Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Jawa Barat
Kanwil DJKN Jawa Barat dan BPN Provinsi Jawa Barat Perkuat Sinergi Percepat Sertipikasi Tanah BMN Tahun 2026

Kanwil DJKN Jawa Barat dan BPN Provinsi Jawa Barat Perkuat Sinergi Percepat Sertipikasi Tanah BMN Tahun 2026

Arie Susanto
Jum'at, 13 Februari 2026 |   52 kali

Karawang-Subang, Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi BMN berupa Tanah Tahun Anggaran 2026. Pertemuan ini menghadirkan perwakilan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karawang, Kantah Kabupaten Subang, serta Satuan Kerja (Satker) yang memilik target terbesar di wilayah tersebut yaitu PT Pertamina EP Regional 2. Kegiatan yang bertujuan menyamakan langkah dalam pengamanan aset negara secara legalitas, dilaksanakan pada 12 Februari 2026 bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang dan 13 Februari 2026 bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Subang.

Kepala Seksi PKN III Kanwil DJKN Jawa Barat, Sri Andini menekankan bahwa sertipikasi BMN berupa tanah merupakan bagian krusial dari penertiban administrasi dan kepastian hukum aset Pemerintah. "Melalui koordinasi intensif, kita ingin memastikan proses sertipikasi berjalan lebih efektif, terukur, dan akuntabel demi mendukung tata kelola Pemerintah yang baik," ujarnya dalam sambutan pembukaan.

Untuk tahun 2026, target sertipikasi BMN berupa tanah di wilayah Jawa Barat sebanyak 464 bidang yang tersebar hampir di seluruh Kota/Kabupaten di Provinsi Jawa Barat. Target untuk Kabupaten Karawang sebanyak 10 bidang, dengan 9 bidang diantaranya merupakan target Satker PT Pertamina EP Regional 2. Sedangkan target untuk Kabupaten Subang sebanyak 14 bidang, dengan 10 bidang adalah target Satker PT Pertamina EP Regional 2.

Beberapa poin utama yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut meliputi pemaparan rincian target bidang tanah untuk Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang dan Kantor Pertanahan Kabupaten Subang, pembahasan mengenai bidang tanah yang masuk kategori clean but not clear (K3) atau yang memerlukan pemutakhiran data (K4) agar dapat segera diproses menjadi sertipikat atas nama Pemerintah RI, serta pendampingan kepada Satker untuk penyiapan dokumen yuridis dan pengecekan fisik aset bersama petugas dari Kantor Pertanahan.


Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh program nasional ini dengan membuka pintu koordinasi seluas-luasnya bagi instansi pemerintah yang ingin mengurus legalitas tanahnya. Rapat diakhiri dengan pernyataan komitmen seluruh pihak dalam mencapai target sertipikasi tahun 2026 wilayah Jawa Barat secara optimal. 

Foto Terkait Berita

Floating Icon