Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal
Arie Susanto
Kamis, 22 Oktober 2026 |
25 kali
Majalengka - Pada Rabu, 21 Oktober 2026, Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat,
Dudung Rudi Hendratna menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal
yang diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Majalengka.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan dalam kegiatan tersebut
menyampaikan bahwa jumlah barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan sebanyaak
33,8 juta batang rokok yang merupakan hasil penindakan tahun 2026. Nilai barang
yang dimusnahkan sebesar Rp50,5 Milyar dengan kerugian negara sebesar Rp25,4
Milyar.
Asisten Sekda Provinsi Jawa Barat, Asep Sukmana menyampaikan, “Kegiatan pemusnahan
barang kena cukai ilegal merupakan bentuk kerja sama dan sinergi antara Pemerintah
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Barat dengan DJBC Kanwil Jawa Barat”.
Sementgara itu Bupati Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, M.M.menyampaikan
bahwa Satuan Polisi Pamong Praja bersama KPPBC di wilayah Jawa Barat gencar melakuan
operasi penindakan peredaran barang kena cukai ilegal.
Acara diakhiri dengan pembakaran barang kena cukai ilegal secara
simbolik oleh para pejabat yang hadir dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita
acara pemusnahan.
Foto Terkait Berita