Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pengelolaan Risiko yang Optimal Melalui Manajemen Risiko
I Made Murdwarsa Febriyanta
Rabu, 21 Juli 2021   |   152549 kali

Seiring dengan perkembangan zaman, organisasi sektor publik  terus berubah dan berkembang mengikuti lingkungan internal dan ekternal. Perubahan organisasi untuk menyesuaikan diri terhadap hal tersebut berpotensi menimbulkan peluang dan risiko bagi organisasi. Peluang dapat menjadi kesempatan bagi organisasi menuju beberapa tingkat lebih baik sedangkan risiko menjadi sebuah potensi kerugian dan kegagalan. Risiko merupakan kata yang kita dengar  hampir setiap hari. Biasanya kata tersebut mempunyai konotasi yang negatif, sesuatu yang tidak kita sukai, sesuatu yang ingin kita hindari. Risiko bisa didefinisikan sebagai kejadian yang merugikan atau kemungkinan hasil yang diperoleh menyimpang dari yang diharapkan.

 

Risiko bisa didefinisikan sebagai kejadian yang merugikan atau kemungkinan hasil yang diperoleh menyimpang dari yang diharapkan. Risiko ada di mana-mana, bisa datang kapan saja, dan sulit dihindari. Menurut KMK Nomor 577/KMK.01/2019, risiko merupakan kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian sasaran organisasi. Jika risiko tersebut menimpa suatu organisasi, maka hal tersebut dapat berdampak negatif pada organisasi. Dalam kemungkinan situasi terburuk, risiko tersebut bisa mengakibatkan kehancuran organisasi tersebut.

 

Risiko bisa dikelompokkan ke dalam risiko murni yaitu risiko dengan kemungkinan kerugian tetapi kemungkinan keuntungan tidak ada, dan risiko spekulatif yaitu risiko dimana kita mengharapkan terjadinya kerugian dan juga keuntungan. Di samping kategorisasi murni dan spekulatif, risiko juga bisa dibedakan antara risiko dinamis yang muncul dari perubahan kondisi tertentu (perubahan kondisi masyarakat, perubahan teknologi, yang dapat memunculkan jenis-jenis risiko baru) dan risiko statis yang muncul dari kondisi keseimbangan tertentu (secara praktis risiko tidak berubah dari waktu ke waktu). Risiko juga bisa dikelompokkan ke dalam risiko subjektif, risiko yang berkaitan dengan persepsi seseorang terhadap risiko, dan risiko objektif, risiko yang didasarkan pada observasi parameter yang objektif.

 

Manajemen risiko bertujuan untuk mengelola risiko tersebut sehingga kita bisa memperoleh hasil yang paling optimal. Dalam konteks organisasi, organisasi juga akan menghadapi banyak risiko. Jika organisasi tersebut tidak bisa mengelola risiko dengan baik, maka organisasi tersebut bisa mengalami kerugian. Karena itu risiko yang dihadapi oleh organisasi juga harus dikelola, agar organisasi bisa bertahan, atau barangkali mengoptimalkan risiko. Menurut Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan, tujuan manajemen risiko adalah meningkatkan kemungkinan pencapaian visi, misi, sasaran organisasi dan peningkatan kinerja dan melindungi dan meningkatkan nilai tambah organisasi.

 

Ada beberapa definisi dari manajemen risiko organisasi/perusahaan pada umumnya, diantaranya:

1. Manajemen risiko adalah seperangkat kebijakan, prosedur yang lengkap, yang dipunyai organisasi, untuk mengelola, memonitor, dan mengendalikan eksposur organisasi terhadap risiko (SBC Warburg, The Practice of Risk Management, Euromoney Book, 2004)

2. Enterprise Risk Management adalah kerangka yang komprehensif, terintegrasi, untuk mengelola risiko kredit, risiko pasar, modal ekonomis, transfer risiko, untuk memaksimumkan nilai perusahaan (Lam, James, Enterprise Risk Management, Wiley, 2004)

3. Enterprise Risk Management (ERM) adalah suatu proses, yang dipengaruhi oleh manajemen, board of directors, dan personel lain dari suatu organisasi, diterapkan dalam setting strategi, dan mencakup organisasi secara keseluruhan, didesain untuk mengidentifikasi kejadian potensial yang mempengaruhi suatu organisasi, mengelola risiko dalam toleransi suatu organisasi, untuk memberikan jaminan yang cukup pantas berkaitan dengan pencapaian tujuan organisasi. (COSO, COSO Enterprise Risk anagement - Integrated Framework. COSO, 2004).

Sedangkan menurut KMK Nomor 577/KMK.01/2019, manajemen risiko adalah proses sistematis dan terstruktur yang didukung budaya sadar Risiko untuk mengelola Risiko organisasi pada tingkat yang dapat diterima guna memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian sasaran organisasi.

