Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Mengenal Perjalanan Lelang, Aturannya, dan Lelang Masa Kini
I Made Murdwarsa Febriyanta
Selasa, 05 Mei 2020   |   8293 kali

Tidak ada catatan resmi kapan pertama kali sistem penjualan secara lelang dilakukan di dunia, akan tetapi dapat dipastikan bahwa penjualan secara lelang telah dilakukan ratusan tahun sebelum masehi. Sejarah Nabi Yusuf AS, dimana beliau dijual kepada bangsawan mesir, dipercaya menggunakan mekanisme lelang. (tirto.id/sejarah-balai-lelang-buKu)

 

Pada 27 SM s.d. 476 M, selama masa kerajaan Romawi, lelang telah populer dilakukan oleh masyarakat Roma. Pada tahun 193 M terselenggara salah satu lelang yang paling terkenal. Kerajaan Romawi dilelang oleh Praetorian Guard (Tentara Praetorian) yang merupakan tentara elit yang bertugas melindungi kaisar Romawi. Pada abad ke-13, Raja Henry VII telah memiliki Juru Lelang berlisensi. French auction pada saat itu juga telah terorganisasi dengan baik. Pada tahun 1556, pemerintah Prancis memiliki Juru Sita merangkap sebagai Juru Lelang yang bertugas melelang harta rampasan perang. Lelang di Inggris tercatat dilakukan pertama kali pada tahun 1674, saat lelang lukisan yang dilaksanakan di Summerset House. Di Swedia, pada tahun 1674 berdiri Stockholm Auction House (Stockholms Auktionsverk) yang merupakan Balai lelang tertua di dunia. Pada tahun 1860-an, saat perang saudara (Civil War), Amerika telah melakukan lelang atas barang-barang rampasan perang dan sisa-sisa perang. Pada tahun 1995, Masatakan Fujisaki dari Jepang menciptakan sistem lelang internet yang disebut AUCNET, Ia menggeser sistem lelang mobil bekas, dari sistem lelang langsung, yang menggunakan tempat lelang sebagai pasar fisik tempat bertemunya pembeli dan penjual (marketplace), ke sistem lelang melalui pasar maya (virtual market atau market space).

 

Di Indonesia sendiri, perjalanan lelang bisa kita mulai dari lahirnya Staatsblad 1908 Nomor 189, terbentuklah Inspeksi Lelang yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan (Direktuur van Financient). Kemudian berdiri Direktorat Jenderal Pajak yang bernama Inspeksi Keuangan, namun posisinya tidak sama dengan Inspeksi Lelang. Di bawah Menteri Keuangan terdapat unit operasional yang disebut Kantor Lelang Negeri (Vendu Kantoren) yang antara lain berada di Batavia (Jakarta), Bandung, Cirebon, Semarang, Jogjakarta, Surabaya, Makassar, Banda Aceh, Medan, dan Palembang. Berdirinya Unit Lelang Negara diperkirakan setelah keluarnya Vendu Reglement Stbl. 1908 No.189 dan Vendu Instructie Stbl.1908 No.190. Jumlah unit operasional di Indonesia (Hindia Belanda waktu itu) juga tidak diketahui secara pasti. Pada masa itu, struktur organisasi di tingkat Pusat adalah Inspeksi Urusan Lelang, sedangkan di tingkat daerah/unit operasional Kantor Lelang Negeri. Pegawainya berasal dari Departemen Keuangan.

 

Begitulah jejak singkat dari pelaksanaan kegiatan lelang di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia sejak zaman dahulu. Bagaimana lelang di masa kini? Pelaksanaan lelang yang saat ini berada di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terus selalu mengalami perubahan demi penyempurnaan pelaksanaannya. Regulasi-regulasi lelang saat ini mengacu pada sejumlah aturan, beberapa diantaranya adalah Undang - Undang   Lelang   (Vendu Reglement, Ordonantie  28 Februari 1908  Staatsblad  1908:189  sebagaimana  telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor:  27/PMK.06/2016  tanggal  19 Pebruari  2016  Tentang Petunjuk Pelaksanaan  Lelang, dan Peraturan  Menteri  Keuangan Nomor: 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet.

 

Terkait lelang dan peraturannya, belum seluruh masyarakat memahaminya. Misalnya saja masyarakat awam saat ini masih banyak yang mengenal jenis lelang berdasarkan objek barang yang dijual melalui lelang, misalkan lelang kendaraan, lelang rumah/tanah, dan lelang emas/pegadaian, atau berdasarkan pihak penjual dalam pelaksanaan lelang tersebut, misalnya lelang pemda, lelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lelang perbankan, dan lain-lain. Lalu apa saja sebenarnya jenis lelang itu? Menurut Pasal 5 PMK Nomor: 27/PMK.06/2016, jenis lelang terbagi atas lelang eksekusi, lelang non eksekusi wajib, dan lelang non eksekusi sukarela. Lelang eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang­undangan. Lelang non eksekusi wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang. Dan lelang noneksekusi sukarela adalah lelang atas barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Lelang yang termasuk dalam jenis lelang eksekusi, lelang non eksekusi wajib, dan lelang noneksekusi sukarela tercantum dalam Pasal 6 s.d. Pasal 8 PMK Nomor: 27/PMK.06/2016.

 

Peraturan  Menteri  Keuangan Nomor: 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet menjadi isyarat bahwa lelang tidak akan sama seperti dahulu, lelang kini dilaksanakan melalui perangkat teknologi yaitu internet dikenal sebagai E-Auction. E-Auction mempermudah peserta lelang, karena lelang tidak perlu dilakukan dengan tatap muka sehingga peserta lelang dapat mendaftar dan mengikuti lelang dari mana saja. Lalu apa saja yang diperlukan untuk mendaftar sebagai peserta lelang E-Auction. Calon peserta lelang cukup memiliki Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) yang masih berlaku, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan rekening tabungan. Lalu calon peserta lelang mendaftar pada situs lelang.go.id atau melalui aplikasi “Lelang Indonesia” di smartphone, melengkapi syarat-syarat peserta lelang, lalu mengikuti lelang yang diinginkan. Tidak lupa, calon peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan lelang. Selanjutnya, peserta lelang dapat melakukan penawaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada lelang tersebut.  

Mengikuti lelang kini lebih sederhana dan mudah. Ditambah lagi, jika calon peserta lelang mengalami kesulitan, calon peserta dapat menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat sebagai unit vertikal di bawah DJKN untuk berkonsultasi. Calon peserta lelang juga wajib untuk memahami peraturan, syarat, dan ketentuan terkait lelang sebelum mengikuti lelang agar dapat berpartisipasi dalam lelang dengan nyaman. Jadi, pahami aturannya, ikuti lelangnya.


Penulis : Endang Sulistyowati & I Made Murdwarsa Febriyanta - Kanwil DJKN DKI Jakarta



Sumber:  

Hidayat, Wahyu. Royani. 2011. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/2286/SEJARAH-LELANG.html. Diakses pada 05 Mei 2020 Pukul 11.30 WIB.

Menteri Keuangan Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI.

Menteri Keuangan Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini