Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Keterbukaan Informasi Publik Pada Era Keterbukaan Informasi
I Made Murdwarsa Febriyanta
Minggu, 26 Juli 2020   |   21883 kali

Pengunduran diri Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 menjadi babak baru bagi Indonesia. Mundurnya Presiden Soeharto menjadi titik awal era reformasi bagi bangsa Indonesia. Saat itu, sebagian besar masyarakat Indonesia yakin dengan adanya reformasi akan ada keterbukaan demokrasi, yang menjadi pilar kehidupan bermasyarakat baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial , dan budaya. Euforia keterbukaan ini menjadi cikal bakal munculnya keterbukaan informasi, sehingga masyarakat lebih mudah mendapatkan akses informasi publik, terutama mengenai tata kelola pemerintahan.

Setelah hampir 32 tahun bangsa Indonesia nyaris tidak merasakan keterbukaan dan kemudahan memperoleh informasi. Presiden B.J. Habibie pengganti Presiden Soeharto mengawali keterbukaan informasi dengan mengeluarkan beberapa kebijakan kebebasan pers. Presiden B.J. Habibie memberikan kesempatan kepada pers dalam membuat berita dan menghapuskan SIUPP (Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers).

Kebebasan  pers ini kemudian ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pemerintah juga mencabut sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers.

Gerakan reformasi politik juga memunculkan ide untuk melakukan amandemen UUD 1945. Perubahan mendasar dalam amandemen UUD 1945 diantaranya adalah setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya. Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. Semua ini tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F.

Dengan munculnya dukungan peraturan-peraturan tersebut pasca Orde Baru, maka hal ini merubah paradigma terkait keterbukaan informasi, termasuk keterbukaan informasi publik pada badan publik. Ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Pada undang-undang ini dijelaskan bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Badan publik sendiri menurut UU Nomor 14 Tahun 2018 adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan  Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Untuk mewujudkan suatu pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana, setiap badan publik menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) menurut undang-undang ini adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Lalu, siapa saja yang dapat melakukan permohonan informasi publik? Menurut undang-undang ini, pemohon informasi publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Bagaimana alur pelayanan yang harus dilalui pemohon informasi publik dalam memperoleh informasi publik? Pertama, pemohon informasi publik mengajukan permohonan informasi publik menuju badan publik yang dituju. Ketika mengajukan permohonan informasi publik, pemohon harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk perorangan, tambahan surat kuasa dan KTP pemberi kuasa jika pemohon mewakili orang perorangan atau sekelompok orang, atau bukti pengesahan badan hukum untuk badan hukum serta formulir permohonan informasi yang telah dilengkapi. Kemudian petugas layanan informasi memeriksa kelengkapan persyaratan dan mencatat dalam buku register. Selanjutnya PPID akan menjawab permohonan informasi publik dari pemohon dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jika pemohon informasi publik merasa tidak puas dengan layanan informasi, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID hingga mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.

Informasi publik ada yang dapat diperoleh oleh publik dan ada yang tidak. Terdapat informasi publik yang termasuk Informasi yang Wajib Diumumkan dan Disediakan. Yang dimaksud dengan informasi ini adalah informasi yang wajib disediakan dan/atau diumumkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-­undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik. Informasi jenis ini bisa diakses melalui media informasi badan publik yang bersangkutan atau dimohonkan oleh pemohon informasi publik. Selain itu terdapat Informasi Publik yang Dikecualikan, yaitu informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, serta rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membuka Informasi Publik atau sebaliknya.

 

            Saat ini kita sudah memasuki era keterbukaan informasi. Pada era ini setiap orang memiliki kesempatan yang lebih luas untuk dapat mengakses informasi, tidak terkecuali untuk informasi publik. Keterbukaan informasi publik bertujuan menjamin dan melembagakan hak publik untuk mengakses informasi penyelenggaraan pemerintahan di semua lini dan semua level birokrasi sekaligus demi mendukung pentingnya pengawasan rakyat terhadap badan-badan publik yang nantinya akan menjadi  faktor pendorong dalam menciptakan dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah dan Badan publik wajib menyediakan layanan informasi publik bagi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan agar memahami dengan baik peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik sebagai pemohon dan konsumen informasi publik. Sehingga pengelolaan dan pelayanan informasi publik dapat berlangsung dengan akuntabel dan kredibel, tanpa merugikan kepentingan umum yang lebih luas.

 

Penulis : Endang Sulistyowati & I Made Murdwarsa Febriyanta - Kanwil DJKN DKI Jakarta

Sumber :

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia; 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan.

Tempo.co; 2018; https://hukum.tempo.co/read/1059485/kebebasan-pers-di-indonesia; diakses pada 21 Juli 2020 pukul 10.00

http://digilib.unila.ac.id/11529/11/15. Bab 5 jadi.pdf; diakses pada 21 Juli 2020 pukul 10.00

http://ejournal.undwi.ac.id/index.php/ilkom/article/view/20/5; diakses pada 21 Juli 2020 pukul 10.00

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini