris Ditjen Kekayaan Negara Dodi Iskandar, Direktur Penilaian Meirizal Nur, Direktur BMN Encep Sudarwan, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Hady Purnomo, para Kepala Bidang dan Kepala KPKNL Jakarta I s.d. V.

Pada kesempatan tersebut, Dodi Iskandar mewakili Dirjen Kekayaan Negara menyampaikan perkembangan pekerjaan yang tengah dilakukan di DJKN. “DJKN sedang melakukan revaluasi BMN yang dulu diinisiasi oleh Bapak Sony Loho, dengan tujuan untuk mendapatkan nilai wajar dan nilai terbaik untuk memperbaiki LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat-red)” dan untuk memaksimalkan pengurusan aset jangan sampai ada aset yang menganggur. Jika kita sudah bisa menghasilkan PNBP dalam mengelola aset, selanjutnya bagaimana membantu fiskal” ujar Dodi lebih lanjut.

Di bidang pengurusan piutang negara, Dodi menegaskan bahwa dari pengurusan piutang negara DJKN tidak hanya menerima pengurusan piutang dari  Kementerian/Lembaga (K/L) lalu ditagih, namun juga mengelola piutang dengan cara memberi advokasi dan edukasi kepada K/L sebelum mereka menyerahkan piutang macetnya ke DJKN sehingga piutang dapat diselesaikan pada tinggat K/L.

“Selain itu, DJKN juga tengah menyusun jabatan fungsional pelelang, fungsional penilai dan fungsional penata barang sebagai amanah Undang-undang ASN agar semua ASN mulai beralih dari struktural menjadi fungsional. Ke depan DJKN juga akan membuat jabatan fungsional Analis  Investasi Pemerintah dan Analis piutang” pungkas Dodi.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini