Pembayaran Ganti Rugi PSN Tol Getaci di Kabupaten Garut
Arie Susanto
Senin, 01 Juli 2024 |
7501 kali
GARUT - Kanwil DJKN
Jawa Barat melaksanakan kegiatan pendampingan pembayaran ganti rugi Proyek
Strategis Nasional (PSN) Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) di wilayah
Kabupaten Garut (28/6).
Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 28
Juni 2024 di Talagasari, Kadungora, Kabupaten Garut meliputi pendampingan kegiatan pembayaran
langsung ganti rugi atas 334 bidang tanah untuk pembangunan Tol Getaci tahap 29
tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Tanah Proyek Tol Getaci.
Dengan mulai dibayarkannya ganti rugi terkait
pembebasan lahan Tol Getaci ini, diharapkan pembangunan Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap
dapat segera direalisasikan dalam rangka menghubungkan daerah Provinsi Jawa Barat
dengan daerah Provinsi Jawa Tengah, mendukung sektor pariwisata di kedua daerah,
juga mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konektivitas
antar wilayah sebagai jalur logistik (akses Pelabuhan dan Bandara), serta bermanfaat
untuk memberikan efisiensi melalui penghematan Biaya Operasional Kendaraan (BOK)
dan waktu tempuh.
Foto Terkait Berita