Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN DKI Jakarta
Perkuat Edukasi, Bangkit Melawan Korupsi

Perkuat Edukasi, Bangkit Melawan Korupsi

Ridha Setiyati Muthmainnah
Kamis, 22 Mei 2025 |   3122 kali

Indonesia memperingati Hari Kebangkitan Nasional setiap tanggal 20 Mei. Mari sejenak menengok ke belakang, puluhan tahun sebelum diraihnya kemerdekaan. Tersebutlah sebuah organisasi kepemudaan dengan semangat memajukan pendidikan untuk meningkatkan martabat bangsa. Organisasi ini digagas oleh Dr. Wahidin Soedirohoesodo, yang kemudian disambut antusias oleh para pelajar STOVIA di Jakarta. Pada tanggal 20 Mei 1908, akhirnya resmi berdiri organisasi Budi Utomo, yang ternyata menjadi tonggak kebangkitan upaya-upaya meraih kemerdekaan Indonesia yang lebih terarah dan terstruktur. Sampai titik ini, terasa sudah pentingnya pendidikan dalam kehidupan suatu bangsa.


Musuh Indonesia Saat Ini

Lahirnya Budi Utomo merupakan momen kebangkitan Indonesia dalam melawan penjajahan oleh bangsa asing. Bertahun-tahun kemudian lalu merdeka, sampai hari ini. Ya, Indonesia sudah merdeka dari penjajah, namun sudahkah Indonesia merdeka dari korupsi? Mengutip pernyataan Ir. Soekarno, “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri”, memang ironis.

Berdasarkan data dari kpk.go.id, jumlah kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK mulai tahun 2014 hingga 2024 adalah sebanyak 1.313 kasus. KPK menangani kasus tindak pidana korupsi terbanyak pada tahun 2018 yakni 200 kasus, kemudian diikuti tahun 2023 dan 2024 yakni masing-masing sebanyak 161 kasus dan 154 kasus. Apabila ditinjau dari instansi penyumbang kasus korupsi, maka Kementerian/Lembaga berada pada peringkat kedua dengan 357 kasus, sementara Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten menduduki peringkat pertama dengan 556 kasus dalam kurun waktu 11 tahun terakhir. Tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah perkara gratifikasi/suap sebanyak 886 kasus atau hampir 70?ri keseluruhan jenis perkara. Namun demikian, data per Desember 2024 menunjukkan bahwa perkara yang paling banyak ditangani KPK adalah korupsi yang berkaitan dengan Pengadaaan Barang dan Jasa yakni sebanyak 68 kasus, sedangkan perkara gratifikasi/suap sebanyak 63 kasus.

Data statistik terkait tindak pidana korupsi di atas, diperkuat dengan hasil penilaian atas 3 indikator yang digunakan untuk menilai tingkat korupsi dalam suatu negara sebagai berikut:

a.      Indeks Persepsi Korupsi (IPK)

IPK merupakan hasil akhir dari penilaian yang dilakukan oleh lembaga Transparency International (TI) terhadap 180 negara di seluruh dunia. Dengan skala nilai 0-100, Indonesia hanya memperoleh skor 37 dan menjadi peringkat 99 dari 180 negara. Bukan hasil yang menggembirakan, mengingat beberapa negara ASEAN yang menjadi tetangga Indonesia seperti Singapura dan Malaysia, masing-masing berhasil mencapai nilai 84 dan 50.

b.      Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK)

Survei IPAK dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) kepada masyarakat Indonesia, yang hasilnya menunjukkan tingkat permisifitas masyarakat terhadap tindakan koruptif. Pada tahun 2024, hasil survei IPAK menunjukkan angka 3,85 (skala 0-5), semakin tinggi angka yang dicapai maka dikatakan bahwa masyarakat kita semakin antikorupsi. Nilai ini turun dari tahun sebelumnya yakni 3,92, dan semakin menjauh dari target RPJMN yakni 4,14 di tahun 2024.

c.      Survei Penilaian Integritas (SPI)

SPI dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan skala 0-100, hasil SPI nasional pada tahun 2024 adalah sebesar 71,53 atau mengalami peningkatan sebanyak 0,94 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Walaupun mengalami peningkatan, nilai 71,53 masih berada dalam range status “rentan”. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak upaya yang harus dilakukan dalam hal pencegahan korupsi, pemetaan risiko/area terjadinya korupsi, serta menentukan hal-hal yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan integritas di lingkungan pemerintahan.

Memupuk Kembali Semangat Kebangkitan

Budi Utomo lahir karena keresahan dan semangat kaum intelektual di masa lampau, dan berhasil menjadi cikal bakal perjuangan kemerdekaan dari penjajah. Maka saat ini, sudah saatnya masyarakat Indonesia, dengan semangat yang sama, kembali bangkit untuk merdeka dari korupsi melalui jalur pendidikan. Hal ini juga sejalan dengan Trisula Pemberantasan Korupsi yang digagas oleh KPK, yang meliputi Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan.

Ada apa dengan jalur pendidikan atau edukasi? Mari ambil contoh salah satu negara yang tidak pernah keluar dari 3 besar skor IPK tertinggi yakni Finlandia. Pada tahun 2024, Finlandia berhasil menduduki peringkat kedua dengan skor IPK sebesar 87, hanya selisih 1 angka dengan Denmark pada peringkat pertama. Ada tiga jurus andalan Finlandia dalam memberantas korupsi, yakni dari sisi administrasi (penyederhanaan birokrasi dan keterbukaan informasi), sisi penegakan hukum (sistem pengendalian internal dan eksternal), serta dari sisi pendidikan (fokus pada pondasi karakter). Terwujudnya administrasi pemerintahan yang baik dan penegakan hukum yang tepercaya, dapat dicapai jika ada kualitas sumber daya manusia yang mumpuni. Pendidikan di Finlandia dimulai pada usia dini, hingga perkuliahan. Bedanya, pendidikan usia dini hingga awal pendidikan dasar, difokuskan untuk pengembangan karakter seperti kejujuran, kemandirian, kreativitas, serta pembelajaran berbasis pengalaman. Dengan pondasi karakter yang kuat, maka ketika terjun ke masyarakat nantinya akan menjadi sumber daya manusia yang punya kesadaran dan kontribusi positif untuk negaranya, termasuk dalam upaya-upaya mewujudkan birokrasi dan penegakan hukum yang bersih dari korupsi.

Di era digital saat ini, memberikan edukasi tidak harus menjadi seorang guru atau dosen terlebih dahulu. Edukasi terkait pemberantasan korupsi bisa dilakukan oleh siapapun, kapanpun, dan dimanapun melalui cara-cara berikut:

a.      Penanaman nilai-nilai antikorupsi

Ada 9 nilai-nilai antikorupsi yaitu jujur, adil, tanggung jawab, peduli, mandiri, sederhana, kerja keras, disiplin, dan berani. Penanaman kesembilan nilai tersebut bisa dilakukan dengan berbagai macam cara, misalnya melalui pembiasaan perilaku pada anak di rumah, internalisasi budaya antikorupsi di kantor, atau dengan cara lainnya.

b.      Pemanfaatan media sosial

Edukasi melalui media sosial semudah satu klik share konten instagram tentang upaya pemberantasan korupsi, mengikuti forum diskusi untuk memperkaya wawasan, ataupun mendukung partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Media sosial dapat menjangkau lebih banyak orang, sehingga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, bahkan membangun budaya antikorupsi secara masif.

c.      Edukasi dalam pelayanan

Jika bekerja di sektor pelayanan, edukasi dapat disampaikan ketika memberikan pelayanan kepada stakeholder, misalnya dengan menjelaskan terkait saluran dan mekanisme yang dapat ditempuh jika ada pengaduan atau mengalami pelanggaran, serta menyebarluaskan pesan “Tolak dan Laporkan Gratifikasi”.

d.      Panutan untuk yang dekat

Pepatah mengatakan “Walk The Talk, maka upaya edukasi juga dilakukan melalui keteladanan. Selain aktif menyuarakan semangat memerangi korupsi, penting juga untuk menjadikan diri sendiri sebagai contoh yang baik bagi lingkungan terdekat, yaitu keluarga, kantor, atau komunitas dimana kita aktif di dalamnya. Cukup dimulai dengan datang dan pulang sesuai peraturan jam kerja sebagai bentuk disiplin, menolak dan melaporkan setiap pemberian yang berkaitan dengan kedinasan, ataupun sesederhana menyelesaikan pekerjaan dengan baik sebagai bentuk tanggung jawab dan kerja keras.

Sulit Tidak Berarti Mustahil

Jika melihat fakta-fakta di lapangan, maka cita-cita Indonesia Emas 2045 Bebas Dari Korupsi terasa sulit untuk diraih, tapi bukan berarti tidak mungkin. Fakta ada bukan untuk membuat pesimis, tapi untuk membuat kita realistis, menimbulkan keresahan sehingga muncul urgensi, menumbuhkan semangat untuk melakukan perbaikan. Tidak ada perjuangan yang instan, maka kebangkitan dan kontribusi masyarakat dalam memerangi korupsi itu tidak bisa ditunda-tunda lagi.

Sesuai dengan tema peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 tahun ini yaitu “Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat”, Indonesia akan menjadi kuat di segala aspeknya jika segala sumber dayanya dikelola dengan bersih dan bebas dari korupsi. Mulai sekarang, mari tanamkan nilai-nilai antikorupsi dalam keluarga, mari menggunakan media sosial dengan lebih bijak dan berfaedah dengan menyebarluaskan informasi perlawanan terhadap korupsi. Ayo berkontribusi, jangan hanya jadi penonton atau berdiam diri. Meminjam kata-kata Jenderal Soedirman, bahwa “Kejahatan akan menang bila orang yang benar tidak melakukan apa-apa”. Maka ayo bergerak, ayo tularkan semangat kebaikan. Dimulai dari saat ini, dimulai dari yang dekat, dimulai dari yang kecil.

Tunjukkan kontribusimu untuk Indonesia yang Bebas dari Korupsi, sekarang!

 Referensi

1.              Berita Resmi Statistik No.53/07/Th. XXVII, 15 Juli 2024

2.              https://kpk.go.id/id/publikasi-data/statistik/

3.             Cahyani, L. Nur. (2023). Sistem Pendidikan Finlandia: Membangun Kemandirian dan Semangat Belajar.                   Journal of    Contemporary Issues in Primary Education, 1(2), 55-61

4.             D, Alicia. (2024, 18 Mei). Sejarah Lahirnya Budi Utomo 20 Mei 1908, Simbol Kebangkitan Nasional. Diakses          pada 21 Mei    2025, dari https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/18/193000165/sejarah-lahirnya-budi-        utomo-20-mei-1908-simbol-          kebangkitan-nasional-?page=all

     

            Penulis: Aulia Rachma, Penyuluh Anti Korupsi, Pegawai pada Seksi Kepatuhan Internal, Bidang           Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi Kanwil DJKN DKI Jakarta 

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon