Memulai
masuk pada tahun 2020 ini, seluruh dunia dikejutkan dengan kehadiran virus baru
yaitu Corona Virus jenis baru (SARS-CoV-2) dan penyakitnya disebut Coronavirus
disease 2019 (COVID-19). Virus ini pertama kali diketahui di Wuhan, Tiongkok.
Virus ini ditemukan di daerah tersebut pada Desember 2019. Virus ini kemudian
telah menyebar dengan cepat ke berbagai negara di dunia dan telah memakan
korban jiwa. Penyebaran COVID-19 terjadi cepat dan meluas karena dapat menular
melalui kontak dari manusia ke manusia.
Wabah
Covid-19 diketahui mulai menyebar di Indonesia sejak awal Maret 2020. Presiden
Joko Widodo secara resmi mengumumkan kasus pertama pada 2 Maret 2020. Saat itu,
diumumkan adanya dua warga negara Indonesia (WNI) yang positif Covid-19. Kedua
WNI tersebut sebelumnya pernah mengadakan kontak dengan warga negara Jepang
yang berkunjung ke Indonesia. Pasca pengumuman kasus pertama, penyebaran
pandemi Covid-19 di Indonesia terjadi begitu cepat dan meluas. Pada 11 Maret
2020, untuk pertama kalinya terjadi kematian karena Covid-19 di Indonesia.
Korban yang meninggal adalah seorang WNA perempuan berusia 53 tahun.
Pada
pekan yang sama, pasien yang diberi kode 01 dan 03 dinyatakan sembuh. Kedua
pasien tersebut boleh meninggalkan rumah sakit pada 13 Maret 2020. Kesembuhan
tersebut merupakan kesembuhan pertama kali pengidap Covid-19 di Indonesia. Seiring
waktu saat itu, angka kasus positif Covid-19 terus mengalami lonjakan setiap
harinya. Dan kini, penyakit Covid-19 telah menyebar luas di 34 provinsi dan 440
kabupaten/kota di Indonesia.
Sejak
pertama kasus Covid-19 muncul di Indonesia, pemerintah telah berupaya dengan menyiapkan
sarana dan fasilitas kesehatan. Pemerintah juga menetapkan aturan terkait
Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Penetapan status tersebut didorong
oleh bertambahnya kasus virus korona di tanah air setiap hari. Pemerintah juga
menetapkan aturan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka
Percepatan Penanganan Korona Virus Disease 2019 (Covid-19). Saat ini pemerintah
menerapkan peraturan terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
sehubungan dengan meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai wilayah.
Selain
hal tersebut, masyarakat juga harus beradaptasi dengan new normal era
dengan penerapan protokol kesehatan sebagai suatu kebutuhan dan keharusan untuk
menjaga diri sendiri serta orang-orang disekelilingnya. Protokol kesehatan yang
diberlakukan berupa mencuci tangan, menjaga jarak minimal 2 meter, menghindari
keramaian, membatasi mobilitas, dan menggunakan masker. Pemerintah terus
mengampanyekan kewajiban memakai masker saat berada di luar rumah atau di ruang
publik. Terdapat pula berbagai macam jenis masker yang telah kita kenal sejak
pandemi ini mulai mewabah. Informasi selengkapnya bisa ditemukan dalam artikel
kami sebelumnya “Kenali Jenis Masker yang Direkomendasikan Oleh WHO Untuk Cegah
Penularan COVID 19”.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/MENKES/328/2020 tentang Panduan
Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja, Perkantoran dan Industri,
mewajibkan penggunaan masker di tempat kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan
perkantoran. Di internal Kementerian Keuangan sendiri, kewajiban memakai masker
tercantum dalam Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-22/MK.1/2020 tentang
Sistem Kerja Kementerian Keuangan pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru,
dimana dalam panduan pelaksanaan Work from Office (WFO), pegawai agar
menggunakan masker saat perjalanan, ke/dari tempat kerja dan selama di lokasi
tempat kerja.
Mungkin kita dapat mengingat kembali dulu
pada awal pandemi covid-19, Centre for Disease Control and Prevention
(CDC) dan World Health Organization (WHO) hanya mewajiban masker bagi
orang sakit. Dan pada masa tersebut, masker medis mengalami kelangkaan stok di
pasaran yang kemungkinan disebabkan masyarakat berbondong-bondong berbelanja
masker medis. Kelangkaan masker medis ini menyebabkan harganya menjadi tak
masuk akal. Pemerintah pun mengeluarkan aturan mengenai penggunaan masker kain
tiga lapis bagi masyarakat umum. Tetapi tidak beberapa lama kemudian, tidak
diketahui kapan tepatnya, masker medis di pasaran mulai beredar secara normal
dengan harga yang turun kembali dan masyarakat umum mulai mampu membeli dan
menggunakan masker medis sebagai bagian dari keseharian mereka.
Berkisar di bulan April 2021 ini, CDC menyampaikan
tata cara mengenai bagaimana untuk meningkatkan efektivitas pemakaian masker
yang dapat dilakukan oleh masyarakat. Pemakaian masker secara konsisten dengan
cara yang baik dan benar penting dilakukan untuk memaksimalkan upaya untuk memutus
penyebaran Covid-19. Memakai masker ganda yaitu masker medis terlebih dahulu
lalu dilapisi dengan masker kain terbukti lebih efektif meningkatkan
efektivitas pemakaian masker untuk melindungi diri kita dari Covid-19.
Penelitian menyebutkan bahwa penggunnaan masker dengan cara tersebut mampu
menyaring partikel batuk yang dikeluarkan oleh seseorang hingga 85,4%.
Penggunaan masker ganda bukan berarti hanya menambah jumlah lapisan masker
sebagai perlindungan namun juga meningkatkan keeratan atau kekencangan masker,
dan juga membuat ukuran masker lebih sesuai, pas dengan kontur muka. Masker
medis saja dapat menyaring partikel hingga 56,1% sementara masker kain saja
menyaring partikel sebesar 51,4%. Penggunaan masker ganda dengan dua masker
bedah ataupun menambah lapisan pada masker N95, tidak disarankan.
Berikut
ini beberapa panduan singkat ketika kita menggunakan masker ganda:
· Pastikan pemakaian
masker dilakukan dengan benar. Anda harus memastikan masker menutupi area
hidung, mulut, dan tidak ada jarak antara kulit wajah dan masker.
· Jika Anda ingin
menggunakan masker kain sebagai lapisan paling luar, lapisi lagi dengan masker
bedah di dalamnya. Anda juga diminta untuk memilih bahan dasar kain dengan
tenunan yang ketat.
· Pastikan untuk mencuci
masker kain setiap kali selesai dipakai, lalu segera buang masker bedah. Jangan
gunakan masker bedah dua kali karena bisa menurunkan efektivitas masker. Masker
bedah yang kotor justru berpotensi membuat penggunanya jadi sulit untuk
bernapas dan memudahkan virus masuk.
· Saat mencuci masker
kain, jangan gosok masker terlalu kencang. Rendam dalam air sabun lalu bilas
hingga bersih. Setelahnya, keringkan masker hingga setiap bagiannya kering
merata.
Menggunakan
masker ganda adalah salah satu dari beberapa langkah sederhana yang dapat
dilakukan untuk meningkatkan efektivitas masker dalam memberikan perlindungan.
Beberapa hal lain yang dapat dilakukan adalah membuat simpul pada kanan dan
kiri masker medis hingga terbentuk seperti respirator KN95 yang dapat menahan
partikel hingga 77%, memastikan masker medis yang kita pakai mempunyai kawat
yang dapat disesuaikan dengan bentuk hidung kita, dan menggunakan mask fitter
atau brace yang dapat dipasang di atas masker medis.
Keeratan
atau kekencangan penggunaan masker ini sangat penting untuk diperhatikan. Uji
efektivitas masker dilakukan pada beberapa penelitian. Studi menyebutkan bahwa
walaupun masker N95 ataupun KN95 memberikan perlindungan yang lebih tinggi jika
dilihat dari kualitas bahan yang digunakan, namun hanya sedikit yang dapat
sesuai dengan bentuk wajah pemakainya. Para peneliti dari University of
Cambridge, melakukan serangkaian tes kecocokan yang berbeda, dan menemukan
bahwa ketika masker berperforma tinggi seperti masker N95, KN95 atau FFP2 tidak
dipasang dengan benar, kinerjanya tidak lebih baik dari masker kain. Perbedaan
wajah masing-masing orang seperti bentuk hidung, lemak di wajah, dan pipi
membuat masker kadang tidak terpasang dengan “pas”.
Meski demikian, walaupun ada alasan bagus untuk
menggunakan masker ganda, ini tidak selalu merupakan ide yang bagus untuk semua
orang. Carl Cameron, kepala petugas medis di
MVP Health Care, perusahaan asuransi di New York dan Vermont, menjelaskan bahwa
kenyamanan juga penting. Menurutnya, jika kedua masker membuat pernapasan lebih
sulit atau hanya membuat tidak nyaman, hal ini meningkatkan kecenderungan orang
untuk lebih sering menyentuh wajah mereka, dan justru berisiko untuk tertular
virus karena virus dapat memasuki selaput lendir di dalam mata, hidung dan
mulut. Banyak ahli kesehatan juga menyetujui bahwa pemakaian satu masker yang
sangat bagus tidak apa-apa tetapi dua masker juga merupakan ide bagus untuk
diterapkan pada saat berada di tempat/kondisi tertentu.
Masker ganda tidak selalu harus digunakan setiap saat, apalagi jika sudah menggunakan masker medis dengan benar. Namun, penggunaan masker ganda sangat disarankan untuk digunakan ketika berada di tempat yang berventilasi buruk dan tidak memungkinkan jaga jarak, tinggal di daerah dengan angka COVID-19 yang tinggi, serta bersama orang usia lanjut atau komorbid tertentu. Selain itu, ketika berkumpul dengan teman atau kerabat, meningkatkan proteksi diri dengan menggunakan masker ganda adalah suatu hal yang baik. Meski teman atau kerabat terlihat sehat, bukan berarti mereka tidak terinfeksi virus corona. Ingat, tidak semua orang yang positif virus corona itu bergejala, jadi tetap waspada! Namun selain memakai masker, protokol kesehatan lainnya juga tetap harus diperhatikan seperti membatasi kontak, menjaga jarak sosial, dan mencuci tangan.
Penulis:
I Made Murdwarsa Febriyanta
Sumber
dan referensi:
Purwanto, Antonius. 2020. https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/merunut-kebijakan-penanganan-wabah-covid-19-di-indonesia,
diakses pada 04 Agustus 2021 pukul 14.42 WIB.
Fiki Munaya, SKM, MKM, Ema. 2021. https://rs.ui.ac.id/umum/berita-artikel/artikel-populer/mengapa-masker-double-penting,
diakses pada 04 Agustus 2021 pukul 14.42 WIB.
Koesno, Dhita. 2021.
https://tirto.id/pakai-masker-dua-lapis-lebih-baik-daripada-satu-kata-ahli-gam7,
diakses pada 04 Agustus 2021 pukul 14.42 WIB.
Anastasia, Tamara. 2021. https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/3647397/perlukah-pakai-dua-masker-medis-sekaligus-untuk-cegah-covid-19, diakses pada 04 Agustus 2021 pukul 14.42 WIB.