Severity: Warning
Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022rq7usianut4fjfcapblr547f68abb9tg): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 176
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct
File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once
Optimalisasi Pemindahtanganan BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan dengan Penerapan PMK Nomor 375 Tahun 2024
Ridha Setiyati Muthmainnah
Selasa, 03 Desember 2024 |
953 kali
A. Pendahuluan
Peningkatan tata kelola Barang Milik Negara di tingkat Pengelola dan
Pengguna Barang terus diupayakan dari sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 beserta aturan
pelaksanaan dan teknis turunannya
Penggunaan nilai taksiran yang dihasilkan oleh tim penaksir yang
ditetapkan oleh Pengguna Barang dalam rangka penentuan nilai pemindahtanganan Barang Milik
Negara selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang telah
diatur pada Pasal 51 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan pasal 15 ayat (1) dan 16
ayat (1) PMK Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor
165 Tahun 2020.
Penggunaan nilai taksiran diharapkan dapat mempercepat proses penetapan
persetujuan pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan pada KPKNL dengan
mengurangi antrian permohonan penilaian BMN, terutama pada KPKNL dengan beban
kerja tinggi.
Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala disebabkan belum adanya
pedoman penaksiran nilai yang diterbitkan oleh DJKN, antara lain:
• Dalam
penentuan nilai limit penjualan lelang, satuan kerja pada Kementarian/Lembaga
melakukan perhitungan nilai taksiran dengan metode yang bervariasi dan tidak
didukung dengan kertas kerja penaksiran
•
Nilai
taksiran yang dihasilkan sangat tinggi atau sangat rendah sehingga penerimaan
PNBP tidak optimal
• Perlakuan
atas nilai taksiran oleh satker pada Kementerian/Lembaga tidak seragam oleh
KPKNL dimana KPKNL yang memiliki beban
kerja penilaian yang tinggi cenderung menggunakan nilai taksiran, sedangkan
yang memiliki beban rendah akan melakukan penilaian ulang
PMK 375 Tahun 2024 terbit sebagai tindak lanjut policy recommendation Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang menemukan permasalahan dimaksud.
B.
Tujuan dan Metode Penentuan Nilai
Taksiran
B.1.Tujuan
Tujuan penaksiran adalah untuk menentukan nilai limit lelang atau perhitungan usulan harga jual dalam rangka penjualan BMN selain tanah dan bangunan berupa kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang dimaksudkan dalam PMK 375 Tahun 2024 terdiri dari kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Panitia Penaksir terdiri atas :
a.
Ketua
merangkap anggota (PNS/Anggota TNI/ POLRI) di Lingkungan instansi Pengguna
Barang/Kuasa Pengguna Barang.
b.
Anggota
(ASN/ PNS/ Anggota TNI/ POLRI).
yang dianggap cakap untuk menentukan nilai taksiran dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Penentuan
nilai taksiran BMN selain tanah
dan/atau bangunan berupa kendaraan bermotor
menggunakan metode perbandingan data harga penjualan lelang yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara yang dapat diakses oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang
melalui aplikasi Basis Data Harga
Lelang Kendaraan Bermotor. Penarikan
data dari aplikasi SIP (Sistem Informasi Penilaian) berupa data hasil lelang
pada tahun 2022, 2023, dan 2024.
B.2. Metode
Metode
ini menggunakan perbandingan data harga penjualan lelang objek sejenis dengan
objek yang akan ditentukan nilai taksirannya yang disesuaikan dengan
karakteristik tertentu untuk menghasilkan nilai taksiran. Karakteristik yang digunakan adalah
·
usia kendaraan (ditentukan berdasarkan data tahun pembuatan)
·
merek dan tipe,
·
lokasi transaksi, dan
·
waktu transaksi.
Langkah-langkah perhitungan nilai taksiran sebagai berikut:

![]()
![]()
![]()

B.3.
Data Pembanding
Data harga penjualan lelang yang digunakan sebagai
pembanding berjumlah minimal 3 (tiga) data dan maksimal 7 (tujuh) data dengan
persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki
merek dan tipe kendaraan bermotor yang sejenis dengan objek yang akan
ditentukan nilai taksirannya. Dalam hal:
• data yang
tersedia adalah data yang memiliki merek yang sama namun dalam tipe
yang berbeda, maka data yang digunakan adalah data dengan tipe yang
memiliki spesifikasi yang paling mendekati spesifikasi objek
• tidak
terdapat data sesuai
merek objek yang akan ditentukan nilai taksirannya, maka data yang digunakan
adalah data objek dengan merek yang lain namun memiliki spesifikasi
yang sama atau paling mendekati dengan spesifikasi objek
b. Tahun
pembuatan kendaraan yang diambil dari data harga penjualan lelang adalah tahun
yang sama dengan objek. Dalam hal tidak terdapat tahun pembuatan yang sama,
data yang dapat digunakan adalah data tahun kendaraan dalam rentang 5 (lima)
tahun lebih tua sampai dengan 5 (lima) tahun lebih muda dari objek.
Prioritas data yang diambil adalah tahun
pembuatan yang terdekat dengan tahun pembuatan objek.
c. Tahun
transaksi lelang maksimal 3 (tiga) tahun sebelum tahun dilaksanakannya
penilaian oleh Panitia Penaksir.
d. Data harga
penjualan lelang diutamakan diambil dari wilayah kerja KPKNL tempat
rencana lokasi pelaksanaan lelang objek yang akan ditentukan nilai taksirannya. Dalam hal terdapat kekurangan data, maka pencarian data
dapat diperluas.
Ketentuan Perluasan Pencarian Lokasi

Ringkasan Tahapan Pencarian Data

Dalam hal:
Contoh:
Pada pencarian
data ditemukan:
B.4.
Besaran Penyesuaian
Ketentuan terkait besaran Penyesuaian

B.5. Penyesuaian Lokasi
Kategori lokasi merupakan gambaran kondisi pasar
kendaraan bermotor di setiap wilayah
kerja KPKNL. Kategori lokasi dibagi menjadi 4 (empat) kategori
1)
Kategori
lokasi 1 (satu), tingkat penawaran penjualan yang rendah dan tingkat permintaan pembelian yang tinggi, sehingga tingkat harga yang tertinggi.
2)
Kategori
lokasi 2 (dua), tingkat penawaran dan tingkat permintaan sama-sama
tinggi, sehingga memiliki tingkat harga yang normal ke tinggi.
3)
Kategori
lokasi 3 (tiga), tingkat penawaran dan tingkat permintaan yang sama-sama
rendah, sehingga memiliki tingkat harga yang normal ke rendah.
4) Kategori lokasi 4 (empat) yaitu tingkat penawaran penjualan yang tinggi dan tingkat permintaan pembelian yang rendah, sehingga memiliki tingkat harga yang terendah.

C. Kertas Kerja Penaksiran
Kertas Kerja penentuan nilai
taksiran terdiri dari:
a.
nomor dan tanggal kertas kerja;
b. identitas objek yang akan ditentukan nilai taksirannya
meliputi nama objek, NUP, rencana lokasi pelaksanaan lelang, kategori lokasi
objek, jenis kendaraan bermotor, merek, tipe, dokumen kepemilikan, dan tahun
pembuatan.
c. data lelang yang digunakan meliputi nama objek, jenis
kendaraan, merek, tipe, harga, tahun transaksi, lokasi pelaksanaan lelang, dan
tahun pembuatan.
d. proses penyesuaian data meliputi penyesuaian merek,
tipe, tahun transaksi, lokasi pelaksanaan lelang, dan tahun pembuatan.
e.
indikasi harga taksiran
f.
kesimpulan nilai taksiran
g.
kesimpulan nilai limit lelang; dan
h. nama dan tandatangan Panitia Penaksir, tanggal penentuan nilai taksiran.

D. Masa Berlaku
Masa berlaku KMK
Nomor 375 Tahun 2024 adalah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. KMK Nomor 375 Tahun
2024 ditetapkan pada tanggal 23 September 2024 sehingga mulai berlaku pada
tanggal 23 Desember 2024.
E.
Penutup
PMK Nomor 375 Tahun 2024 memberikan panduan yang jelas
dan terinci tentang proses penentuan nilai taksiran. Antara lain metode penilaian,
kriteria data yang diperbandingkan antara objek penilaian dan objek pembanding,
penyediaan data pembanding dari aplikasi Sistem Informasi Penilaian, tahapan pencarian
dan penentuan data pembanding yang akan dipakai, besaran nilai penyesuaian dan format
kertas kerja penilaian. Panduan tersebut
diharapkan akan mudah diaplikasikan oleh para satuan kerja di Kementerian/Lembaga
dalam menentukan nilai taksiran BMN selain tanah dan/atau bangunan berupa
kendaraan bermotor yang akan mempercepat proses permohonan pemindahtanganan BMN
dan mengoptimalkan PNBP dari pemindahtanganan
BMN.
Daftar Pustaka:
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
- PMK Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah
dengan PMK Nomor 165 Tahun 2020.
- PMK Nomor 375 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penentuan
Nilai Taksiran Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan berupa
Kendaraan Bermotor oleh Tim Penaksir
- Bahan Pemaparan pada Workshop Perhitungan Nilai
Taksiran BMN Berupa Kendaraan Bermotor Implementasi PMK Nomor 375 Tahun 2024,
yang diselenggarakan oleh Kanwil DJKN DKI Jakarta pada tanggal 20 November 2024
Penulis: Bidang
Penilaian dan Humas Kanwil DJKN DKI Jakarta
(disarikan dari kegiatan
Workshop Perhitungan Nilai Taksiran BMN berupa Kendaraan Bermotor)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |