Benturan
kepentingan sangat erat kaitannya dengan integritas pegawai. Pengertian
integritas berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu mutu,
sifat, atau keadaan yang menunjukkan satu kesatuan yang utuh, sehingga memiliki
potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan serta kejujuran. Benturan kepentingan menurut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012
tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, merupakan suatu kondisi
di mana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan/atau dapat menyingkirkan
profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas.
Dalam
rangka melaksanakan pembangunan Zona Integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
pada tahun 2021, Kanwil DJKN Jawa Barat dan Kanwil DJKN Bali Nusa Tenggara berkolaborasi
melaksanakan internalisasi pemahaman Benturan Kepentingan dan Peran Whistleblowing
System di Kementerian Keuangan secara virtual melalui zoom meeting tanggal
24 Februari 2021. Hadir
dalam acara tersebut Kepala Kanwil DJKN
Jawa Barat Tavianto Noegroho dan Kepala
Kanwil DJKN Bali Nusa Tenggara Anugrah Komara beserta seluruh jajarannya serta menghadirkan pembicara dari Inspektorat
Jenderal Kementerian Keuangan, Nur Achmad, Mohammad Ibnu Ichwanusshofa, Lalu
Imam Basri, dari Bagian OKI DJKN, Dwi
Asmoro. Bertindak sebagai moderator adalah Ketua Pembangunan Zona Integritas
Kanwil DJKN Jawa Barat, Acep Hadinata.
Tujuan internalisasi ini agar seluruh jajaran pegawai Kanwil DJKN Jabar dan Bali Nusra
mendapatkan pemahaman secara utuh mengenai benturan kepentingan, antara lain : Jenis-jenis benturan kepentingan yang
mungkin terjadi di Kementerian Keuangan / DJKN, prinsip dasar tata cara penanganan
benturan kepentingan, dan faktor-faktor pendukung keberhasilan dan tata cara mengatasi bila terjadi benturan
kepentingan
Tidak kalah pentingnya adalah
keberadaan whistleblowing system di Kementerian Keuangan. WISE seakan
menjadi sesuatu yang “sakral/misterius” bahkan ditakuti oleh pegawai walaupun
sekedar untuk membicarakannya.
Dalam sambutannya Kepala Kanwil DJKN
Jawa Barat, Tavianto Noegroho menyatakan bahwa ketika kita
memiliki integritas diri yang tinggi, orang-orang di sekitar kita dapat
melihatnya melalui tindakan, kata-kata, keputusan, metode yang kita lakukan,
serta hasil yang kita dapatkan. Analoginya, ketika kita menjadi pribadi yang
utuh dan konsisten, maka dimanapun dan apapun kondisinya, diri kita hanya ada
satu. Kita tidak akan pernah meninggalkan
bagian diri kita dalam kondisi lain, karena kita telah menjadi pribadi yang
konsisten. Dengan kata lain, Anda selalu menjadi diri Anda sendiri sepanjang
waktu. Pertimbangan pribadi tersebut dapat berasal dari kepentingan
pribadi, kerabat atau kelompok yang kemudian mendesak atau mereduksi gagasan
yang dibangun berdasarkan nalar profesionalnya sehingga keputusannya menyimpang
dan akan berimplikasi pada penyelenggaraan negara khususnya di bidang pelayanan
publik menjadi tidak efisien dan efektif.
Memasuki acara inti, Nur Achmad dalam paparannya menyampaikan
bahwa unit yang terpilih untuk mengikuti Zona integritas menuju WBK/WBBM adalah unit yang memenuhi
persyaratan sebagai unit yang strategis untuk melakukan pelayanan public dan memiliki
sumber daya yang realatif besar. Potensi ini berkaitan dengan reformasi yang
cukup tinggi. Harapannya adalah Kanwil DJKN Jabar dan Bali Nusra akan meraih
predikat ini. Disampaikan pula bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
sangat berharap bahwa gelar WBK bukan hanya sekedar formalitas tapi harus
mewujud nyata dalam kegiatan sehari-hari jadi bukan hanya ceremonial belaka.
Dalam paparan ke-2 Mohammad Ibnu
menyampaikan tentang Konflik Kepentingan dan Pencegahan korupsi. Konflik
kepentingan yang tidak ditangani akan meningkatkan resiko terjadinya
pelanggaran etika dan fraud, juga
pada kebijakan publik sehingga mengakibatkan kehilangan kepercayaan pada
lembaga maupun pejabat publik. Sebagian kasus korupsi berawal dari konflik
kepentingan. Pencegahan konflik kepentingan adalah melalui system dalam
pelaksanaan tugas.
Di paparan ke-3, Lalu Imam Basri memaparkan tentang WISE yaitu sebuah system atau alat bagi para pimpinan untuk menjaring informasi adanya penyimpangan untuk pencegahan korupsi sebelum permasalahan menjadi besar dan berdampak negative. Statistik jumlah pengaduan terus menurun sejak tahun 2017-2019. Kategori yang dilaporkan pada umumnya adalah non fraud. Untuk kasus fraud yang terbesar adalah dugaan penyalahgunaan wewenang. Untuk kategri non fraud yang terbanyak adalah pelanggaran prosedur dan perbuatan yang bertentangan dengan norma susila dan merusak citra instansi.
Acara
berjalan selama kurang lebih 2 jam yang kemudian diisi dengan diskusi yang
cukup seru melibatkan seluruh peserta yang hadir, Moderator Acep Hadinata yang memandu
acara sampai selesai berhasil menghidupkan acara diskusi dan memberikan
pemahaman yang sangat jelas tentang materi yang disanpaikan pada hari ini.