Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN DKI Jakarta
Peran Strategis Wasdal Pemanfaatan BMN dalam Akselerasi PNBP Pengelolaan BMN

Peran Strategis Wasdal Pemanfaatan BMN dalam Akselerasi PNBP Pengelolaan BMN

Ridha Setiyati Muthmainnah
Rabu, 02 September 2026 |   27 kali

Potret Kinerja PNBP Pengelolaan BMN, Piutang dan Lelang  sd Akhir Juli 2026

Sampai dengan 31 Juli 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta  yang didukung oleh lima Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I sd Jakarta V telah menyumbangkan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 418, 14 miliar. Realisasi PNBP s.d. 31 Juli 2026 mengalami peningkatan sebesar 5,82 persen yoy (year on year) dibandingkan dengan realisasi s.d. 31 Juli tahun 2025 sebesar Rp 395,14 miliar. Penerimaan Negara dimaksud berasal dari pengelolaan Barang Milik Negara (PNBP Pengelolaan BMN) sebesar  Rp 277, 49 miliar, dari kegiatan Pengurusan Piutang Negara (PNBP Piutang) sebesar Rp 36,07 miliar, dan dari layanan lelang (PNBP Bea Lelang) sebesar Rp 99,75 miliar.

PNBP Pengelolaan BMN menyumbangkan kontribusi terbesar 66 persen disusul oleh PNBP Lelang sebesar 20 persen dan PNBP Piutang sebesar 10 persen. Dibandingkan capaian tahun sebelumnya, pertumbuhan PNBP Pengelolaan BMN menunjukkan nilai tertinggi sebesar 6,73 persen yoy  disusul oleh pertumbuhan PNBP Lelang sebesar 5,79 persen yoy, dan PNBP Piutang sebesar 0,09 persen yoy. Namun demikian dari sisi pencapaian target tahunan, PNBP Piutang mencatat capaian tertinggi sebesar 117,93 persen, disusul oleh PNBP Pengelolaan BMN sebesar 59,76 persen dan PNBP Lelang sebesar 54,36 persen.

Pemanfaatan Aset sebagai Kontributor Utama Kinerja PNBP Pengelolaan BMN

Dari sejumlah Rp 277,49 miliar PNBP Pengelolaan Aset, 70 persen berasal dari pemanfaatan BMN, 25 persen dari Pemindahtanganan BMN dan sebesar 5 persen dari klaim asuransi BMN. Pemanfaatan BMN terutama berasal dari sewa BMN dan Kerja Sama Pemanfaatan BMN. Tingginya kontribusi PNBP Pengelolaan BMN dari pemanfaatan BMN antara lain dipengaruhi oleh beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Kanwil DJKN DKI Jakarta dan KPKNL Jakarta I s.d. V dalam melakukan pembinaan pengelolaan BMN kepada satuan kerja di wilayah provinsi DKI Jakarta. Kondisi ini juga merupakan kerja keras dari seluruh satuan kerja dalam mengoptimalkan BMN yang dimilikinya yang tidak digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi organisasinya sehingga dapat dilakukan pemanfaatan. Upaya ini tidak terlepas dari kegiatan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan baik oleh Pengguna Barang maupun oleh Pengelola Barang.

Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan BMN sebagai Pendorong Optimalnya Pemanfaatan BMN 

Pengelolaan BMN yang baik pada dasarnya bertujuan memastikan bahwa setiap aset negara dapat digunakan secara efektif, efisien, tertib, transparan, dan akuntabel. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan BMN menghadapi berbagai tantangan, antara lain pemanfaatan BMN yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Dalam konteks tersebut, pengawasan dan pengendalian (wasdal) BMN terutama pada tingkat Pengguna Barang memiliki peranan yang sangat penting karena Pengguna Barang merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab langsung dalam menggunakan dan mengelola BMN. Pengguna Barang memiliki posisi strategis sebagai first line of control dalam pengelolaan BMN. Oleh karena itu, kualitas pengawasan dan pengendalian pada tingkat Pengguna Barang akan sangat menentukan kualitas pengelolaan sekaligus tingkat optimalisasi pemanfaatan BMN. Semakin baik sistem pengawasan dan pengendalian yang diterapkan, semakin besar kemungkinan BMN dapat dikelola secara tertib dan memberikan manfaat maksimal bagi pelaksanaan tugas pemerintahan.

Pengawasan berfungsi memastikan bahwa pelaksanaan pengelolaan BMN berjalan sesuai dengan ketentuan, sedangkan pengendalian diarahkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan tercapainya tujuan pengelolaan aset negara. Salah satu manfaat penting wasdal adalah kemampuan untuk mengidentifikasi BMN yang tidak digunakan, digunakan di bawah kapasitas, atau tidak lagi mendukung kebutuhan organisasi. Aset semacam ini perlu mendapatkan perhatian karena keberadaannya dapat menimbulkan biaya pemeliharaan tanpa memberikan manfaat yang sebanding. Oleh karena itu, kualitas pengawasan dan pengendalian pada tingkat Pengguna Barang akan sangat menentukan kualitas pengelolaan sekaligus tingkat optimalisasi pemanfaatan BMN. Wasdal yang dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang akan meningkatkan potensi optimalnya penggunaan BMN dan pemanfaatan BMN yang berujung pada peningkatan PNBP dari Pemanfaatan BMN.

Wasdal BMN tidak hanya dilakukan oleh Pengguna Barang namun dilakukan juga oleh Pengelola Barang. Wasdal yang dilakukan oleh Pengguna Barang meliputi pemantauan dan penertiban atas penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pengamanan dan pemeliharaan. Sedangkan wasdal yang dilakukan oleh Pengelola Barang meliputi kegiatan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan Penggunaan BMN, Pemanfaatan BMN, dan Pemindahtanganan BMN, serta monitoring dan evaluasi.

Apa yang Dilakukan melalui Pemantauan dan Penertiban?

Pemantauan atas pemanfaatan BMN oleh Pengguna Barang dilakukan untuk mengamati dan menilai kesesuaian dari pelaksanaan pemanfaatan dengan ketentuan peraturan perundangan. Pelaksanaan Pemantauan atas pemanfaatan BMN dilakukan atas rencana pemanfaatan dan pelaksanaan pemanfaatan BMN. Pemantauan atas pemanfaatan BMN juga dilakukan terhadap tindak lanjut yang telah dilaksanakan oleh Pengguna Barang atas hasil audit/pengawasan APIP K/L atau BPKP dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Pemantauan atas pemanfaatan dapat dilakukan Pengguna Barang baik secara periodik maupun secara insidentil.

Selain pemantauan, Pengguna Barang juga melakukan Penertiban. Penertiban yang dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan yang dilakukan dan ditemukan adanya ketidaksesuaian dari pelaksanaan pemanfaatan. Penertiban dilakukan juga berdasarkan permintaan dari Pengelola Barang, permintaan dari Pengguna Barang/Pembantu Pengguna Barang Wilayah/Pembantu Pengguna Barang Eselon I (untuk Kuasa Pengguna Barang/satker), hasil audit/pengawasan oleh APIP K/L atau BPKP,  dan hasil pemeriksaan BPK. 

Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban atas pemanfaatan BMN antara lain jika menemukan bentuk pemanfaatan BMN dan/atau pelaksanaan Pemanfaatan BMN yang tidak sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang. Penertiban dilakukan dengan melakukan perubahan perjanjian/kontrak disesuaikan dengan persetujuan Pengelola Barang. Penertiban atas pemanfaatan BMN  juga dilakukan jika terdapat pelaksanaan pemanfaatan BMN yang sudah dilakukan namun belum mendapatkan persetujuan Pengelola Barang. Penertiban dilakukan dengan meminta dilakukan audit oleh APIP K/L dan menindaklanjuti hasil audit tersebut untuk selanjutnya dapat mengajukan persetujuan Pemanfaatan BMN untuk periode berikutnya kepada Pengelola Barang.

Pengawasan dan pengendalian yang baik memiliki pengaruh langsung terhadap optimalisasi pemanfaatan BMN. Pemanfaatan BMN pada dasarnya diarahkan agar aset yang belum atau tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan dapat memberikan manfaat yang lebih optimal dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pemanfaatan BMN yang didukung dengan kegiatan wasdal melalui pemantauan dan penertiban oleh Pengguna Barang akan menjaga dan memastikan pemanfaatan dilakukan sesuai koridor aturan yang berlaku dan benar-benar menghasilkan hak negara berupa Penerimaan Negara yang disetorkan ke kas negara.

Penutup

Pengawasan dan pengendalian BMN pada tingkat Pengguna Barang merupakan elemen penting dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pengguna Barang memiliki posisi strategis karena berada pada tingkat yang paling dekat dengan proses penggunaan dan pemanfaatan BMN dalam mendukung tugas dan fungsi pemerintahan. Wasdal yang efektif akan mendorong optimalisasi dan pemanfaatan BMN dan makin berkontribusi bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Referensi:

Kementerian Keuangan. 2021. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara.

Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara. 2026. Laporan Semester I Pengawasan dan Pengendalian BMN Semester I Tahun 2026

Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta. 2026. Laporan Capaian Kinerja sd Juli 2026 Kanwil DJKN DKI Jakarta.

 

Penulis: Ridha Setiyati Muthmainnah.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon