Perkuat Edukasi, Bangkit Melawan Korupsi
Ridha Setiyati Muthmainnah
Kamis, 22 Mei 2025 |
3122 kali
Indonesia memperingati Hari Kebangkitan Nasional setiap tanggal 20 Mei. Mari sejenak menengok ke belakang, puluhan tahun sebelum diraihnya kemerdekaan. Tersebutlah sebuah organisasi kepemudaan dengan semangat memajukan pendidikan untuk meningkatkan martabat bangsa. Organisasi ini digagas oleh Dr. Wahidin Soedirohoesodo, yang kemudian disambut antusias oleh para pelajar STOVIA di Jakarta. Pada tanggal 20 Mei 1908, akhirnya resmi berdiri organisasi Budi Utomo, yang ternyata menjadi tonggak kebangkitan upaya-upaya meraih kemerdekaan Indonesia yang lebih terarah dan terstruktur. Sampai titik ini, terasa sudah pentingnya pendidikan dalam kehidupan suatu bangsa.
Musuh Indonesia Saat Ini
Lahirnya Budi Utomo merupakan momen kebangkitan
Indonesia dalam melawan penjajahan oleh bangsa asing. Bertahun-tahun kemudian
lalu merdeka, sampai hari ini. Ya, Indonesia sudah merdeka dari penjajah, namun
sudahkah Indonesia merdeka dari korupsi? Mengutip pernyataan Ir. Soekarno, “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir
penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsa sendiri”,
memang ironis.
Berdasarkan data dari kpk.go.id, jumlah kasus tindak
pidana korupsi yang ditangani oleh KPK mulai tahun 2014 hingga 2024 adalah
sebanyak 1.313 kasus. KPK menangani kasus tindak pidana korupsi terbanyak pada
tahun 2018 yakni 200 kasus, kemudian diikuti tahun 2023 dan 2024 yakni
masing-masing sebanyak 161 kasus dan 154 kasus. Apabila ditinjau dari instansi
penyumbang kasus korupsi, maka Kementerian/Lembaga berada pada peringkat kedua
dengan 357 kasus, sementara Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten menduduki
peringkat pertama dengan 556 kasus dalam kurun waktu 11 tahun terakhir. Tindak
pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah perkara gratifikasi/suap
sebanyak 886 kasus atau hampir 70?ri keseluruhan jenis perkara. Namun
demikian, data per Desember 2024 menunjukkan bahwa perkara yang paling banyak
ditangani KPK adalah korupsi yang berkaitan dengan Pengadaaan Barang dan Jasa
yakni sebanyak 68 kasus, sedangkan perkara gratifikasi/suap sebanyak 63 kasus.
Data statistik terkait tindak pidana korupsi di atas,
diperkuat dengan hasil penilaian atas 3 indikator yang digunakan untuk menilai
tingkat korupsi dalam suatu negara sebagai berikut:
a. Indeks
Persepsi Korupsi (IPK)
IPK merupakan
hasil akhir dari penilaian yang dilakukan oleh lembaga Transparency International
(TI) terhadap 180 negara di seluruh dunia. Dengan skala nilai 0-100, Indonesia
hanya memperoleh skor 37 dan menjadi peringkat 99 dari 180 negara. Bukan hasil
yang menggembirakan, mengingat beberapa negara ASEAN yang menjadi tetangga
Indonesia seperti Singapura dan Malaysia, masing-masing berhasil mencapai nilai
84 dan 50.
b. Indeks
Perilaku Anti Korupsi (IPAK)
Survei IPAK
dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) kepada masyarakat Indonesia, yang
hasilnya menunjukkan tingkat permisifitas masyarakat terhadap tindakan
koruptif. Pada tahun 2024, hasil survei IPAK menunjukkan angka 3,85 (skala
0-5), semakin tinggi angka yang dicapai maka dikatakan bahwa masyarakat kita
semakin antikorupsi. Nilai ini turun dari tahun sebelumnya yakni 3,92, dan
semakin menjauh dari target RPJMN yakni 4,14 di tahun 2024.
c. Survei
Penilaian Integritas (SPI)
SPI dilakukan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan skala 0-100, hasil SPI nasional pada tahun
2024 adalah sebesar 71,53 atau mengalami peningkatan sebanyak 0,94 poin
dibandingkan tahun sebelumnya. Walaupun mengalami peningkatan, nilai 71,53
masih berada dalam range status
“rentan”. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak upaya yang harus dilakukan
dalam hal pencegahan korupsi, pemetaan risiko/area terjadinya korupsi, serta
menentukan hal-hal yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan integritas di
lingkungan pemerintahan.
Memupuk Kembali Semangat
Kebangkitan
Budi Utomo lahir karena keresahan dan semangat kaum
intelektual di masa lampau, dan berhasil menjadi cikal bakal perjuangan
kemerdekaan dari penjajah. Maka saat ini, sudah saatnya masyarakat Indonesia,
dengan semangat yang sama, kembali bangkit untuk merdeka dari korupsi melalui
jalur pendidikan. Hal ini juga sejalan dengan Trisula Pemberantasan Korupsi
yang digagas oleh KPK, yang meliputi Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan.
Ada apa dengan jalur pendidikan atau edukasi? Mari
ambil contoh salah satu negara yang tidak pernah keluar dari 3 besar skor IPK
tertinggi yakni Finlandia. Pada tahun 2024, Finlandia berhasil menduduki
peringkat kedua dengan skor IPK sebesar 87, hanya selisih 1 angka dengan
Denmark pada peringkat pertama. Ada tiga jurus andalan Finlandia dalam
memberantas korupsi, yakni dari sisi administrasi (penyederhanaan birokrasi dan
keterbukaan informasi), sisi penegakan hukum (sistem pengendalian internal dan
eksternal), serta dari sisi pendidikan (fokus pada pondasi karakter).
Terwujudnya administrasi pemerintahan yang baik dan penegakan hukum yang
tepercaya, dapat dicapai jika ada kualitas sumber daya manusia yang mumpuni.
Pendidikan di Finlandia dimulai pada usia dini, hingga perkuliahan. Bedanya,
pendidikan usia dini hingga awal pendidikan dasar, difokuskan untuk pengembangan
karakter seperti kejujuran, kemandirian, kreativitas, serta pembelajaran
berbasis pengalaman. Dengan pondasi karakter yang kuat, maka ketika terjun ke
masyarakat nantinya akan menjadi sumber daya manusia yang punya kesadaran dan
kontribusi positif untuk negaranya, termasuk dalam upaya-upaya mewujudkan
birokrasi dan penegakan hukum yang bersih dari korupsi.
Di era digital saat ini, memberikan edukasi tidak
harus menjadi seorang guru atau dosen terlebih dahulu. Edukasi terkait
pemberantasan korupsi bisa dilakukan oleh siapapun, kapanpun, dan dimanapun
melalui cara-cara berikut:
a. Penanaman
nilai-nilai antikorupsi
Ada 9 nilai-nilai
antikorupsi yaitu jujur, adil, tanggung jawab, peduli, mandiri, sederhana,
kerja keras, disiplin, dan berani. Penanaman kesembilan nilai tersebut bisa
dilakukan dengan berbagai macam cara, misalnya melalui pembiasaan perilaku pada
anak di rumah, internalisasi budaya antikorupsi di kantor, atau dengan cara lainnya.
b. Pemanfaatan
media sosial
Edukasi melalui
media sosial semudah satu klik share konten
instagram tentang upaya pemberantasan korupsi, mengikuti forum diskusi untuk
memperkaya wawasan, ataupun mendukung partisipasi publik dalam mengawasi jalannya
pemerintahan. Media sosial dapat menjangkau lebih banyak orang, sehingga mampu
meningkatkan kesadaran masyarakat, bahkan membangun budaya antikorupsi secara masif.
c. Edukasi
dalam pelayanan
Jika bekerja di
sektor pelayanan, edukasi dapat disampaikan ketika memberikan pelayanan kepada stakeholder, misalnya dengan menjelaskan
terkait saluran dan mekanisme yang dapat ditempuh jika ada pengaduan atau
mengalami pelanggaran, serta menyebarluaskan pesan “Tolak dan Laporkan
Gratifikasi”.
d. Panutan
untuk yang dekat
Pepatah mengatakan “Walk The Talk”, maka upaya edukasi juga dilakukan melalui keteladanan. Selain
aktif menyuarakan semangat memerangi korupsi, penting juga untuk menjadikan
diri sendiri sebagai contoh yang baik bagi lingkungan terdekat, yaitu keluarga,
kantor, atau komunitas dimana kita aktif di dalamnya. Cukup dimulai dengan
datang dan pulang sesuai peraturan jam kerja sebagai bentuk disiplin, menolak
dan melaporkan setiap pemberian yang berkaitan dengan kedinasan, ataupun
sesederhana menyelesaikan pekerjaan dengan baik sebagai bentuk tanggung jawab
dan kerja keras.
Sulit Tidak Berarti
Mustahil
Jika melihat fakta-fakta di lapangan, maka cita-cita
Indonesia Emas 2045 Bebas Dari Korupsi terasa sulit untuk diraih, tapi bukan
berarti tidak mungkin. Fakta ada bukan untuk membuat pesimis, tapi untuk
membuat kita realistis, menimbulkan keresahan sehingga muncul urgensi,
menumbuhkan semangat untuk melakukan perbaikan. Tidak ada perjuangan yang
instan, maka kebangkitan dan kontribusi masyarakat dalam memerangi korupsi itu
tidak bisa ditunda-tunda lagi.
Sesuai dengan tema peringatan Hari Kebangkitan
Nasional ke-117 tahun ini yaitu “Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat”,
Indonesia akan menjadi kuat di segala aspeknya jika segala sumber dayanya
dikelola dengan bersih dan bebas dari korupsi. Mulai sekarang, mari tanamkan
nilai-nilai antikorupsi dalam keluarga, mari menggunakan media sosial dengan
lebih bijak dan berfaedah dengan menyebarluaskan informasi perlawanan terhadap
korupsi. Ayo berkontribusi, jangan hanya jadi penonton atau berdiam diri.
Meminjam kata-kata Jenderal Soedirman, bahwa “Kejahatan akan menang bila orang
yang benar tidak melakukan apa-apa”. Maka ayo bergerak, ayo tularkan semangat
kebaikan. Dimulai dari saat ini, dimulai dari yang dekat, dimulai dari yang
kecil.
Tunjukkan kontribusimu untuk Indonesia yang Bebas dari
Korupsi, sekarang!
Referensi
1. Berita
Resmi Statistik No.53/07/Th. XXVII, 15 Juli 2024
2. https://kpk.go.id/id/publikasi-data/statistik/
3. Cahyani,
L. Nur. (2023). Sistem Pendidikan Finlandia: Membangun Kemandirian dan Semangat
Belajar. Journal of Contemporary Issues
in Primary Education, 1(2), 55-61
4. D,
Alicia. (2024, 18 Mei). Sejarah Lahirnya
Budi Utomo 20 Mei 1908, Simbol Kebangkitan Nasional. Diakses pada 21 Mei
2025, dari https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/18/193000165/sejarah-lahirnya-budi- utomo-20-mei-1908-simbol- kebangkitan-nasional-?page=all
Penulis: Aulia Rachma, Penyuluh Anti Korupsi, Pegawai pada Seksi Kepatuhan Internal, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi Kanwil DJKN DKI Jakarta
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |