Peran Strategis Wasdal Pemanfaatan BMN dalam Akselerasi PNBP Pengelolaan BMN
Ridha Setiyati Muthmainnah
Rabu, 02 September 2026 |
27 kali
Potret Kinerja PNBP Pengelolaan BMN, Piutang dan
Lelang sd Akhir Juli 2026
Sampai dengan 31 Juli 2026, Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta yang didukung oleh lima Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Jakarta I sd Jakarta V telah menyumbangkan capaian Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 418, 14 miliar. Realisasi PNBP s.d. 31 Juli 2026
mengalami peningkatan sebesar 5,82 persen yoy (year on year)
dibandingkan dengan realisasi s.d. 31 Juli tahun 2025 sebesar Rp 395,14 miliar.
Penerimaan Negara dimaksud berasal dari pengelolaan Barang Milik Negara (PNBP
Pengelolaan BMN) sebesar Rp 277, 49 miliar, dari kegiatan Pengurusan Piutang Negara (PNBP Piutang) sebesar Rp 36,07 miliar, dan dari layanan lelang (PNBP Bea Lelang) sebesar Rp 99,75 miliar.
PNBP Pengelolaan BMN menyumbangkan kontribusi
terbesar 66 persen disusul oleh PNBP Lelang sebesar 20 persen dan PNBP Piutang
sebesar 10 persen. Dibandingkan capaian tahun sebelumnya, pertumbuhan PNBP
Pengelolaan BMN menunjukkan nilai tertinggi sebesar 6,73 persen yoy disusul oleh pertumbuhan PNBP Lelang sebesar 5,79
persen yoy, dan PNBP Piutang sebesar 0,09 persen yoy. Namun demikian dari sisi
pencapaian target tahunan, PNBP Piutang mencatat capaian tertinggi sebesar
117,93 persen, disusul oleh PNBP Pengelolaan BMN sebesar 59,76 persen dan PNBP
Lelang sebesar 54,36 persen.
Pemanfaatan Aset sebagai Kontributor Utama Kinerja PNBP
Pengelolaan BMN
Dari sejumlah Rp 277,49 miliar PNBP Pengelolaan
Aset, 70 persen berasal dari pemanfaatan BMN, 25 persen dari Pemindahtanganan
BMN dan sebesar 5 persen dari klaim asuransi BMN. Pemanfaatan BMN terutama
berasal dari sewa BMN dan Kerja Sama Pemanfaatan BMN. Tingginya kontribusi PNBP
Pengelolaan BMN dari pemanfaatan BMN antara lain dipengaruhi oleh beberapa
upaya yang telah dilakukan oleh Kanwil DJKN DKI Jakarta dan KPKNL Jakarta I s.d.
V dalam melakukan pembinaan pengelolaan BMN kepada satuan kerja di wilayah
provinsi DKI Jakarta. Kondisi ini juga merupakan kerja keras dari seluruh
satuan kerja dalam mengoptimalkan BMN yang dimilikinya yang tidak digunakan
untuk pelaksanaan tugas dan fungsi organisasinya sehingga dapat dilakukan
pemanfaatan. Upaya ini tidak terlepas dari kegiatan pengawasan dan pengendalian
yang dilakukan baik oleh Pengguna Barang maupun oleh Pengelola Barang.
Pengawasan
dan Pengendalian Pemanfaatan BMN sebagai Pendorong Optimalnya Pemanfaatan BMN
Pengelolaan BMN yang
baik pada dasarnya bertujuan memastikan bahwa setiap aset negara dapat
digunakan secara efektif, efisien, tertib, transparan, dan akuntabel. Namun,
dalam praktiknya, pengelolaan BMN menghadapi berbagai tantangan, antara lain
pemanfaatan BMN yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Dalam konteks
tersebut, pengawasan dan pengendalian (wasdal) BMN terutama pada tingkat
Pengguna Barang memiliki peranan yang sangat penting karena Pengguna Barang
merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab langsung dalam menggunakan dan
mengelola BMN. Pengguna
Barang memiliki posisi strategis sebagai first line of control dalam
pengelolaan BMN. Oleh karena itu, kualitas pengawasan dan pengendalian pada
tingkat Pengguna Barang akan sangat menentukan kualitas pengelolaan sekaligus
tingkat optimalisasi pemanfaatan BMN. Semakin baik sistem pengawasan dan
pengendalian yang diterapkan, semakin besar kemungkinan BMN dapat dikelola
secara tertib dan memberikan manfaat maksimal bagi pelaksanaan tugas
pemerintahan.
Pengawasan berfungsi memastikan bahwa pelaksanaan
pengelolaan BMN berjalan sesuai dengan ketentuan, sedangkan pengendalian
diarahkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan tercapainya
tujuan pengelolaan aset negara. Salah satu manfaat penting wasdal adalah
kemampuan untuk mengidentifikasi BMN yang tidak digunakan, digunakan di bawah
kapasitas, atau tidak lagi mendukung kebutuhan organisasi. Aset semacam ini
perlu mendapatkan perhatian karena keberadaannya dapat menimbulkan biaya
pemeliharaan tanpa memberikan manfaat yang sebanding. Oleh karena itu, kualitas pengawasan dan
pengendalian pada tingkat Pengguna Barang akan sangat menentukan kualitas
pengelolaan sekaligus tingkat optimalisasi pemanfaatan BMN. Wasdal
yang dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang akan meningkatkan
potensi optimalnya penggunaan BMN dan pemanfaatan BMN yang berujung pada
peningkatan PNBP dari Pemanfaatan BMN.
Wasdal
BMN tidak hanya dilakukan oleh Pengguna Barang namun dilakukan juga oleh
Pengelola Barang. Wasdal yang dilakukan oleh Pengguna Barang meliputi pemantauan
dan penertiban atas penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan,
penatausahaan, pengamanan dan pemeliharaan. Sedangkan wasdal yang dilakukan
oleh Pengelola Barang meliputi kegiatan pemantauan dan investigasi atas
pelaksanaan Penggunaan BMN, Pemanfaatan BMN, dan Pemindahtanganan BMN, serta
monitoring dan evaluasi.
Apa yang Dilakukan melalui Pemantauan dan Penertiban?
Pemantauan
atas pemanfaatan BMN oleh Pengguna Barang dilakukan untuk mengamati dan menilai
kesesuaian dari pelaksanaan pemanfaatan dengan ketentuan peraturan perundangan.
Pelaksanaan Pemantauan atas pemanfaatan BMN dilakukan atas rencana pemanfaatan dan
pelaksanaan pemanfaatan BMN. Pemantauan atas pemanfaatan BMN juga dilakukan terhadap
tindak lanjut yang telah dilaksanakan oleh Pengguna Barang atas hasil
audit/pengawasan APIP K/L atau BPKP dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan. Pemantauan atas pemanfaatan dapat dilakukan Pengguna Barang baik secara
periodik maupun secara insidentil.
Selain
pemantauan, Pengguna Barang juga melakukan Penertiban. Penertiban yang dilakukan
oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang merupakan tindak lanjut dari hasil
pemantauan yang dilakukan dan ditemukan adanya ketidaksesuaian dari pelaksanaan
pemanfaatan. Penertiban dilakukan juga berdasarkan permintaan dari Pengelola
Barang, permintaan dari Pengguna Barang/Pembantu Pengguna Barang
Wilayah/Pembantu Pengguna Barang Eselon I (untuk Kuasa Pengguna Barang/satker),
hasil audit/pengawasan oleh APIP K/L atau BPKP, dan hasil pemeriksaan BPK.
Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban atas pemanfaatan BMN antara
lain jika menemukan bentuk pemanfaatan BMN dan/atau pelaksanaan Pemanfaatan BMN
yang tidak sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang. Penertiban dilakukan dengan
melakukan perubahan perjanjian/kontrak disesuaikan dengan persetujuan Pengelola
Barang. Penertiban atas pemanfaatan BMN juga
dilakukan jika terdapat pelaksanaan pemanfaatan BMN yang sudah dilakukan namun
belum mendapatkan persetujuan Pengelola Barang. Penertiban dilakukan dengan
meminta dilakukan audit oleh APIP K/L dan menindaklanjuti hasil audit tersebut
untuk selanjutnya dapat mengajukan persetujuan Pemanfaatan BMN untuk periode
berikutnya kepada Pengelola Barang.
Pengawasan
dan pengendalian yang baik memiliki pengaruh langsung terhadap optimalisasi
pemanfaatan BMN. Pemanfaatan BMN pada dasarnya diarahkan agar aset yang belum
atau tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan dapat
memberikan manfaat yang lebih optimal dengan tetap memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pemanfaatan BMN yang
didukung dengan kegiatan wasdal melalui pemantauan dan penertiban oleh Pengguna
Barang akan menjaga dan memastikan pemanfaatan dilakukan sesuai koridor aturan
yang berlaku dan benar-benar menghasilkan hak negara berupa Penerimaan Negara
yang disetorkan ke kas negara.
Penutup
Pengawasan
dan pengendalian BMN pada tingkat Pengguna Barang merupakan elemen penting
dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang efektif, efisien, transparan, dan
akuntabel. Pengguna Barang memiliki posisi strategis karena berada pada tingkat
yang paling dekat dengan proses penggunaan dan pemanfaatan BMN dalam mendukung
tugas dan fungsi pemerintahan. Wasdal yang efektif akan mendorong optimalisasi
dan pemanfaatan BMN dan makin berkontribusi bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Referensi:
Kementerian
Keuangan. 2021. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara.
Direktorat
Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara. 2026. Laporan Semester I Pengawasan dan
Pengendalian BMN Semester I Tahun 2026
Kantor
Wilayah DJKN DKI Jakarta. 2026. Laporan Capaian Kinerja sd Juli 2026 Kanwil
DJKN DKI Jakarta.
Penulis:
Ridha Setiyati Muthmainnah.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |