Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Meningkatkan Efektivitas Penggunaan Masker dalam Mencegah Covid-19 dengan Pemakaian Masker Ganda
I Made Murdwarsa Febriyanta
Kamis, 05 Agustus 2021   |   13401 kali

Memulai masuk pada tahun 2020 ini, seluruh dunia dikejutkan dengan kehadiran virus baru yaitu Corona Virus jenis baru (SARS-CoV-2) dan penyakitnya disebut Coronavirus disease 2019 (COVID-19). Virus ini pertama kali diketahui di Wuhan, Tiongkok. Virus ini ditemukan di daerah tersebut pada Desember 2019. Virus ini kemudian telah menyebar dengan cepat ke berbagai negara di dunia dan telah memakan korban jiwa. Penyebaran COVID-19 terjadi cepat dan meluas karena dapat menular melalui kontak dari manusia ke manusia.

Wabah Covid-19 diketahui mulai menyebar di Indonesia sejak awal Maret 2020. Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan kasus pertama pada 2 Maret 2020. Saat itu, diumumkan adanya dua warga negara Indonesia (WNI) yang positif Covid-19. Kedua WNI tersebut sebelumnya pernah mengadakan kontak dengan warga negara Jepang yang berkunjung ke Indonesia. Pasca pengumuman kasus pertama, penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia terjadi begitu cepat dan meluas. Pada 11 Maret 2020, untuk pertama kalinya terjadi kematian karena Covid-19 di Indonesia. Korban yang meninggal adalah seorang WNA perempuan berusia 53 tahun.

Pada pekan yang sama, pasien yang diberi kode 01 dan 03 dinyatakan sembuh. Kedua pasien tersebut boleh meninggalkan rumah sakit pada 13 Maret 2020. Kesembuhan tersebut merupakan kesembuhan pertama kali pengidap Covid-19 di Indonesia. Seiring waktu saat itu, angka kasus positif Covid-19 terus mengalami lonjakan setiap harinya. Dan kini, penyakit Covid-19 telah menyebar luas di 34 provinsi dan 440 kabupaten/kota di Indonesia.

Sejak pertama kasus Covid-19 muncul di Indonesia, pemerintah telah berupaya dengan menyiapkan sarana dan fasilitas kesehatan. Pemerintah juga menetapkan aturan terkait Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Penetapan status tersebut didorong oleh bertambahnya kasus virus korona di tanah air setiap hari. Pemerintah juga menetapkan aturan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Korona Virus Disease 2019 (Covid-19). Saat ini pemerintah menerapkan peraturan terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sehubungan dengan meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai wilayah.

Selain hal tersebut, masyarakat juga harus beradaptasi dengan new normal era dengan penerapan protokol kesehatan sebagai suatu kebutuhan dan keharusan untuk menjaga diri sendiri serta orang-orang disekelilingnya. Protokol kesehatan yang diberlakukan berupa mencuci tangan, menjaga jarak minimal 2 meter, menghindari keramaian, membatasi mobilitas, dan menggunakan masker. Pemerintah terus mengampanyekan kewajiban memakai masker saat berada di luar rumah atau di ruang publik. Terdapat pula berbagai macam jenis masker yang telah kita kenal sejak pandemi ini mulai mewabah. Informasi selengkapnya bisa ditemukan dalam artikel kami sebelumnya “Kenali Jenis Masker yang Direkomendasikan Oleh WHO Untuk Cegah Penularan COVID 19”.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja, Perkantoran dan Industri, mewajibkan penggunaan masker di tempat kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan perkantoran. Di internal Kementerian Keuangan sendiri, kewajiban memakai masker tercantum dalam Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-22/MK.1/2020 tentang Sistem Kerja Kementerian Keuangan pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru, dimana dalam panduan pelaksanaan Work from Office (WFO), pegawai agar menggunakan masker saat perjalanan, ke/dari tempat kerja dan selama di lokasi tempat kerja. 

Mungkin kita dapat mengingat kembali dulu pada awal pandemi covid-19, Centre for Disease Control and Prevention (CDC) dan World Health Organization (WHO) hanya mewajiban masker bagi orang sakit. Dan pada masa tersebut, masker medis mengalami kelangkaan stok di pasaran yang kemungkinan disebabkan masyarakat berbondong-bondong berbelanja masker medis. Kelangkaan masker medis ini menyebabkan harganya menjadi tak masuk akal. Pemerintah pun mengeluarkan aturan mengenai penggunaan masker kain tiga lapis bagi masyarakat umum. Tetapi tidak beberapa lama kemudian, tidak diketahui kapan tepatnya, masker medis di pasaran mulai beredar secara normal dengan harga yang turun kembali dan masyarakat umum mulai mampu membeli dan menggunakan masker medis sebagai bagian dari keseharian mereka.

Berkisar di bulan April 2021 ini, CDC menyampaikan tata cara mengenai bagaimana untuk meningkatkan efektivitas pemakaian masker yang dapat dilakukan oleh masyarakat. Pemakaian masker secara konsisten dengan cara yang baik dan benar penting dilakukan untuk memaksimalkan upaya untuk memutus penyebaran Covid-19. Memakai masker ganda yaitu masker medis terlebih dahulu lalu dilapisi dengan masker kain terbukti lebih efektif meningkatkan efektivitas pemakaian masker untuk melindungi diri kita dari Covid-19. Penelitian menyebutkan bahwa penggunnaan masker dengan cara tersebut mampu menyaring partikel batuk yang dikeluarkan oleh seseorang hingga 85,4%. Penggunaan masker ganda bukan berarti hanya menambah jumlah lapisan masker sebagai perlindungan namun juga meningkatkan keeratan atau kekencangan masker, dan juga membuat ukuran masker lebih sesuai, pas dengan kontur muka. Masker medis saja dapat menyaring partikel hingga 56,1% sementara masker kain saja menyaring partikel sebesar 51,4%. Penggunaan masker ganda dengan dua masker bedah ataupun menambah lapisan pada masker N95, tidak disarankan.

Berikut ini beberapa panduan singkat ketika kita menggunakan masker ganda:

·     Pastikan pemakaian masker dilakukan dengan benar. Anda harus memastikan masker menutupi area hidung, mulut, dan tidak ada jarak antara kulit wajah dan masker.

·       Jika Anda ingin menggunakan masker kain sebagai lapisan paling luar, lapisi lagi dengan masker bedah di dalamnya. Anda juga diminta untuk memilih bahan dasar kain dengan tenunan yang ketat.

·        Pastikan untuk mencuci masker kain setiap kali selesai dipakai, lalu segera buang masker bedah. Jangan gunakan masker bedah dua kali karena bisa menurunkan efektivitas masker. Masker bedah yang kotor justru berpotensi membuat penggunanya jadi sulit untuk bernapas dan memudahkan virus masuk. 

·      Saat mencuci masker kain, jangan gosok masker terlalu kencang. Rendam dalam air sabun lalu bilas hingga bersih. Setelahnya, keringkan masker hingga setiap bagiannya kering merata. 

Menggunakan masker ganda adalah salah satu dari beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas masker dalam memberikan perlindungan. Beberapa hal lain yang dapat dilakukan adalah membuat simpul pada kanan dan kiri masker medis hingga terbentuk seperti respirator KN95 yang dapat menahan partikel hingga 77%, memastikan masker medis yang kita pakai mempunyai kawat yang dapat disesuaikan dengan bentuk hidung kita, dan menggunakan mask fitter atau brace yang dapat dipasang di atas masker medis.

Keeratan atau kekencangan penggunaan masker ini sangat penting untuk diperhatikan. Uji efektivitas masker dilakukan pada beberapa penelitian. Studi menyebutkan bahwa walaupun masker N95 ataupun KN95 memberikan perlindungan yang lebih tinggi jika dilihat dari kualitas bahan yang digunakan, namun hanya sedikit yang dapat sesuai dengan bentuk wajah pemakainya. Para peneliti dari University of Cambridge, melakukan serangkaian tes kecocokan yang berbeda, dan menemukan bahwa ketika masker berperforma tinggi seperti masker N95, KN95 atau FFP2 tidak dipasang dengan benar, kinerjanya tidak lebih baik dari masker kain. Perbedaan wajah masing-masing orang seperti bentuk hidung, lemak di wajah, dan pipi membuat masker kadang tidak terpasang dengan “pas”.

Meski demikian, walaupun ada alasan bagus untuk menggunakan masker ganda, ini tidak selalu merupakan ide yang bagus untuk semua orang. Carl Cameron, kepala petugas medis di MVP Health Care, perusahaan asuransi di New York dan Vermont, menjelaskan bahwa kenyamanan juga penting. Menurutnya, jika kedua masker membuat pernapasan lebih sulit atau hanya membuat tidak nyaman, hal ini meningkatkan kecenderungan orang untuk lebih sering menyentuh wajah mereka, dan justru berisiko untuk tertular virus karena virus dapat memasuki selaput lendir di dalam mata, hidung dan mulut. Banyak ahli kesehatan juga menyetujui bahwa pemakaian satu masker yang sangat bagus tidak apa-apa tetapi dua masker juga merupakan ide bagus untuk diterapkan pada saat berada di tempat/kondisi tertentu.

Masker ganda tidak selalu harus digunakan setiap saat, apalagi jika sudah menggunakan masker medis dengan benar. Namun, penggunaan masker ganda sangat disarankan untuk digunakan ketika berada di tempat yang berventilasi buruk dan tidak memungkinkan jaga jarak, tinggal di daerah dengan angka COVID-19 yang tinggi, serta bersama orang usia lanjut atau komorbid tertentu. Selain itu, ketika berkumpul dengan teman atau kerabat, meningkatkan proteksi diri dengan menggunakan masker ganda adalah suatu hal yang baik. Meski teman atau kerabat terlihat sehat, bukan berarti mereka tidak terinfeksi virus corona. Ingat, tidak semua orang yang positif virus corona itu bergejala, jadi tetap waspada! Namun selain memakai masker, protokol kesehatan lainnya juga tetap harus diperhatikan seperti membatasi kontak, menjaga jarak sosial, dan mencuci tangan.

 

Penulis: I Made Murdwarsa Febriyanta

 


Sumber dan referensi:

Purwanto, Antonius. 2020. https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/merunut-kebijakan-penanganan-wabah-covid-19-di-indonesia, diakses pada 04 Agustus 2021 pukul 14.42 WIB.

Fiki Munaya, SKM, MKM, Ema. 2021. https://rs.ui.ac.id/umum/berita-artikel/artikel-populer/mengapa-masker-double-penting, diakses pada 04 Agustus 2021 pukul 14.42 WIB.

Koesno, Dhita. 2021. https://tirto.id/pakai-masker-dua-lapis-lebih-baik-daripada-satu-kata-ahli-gam7, diakses pada 04 Agustus 2021 pukul 14.42 WIB.

Anastasia, Tamara. 2021. https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/3647397/perlukah-pakai-dua-masker-medis-sekaligus-untuk-cegah-covid-19, diakses pada 04 Agustus 2021 pukul 14.42 WIB.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini