DJKN Telah Serahkan 14 Aset ke Pemkot Bandung
N/A
Senin, 29 Februari 2016 |
1432 kali
Bandung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Barat menyerahkan 9 (Sembilan) Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung (25/2). Acara bertempat di Ruang Sidang Gedung Keuangan Negara Bandung, Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung, Jawa Barat.
Hadir pada acara tersebut Wakil Walikota Bandung, Oded M Daniel beserta jajarannya, para Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Bagian Umum serta Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) di lingkungan DJKN Jabar beserta jajarannya. Anggota Tim Asistensi (TAD) Daerah Wilayah VIII Bandung pun yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Badan Intelejen Negara (BIN) Wilayah Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, Badan Pertanahan Nasional Prov. Jawa Barat, Kanwil Kementeriaan Hukum dan HAM Jawa Barat dan Kodam III Siliwangi turut hadir pada acara ini.
Kepala Kanwil DJKN Jabar, Nuning Sri Rejeki Wulandari menyampaikan penyerahan aset kepada Pemkot Bandung ini telah melalui proses penelaahan yang matang dengan seluruh anggota TAD Wilayah VIII Bandung. “Sejak tahun 2010 Kanwil DJKN Jabar telah menyerahkan ABMA/T kepada Pemkot Bandung sebanyak 5 (Lima) aset kepada Pemkot Bandung,” tutur Nuning. Sehingga ditambah dengan penyerahan aset hari ini DJKN telah menyerahkan 14 (Empat belas) aset, Nuning menambahkan.
Sembilan aset yang diserahkan merupakan aset yang telah ditetapkan status hukumnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 31/PMK.06/2015 menjadi Barang Milik Negara/Daerah. Aset yang diserahkan pada acara serah terima kali ini hampir seluruhnya digunakan sebagai tempat pendidikan baik SD, SMP maupun SMA di wilayah Kota Bandung.
Pada akhir sambutannya Nuning menyampaikan harapan agar aset-aset yang akan diserahkan dapat dipelihara, dikelola dengan sebaik-baiknya khususnya dalam meningkatkan program pendidikan baik ditingkat dasar maupun tingkat menengah dan tingkat atas dalam rangka mencerdaskan generasi masa depan anak bangsa khususnya di wilayah Kota Bandung.
Wakil Walikota Bandung yang lebih akrab disapa Mang Oded menyambut antusias penyerahan sembilan aset kepada Pemkot Bandung. Seakan mengamini harapan Nuning, Oded berjanji akan mengelola aset yang telah diserahkan dengan sebaik-baiknya sebagaimana pesan yang disampaikan orang Nomor satu pada Kanwil DJKN Jawa Barat ini. Harapan juga disampaikan oleh Oded, “Kanwil DJKN Jabar dapat bekerjasama dengan Pemkot Bandung dalam penataan aset khususnya di kota Bandung guna mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan,” harap Oded.
Penandatanganan Berita Acara Penyerahan aset dilakukan oleh Nuning selaku Ketua TAD Wilayah VIII Bandung dan Oded mewakili Pemkot Bandung dengan disaksikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Des Arman dan Kepala Seksi Pemberdayaan Aset Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Irman.
Sosialisasi Peraturan Dirjen KN 7/KN/2015
Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor PER-7/KN/2015 oleh Kantor Pusat DJKN. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Sub Direktorat Kekayaan Negara Lain-Lain (Kasubdit KNL) II, Isti Indrilistiani, Kepala Seksi Kekayaan Negara lain-lain IIC, Yusi Nugraha serta staf Fery Fadli dan Nadia Amal.
Kasubdit KNL II, Isti memandu sosialisasi, acara dilanjutkan dengan paparan materi terkait Perdirjen Nomor 7 oleh Fery. Dalam paparannya Fery menjelaskan latar belakang diterbitkannya PER-7/KN/2015. “Latar belakang diterbitkannya Peraturan Dirjen Nomor 7 adalah adanya perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 188/PMK.06/2008 Jo. PMK-154/PMK.06/2011 yang diganti dengan PMK.31/PMK.06/2015 tentang Penyelesaian Aset bekas Milik Asing/Tionghoa,” Tutur ferry. Sehingga Peraturan terkait Petunjuk Teknis Penyelesaian ABMA/T yang semula menggunakan Perdirjen Nomor 4/KN/2012 kini diganti dengan Perdirjen Nomor 7/KN/2015 ini, Fery menambahkan.
Acara dilanjutkan dengan Diskusi dan tanya jawab.(Penulis/Foto-KihiJabar.)
Foto Terkait Berita