Tol Getaci Siap dibangun! Kanwil DJKN Jabar Monitoring Pembayaran Langsung Uang Ganti Kerugian atas Tanah
Ferry Andika Harmen
Senin, 13 Maret 2023 |
23096 kali
Garut-(13/3) Kepala Bagian Umum Kanwil DJKN
Jawa Barat Sugeng Harijadi, menghadiri kegiatan pendampingan dalam rangka
monitoring proses pelaksanaan kegiatan perdana pembayaran langsung uang ganti
Kerugian atas tanah, tanaman, bangunan, dan benda-benda lainnya yang berkaitan
dengan tanah terkait pembebasan lahan Jalan Tol Gedebage – Tasikmalaya –
Cilacap (Tol Getaci) di wilayah Kabupaten Garut.
Jalan Tol Getaci adalah jalan tol yang
termasuk ke dalam salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Jawa Barat, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020
tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Ruas
jalan tol ini merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Jawa, memiliki rute dari
Gedebage (Kota Bandung), melalui Kabupaten Bandung, Garut, Kabupaten
Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Ciamis, Kota Banjar, Pangandaran, berakhir di
Cilacap. Nilai investasi pembangunannya mencapai Rp 56,2 triliun dengan panjang
206,65 km yang melintasi wilayah Provinsi Jawa Barat (169,09 km) dan wilayah
Provinsi Jawa Tengah (37,56 km).
Bertempat di Hotel Santika, Garut, Provinsi
Jawa Barat, kegiatan yang diprakarsai oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Garut selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, dihadiri juga oleh Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, DJKN, Encep Sudarwan; Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN, Qoswara; Direktur Bina Pengadan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN, M. Unu Ibnudin; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Nurus Sholichim; Kasatker Jalan Tol Wilayah 1, Asih Nurbiyati. Adapun pembayaran langsung uang ganti Kerugian atas
tanah, tanaman, bangunan, dan benda-benda lainnya yang berkaitan dengan tanah PSN Jalan Tol Gedebage
– Tasikmalaya – Cilacap di wilayah Kabupaten Garut, diberikan terhadap 18 (delapan
belas) objek/bidang tanah dengan nilai ganti kerugian senilai Rp5.721.100.014,00
(lima miliar tujuh ratus dua puluh satu juta seratus ribu empat belas rupiah)
kepada 15 (lima belas) Pihak yang Berhak/pemilik lahan.
Dengan mulai
dibayarkannya ganti rugi terkait pembebasan lahan Tol Getaci ini, diharapkan Pembangunan Jalan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap ini dapat segera direalisasikan
dalam rangka menghubungkan daerah Provinsi Jawa Barat
dengan daerah Provinsi Jawa Tengah, mendukung sektor pariwisata di kedua
daerah, juga mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan
konektivitas antar-wilayah sebagai jalur logistik (akses pelabuhan dan
bandara), serta bermanfaat untuk memberikan efisiensi melalui penghematan Biaya
Operasional Kendaraan (BOK) dan nilai waktu tempuh.
(Tim Humas
Kanwil)
Foto Terkait Berita