Tidak
ada catatan resmi kapan pertama kali sistem penjualan secara lelang dilakukan
di dunia, akan tetapi dapat dipastikan bahwa penjualan secara lelang telah
dilakukan ratusan tahun sebelum masehi. Sejarah Nabi Yusuf AS, dimana beliau
dijual kepada bangsawan mesir, dipercaya menggunakan mekanisme lelang. (tirto.id/sejarah-balai-lelang-buKu)
Pada
27 SM s.d. 476 M, selama masa kerajaan Romawi, lelang telah populer dilakukan
oleh masyarakat Roma. Pada tahun 193 M terselenggara salah satu lelang yang
paling terkenal. Kerajaan Romawi dilelang oleh Praetorian Guard (Tentara
Praetorian) yang merupakan tentara elit yang bertugas melindungi kaisar Romawi.
Pada abad ke-13, Raja Henry VII telah memiliki Juru Lelang berlisensi. French
auction pada saat itu juga telah terorganisasi dengan baik. Pada tahun 1556,
pemerintah Prancis memiliki Juru Sita merangkap sebagai Juru Lelang yang
bertugas melelang harta rampasan perang. Lelang
di Inggris tercatat dilakukan pertama kali pada tahun 1674, saat lelang lukisan
yang dilaksanakan di Summerset House. Di
Swedia, pada tahun 1674 berdiri Stockholm Auction House (Stockholms
Auktionsverk) yang merupakan Balai lelang tertua di dunia. Pada tahun 1860-an,
saat perang saudara (Civil War), Amerika telah melakukan lelang atas
barang-barang rampasan perang dan sisa-sisa perang. Pada tahun 1995, Masatakan
Fujisaki dari Jepang menciptakan sistem lelang internet yang disebut AUCNET, Ia
menggeser sistem lelang mobil bekas, dari sistem lelang langsung, yang
menggunakan tempat lelang sebagai pasar fisik tempat bertemunya pembeli dan
penjual (marketplace), ke sistem lelang melalui pasar maya (virtual market atau
market space).
Di
Indonesia sendiri, perjalanan lelang bisa kita mulai dari lahirnya Staatsblad
1908 Nomor 189, terbentuklah Inspeksi Lelang yang bertanggung jawab kepada
Menteri Keuangan (Direktuur van Financient). Kemudian berdiri Direktorat
Jenderal Pajak yang bernama Inspeksi Keuangan, namun posisinya tidak sama
dengan Inspeksi Lelang. Di bawah Menteri Keuangan terdapat unit operasional
yang disebut Kantor Lelang Negeri (Vendu Kantoren) yang antara lain berada di
Batavia (Jakarta), Bandung, Cirebon, Semarang, Jogjakarta, Surabaya, Makassar,
Banda Aceh, Medan, dan Palembang. Berdirinya Unit Lelang Negara diperkirakan
setelah keluarnya Vendu Reglement Stbl. 1908 No.189 dan Vendu Instructie
Stbl.1908 No.190. Jumlah unit operasional di Indonesia (Hindia Belanda waktu
itu) juga tidak diketahui secara pasti. Pada masa itu, struktur organisasi di
tingkat Pusat adalah Inspeksi Urusan Lelang, sedangkan di tingkat daerah/unit
operasional Kantor Lelang Negeri. Pegawainya berasal dari Departemen Keuangan.
Begitulah
jejak singkat dari pelaksanaan kegiatan lelang di berbagai belahan dunia
termasuk Indonesia sejak zaman dahulu. Bagaimana lelang di masa kini?
Pelaksanaan lelang yang saat ini berada di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
terus selalu mengalami perubahan demi penyempurnaan pelaksanaannya.
Regulasi-regulasi lelang saat ini mengacu pada sejumlah aturan, beberapa
diantaranya adalah Undang
- Undang Lelang (Vendu
Reglement,
Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908:189 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad
1941:3),
Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor: 27/PMK.06/2016 tanggal 19 Pebruari 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang,
dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang
dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui
Internet.
Terkait
lelang dan peraturannya, belum seluruh masyarakat memahaminya. Misalnya saja
masyarakat awam saat ini masih banyak yang mengenal jenis lelang berdasarkan
objek barang yang dijual melalui lelang, misalkan lelang kendaraan, lelang rumah/tanah,
dan lelang emas/pegadaian, atau berdasarkan pihak penjual dalam pelaksanaan
lelang tersebut, misalnya lelang pemda, lelang Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), lelang perbankan, dan lain-lain. Lalu apa saja sebenarnya jenis lelang
itu? Menurut Pasal 5 PMK Nomor: 27/PMK.06/2016, jenis lelang terbagi atas lelang eksekusi, lelang non
eksekusi wajib, dan lelang non eksekusi sukarela. Lelang eksekusi adalah lelang
untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang
dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan
perundangundangan. Lelang non eksekusi wajib adalah lelang untuk melaksanakan
penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual
secara lelang. Dan lelang noneksekusi sukarela adalah lelang atas barang milik
swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
Lelang yang termasuk dalam jenis lelang eksekusi, lelang non eksekusi wajib,
dan lelang noneksekusi sukarela tercantum dalam Pasal 6 s.d. Pasal 8 PMK Nomor:
27/PMK.06/2016.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang
dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui
Internet menjadi isyarat bahwa lelang tidak akan sama seperti dahulu, lelang kini
dilaksanakan melalui perangkat teknologi yaitu internet dikenal sebagai E-Auction. E-Auction mempermudah peserta lelang, karena lelang tidak perlu
dilakukan dengan tatap muka sehingga peserta lelang dapat mendaftar dan
mengikuti lelang dari mana saja. Lalu apa saja yang diperlukan untuk mendaftar
sebagai peserta lelang E-Auction.
Calon peserta lelang cukup memiliki Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) yang masih
berlaku, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan rekening tabungan. Lalu calon
peserta lelang mendaftar pada situs lelang.go.id atau melalui aplikasi “Lelang
Indonesia” di smartphone, melengkapi
syarat-syarat peserta lelang, lalu mengikuti lelang yang diinginkan. Tidak
lupa, calon peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan
paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan lelang. Selanjutnya, peserta lelang
dapat melakukan penawaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada lelang
tersebut.
Sumber:
Hidayat, Wahyu. Royani. 2011. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/2286/SEJARAH-LELANG.html. Diakses pada 05 Mei 2020 Pukul 11.30 WIB.
Menteri Keuangan Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI.