Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Jawa Barat
SOSIALISASI ANTI KORUPSI DAN PENGUATAN INTEGRITAS

SOSIALISASI ANTI KORUPSI DAN PENGUATAN INTEGRITAS

Alamsyah
Selasa, 05 April 2022 |   2418 kali

Predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) telah diperoleh Kanwil DJKN Jawa Barat pada tahun 2021. Pembangunan Zona Integritas terus berlanjut dengan target yang lebih menantang yaitu Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2023.

Sebagaimana diketahui bahwa salah satu strategi dalam memerangi korupsi adalah dengan memberikan edukasi terkait apa itu perbuatan korupsi, bahaya dan dampaknya serta bagaimana mencegahnya. Untuk itulah, dalam rangka penguatan kembali nilai-nilai integritas di kalangan pegawai Kanwil DJKN Jawa Barat maka pada hari Senin (04/04), Bidang Kepatuhan Internal, Hukum dan Informasi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Penguatan Integritas.

Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini diikuti oleh seluruh pegawai termasuk PPNPN. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, pembukaan oleh Kabid KIHI, penyampaian materi sosialisasi anti korupsi oleh Kasi KI dan dilanjutkan pemberian pesan anti korupsi dan penguatan integritas oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat.

Adapun materi yang disampaikan oleh Kasi KI di antaranya adalah mengenai Sembilan Nilai anti Korupsi/Nilai Integritas yaitu “Berjumpa Di Kertas” yang merupakan akronim dari Berani, Jujur, Mandiri, Peduli, Adil, Disiplin, Kerja Keras, Tanggungjawab, Sederhana.

“Berbuat baik saja tidak cukup, namun diperlukan kompetensi untuk merajutnya sehingga menjadi budaya kerja yang lebih baik”, demikian jargon yang dilontarkan Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat, Tavianto Noegroho saat mengawali sesi penyampaian pesan anti korupsi dan penguatan integritas.

Dan pada akhir sesi, pria yang hobi bersepeda ini menyampaikan bahwa pesan anti korupsi harus terus diberikan secara berulang sehingga tidak ada kesempatan, tidak ada ruang dan tidak ada waktu untuk perbuatan korupsi.

Foto Terkait Berita

Floating Icon