Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN DKI Jakarta
Benarkah Gratifikasi  Urgen Untuk Dibasmi ?

Benarkah Gratifikasi Urgen Untuk Dibasmi ?

Ridha Setiyati Muthmainnah
Selasa, 03 Desember 2024 |   910 kali

Mungkin ada banyak orang yang bertanya-tanya mengapa KPK beberapa tahun belakangan ini menggaungkan jargon untuk menolak gratifikasi. Bahkan tahun ini jargon itu ditambahkan satu kata lagi yakni “laporkan”, sehingga menjadi Tolak dan Laporkan Gratifikasi.  Pertanyaannya adalah mengapa gratifikasi? Mengapa bukan tindak pidana korupsi yang lain, misalnya Tolak Suap? Atau Laporkan Pemerasan? Mengapa harus gratifikasi?


Gratifikasi di Indonesia


Dalam rangka memahami alasan di balik kata “mengapa”, terlebih dahulu kita harus sama-sama memahami “apa” sebenarnya yang dimaksud dengan gratifikasi itu sendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian berupa uang,   barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan, wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa gratifikasi itu bisa hadir dalam berbagai bentuk dan rupa, datangnya juga       bisa dari segala arah dan kepentingan.

Bila melihat data statistik pada laman kpk.go.id, secara total terdapat 1512 (seribu lima  ratus dua belas) tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK di sepanjang tahun 2004 hingga 2023, dimana sebanyak 989 (sembilan ratus delapan puluh sembilan) di antaranya merupakan kasus gratifikasi dan penyuapan. Dari data tersebut jelas terlihat bahwa mayoritas     kasus tindak pidana korupsi adalah terkait gratifikasi dan suap. Lalu apakah gratifikasi dan suap adalah hal yang sama? Tentu tidak, namun gratifikasi dapat condong ke arah suap. Jika dilihat dari sudut pandang ASN selaku penyelenggara negara atau pemberi layanan dan masyarakat sebagai pengguna layanan, maka terdapat satu hal yang menjadi kunci pembeda antara gratifikasi dan suap, yakni ada atau tidaknya meeting of mind. Jika gratifikasi datang dari inisiatif pengguna layanan tanpa adanya maksud atau tujuan tertentu, lain halnya dengan  suap yang didahului dengan adanya kesepakatan antara dua pihak yakni pemberi dan pengguna layanan.

            Sekalipun tidak semua gratifikasi adalah suap, namun Pasal 12B ayat (1) UU No. 20/2001 mengatur bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Lalu bagaimana jika sudah telanjur menerima gratifikasi? Ketentuan dalam Pasal 12B ayat (1) di atas tidak berlaku jika penyelenggara negara tersebut melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Bagaimana caranya? Bisa datang langsung ke KPK            ataupun melaporkannya secara online melalui website gol.kpk.go.id.

 Gambar 1: Pelaporan Gratifikasi Januari-Agustus 2024  (sumber: jaga.id)

Selama bulan Januari hingga Agustus tahun 2024, KPK telah menerima 2.685 (dua ribu enam ratus delapan puluh lima) laporan gratifikasi. Dari keseluruhan laporan yang masuk, lebih dari 50% gratifikasi yang dilaporkan telah ditetapkan sebagai milik negara, yakni senilai Rp5,6 miliar.

Bagaimana Masyarakat Memandang Gratifikasi?

           Badan Pusat Statistik menyelenggarakan Survei Perilaku Anti Korupsi, yang bertujuan untuk mengukur Tingkat perilaku anti korupsi masyarakat dalam tindakan korupsi skala kecil, antara lain terkait pengalaman yang berhubungan dengan penyuapan, gratifikasi, dan pemerasan yang terjadi pada pelayanan publik. Survei ini akan menghasilkan nilai Indeks Perilaku Anti Korupsi yang menunjukkan seberapa permisif masyarakat terhadap perilaku atau Tindakan koruptif yang terjadi di sekitarnya. Nilai IPAK berada pada skala 0 sampai 5, dimana jika nilai IPAK semakin mendekati 5, maka masyarakat semakin antikorupsi. Sebaliknya, jika angkanya mendekati 0, maka masyarakat semakin permisif terhadap perilaku koruptif. Sedihnya, menurut data dari BPS, nilai IPAK mengalami tren menurun dari tahun    2022 hingga 2024.

 

 Gambar 2 : Perkembangan IPAK Tahun 2020-2024  (sumber: Berita Resmi Statistik 15 Juli 2024)

Di sisi lain, jumlah kasus korupsi yang ditangani oleh KPK juga mengalami peningkatan pada tahun 2023 yakni sebanyak 161 kasus, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 120 kasus. Menariknya, perkara gratifikasi/penyuapan menjadi kasus nomor wahid yang paling banyak ditangani oleh KPK. Dari hasil survei IPAK dan statistic penanganan tindak pidana korupsi, dapat disimpulkan bahwa semakin masyarakat menganggap korupsi itu hal biasa, dalam hal ini korupsi kecil seperti gratifikasi, maka Tindakan korupsi juga akan semakin menjamur dan marak. Masyarakat yang toleran dan abai   terhadap perilaku koruptif akan menjadi lahan subur bagi tumbuhnya korupsi.




Gambar 3 : Jumlah Tindak Pidana Korupsi (sumber: kpk.go.id)


 Gratifikasi Adalah Akar Dari Korupsi

            Mengapa gratifikasi seringkali dikatakan sebagai akar dari korupsi? Sebab selayaknya akar yang berada di dalam tanah, tujuan pemberian gratifikasi itu memang tersembunyi, dan dampaknya seringkali tidak langsung tampak di permukaan. Tapi ketika gratifikasi itu dipupuk dengan subur, disiram berulang-ulang, maka batangnya akan muncul, ranting-rantingnya akan tumbuh menjadi cabang-cabang Tindakan korupsi lain yang beraneka rupa.

Mari ambil cpntoh dari kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian. Pelaku dijerat dengan kasus penerimaan gratifikasi, yang ketika diselidiki lebih lanjut, terungkap bahwa yang bersangkutan juga melakukan pemerasan kepada pimpinan unit Eselon I dan II untuk menyerahkan sejumlah “upeti” kepadanya. Ini bukti pertama, bahwa gratifikasi dapat berkembang menjadi tindak pidana pemerasan.

Gratifikasi yang berkembang menjadi tindakan penyuapan juga bisa dijumpai pada kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung pada tahun 2021. Kasus tersebut diawali dari penerimaan gratifikasi dari beberapa pihak yang berperkara di pengadilan. Kemudian berkembang menjadi kasus penyuapan yang sifatnya transaksional antara pelaku dan Direktur Utama PT MIT untuk membantu mengurus perkaranya, dengan penerimaan uang senilai Rp45 M. Kasus ini, dan mungkin banyak kasus lainnya bisa menjadi contoh bahwa gratifikasi lambat laun akan menimbulkan efek “addicted”, sehingga penerimaan gratifikasi yang tadinya bersifat pasif, berubah menjadi hubungan transaksional berupa suap-menyuap.

Tidak pidana korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa juga bisa bermula dari gratifikasi. Hal ini terjadi pada kasus mantan Bupati Langkat, yang      diduga menerima gratifikasi dalam rangka keterlibatannya dalam kegiatan pengadaan barang  dan jasa. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku terbukti terlibat dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Langkat, selama masa jabatannya sebagai Bupati pada tahun 2019-2024.

Dari beberapa kasus di atas, jelas bahwa gratifikasi adalah jalan pembuka bagi tindakan koruptif yang lain. Gratifikasi, disadari atau tidak, telah memunculkan peluang terjadinya korupsi dengan dampak yang lebih besar lagi.

Urgensi Pencegahan Gratifikasi

             Dengan melihat tingginya kasus gratifikasi, tren masyarakat yang semakin toleran terhadap perilaku koruptif, serta banyaknya tidak pidana korupsi yang diawali dari gratifikasi, maka dapat disimpulkan bahwa pencegahan gratifikasi merupakan kunci penting untuk mengurangi kasus korupsi di Indonesia. Di tengah tren menurunnya nilai IPAK yang mencerminkan permisifitas masyarakat terhadap perilaku koruptif, maka upaya pencegahan gratifikasi harus dilakukan dari dua sisi, baik sisi penyelenggara negara selaku pemberi layanan, maupun sisi masyarakat/swasta selaku pengguna layanan.

Dari sisi penyelenggara negara, pencegahan gratifikasi dimulai dari penanaman integritas. Penting menyadarkan bahwa penyelenggara negara telah menerima gaji atas pelaksanaan tugas dan fungsinya, sehingga tidak pantas dan tidak diperbolehkan menerima gratifikasi. Jika penyelenggara negara memiliki integritas yang tinggi, maka tidak akan segan untuk menolak gratifikasi yang diberikan kepadanya. Hal ini secara tidak langsung juga mengedukasi pengguna layanan bahwa pemberian gratifikasi itu salah dan tidak perlu dilakukan.

Sedangkan dari sisi masyarakat sebagai pengguna layanan, perlu diberikan edukasi mengenai bahaya atau dampak gratifikasi terhadap pelayanan publik yang akan mereka terima., atau dengan kata lain akan merugikan masyarakat itu sendiri. Misalnya, dengan memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih ketika selesai mengurus dokumen kependudukan, secara tidak sadar hal ini dapat mengaburkan obyektifitas pemberi layanan. Sehingga ke depannya, ada peluang bahwa pelayanan publik yang diterima masyarakat tidak lagi obyektif atau bergantung terhadap gratifikasi yang diberikan. Hal ini jika terus dibiarkan, maka sama saja berupaya untuk melambungkan biaya pelayanan yang semestinya  justru  bisa diperoleh secara cuma-cuma. Hal-hal yang lebih dekat dengan kepentingan masyarakat inilah yang perlu disuarakan secara berulang-ulang, untuk kembali menanamkan bahwa gratifikasi itu mungkin awalnya nilainya tidak seberapa, tapi bisa membawa dampak yang besar di kemudian hari.

Dengan mencegah gratifikasi sebagai akar dari korupsi, diharapkan agar tidak ada cabang-cabang tindak pidana korupsi lain yang tumbuh. Jadi tunggu apa lagi, ayo segera ambil peran untuk memerangi gratifikasi. Ayo ambil bagian untuk mewujudkan masa depan Indonesia yang lebih gemilang lagi!

Gratifikasi? Tolak, Laporkan!

  

 Referensi:

        1.      https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/tpk-berdasarkan-jenis-perkara

2.      https://jaga.id/jendela-pencegahan/gratifikasi?vnk=21c58e8e

3.      Berita Resmi Statistik No.53/07/Th. XXVII, 15 Juli 2024

4.      https://nasional.kompas.com/read/2024/07/19/22414421/kpk-sita-rp-36-miliar-dari-eks- bupati-langkat-terbit-rencana-     perangin-angin

5.      https://news.detik.com/berita/d-7433719/syahrul-yasin-limpo-divonis-10-tahun-penjara

6.      https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210310144703-12-616046/eks-sekretaris-ma- nurhadi-dan-menantu-divonis-     6-tahun-penjara

7.      Buku_Memahami_Gratifikasi_-_Edisi_Revisi_2021.pdf



Penulis:  Aulia Rachma,  pegawai pada Seksi Kepatuhan Internal Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi, Kanwil DJKN DKI Jakarta.


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon