Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Menanti Durian Runtuh Dari Tax Amnesty
N/a
Rabu, 14 September 2016   |   3597 kali

Jakarta– Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Encep Sudarwan mengundang Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cempaka Putih M. Amin Yunizar  untuk memberikan pemahaman mengenai tax amnesty kepada para pegawai lingkup Kanwil DJKN DKI Jakarta (6/9).

Encep berharap jajarannya sebagai wajib pajak (WP) dan terlebih sebagai sesama pegawai Kementerian Keuangan mendapatkan informasi yang tepat dan bisa mendorong memanfaatkan peluang ini.

Kanwil DJKN DKI Jakarta mengharapkan ada ‘durian runtuh’ dari amnesti pajak, yaitu dengan masuknya dana dari repatriasi ke Indonesia akan menaikkan likuiditas dana yang bisa diinvestasikan ke pembelian properti melalui lelang di KPKNL terutama untuk aset eks BPPN/PPA/BDL yang lumayan besar.

Dalam sosialisasi tersebut, Amin dibantu tim (Yusuf Alaidrus H, Dedeh Kurniasih, Lilis T dan Hendra HY) memberikan informasi mengenai seluk beluk tax amnesty. Mulai dari definisi, latar belakang, perkembangan, manfaat, siapa yang bisa memanfaatkan, objek pajak, hingga prosedurnya.

“Presiden berharap agar para pengusaha besar Indonesia  bisa membawa Rp1000 triliun ke Indonesia melalui program tax amnesty untuk diputar dan diinvestasikan di Indonesia” ujar Amin. Dilatarbelakangi hal tersebut, perlu ditemukan sumber pertumbuhan ekonomi baru dengan cara repatriasi. 

Harta WNI yang tersebar di seluruh dunia diharapkan dapat kembali, sekarang. Sebab negara ini membutuhkan banyak dana untuk pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Lebih lanjut Amin dan tim menjelaskan periode masa berlaku amnesti pajak beserta tarif yang dikenakan untuk pengungkapan harta yang berada di wilayah NKRI. Tarif tebusan yang dikenakan berbeda setiap periodenya. Periode I dikenakan 2% dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016, Periode II : 3% dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016, dan Periode III: 5% dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017. 

Sedangkan untuk tarif pengungkapan harta yang berada di luar wilayah NKRI periode I sebesar 4%, periode II : 6% dan periode III : 10%.

Namun jika WP mengalihkan dan menginvestasikan harta di luar negeri (repatriasi) ke dalam wilayah NKRI berlaku tarif spesial periode I sebesar 2%, periode II : 3% dan periode III : 5%.

Pengertian amnesti pajak sendiri adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Tax amnesty mulai berlaku 1 Juli 2016 sejak diundangkannya UU  Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak) oleh Presiden RI.

Setelah revisi UU Perbankan untuk keterbukaan data bagi perpajakan, WP tidak akan bisa lagi menyembunyikan asetnya (dimanapun) dari otoritas pajak. Oleh karena itu, sekaranglah saat yang tepat untuk mendukung Pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian nasional dengan memanfaatkan amnesti pajak dan memaksimalkan kontribusi kepada Negara.

Acara sosialisasi yang dihadiri oleh para Kepala Bagian/Bidang, para Kepala KPKNL Jakarta I s.d. V  dan kepala seksi lingkup Kanwil DJKN DKI Jakarta tersebut mendapat respon positif ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan.

Ada hal yang menarik yang ditanyakan peserta, yaitu bagaimana dengan kita sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ? Pelaporan di  LHKPN dan LP2P itu berbeda dengan SPT Tahunan. Yang dipersyaratkan adalah yang di SPT Tahunan sebagai data perpajakan. Pelaporan perpajakan bagi suami istri disarankan menjadi satu untuk mengurangi resiko kurang bayar atau kurang lapor. Selain itu suami istri merupakan satu kesatuan.

“Aset yang kita miliki berasal dari penghasilan yang sudah dipertanggungjawabkan. Namun tidak semua PNS murni hanya penghasilan sebagai PNS, ada yang memiliki penghasilan tambahan, misalnya dari investasi. Nah, penghasilan tambahan itulah yang dihitung sendiri menjadi objek amnesti pajak.

Namun, jika kita murni hanya menerima penghasilan dan tidak ada penghasilan tambahan lain cukup melakukan pembetulan profil SPT” ujar Yusuf. Silahkan, dipertimbangkan manfaatnya, apakah akan mengikuti program amnesti pajak atau melakukan pembetulan profil SPT perpajakannya sesuai UU Perpajakan. (teks/foto : Asya)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini