Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Jawa Barat
Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal

Arie Susanto
Kamis, 22 Oktober 2026 |   25 kali

Majalengka - Pada Rabu, 21 Oktober 2026, Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat, Dudung Rudi Hendratna menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal yang diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Majalengka.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa jumlah barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan sebanyaak 33,8 juta batang rokok yang merupakan hasil penindakan tahun 2026. Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp50,5 Milyar dengan kerugian negara sebesar Rp25,4 Milyar.

Asisten Sekda Provinsi Jawa Barat, Asep Sukmana menyampaikan, “Kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal merupakan bentuk kerja sama dan sinergi antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Barat dengan DJBC Kanwil Jawa Barat”.

Sementgara itu Bupati Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, M.M.menyampaikan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja bersama KPPBC di wilayah Jawa Barat gencar melakuan operasi penindakan peredaran barang kena cukai ilegal.

Acara diakhiri dengan pembakaran barang kena cukai ilegal secara simbolik oleh para pejabat yang hadir dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

Foto Terkait Berita

Floating Icon