Strategi Komunikasi Humas Pemerintah dalam Mengatasi Viralitas Negatif
Ridha Setiyati Muthmainnah
Selasa, 01 September 2026 |
48 kali
Pendahuluan
Ekspektasi
publik yang tinggi terhadap penyediaan layanan pemerintah yang baik merupakan
hal utama yang harus disadari oleh setiap satuan kerja pemerintah yang
mempunyai tugas melayani kebutuhan masyarakat. Walaupun selama beberapa tahun
ini, seluruh instansi pemerintah berbenah untuk memberikan layanan publik yang
lebih baik dengan mengutamakan integritas, masih terdapat beberapa permasalahan
utama dalam layanan publik di Indonesia yang perlu dituntaskan antara lain birokrasi
yang berbelit-belit, waktu tunggu yang tidak pasti, serta rendahnya kompetensi
dan keramahan petugas.
Setiap
kekurangan dalam pemberian layanan berpotensi memicu kekecewaan dari pengguna
layanan. Setiap satuan kerja telah diwajibkan menyediakan jalur resmi saluran
pengaduan yang memungkinkan pengguna layanan/masyarakat pemerintah antara lain
melalui kotak pengaduan, surat, email dan SP4N-LAPOR. Namun
demikian, penanganan yang kurang memenuhi harapan masyarakat atas pengaduan
yang disampaikan melalui jalur resmi seringkali memicu masyarakat untuk lebih
memilih menyampaikan keluhannya melalui media sosial sehingga permasalahan
menjadi konsumsi publik dan viral dalam hitungan jam. Di sinilah fungsi
Hubungan Masyarakat (Humas) instansi pemerintah dituntut tidak hanya sebagai
penyampai informasi, melainkan sebagai pengendali krisis informasi yang
tanggap, empatik, dan berbasis data.
Faktor Pendorong Peralihan ke Media Sosial
Ada
beberapa alasan yang mendorong masyarakat lebih memilih mengadukan keluhan terkait
pelayanan publik melalui media sosial antara lain karena media sosial menghapus
jarak psikologis dan formalitas birokrasi, sehingga posisi tawar masyarakat dan
instansi menjadi lebih seimbang (kesetaraan posisi). Kelebihan lain, media
sosial dapat diakses kapan saja tanpa perlu mengorbankan waktu kerja, biaya
perjalanan, atau mengisi dokumen fisik (efisiensi). Disamping itu, penggunaan
akun samaran di media sosial dapat melindungi pelapor dari risiko intimidasi
dalam kasus sensitif seperti pungutan liar (perlindungan privasi). Keluhan
di media sosial bersifat terbuka, sehingga mudah memicu reaksi publik (likes,
shares) yang memaksa instansi untuk segera bertindak (dukungan massal).
Apakah Media Sosial Terbukti
Lebih Efektif?
Respon
pemerintah terhadap isu digital sering kali jauh lebih progresif karena dipicu antara lain tekanan publik di ruang
siber yang memaksa pemerintah memotong jalur birokrasi demi menyelamatkan
reputasi instansi saat itu juga (viral-Based Policy). Media
sosial telah bertransformasi menjadi ruang diskusi publik yang mampu mendikte
dan mengubah agenda prioritas kerja pemerintah (pergeseran fungsi platform),
dan advokasi digital dinilai lebih aman secara fisik dan lebih
inklusif dibandingkan aksi demonstrasi konvensional (minim risiko).
Sisi Negatif Pengaduan melalui
Media Sosial
Meskipun
mempercepat solusi, metode ini membawa dampak buruk bagi kedua belah pihak. Bagi
Instansi Pemerintah, kasus viral yang berulang memicu stigma keliru bahwa
instansi tersebut tidak kompeten secara menyeluruh (degradasi kepercayaan);
Instansi terpaksa mendahulukan isu yang viral, sehingga mengabaikan laporan
penting lain di jalur resmi yang kalah popular (pengalihan fokus); Penyebaran
data pribadi pegawai oleh netizen sering kali menghakimi sepihak sebelum adanya
kepastian sidang etik (doxxing petugas); Kritik layanan publik
rawan dimanfaatkan pihak tertentu untuk menyerang legitimasi pimpinan institusi
(politisasi isu).
Bagi masyarakat,
pengaduan melalui media sosial juga dapat menimbulkan dampak negatif antara
lain pengaduan emosional tanpa bukti yang kuat rentan dijerat pasal pencemaran
nama baik dalam UU ITE (ancaman hukum); Mengunggah dokumen pribadi
(seperti KTP) tanpa disensor memicu risiko kejahatan siber (kebocoran data);
Penanganan masalah menjadi tidak adil karena hanya menguntungkan pengguna
dengan banyak pengikut atau yang pandai mengemas cerita secara dramatis (ketimpangan
algoritma); Instansi cenderung hanya memberikan perbaikan jangka pendek
demi meredam kegaduhan, bukan membenahi akar masalah sistemik (solusi
sementara).
Dampak Terhadap Pola Penyelesaian Masalah
Ketergantungan
pada viralitas merusak tata kelola birokrasi dalam jangka panjang berupa: Birokrasi
bergeser dari sistem pencegahan dini menjadi manajemen pemadam kebakaran yang
hanya bergerak saat terjadi kegaduhan (budaya kerja reaktif); Matinya kanal
resmi: Kehilangan kepercayaan publik pada kanal seperti SP4N-LAPOR! membuat
data statistik keluhan menjadi tidak valid, sehingga pemerintah kesulitan
menyusun kebijakan berbasis data riil dan Keadilan tebang pilih (dua
kasus yang identik bisa diselesaikan dengan kecepatan berbeda hanya karena
salah satunya berhasil menarik perhatian netizen).
Manajemen Krisis oleh Humas Pemerintah
Saat
menghadapi isu viral, Humas tidak boleh bersikap defensif. Kecepatan dan empati
sangat krusial agar penundaan tidak dianggap sebagai pembiaran. Langkah
mitigasi yang harus diambil meliputi:
1.
Social Media Listening:
Memantau pergerakan narasi secara real-time dan memetakan tingkat
keparahan krisis (apakah terkait integritas atau sekadar salah paham prosedur).
2.
Klarifikasi edukatif: Merilis
siaran pers atau infografis berbasis data valid. Contohnya, segera mengumumkan
akun resmi untuk menangkal akun penipuan.
3.
Employee Advocacy:
Menggerakkan aparatur internal (ASN) untuk ikut menyebarkan klarifikasi resmi
melalui akun pribadi guna meredam sentimen negatif.
4.
Komunikasi dua arah: Membuka
dialog yang transparan melalui kolom komentar atau pesan langsung untuk
menyerap aspirasi secara interaktif.
Kesimpulan
Krisis di
media sosial merupakan ujian nyata bagi akuntabilitas instansi publik. Melalui
manajemen krisis yang adaptif, transparan, dan mengutamakan pendekatan berbasis
empati, Humas pemerintah tidak hanya mampu meredam viralitas negatif, tetapi
juga berpeluang mengubah krisis tersebut menjadi momentum berharga untuk
memperbaiki kualitas layanan serta membangun kembali kepercayaan publik (public
trust).
Referensi Bacaan
·
Kementerian
Komunikasi dan Digital RI. (2025). Kemkomdigi Perkuat Humas K/L Tanggap
Krisis dengan Cepat dan Empati di Media Sosial. Diakses melalui Website
Resmi DJKPM Kemkomdigi.
·
Gunawan,
N. & Saputra, A. (2023). Stakeholder Forum MKP Bahas Strategi Komunikasi
Kemenkeu RI Merespons Krisis. Yogyakarta: Fisipol
UGM.
·
Hardiyansyah,
R. (2025). Menakar Efektivitas Komunikasi Krisis oleh Humas Pemerintah di
Era Digital. Jakarta: Opini
Kemenkeu.
·
Prihatina,
R. (2022). Potensi Media Sosial Bagi Publikasi Berita Instansi Pemerintah.
Pekalongan: KPKNL Pekalongan DJKN.
·
Maulvi,
R. (2026). Peran Media Sosial Bagi Humas Pemerintah Sebagai Alat Manajemen
Krisis. Journal of Communication Studies, Vol. 4 (2). Diakses
via ResearchGate.
·
Perwakilan
Ombudsman RI. (2025). Dampak Viral-Based Policy Dalam Pelayanan Publik.
Diakses melalui Website Resmi Ombudsman RI.
· Ramadhan, F. dkk. (2026). Peran Media Sosial dalam Pembentukan Opini Publik dan Pengaruhnya Terhadap Kebijakan Pemerintah di Indonesia. Jurnal Ilmu Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, 4(1), 50-65. Diakses via E-Journal Appisi.
Penulis: Ridha Setiyati Muthmainnah
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |