Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
INTERNALISASI BENTURAN KEPENTINGAN DAN WHISTLEBLOWING SYSTEM, SINERGI KANWIL JABAR DAN BALINUSRA DALAM MEMBANGUN INTEGRITAS PEGAWAI
Nenden Maya Rosmala Dewi
Kamis, 25 Februari 2021   |   833 kali

Benturan kepentingan sangat erat kaitannya dengan integritas pegawai. Pengertian integritas berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan satu kesatuan yang utuh, sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan serta kejujuran. Benturan kepentingan menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, merupakan suatu kondisi di mana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas.  

 

Dalam rangka melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada tahun 2021, Kanwil DJKN Jawa Barat dan Kanwil DJKN Bali Nusa Tenggara berkolaborasi melaksanakan internalisasi pemahaman Benturan Kepentingan dan Peran Whistleblowing System di Kementerian Keuangan secara virtual melalui zoom meeting tanggal 24 Februari 2021. Hadir dalam acara  tersebut Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat Tavianto Noegroho  dan Kepala Kanwil DJKN Bali Nusa Tenggara Anugrah Komara beserta seluruh jajarannya  serta  menghadirkan pembicara dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Nur Achmad, Mohammad Ibnu Ichwanusshofa, Lalu Imam Basri,  dari Bagian OKI DJKN, Dwi Asmoro. Bertindak sebagai moderator adalah Ketua Pembangunan Zona Integritas Kanwil DJKN Jawa Barat, Acep Hadinata.

Tujuan  internalisasi ini agar seluruh jajaran pegawai Kanwil DJKN Jabar dan Bali Nusra mendapatkan pemahaman secara utuh mengenai benturan kepentingan, antara lain : Jenis-jenis benturan kepentingan yang mungkin terjadi di Kementerian Keuangan / DJKN, prinsip dasar tata cara penanganan benturan kepentingan, dan faktor-faktor pendukung keberhasilan  dan tata cara mengatasi bila terjadi benturan kepentingan

Tidak kalah pentingnya adalah keberadaan whistleblowing system di Kementerian Keuangan. WISE seakan menjadi sesuatu yang “sakral/misterius” bahkan ditakuti oleh pegawai walaupun sekedar untuk membicarakannya.

Dalam sambutannya Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat, Tavianto Noegroho menyatakan bahwa ketika kita memiliki integritas diri yang tinggi, orang-orang di sekitar kita dapat melihatnya melalui tindakan, kata-kata, keputusan, metode yang kita lakukan, serta hasil yang kita dapatkan. Analoginya, ketika kita menjadi pribadi yang utuh dan konsisten, maka dimanapun dan apapun kondisinya, diri kita hanya ada satu.  Kita tidak akan pernah meninggalkan bagian diri kita dalam kondisi lain, karena kita telah menjadi pribadi yang konsisten. Dengan kata lain, Anda selalu menjadi diri Anda sendiri sepanjang waktu. Pertimbangan pribadi tersebut dapat berasal dari kepentingan pribadi, kerabat atau kelompok yang kemudian mendesak atau mereduksi gagasan yang dibangun berdasarkan nalar profesionalnya sehingga keputusannya menyimpang dan akan berimplikasi pada penyelenggaraan negara khususnya di bidang pelayanan publik menjadi tidak efisien dan efektif.

Memasuki acara inti, Nur Achmad dalam paparannya menyampaikan bahwa unit yang terpilih untuk mengikuti Zona integritas  menuju WBK/WBBM adalah unit yang memenuhi persyaratan sebagai unit yang strategis untuk melakukan pelayanan public dan memiliki sumber daya yang realatif besar. Potensi ini berkaitan dengan reformasi yang cukup tinggi. Harapannya adalah Kanwil DJKN Jabar dan Bali Nusra akan meraih predikat ini. Disampaikan pula bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sangat berharap bahwa gelar WBK bukan hanya sekedar formalitas tapi harus mewujud nyata dalam kegiatan sehari-hari jadi bukan hanya ceremonial belaka.

Dalam paparan ke-2 Mohammad Ibnu menyampaikan tentang Konflik Kepentingan dan Pencegahan korupsi. Konflik kepentingan yang tidak ditangani akan meningkatkan resiko terjadinya pelanggaran etika dan fraud, juga pada kebijakan publik sehingga mengakibatkan kehilangan kepercayaan pada lembaga maupun pejabat publik. Sebagian kasus korupsi berawal dari konflik kepentingan. Pencegahan konflik kepentingan adalah melalui system dalam pelaksanaan tugas.

Di paparan ke-3, Lalu Imam Basri memaparkan tentang WISE yaitu sebuah system atau alat bagi para pimpinan untuk menjaring informasi adanya penyimpangan untuk pencegahan korupsi sebelum permasalahan menjadi besar dan berdampak negative. Statistik jumlah pengaduan terus menurun sejak tahun 2017-2019.  Kategori yang dilaporkan pada umumnya adalah non fraud. Untuk kasus fraud yang terbesar adalah dugaan penyalahgunaan wewenang. Untuk kategri non fraud yang terbanyak adalah pelanggaran prosedur dan perbuatan yang bertentangan dengan norma susila dan merusak citra instansi.

Acara berjalan selama kurang lebih 2 jam yang kemudian diisi dengan diskusi yang cukup seru melibatkan seluruh peserta yang hadir, Moderator Acep Hadinata yang memandu acara sampai selesai berhasil menghidupkan acara diskusi dan memberikan pemahaman yang sangat jelas tentang materi yang disanpaikan pada hari ini.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini