Jakarta(16/7) – Musyawarah Nasional (munas) Kerukunan
Pensiunan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tetapkan Agus Rijanto
Sedjati kembali sebagai ketua Kerukunan pensiunan DJKN periode 2018-2022. Agus
dipilih dengan suara bulat oleh 8 (delapan) Perwakilan Daerah (Medan,
Palembang, Semarang, Yogyakarta, Bandung, Makasar, Menado dan Surabaya). Keputusan tersebut dibacakan oleh Try
Intiaswati selaku Sekretaris Kerukunan Pensiunan DJKN di Aula Kanwil DJKN DKI Jakarta. Try berharap dengan
terpilihnya Agus akan membuat kegiatan yang dilakukan Kerukunan Pensiunan membawa
manfaat bagi para pensiunan maupun bagi kemajuan DJKN.
Saat didaulat ke depan, Agus menyatakan siap
ditetapkan sebagai ketua kembali namun meminta agar pengurus lama tetap
mendampinginya. Penetapan sebagai ketua ditandai dengan penerimaan stempel
Kerukunan Pensiunan DJKN.
Selain Munas, mengingat masih dalam bulan
Syawal 1439 H, Kerukunan Pensiunan DJKN juga menggelar kegiatan Halal Bihalal.
Acara tersebut dihadiri oleh Karsono
Surjowibowo mantan kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, Sony Loho dengan
jabatan terakhir sebelum pensiun sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan
Kepala Kanwil-Kepala Kanwil yang telah memasuki pensiun serta para pensiunan
BUPN hingga DJKN. Sedangkan
pejabat/pegawai DJKN yang masih aktif antara lain Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Isa Rachmatarwata, Sekretaris Ditjen Kekayaan Negara Dodi Iskandar, Direktur
Penilaian Meirizal Nur, Direktur BMN Encep Sudarwan, Kepala Kanwil DJKN DKI
Jakarta Hady Purnomo, para Kepala Bidang dan Kepala KPKNL Jakarta I s.d. V.
Pada kesempatan tersebut, Dodi Iskandar mewakili Dirjen Kekayaan Negara menyampaikan perkembangan pekerjaan yang tengah dilakukan di DJKN. “DJKN sedang melakukan revaluasi BMN yang dulu diinisiasi oleh Bapak Sony Loho, dengan tujuan untuk mendapatkan nilai wajar dan nilai terbaik untuk memperbaiki LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat-red)” dan untuk memaksimalkan pengurusan aset jangan sampai ada aset yang menganggur. Jika kita sudah bisa menghasilkan PNBP dalam mengelola aset, selanjutnya bagaimana membantu fiskal” ujar Dodi lebih lanjut.
Di bidang pengurusan piutang negara, Dodi menegaskan
bahwa dari pengurusan piutang negara DJKN tidak hanya menerima pengurusan
piutang dari Kementerian/Lembaga (K/L) lalu
ditagih, namun juga mengelola piutang dengan cara memberi advokasi dan edukasi
kepada K/L sebelum mereka menyerahkan piutang macetnya ke DJKN sehingga piutang
dapat diselesaikan pada tinggat K/L.
“Selain itu, DJKN juga tengah menyusun jabatan
fungsional pelelang, fungsional penilai dan fungsional penata barang sebagai amanah
Undang-undang ASN agar semua ASN mulai beralih dari struktural menjadi
fungsional. Ke depan DJKN juga akan membuat jabatan fungsional Analis Investasi Pemerintah dan Analis piutang”
pungkas Dodi.