Pentingnya Peran Keluarga dalam Pemberantasan Korupsi
N/A
Selasa, 09 Februari 2021 |
4418 kali
Pemberantasan korupsi telah dilakukan oleh pemerintah melalui banyak upaya, diantaranya dengan reformasi birokrasi, pembangunan zona integritas, perumusan budaya organisasi, dan sebagainya. Namun, upaya tersebut tentu tidak bisa dengan hanya memangkas banyaknya frekuensi, yang terlihat saja, melainkan harus dengan gerakan sosial yang luas dan mendalam, mengarah pada perubahan sosial budaya. Keluarga, sebagai unit terkecil masyarakat, diharapkan menjadi inti gerakan sosial pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kegiatan Galang Semangat Pagi (Senin 08 Febuari 2021) kali ini terasa istimewa, biasanya terkait penyampaian satu informasi diberikan oleh pejabat struktural. Pagi ini kesempatan diberikan kepada saudara Singgih, staf Bidang Lelang yang calm, pendiam yang berupaya untuk menginternalisasikan peran pegawai selaku ASN Kementerian Keuangan dan peran pegawai selaku bagian dari keluarga dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini selaras dengan peran Kanwil DJKN Jawa Barat dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM.
Dalam pemaparannya, Singgih menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga yang ditunjuk menangani korupsi memiliki keyakinan bahwa keluarga dapat mempengaruhi individu dan berperan signifikan membangun budaya antikorupsi sehingga menjadi sandaran harapan dari sistem sosial yang lebih besar. Keluarga juga merupakan pendukung kekuatan potensial generasi mendatang yang akan mengambil alih kepemimpinan negeri ini. Namun, KPK perlu bantuan dari masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi.
Berdasarkan latar belakang tersebut, KPK membuat konsep yang dinamakan Konsep Pembangunan Budaya Antikorupsi Berbasis Keluarga, dengan menerbitkan buku diantaranya Membangun GenAksi dari Keluarga Jujur Keluarga Bahagia, Panduan Menumbuhkan Kejujuran kepada Anak Sejak Dini, Panduan Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi Berbasis Keluarga, sebagai acuan yang dapat diterapkan yang tujuannya mewujudkan generasi berintegritas dan patuh hukum.
Adapun peran serta ASN Kementerian Keuangan dalam pencegahan berbasis keluarga, pegawai dapat menanamkan budaya antikorupsi dan pentingnya integritas kepada keluarga dengan mengimplikasikan nilai-nilai Kementerian Keuangan yang diuraikan dalam 10 (sepuluh) perilaku utama kementerian keuangan baik sebagai individu atau dalam berorganisasi masyarakat, yang terdiri dari bersikap jujur, tulus, dan dapat dipercaya; menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela; mempunyai keahlian dan pengetahuan yang luas; bekerja dengan hati; memiliki sangka baik, saling percaya, dan menghormati; menemukan dan melaksanakan solusi terbaik; melayani dengan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan; bersikap proaktif dan cepat tanggap; melakukan perbaikan terus menerus; dan mengembangkan inovasi dan kreativitas. Selanjutnya Singgih mencontohkan beberapa kegiatan-kegiatan dimaksud, misalnya lomba poster oleh anggota keluarga dengan tema anti korupsi, adanya himbauan agar pegawai sekali waktu mengajak anggota keluarga (anak-anak) ikut ke kantor dan sebagainya.
Adanya internalisasi peran keluarga dalam pemberantasan korupsi diharapkan dapat membantu terlaksananya pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Kanwil DJKN Jawa Barat (Humas Kanwil Jabar).
Foto Terkait Berita