Tujuh bulan lebih sejak Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) pertama kali diumumkan mewabah di Indonesia,
Kanwil DJKN DKI Jakarta beserta unit operasional dibawahnya melaksanakan
pelayanan tugas dan fungsinya secara terbatas. Keharusan menjaga protokol
kesehatan membuat pola kerja dan aktivitas sehari-hari berubah. Banyak Instansi
Pemerintah menetapkan pola kerja secara WFH (Work From Home) bagi pegawainya, begitu juga Kanwil DJKN DKI Jakarta.
Interaksi lebih banyak dilakukan menggunakan teknologi informasi yaitu internet.
Katadata.co.id menyampaikan bahwa penggunaan media sosial seperti
Whatsapp dan Instagram melonjak sebanyak 40%. Hal ini disebabkan banyak orang
menggunakan media sosial untuk berkomunikasi saat diterapkannya karantina
wilayah.
Media sosial sebenarnya bukan
hanya WhatsApp, Facebook, Twitter ataupun Instagram. Semua konten, ide,
pemikiran dan komunikasi yang dilakukan secara online juga dapat didefinisikan
sebagai media sosial.
Instansi Pemerintah di era modern
ini sangat terbantu dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi. Adanya
internet membuat jarak dan waktu menjadi tidak berarti. Transparansi dan
kecepatan menjadi keharusan dalam memberikan layanan kepada masyarakat dengan
tidak melupakan akuntabilitas kinerja. Internet menjadi salah satu sarana bagi
Instansi Pemerintah untuk memberikan layanan yang cepat dan mudah, internet
juga membuat rakyat lebih aktif mengawasi jalanannya layanan publik.
Pemanfaatan media sosial oleh
instansi pemerintah merupakan salah satu inovasi dengan memaksimalkan teknologi. Dalam buku
“ Memaksimalkan Penggunaan Media Sosial Dalam Lembaga Pemerintah" yang disusun
oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian
Komunikasi dan Informatika, dipaparkan beberapa manfaat media
sosial bagi pemerintah, yaitu :
1.
Mendorong efisiensi pemerintahan
Penggunaan media sosial dapat menjangkau masyarakat
dengan lebih luas dan cepat. Media sosial dengan teknologi Artificial Inteligent (kecerdasan buatan) dapat digunakan untuk membantu
proses analisa data.
2.
Memulihkan kepercayaan masyarakat yang turun
Di era keterbukaan seperti saat ini, masyarakat banyak
mendapatkan informasi dari media sosial seperti whatsapp group atau komunitas
di Facebook. Maraknya hoax dapat menimbulkan
rasa tidak percaya. Media sosial dapat menjadi solusi karena dapat menjangkau
khalayak secara lebih personal dan komunikatif.
3.
Menghadapi perkembangan jaman
Instansi Pemerintah saat ini menghadapi tantangan
tertentu berupa penghematan anggaran, menuanya staf yang dimiliki, dan
birokrasi yang dapat menghalangi kemajuan. Tantangan ini dapat diatasi dengan
mempersiapkan perencanaan dapat mengatasi masalah di kemudian hari.
4.
Sarana komunikasi di saat krisis dan bencana
alam
Seperti saat pandemik sekarang ini keharusan jaga
jarak ketika berinteraksi membuat interaksi lebih banyak dilakukan melalui
media sosial. Bagi instansi pemerintah, media sosial harus memainkan peran yang
jelas dalam strategi komunikasi krisis.
Lalu bagaimana dengan platform media sosial yang banyak digunakan oleh Instansi Pemerintah?
Menurut data yang dipublikasi oleh
laman katadata.co.id, Youtube
menjadi platform yang
paling sering digunakan pengguna media sosial di Indonesia berusia 16 hingga 64
tahun. Persentase pengguna yang mengakses Youtube mencapai 88%. Media sosial
yang paling sering diakses selanjutnya adalah WhatsApp sebesar 84%, Facebook
sebesar 82%, dan Instagram 79%.
Sebagai informasi, rata-rata waktu yang
dihabiskan masyarakat Indonesia untuk mengakses media sosial selama 3 jam 26
menit. Total pengguna aktif sosial media sebanyak 160 juta atau 59% dari total
penduduk Indonesia. dan 99% pengguna media sosial berselancar melalui ponsel.
Jenis media sosial menurut
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dibedakan atas beberapa kelompok, antara lain :
1.
media publikasi/blog, seperti Blogspot, Blogger,
dan Wordpress;
2.
microblog, seperti Twitter dan Plurk;
3.
media berbagi (media-sharing), seperti Flickr,
YouTube, dan Slideshare;
4.
media jejaring sosial, seperti Facebook,
MySpace, Hi5, Google+, LinkedIn, dan WAYN;
5.
media kolaborasi/wiki, seperti Wikipedia,
Wikimapia, dan Wikileaks;
6.
forum diskusi, seperti Kaskus dan
www.webcosmoforums.com;
7.
media percakapan, seperti Google Talk, Yahoo
Messenger, dan Skype;
8.
situs ulasan (review), seperti Goodread dan
Yelp.
Kanwil DJKN DKI Jakarta sebagai
salah satu instansi pemerintah yang berada di bawah Kementerian Keuangan telah
menggunakan beberapa platform media sosial yaitu :
1. Web/portal (www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-jakarta)
sebagai media publikasi yang menampilkan berita-berita tentang semua kegiatan
yang diselenggarakan oleh Kanwil DJKN DKI Jakarta. Web tersebut juga
menampilkan artikel-artikel yang ditulis oleh pegawai Kanwil DJKN DKI Jakarta
sebagai media publikasi dan edukasi.
2. Twitter (@kanwildjknjkt) dan Instagram (@kanwil_djkn_dkijkt)
sebagai microblog yang menampilkan kegiatan, layanan, dan edukasi kepada
masyarakat mengenai tugas dan fungsi Kanwil DJKN DKI Jakarta, DJKN, dan
Kementerian Keuangan.
3. You Tube (https://www.youtube.com/channel/UCzwK1zvUNJ0FNtHEtrSOc9w)
sebagai media publikasi dokumentasi/kegiatan berupa video.
4. Facebook Page (https://web.facebook.com/kanwildjkndkijakarta/)
dan WhatsApp (masih untuk kalangan terbatas) sebagai media jejaring sosial.
5. Memanfaatkan Aplikasi Zoom sebagai forum diskusi
dan media percakapan untuk menyelenggarakan rapat kedinasan, webinar, dan
sharing knowledge secara virtual.
Dalam mengelola media sosial, Instansi Pemerintah harus memiliki prinsip dan etika yang berbeda dengan pengelolaan media sosial untuk pribadi. Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2012 mengatur beberapa prinsip dan etika yang perlu diperhatikan oleh pengelola media sosial di Instansi Pemerintah, yaitu :
1. kredibel, yakni menjaga krediblitas sehingga
informasi yang disampaikan akurat, berimbang, dan keterwakilan;
2. integritas, yakni menunjukkan sikap jujur dan
menjaga etika;
3. profesional, yakni memiliki pendidikan,
keahlian, dan keterampilan di bidangnya;.
4. responsif, yakni menanggapi masukan dengan cepat
dan tepat;
5. terintegrasi, yakni menyelaraskan penggunaan
media sosial dengan media komunikasi lainnya, baik yang berbasis internet
(on-line) maupun yang tidak berbasis internet (off-line); .
6. keterwakilan, yakni pesan yang disampaikan
mewakili kepentingan instansi pemerintah, bukan kepentingan pribadi.
Sedangkan etika yang perlu
ditegakkan yaitu :
1. menjunjung tinggi kehormatan instansi
pemerintah;
2. memiliki keahlian, kompetensi, objektivitas,
kejujuran, dan integritas;
3. menjaga rahasia negara dan melaksanakan sumpah
jabatan;
4. menegakkan etika yang berlaku agar tercipta
citra dan reputasi instansi pemerintah;
5. menghormati kode etik pegawai negeri;
6. menyampaikan dan menerima informasi publik yang
benar, tepat, dan akurat;
7. menghargai, menghormati, dan membina solidaritas
serta nama baik instansi dan perorangan;
8. melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengoptimalikan penggunaan
media sosial oleh Instansi Pemerintah, perlu diperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Dukungan dari organisasi terutama yang mendukung
perubahan pola komunikasi dan budaya organisasi yang sesuai dengan
karakteristik dunia maya terutama di media sosial yang lebih terbuka dan
fleksibel. Media sosial Instansi Pemerintah harus dapat memberikan respon lebih
cepat daripada layanan offline, apalagi saat ini banyak pengguna lebih kritis
terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh Instansi Pemerintah.
2. Kualifikasi Pengelola Media Sosial. Pengelola
media sosial memerlukan kemampuan khusus, antara lain kemampuan berkomunikasi
secara interaktif dengan netizen/follower,
kemampuan menggunakan aplikasi olah gambar untuk membuat konten-konten media
sosial. Perlu diberikan pelatihan kepada pengelola media sosial di Instansi
Pemerintah yang diberikan tugas mengurus media sosial.
3. Sumber informasi. Jadikan setiap postingan yang
dibagikan di media sosial mudah dipahami agar mendapat perhatian dan respon
dari netizenfollower. Media sosial mempermudah
Instansi Pemerintah menyebarkan informasi, dengan tetap memperhatikan prinsip
dan etika organisasi.
Pada masa ini sudah saatnya
Instansi Pemerintah mengelola media sosialnya dengan terencana dan terukur.
Dengan kemudahan-kemudahan yang ada di platform
media sosial, diharapkan dapat menjadi representasi negara dan Instansi dalam
menyajikan layanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.
Penulis : Endang Sulistyowati & I Made Murdwarsa Febriyanta
Daftar Pustaka :
1. Optimalisasi Penggunaan Media Sosial untuk
Perpustakaan Oleh : Nuning Kurniasih* Program Studi Ilmu Perpustakaan Fakultas
Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran 15 Juni 2016.
2. Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi
Pemerintah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012.
3. Buku “Memaksimalkan Penggunaan Media Sosial
dalam Lembaga Pemerintah” disusun oleh
Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.