Pengunduran diri Presiden Soeharto pada
tanggal 21 Mei 1998 menjadi babak baru bagi Indonesia. Mundurnya Presiden
Soeharto menjadi titik awal era reformasi bagi bangsa Indonesia. Saat itu, sebagian
besar masyarakat Indonesia yakin dengan adanya reformasi akan ada keterbukaan
demokrasi, yang menjadi pilar kehidupan bermasyarakat baik dalam bidang
politik, ekonomi, sosial , dan budaya. Euforia keterbukaan ini menjadi cikal
bakal munculnya keterbukaan informasi, sehingga masyarakat lebih mudah
mendapatkan akses informasi publik, terutama mengenai tata kelola pemerintahan.
Setelah hampir 32 tahun bangsa Indonesia
nyaris tidak merasakan keterbukaan dan kemudahan memperoleh informasi. Presiden
B.J. Habibie pengganti Presiden Soeharto mengawali keterbukaan informasi dengan
mengeluarkan beberapa kebijakan kebebasan pers. Presiden B.J. Habibie
memberikan kesempatan kepada pers dalam membuat berita dan menghapuskan SIUPP
(Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers).
Kebebasan pers ini kemudian ditegaskan lagi lewat
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan mengenai kebebasan
pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pemerintah
juga mencabut sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers.
Gerakan reformasi politik juga
memunculkan ide untuk melakukan amandemen UUD 1945. Perubahan mendasar dalam
amandemen UUD 1945 diantaranya adalah setiap orang berhak memperoleh
informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan
sosialnya. Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
sarana yang tersedia.
Semua ini tercantum dalam
amandemen UUD 1945 pasal 28 F.
Dengan munculnya dukungan peraturan-peraturan
tersebut pasca Orde Baru, maka hal ini merubah paradigma terkait keterbukaan
informasi, termasuk keterbukaan informasi publik pada badan publik. Ketentuan
mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada undang-undang ini dijelaskan bahwa informasi
publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim,
dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara
dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan
publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang
berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan publik sendiri menurut UU Nomor 14 Tahun 2018 adalah lembaga
eksekutif, legislatif,
yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara,
yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi
nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat,
dan/atau luar negeri.
Untuk mewujudkan suatu pelayanan
informasi yang cepat, tepat, dan sederhana, setiap badan publik menunjuk
pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. Pejabat pengelola informasi dan
dokumentasi (PPID) menurut undang-undang ini adalah pejabat yang bertanggung
jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan
informasi di badan publik. Lalu, siapa saja yang dapat melakukan permohonan
informasi publik? Menurut undang-undang ini, pemohon informasi publik adalah warga
negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi
publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Bagaimana alur pelayanan yang harus
dilalui pemohon informasi publik dalam memperoleh informasi publik? Pertama,
pemohon informasi publik mengajukan permohonan informasi publik menuju badan
publik yang dituju. Ketika mengajukan permohonan informasi publik, pemohon
harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk perorangan, tambahan surat kuasa
dan KTP pemberi kuasa jika pemohon mewakili orang perorangan atau sekelompok
orang, atau bukti pengesahan badan hukum untuk badan hukum serta formulir
permohonan informasi yang telah dilengkapi. Kemudian petugas layanan informasi
memeriksa kelengkapan persyaratan dan mencatat dalam buku register. Selanjutnya
PPID akan menjawab permohonan informasi publik dari pemohon dalam jangka waktu
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jika pemohon informasi publik
merasa tidak puas dengan layanan informasi, pemohon dapat mengajukan keberatan
kepada PPID hingga mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.
Informasi
publik ada yang dapat diperoleh oleh publik dan ada yang tidak. Terdapat
informasi publik yang termasuk Informasi yang Wajib
Diumumkan dan Disediakan. Yang dimaksud dengan informasi ini adalah informasi
yang wajib disediakan dan/atau diumumkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik. Informasi jenis ini
bisa diakses melalui media informasi badan publik yang bersangkutan atau
dimohonkan oleh pemohon informasi publik. Selain itu terdapat Informasi
Publik yang Dikecualikan, yaitu informasi publik yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi
Publik. Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, serta rahasia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan
kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul
apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah
dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi
kepentingan yang lebih besar daripada membuka Informasi Publik atau sebaliknya.
Saat
ini kita sudah memasuki era keterbukaan informasi. Pada era ini setiap orang
memiliki kesempatan yang lebih luas untuk dapat mengakses informasi, tidak
terkecuali untuk informasi publik. Keterbukaan informasi publik bertujuan
menjamin dan melembagakan hak publik untuk mengakses informasi penyelenggaraan pemerintahan
di semua lini dan semua level birokrasi sekaligus demi mendukung pentingnya
pengawasan rakyat terhadap badan-badan publik yang nantinya akan menjadi faktor pendorong dalam menciptakan dan
mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan
efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah dan Badan
publik wajib menyediakan layanan informasi publik bagi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan agar memahami
dengan baik peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik
sebagai pemohon dan konsumen informasi publik. Sehingga pengelolaan dan
pelayanan informasi publik dapat berlangsung dengan akuntabel dan kredibel,
tanpa merugikan kepentingan umum yang lebih luas.
Penulis
: Endang Sulistyowati & I Made Murdwarsa Febriyanta - Kanwil DJKN DKI
Jakarta
Sumber :
Menteri Hukum dan HAM
Republik Indonesia; 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
Menteri Keuangan Republik
Indonesia; 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019 tentang
Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Kementerian Keuangan.
Tempo.co; 2018; https://hukum.tempo.co/read/1059485/kebebasan-pers-di-indonesia; diakses pada 21 Juli 2020 pukul 10.00
http://digilib.unila.ac.id/11529/11/15. Bab 5 jadi.pdf; diakses pada 21 Juli 2020 pukul 10.00
http://ejournal.undwi.ac.id/index.php/ilkom/article/view/20/5; diakses pada 21 Juli 2020 pukul 10.00