 

Manajemen risiko diimplementasikan di lingkungan Kementerian Keuangan melalui pengembangan budaya sadar Risiko, pembentukan struktur Manajemen Risiko, dan penerapan Kerangka Kerja Manajemen Risiko. Pengembangan Budaya sadar Risiko dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan untuk mencapai sasaran organisasi, yang diwujudkan dalam bentuk komitmen pimpinan untuk mempertimbangkan Risiko dalam setiap pengambilan keputusan, komunikasi yang berkelanjutan kepada seluruh jajaran organisasi mengenai pentingnya Manajemen Risiko baik bersifat top-down maupun bottom-up, penghargaan terhadap organisasi dan/ atau pegawai yang dapat mengelola Risiko dengan baik; dan pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis organisasi.

 

Struktur Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Keuangan yang dibentuk terdiri atas Unit Pemilik Risiko yang (UPR) merupakan unit pemilik peta strategi yang bertanggungjawab melaksanakan Proses Manajemen Risiko atas sasaran organisasi sesuai tugas dan fungsi unit, Unit kepatuhan Manajemen Risiko, dan Inspektorat Jenderal. Penerapan Kerangka Kerja Manajemen Risiko dilaksanakan dengan alur yang dimulai dari perumusan sistem Manajemen Risiko,proses Manajemen Risiko, dan monitoring dan evaluasi sistem Manajemen Risiko.

 

Proses Manajemen Risiko merupakan bagian yang terpadu dengan proses manajemen secara keseluruhan, khususnya perencanaan strategis, manajemen kinerja, penganggaran dan sistem pengendalian internal, serta menyatu dalam budaya dan proses bisnis organisasi. Proses Manajemen Risiko di Kementerian Keuangan diterapkan secara periodik selama 1 (satu) tahun dan terdiri atas tahapan yaitu komunikasi dan konsultasi, perumusan konteks, identifikasi Risiko, analisis Risiko, evaluasi Risiko, mitigasi Risiko, pemantauan dan review.

Komunikasi merupakan aktivitas penyampaian informasi dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap Risiko, sedangkan konsultasi merupakan aktivitas untuk memperoleh informasi terkait Risiko dengan tujuan mendapatkan umpan balik dalam rangka pengambilan keputusan. Perumusan konteks bertujuan untuk memahami lingkungan dan batasan penerapan Manajemen Risiko pada setiap Unit Pemilik Risiko (UPR). Identifikasi Risiko bertujuan untuk menentukan semua Risiko yang berpengaruh terhadap pencapaian sasaran organisasi. Risiko tersebut mencakup kejadian, penyebab, maupun dampak fisik. Analisis Risiko bertujuan untuk menentukan Besaran Risiko dan Level Risiko.

Evaluasi Risiko bertujuan untuk menentukan prioritas Risiko, besaran/Level Risiko Residual, Harapan, keputusan mitigasi Risiko, dan Indikator Risiko Utama (IRU). Mitigasi Risiko merupakan tindakan yang bertujuan untuk menurunkan dan atau menjaga Besaran dan atau Level Risiko Utama hingga mencapai Risiko Residual Harapan. Mitigasi Risiko dilaksanakan dengan cara mengidentifikasi dan memilih opsi mitigasi Risiko, menyusun rencana mitigasi Risiko, dan melaksanakan rencana mitigasi tersebut. Pemantauan dan Review bertujuan untuk memastikan bahwa implementasi Manajemen Risiko berjalan secara efektif sesuai dengan rencana dan memberikan umpan balik bagi penyempurnaan proses Manajemen Risiko. Pemantauan dan review Risiko dilaksanakan terhadap seluruh tahapan Proses Manajemen

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa tujuan dari manajemen risiko pada intinya adalah pengelolaan risiko untuk mendapatkan manfaat yang optimal dan meningkatkan kemungkinan pencapaian visi, misi, sasaran organisasi dan peningkatan kinerja dan melindungi dan meningkatkan nilai tambah organisasi. Struktur manajemen risiko menunjukkan peran dan tanggung jawab tiap unit dalam pengelolaan risiko di organisasi. Serangkaian proses dilakukan secara bertahap untuk mendukung implementasi manajemen risiko. Di lingkungan Kementerian Keuangan, manajemen risiko juga telah didukung dengan perangkat aturan yang sesuai dengan standar manajemen risiko. Proses manajemen risiko dapat lebih ditingkatkan lagi kedepannya dengan selalu memperhatikan situasi terkini dan ketidakpastian di masa mendatang, selain juga dari sasaran organisasi yang telah ada, sehingga identifikasi risiko dalam organisasi dapat lebih beragam dan lebih banyak kategori risiko. Hal ini dapat turut berperan dalam mengidentifikasi kemungkinan permasalahan sejak dini dan memberi kesempatan untuk mengelola risiko tersebut sebelum membesar.    

Penulis : I Made Murdwarsa Febriyanta

 

Sumber:

Kemenkerian Keuangan RI. 2019. KMK Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan. Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI.

Riani, Rezky; Dr. Heni Mutlarsih Jumhur, S.H., M.H., 2020. Implementasi Manajemen Risiko pada Kementerian Keuangan Menurut Keputusan Menteri Keuangan (KMK) NO. 577. Universitas Telkom,

Hanafi, Mahmud M. 2014. Manajemen Risiko. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka

Suharto, Dedhi. 2021. https://birokratmenulis.org/sekilas-pandang-mengelola-risiko-di-kementerian-keuangan/, diakses pada 21 Juli 2021 pukul 05.48 WIB

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini