A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022rq7usianut4fjfcapblr547f68abb9tg): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

Website DJKN
  Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN DKI Jakarta
Optimalisasi Pemindahtanganan BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan  dengan Penerapan PMK Nomor 375 Tahun 2024

Optimalisasi Pemindahtanganan BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan dengan Penerapan PMK Nomor 375 Tahun 2024

Ridha Setiyati Muthmainnah
Selasa, 03 Desember 2024 |   953 kali

A.   Pendahuluan

Peningkatan tata kelola Barang Milik Negara di tingkat Pengelola dan Pengguna Barang terus diupayakan dari sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 beserta aturan pelaksanaan dan teknis turunannya

Penggunaan nilai taksiran yang dihasilkan oleh tim penaksir yang ditetapkan oleh Pengguna Barang dalam rangka  penentuan nilai pemindahtanganan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang telah diatur pada Pasal 51 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan pasal 15 ayat (1) dan 16 ayat (1) PMK Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 165 Tahun 2020.

Penggunaan nilai taksiran diharapkan dapat mempercepat proses penetapan persetujuan pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan pada KPKNL dengan mengurangi antrian permohonan penilaian BMN, terutama pada KPKNL dengan beban kerja tinggi.

Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala disebabkan belum adanya pedoman penaksiran nilai yang diterbitkan oleh DJKN, antara lain:

  Dalam penentuan nilai limit penjualan lelang, satuan kerja pada Kementarian/Lembaga melakukan perhitungan nilai taksiran dengan metode yang bervariasi dan tidak didukung dengan kertas kerja penaksiran

      Nilai taksiran yang dihasilkan sangat tinggi atau sangat rendah sehingga penerimaan PNBP tidak optimal

   Perlakuan atas nilai taksiran oleh satker pada Kementerian/Lembaga tidak seragam oleh KPKNL dimana KPKNL yang  memiliki beban kerja penilaian yang tinggi cenderung menggunakan nilai taksiran, sedangkan yang memiliki beban rendah akan melakukan penilaian ulang

 

PMK 375 Tahun 2024 terbit sebagai tindak lanjut policy recommendation Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang menemukan permasalahan dimaksud.

B.   Tujuan dan Metode Penentuan Nilai Taksiran

B.1.Tujuan

Tujuan penaksiran adalah untuk menentukan nilai limit lelang atau perhitungan usulan harga jual dalam rangka penjualan BMN selain tanah dan bangunan berupa kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor yang dimaksudkan dalam PMK 375 Tahun 2024 terdiri dari kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.


Panitia Penaksir terdiri atas :

a.   Ketua merangkap anggota (PNS/Anggota TNI/ POLRI) di Lingkungan instansi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

b.   Anggota (ASN/ PNS/ Anggota TNI/ POLRI).

yang dianggap cakap untuk menentukan nilai taksiran dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.

Penentuan nilai taksiran BMN selain tanah dan/atau bangunan berupa kendaraan bermotor menggunakan metode perbandingan data harga penjualan lelang yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang dapat diakses oleh Pengguna Barang/Kuasa  Pengguna   Barang   melalui aplikasi Basis Data Harga Lelang Kendaraan Bermotor. Penarikan data dari aplikasi SIP (Sistem Informasi Penilaian) berupa data hasil lelang pada tahun 2022, 2023, dan 2024.

B.2. Metode

Metode ini menggunakan perbandingan data harga penjualan lelang objek sejenis dengan objek yang akan ditentukan nilai taksirannya yang disesuaikan dengan karakteristik tertentu untuk menghasilkan nilai taksiran. Karakteristik yang digunakan adalah

·      usia kendaraan (ditentukan berdasarkan data tahun pembuatan)

·      merek dan tipe,

·      lokasi transaksi, dan

·      waktu transaksi.

Langkah-langkah perhitungan nilai taksiran sebagai berikut: 


Oval: 1  6Oval: 1  4Oval: 1  5

 

B.3. Data Pembanding

Data harga penjualan lelang yang digunakan sebagai pembanding berjumlah minimal 3 (tiga) data dan maksimal 7 (tujuh) data dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki merek dan tipe kendaraan bermotor yang sejenis dengan objek yang akan ditentukan nilai taksirannya. Dalam hal:

    data yang tersedia adalah data yang memiliki merek yang sama namun dalam tipe yang berbeda, maka data yang digunakan adalah data dengan tipe yang memiliki spesifikasi yang paling mendekati spesifikasi objek

   tidak terdapat data sesuai merek objek yang akan ditentukan nilai taksirannya, maka data yang digunakan adalah data objek dengan merek yang lain namun memiliki spesifikasi yang sama atau paling mendekati dengan spesifikasi objek

b. Tahun pembuatan kendaraan yang diambil dari data harga penjualan lelang adalah tahun yang sama dengan objek. Dalam hal tidak terdapat tahun pembuatan yang sama, data yang dapat digunakan adalah data tahun kendaraan dalam rentang 5 (lima) tahun lebih tua sampai dengan 5 (lima) tahun lebih muda dari objek. Prioritas  data yang diambil adalah tahun pembuatan yang terdekat dengan tahun pembuatan objek.

c. Tahun transaksi lelang maksimal 3 (tiga) tahun sebelum tahun dilaksanakannya penilaian oleh Panitia Penaksir.

d. Data harga penjualan lelang diutamakan diambil dari wilayah kerja KPKNL tempat rencana lokasi pelaksanaan lelang objek yang akan ditentukan nilai taksirannya. Dalam hal terdapat kekurangan data, maka pencarian data dapat diperluas.


Ketentuan Perluasan Pencarian Lokasi




Ringkasan Tahapan Pencarian Data



 Dalam hal:

  1. Pada suatu tahapan pencarian data, jumlah total data termasuk data yang ditemukan pada tahapan pencarian data sebelumnya telah melebihi 3 (tiga) data dan maksimal 7 (tujuh) data, maka keseluruhan data harus digunakan dalam proses penentuan nilai taksiran.
  2. Pada suatu tahapan pencarian data, jumlah total data termasuk data yang ditemukan pada tahapan pencarian data sebelumnya telah melebihi 7 (tujuh) data, maka data yang digunakan adalah data yang memiliki nilai terendah pada pencarian terakhir, sehingga total data mencapai 7 (tujuh) data.

Contoh:

Pada pencarian data ditemukan:

  1. 2 (dua) data pada tahap pertama yang memiliki merek, tipe, dan tahun pembuatan yang sama dengan objek yang akan ditentukan nilai taksirannya. Dikarenakan belum mencukupi persyaratan minimal 3 (tiga) data, maka dilakukan perluasan pencarian wilayah urutan pertama.
  2. Pada tahap kedua, ditemukan 8 (delapan) data yang memiliki merek, tipe, dan tahun pembuatan yang sama dengan objek yang akan ditentukan nilai taksirannya.
  3. Atas proses pencarian data tersebut, maka data yang digunakan dalam proses penentuan nilai taksiran adalah 2 (dua) data pada tahap pertama ditambah 5 (lima) data dengan nilai terendah pada tahap kedua.

 

B.4. Besaran Penyesuaian

Ketentuan terkait besaran Penyesuaian



B.5. Penyesuaian Lokasi

Kategori lokasi merupakan gambaran kondisi pasar kendaraan  bermotor di setiap wilayah kerja  KPKNL. Kategori lokasi dibagi menjadi 4 (empat) kategori

1)     Kategori lokasi 1 (satu), tingkat penawaran penjualan yang rendah dan tingkat permintaan pembelian yang tinggi, sehingga tingkat harga yang tertinggi.

2)     Kategori lokasi 2 (dua), tingkat penawaran dan tingkat permintaan sama-sama tinggi, sehingga memiliki tingkat harga yang normal ke tinggi.

3)     Kategori lokasi 3 (tiga), tingkat penawaran dan tingkat permintaan yang sama-sama rendah, sehingga memiliki tingkat harga yang normal ke rendah.

4)     Kategori lokasi 4 (empat) yaitu tingkat penawaran penjualan yang tinggi dan tingkat permintaan pembelian yang rendah, sehingga memiliki tingkat harga yang terendah.




C.  Kertas Kerja Penaksiran

 

Kertas Kerja penentuan nilai taksiran terdiri dari:

  1. Data objek yang akan ditentukan nilai taksirannya dan data yang dikumpulkan dari data harga penjualan lelang
  2. Kertas kerja penentuan nilai taksiran minimal memuat:

a.   nomor dan tanggal kertas kerja;

b.  identitas objek yang akan ditentukan nilai taksirannya meliputi nama objek, NUP, rencana lokasi pelaksanaan lelang, kategori lokasi objek, jenis kendaraan bermotor, merek, tipe, dokumen kepemilikan, dan tahun pembuatan.

c. data lelang yang digunakan meliputi nama objek, jenis kendaraan, merek, tipe, harga, tahun transaksi, lokasi pelaksanaan lelang, dan tahun pembuatan.

d. proses penyesuaian data meliputi penyesuaian merek, tipe, tahun transaksi, lokasi pelaksanaan lelang, dan tahun pembuatan.

e.   indikasi harga taksiran

f.     kesimpulan nilai taksiran

g.   kesimpulan nilai limit lelang; dan

h.   nama dan tandatangan Panitia Penaksir, tanggal penentuan nilai taksiran.



D.  Masa Berlaku

Masa berlaku KMK Nomor 375 Tahun 2024 adalah 3 (tiga) bulan terhitung  sejak tanggal ditetapkan. KMK Nomor 375 Tahun 2024 ditetapkan pada tanggal 23 September 2024 sehingga mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024.



E.   Penutup

PMK Nomor 375 Tahun 2024 memberikan panduan yang jelas dan terinci tentang proses penentuan nilai taksiran. Antara lain metode penilaian, kriteria data yang diperbandingkan antara objek penilaian dan objek pembanding, penyediaan data pembanding dari aplikasi Sistem Informasi Penilaian, tahapan pencarian dan penentuan data pembanding yang akan dipakai, besaran nilai penyesuaian dan format kertas kerja penilaian. Panduan tersebut diharapkan akan mudah diaplikasikan oleh para satuan kerja di Kementerian/Lembaga dalam menentukan nilai taksiran BMN selain tanah dan/atau bangunan berupa kendaraan bermotor yang akan mempercepat proses permohonan pemindahtanganan BMN dan mengoptimalkan PNBP dari  pemindahtanganan BMN.

 

Daftar Pustaka:

-    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020

-    PMK Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 165 Tahun 2020.

-    PMK Nomor 375 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penentuan Nilai Taksiran Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan berupa Kendaraan Bermotor oleh Tim Penaksir

-    Bahan Pemaparan pada Workshop Perhitungan Nilai Taksiran BMN Berupa Kendaraan Bermotor Implementasi PMK Nomor 375 Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Kanwil DJKN DKI Jakarta pada tanggal 20 November 2024

 

Penulis: Bidang Penilaian dan Humas Kanwil DJKN DKI Jakarta

(disarikan dari kegiatan Workshop Perhitungan Nilai Taksiran BMN berupa Kendaraan Bermotor)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon