Seiring dengan
perkembangan zaman, organisasi sektor publik terus berubah dan
berkembang mengikuti lingkungan internal dan ekternal. Perubahan organisasi untuk menyesuaikan diri terhadap hal
tersebut berpotensi menimbulkan peluang dan risiko bagi organisasi. Peluang
dapat menjadi kesempatan bagi organisasi menuju beberapa tingkat lebih baik
sedangkan risiko menjadi sebuah potensi kerugian dan kegagalan. Risiko
merupakan kata yang kita dengar hampir setiap hari. Biasanya kata
tersebut mempunyai konotasi yang negatif, sesuatu yang tidak kita sukai,
sesuatu yang ingin kita hindari. Risiko bisa didefinisikan sebagai kejadian
yang merugikan atau kemungkinan hasil yang diperoleh menyimpang dari yang
diharapkan.
Risiko bisa didefinisikan sebagai kejadian yang merugikan
atau kemungkinan hasil yang diperoleh menyimpang dari yang diharapkan. Risiko
ada di mana-mana, bisa datang kapan saja, dan sulit dihindari. Menurut KMK
Nomor 577/KMK.01/2019, risiko merupakan kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang
berdampak terhadap pencapaian sasaran organisasi. Jika risiko tersebut menimpa suatu
organisasi, maka hal tersebut dapat berdampak negatif pada organisasi. Dalam kemungkinan situasi terburuk, risiko tersebut bisa
mengakibatkan kehancuran organisasi tersebut.
Risiko bisa
dikelompokkan ke dalam risiko murni yaitu risiko dengan kemungkinan kerugian
tetapi kemungkinan keuntungan tidak ada, dan risiko spekulatif yaitu risiko dimana kita mengharapkan terjadinya kerugian dan juga keuntungan. Di samping
kategorisasi murni dan spekulatif, risiko juga bisa dibedakan antara risiko
dinamis yang muncul dari perubahan kondisi tertentu (perubahan kondisi
masyarakat, perubahan teknologi, yang dapat memunculkan jenis-jenis risiko
baru) dan risiko statis yang muncul dari kondisi keseimbangan tertentu (secara
praktis risiko tidak berubah dari waktu ke waktu). Risiko juga bisa
dikelompokkan ke dalam risiko subjektif, risiko yang berkaitan dengan persepsi
seseorang terhadap risiko, dan risiko objektif, risiko yang didasarkan pada
observasi parameter yang objektif.
Manajemen risiko
bertujuan untuk mengelola risiko tersebut sehingga kita bisa memperoleh hasil
yang paling optimal. Dalam konteks organisasi, organisasi juga akan menghadapi
banyak risiko. Jika organisasi tersebut tidak bisa mengelola risiko dengan
baik, maka organisasi tersebut bisa mengalami kerugian. Karena
itu risiko yang dihadapi oleh organisasi juga harus dikelola, agar
organisasi bisa bertahan, atau barangkali mengoptimalkan risiko. Menurut
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko
di Lingkungan Kementerian Keuangan, tujuan manajemen risiko adalah meningkatkan
kemungkinan pencapaian visi, misi, sasaran organisasi dan peningkatan kinerja
dan melindungi dan meningkatkan nilai tambah organisasi.
Ada beberapa definisi
dari manajemen risiko organisasi/perusahaan pada umumnya, diantaranya:
1. Manajemen risiko
adalah seperangkat kebijakan, prosedur yang lengkap, yang dipunyai organisasi,
untuk mengelola, memonitor, dan mengendalikan eksposur organisasi terhadap
risiko (SBC Warburg, The Practice of Risk Management, Euromoney Book, 2004)
2. Enterprise
Risk Management adalah kerangka yang komprehensif, terintegrasi, untuk
mengelola risiko kredit, risiko pasar, modal ekonomis, transfer risiko, untuk
memaksimumkan nilai perusahaan (Lam, James, Enterprise Risk Management, Wiley,
2004)
3. Enterprise
Risk Management (ERM) adalah suatu proses, yang dipengaruhi oleh manajemen,
board of directors, dan personel lain dari suatu organisasi, diterapkan dalam
setting strategi, dan mencakup organisasi secara keseluruhan, didesain untuk
mengidentifikasi kejadian potensial yang mempengaruhi suatu organisasi,
mengelola risiko dalam toleransi suatu organisasi, untuk memberikan jaminan
yang cukup pantas berkaitan dengan pencapaian tujuan organisasi. (COSO, COSO
Enterprise Risk anagement - Integrated Framework. COSO, 2004).
Sedangkan menurut
KMK Nomor 577/KMK.01/2019, manajemen risiko adalah proses sistematis dan
terstruktur yang didukung budaya sadar Risiko untuk mengelola Risiko organisasi
pada tingkat yang dapat diterima guna memberikan keyakinan yang memadai dalam
pencapaian sasaran organisasi.
Manajemen risiko
diimplementasikan di lingkungan Kementerian Keuangan melalui pengembangan
budaya sadar Risiko, pembentukan struktur Manajemen Risiko, dan penerapan
Kerangka Kerja Manajemen Risiko. Pengembangan Budaya sadar Risiko dilaksanakan sesuai
dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan untuk mencapai sasaran organisasi, yang
diwujudkan dalam bentuk komitmen pimpinan untuk mempertimbangkan Risiko dalam
setiap pengambilan keputusan, komunikasi yang berkelanjutan kepada seluruh
jajaran organisasi mengenai pentingnya Manajemen Risiko baik bersifat top-down
maupun bottom-up, penghargaan terhadap organisasi dan/ atau pegawai yang dapat
mengelola Risiko dengan baik; dan pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses
bisnis organisasi.
Struktur Manajemen
Risiko di lingkungan Kementerian Keuangan yang dibentuk terdiri atas Unit
Pemilik Risiko yang (UPR) merupakan unit pemilik peta strategi yang bertanggungjawab melaksanakan Proses Manajemen Risiko atas sasaran organisasi sesuai tugas
dan fungsi unit, Unit kepatuhan Manajemen Risiko, dan Inspektorat Jenderal. Penerapan
Kerangka Kerja Manajemen Risiko dilaksanakan dengan alur yang dimulai dari perumusan
sistem Manajemen Risiko,proses Manajemen Risiko, dan monitoring dan evaluasi
sistem Manajemen Risiko.
Proses Manajemen Risiko merupakan
bagian yang terpadu dengan proses manajemen secara keseluruhan, khususnya perencanaan
strategis, manajemen kinerja, penganggaran dan sistem pengendalian internal,
serta menyatu dalam budaya dan proses bisnis organisasi. Proses Manajemen
Risiko di Kementerian Keuangan diterapkan secara periodik selama 1 (satu) tahun
dan terdiri atas tahapan yaitu komunikasi dan konsultasi, perumusan konteks, identifikasi
Risiko, analisis Risiko, evaluasi Risiko, mitigasi Risiko, pemantauan dan review.
Komunikasi merupakan aktivitas
penyampaian informasi dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman
terhadap Risiko, sedangkan konsultasi merupakan aktivitas untuk memperoleh
informasi terkait Risiko dengan tujuan mendapatkan umpan balik dalam rangka pengambilan
keputusan. Perumusan konteks bertujuan untuk memahami lingkungan dan batasan penerapan
Manajemen Risiko pada setiap Unit Pemilik Risiko (UPR). Identifikasi Risiko
bertujuan untuk menentukan semua Risiko yang berpengaruh terhadap pencapaian
sasaran organisasi. Risiko tersebut mencakup kejadian, penyebab, maupun dampak fisik.
Analisis Risiko bertujuan untuk menentukan Besaran Risiko dan Level Risiko.
Evaluasi Risiko bertujuan untuk
menentukan prioritas Risiko, besaran/Level Risiko Residual, Harapan, keputusan
mitigasi Risiko, dan Indikator Risiko Utama (IRU). Mitigasi Risiko merupakan
tindakan yang bertujuan untuk menurunkan dan atau menjaga Besaran dan atau
Level Risiko Utama hingga mencapai Risiko Residual Harapan. Mitigasi Risiko
dilaksanakan dengan cara mengidentifikasi dan memilih opsi mitigasi Risiko,
menyusun rencana mitigasi Risiko, dan melaksanakan rencana mitigasi tersebut. Pemantauan
dan Review bertujuan untuk memastikan bahwa implementasi Manajemen
Risiko berjalan secara efektif sesuai dengan rencana dan memberikan umpan balik
bagi penyempurnaan proses Manajemen Risiko. Pemantauan dan review Risiko
dilaksanakan terhadap seluruh tahapan Proses Manajemen
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa tujuan dari manajemen risiko pada intinya adalah pengelolaan risiko untuk mendapatkan manfaat yang optimal dan meningkatkan kemungkinan pencapaian visi, misi, sasaran organisasi dan peningkatan kinerja dan melindungi dan meningkatkan nilai tambah organisasi. Struktur manajemen risiko menunjukkan peran dan tanggung jawab tiap unit dalam pengelolaan risiko di organisasi. Serangkaian proses dilakukan secara bertahap untuk mendukung implementasi manajemen risiko. Di lingkungan Kementerian Keuangan, manajemen risiko juga telah didukung dengan perangkat aturan yang sesuai dengan standar manajemen risiko. Proses manajemen risiko dapat lebih ditingkatkan lagi kedepannya dengan selalu memperhatikan situasi terkini dan ketidakpastian di masa mendatang, selain juga dari sasaran organisasi yang telah ada, sehingga identifikasi risiko dalam organisasi dapat lebih beragam dan lebih banyak kategori risiko. Hal ini dapat turut berperan dalam mengidentifikasi kemungkinan permasalahan sejak dini dan memberi kesempatan untuk mengelola risiko tersebut sebelum membesar.
Penulis : I Made Murdwarsa Febriyanta
Sumber:
Kemenkerian Keuangan RI. 2019. KMK Nomor
577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI.
Riani, Rezky; Dr. Heni Mutlarsih
Jumhur, S.H., M.H., 2020. Implementasi Manajemen Risiko pada Kementerian
Keuangan Menurut Keputusan Menteri Keuangan (KMK) NO. 577. Universitas Telkom,
Hanafi, Mahmud M. 2014. Manajemen
Risiko. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka
Suharto, Dedhi. 2021.
https://birokratmenulis.org/sekilas-pandang-mengelola-risiko-di-kementerian-keuangan/, diakses pada 21 Juli
2021 pukul 05.48 WIB