Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Upaya Tertib Fisik, Tertib Administrasi dan Tertib Hukum
N/a
Selasa, 17 Maret 2015   |   1819 kali

Bandung – Bertempat di Ruang Sidang Gedung Keuangan Negara Bandung, Jalan Asia-Afrika No. 114 Bandung, Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (Dit. PNKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyelenggarakan Pembinaan dan Piloting Penggunaan Aplikasi Modul KNL Sub Barang Rampasan Kejaksaan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan NegaraJawa Barat (12/3). Hadir pada acara tersebut perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Kejari Bale Bandung, Kejari Cimahi, Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kanwil DJKN Jabar,serta Kepala Seksi dan staf PKN pada KPKNL se-Jawa Barat. Pembinaan ini bertujuan untuk mendukung tertib hukum, tertib administrasi dan tertib fisik dalam penggunaan Barang Milik Negara (BMN). 

Acara dibuka oleh Plt. Kepala Kanwil DJKN Jabar Cecep Saefulloh. Dalam arahannya Cecep berharap “Implementasi Aplikasi Modul KNL Sub Barang Rampasan Kejaksaan dapat menciptakan tertib hukum dan tertib administrasi pelaporan,” ujar Cecep. Selanjutnya Kepala Sub Bagian Barang Rampasan Biro Keuangan dan PPA Kejaksaan Agung Asiyanto dalam sambutannya menyambut baik kegiatan pembinaan dan Piloting Penggunaan Aplikasi Modul KNL Sub Barang Rampasan Kejaksaan ini. “Dengan diterapkannya aplikasi modul KNL ini tidak lagi ditemukan kendala dan permasalahan terkait dengan pelaporan barang rampasan pada Kejaksaan.“ harap Asiyanto.

Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan bisa memenuhi kewajiban Pelaporan Kejaksaan sesuai PMK Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Gratifikasi sesuai Pasal 17 s.d.21 yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi secara berjenjang menyampaikan laporan Barang Rampasan Negara semesteran dan tahunan kepada Kejaksaan Agung dengan tembusan kepada Kantor Wilayah dan Kantor pelayanan. Untuk selanjutnya  Kejaksaan Agung menyusun laporan Barang Rampasan Negara secara semesteran dan tahunan untuk disampaikan kepada Menteri. Selain itu aplikasi dimaksud dapat memberikan Rekomendasi BAKN DPR-RI dan UKP4 Tahun 2014 melalui tersedianya Basis Data Barang Rampasan Negara.

Selanjutnya Kepala Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIB Dit. PNKNL Hery Agung Wibowo dan Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Sistem Aplikasi Dit. Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (Dit. PKNSI) Fatchur Berlianto bergantian menjadi Narasumber Aplikasi Modul KNL ini. Kegunaan Aplikasi modul KNL adalah menciptakan sentralisasi data aset barang rampasan sehingga aset KNL terpusat di satu tempat/server, tidak terjadi duplikat data, tidak tersebar dan tercipta single data yang valid. Disamping itu dengan digitalisasi dokumen diharapkan dapat mengamankan dokumen dan memudahkan pencarian dokumen yang dikehendaki.

Rangkaian acara Pembinaan dan Piloting Penggunaan Aplikasi Modul KNL Sub Barang Rampasan Kejaksaan ini diawali dengan kunjungan koordinasi Tim Kantor Pusat DJKN, Kanwil DJKN Jabar dan Kejaksaan ke Kantor Rumah Penyimpanan Benda Rampasan (Rupbasan) Bandung yang diterima langsung oleh Kepala Rupbasan Bandung Eko.

Acara ditutup oleh Kepala Seksi PKN I Kanwil DJKN Jabar Wisratno Eko Wibowo. “Pada hari ini bukanlah akhir dari program pengenalan Modul KNL Sub Barang Rampasan Kejaksaan, namun merupakan titik awal bagi tujuan terbentuknya data yang valid dan aplikasi BMN yang mumpuni.” ujar Eko seraya berpesan menjadi tugas Kanwil dan KPKNL untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan bersama-sama melakukan sosialisasi ke Satker-Satker yang berasal dari Kejaksaan Negeri untuk mewujudkan tujuan tersebut.  (Penulis/foto:Wisratno Ekowi/Yuantha-DJKN Jabar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini