Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
OPTIMALKAN KINERJA ASET, KANWIL DJKN JABAR BERKOLABORASI DENGAN BBWS CITARUM KELOLA OXBOW SEPUTARAN SUNGAI CITARIK
Nenden Maya Rosmala Dewi
Kamis, 14 Januari 2021   |   347 kali

Bandung- Membuka tahun 2021, Kanwil DJKN Jabar menggelar Focus Group Discussion (Selasa 12/1) tentang Penatausahaan dan Pengelolaan Oxbow (Lahan Bekas Sungai) dengan mengundang beberapa narasumber dari BBWS Citarum, Direktorat PNKNL, dan Direktorat BMN, bertindak selaku moderator adalah Kabid PKN, Acep Hadinata. Tema FGD kali ini merupakan bagian dari penataan sungai Citarik yang sebelumnya merupakan program pemanfaatan BMN yang diikutkan dalam lomba KOIN beberapa waktu yang lalu. Meski belum berhasil dalam meraih penghargaan dari Kantor Pusat DJKN, dikarenakan memang diperlukan cukup waktu untuk membuat regulasi tentang oxbow sebab melibatkan banyak pihak, dan pararel tetap melanjutkan kegiatan yang telah dirintis dan menguatkan potensi yang ada dan mengurai hambatan yang telah teridentifikasi. Dalam hal ini Kanwil DJKN Jawa Barat bertekad melanjutkan program penataan oxbow agar memberikan sumbangsih kepada negara dan masyarakat, tidak akan berhenti dengan  berakhirnya program KOIN.

Pengertian oxbow yang dikutip dari Wikipedia, adalah  Danau  sudetan, danau  tapal  kuda, danau  mati, danau melengkung, atau danau ladam (Inggris: oxbow lake) adalah sebuah danau berbentuk huruf U yang terbentuk ketika sebuah meander yang lebar terpotong dari sungai utamanya, dan akhirnya membentuk sebuah perairan sendiri. Bentang alam ini dinamakan demikian dari bentuknya yang  istimewa  (berbeda),  dan  menyerupai  sebuah ladam.  Danau  lapam   disebut   sebagai oxbow lake dalam bahasa Inggris. Sedangkan di Australia, ia dinamakan sebagai billabong, yang berasal dari bahasa penduduk aslinya, bahasa Wiradjuri. Di Texas selatan, danau lapam yang terbentuk dari Rio Grande dinamakan resacas.

Penataan oxbow yang berada di seputaran Sungai Citarik adalah merupakan upaya pengelolaan asset  yang dikuasai negara agar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar baik secara ekonomi maupun dalam pengelolaan lingkungan. Tavianto menegaskan bahwa, Kanwil DJKN Jabar akan senantiasa bersinergi dengan seluruh jajaran yang terlibat dalam pengelolaan oxbow ini secara maksimal agar menghasilkan kinerja yang konkrit utk mengamankan kekayaan negara, “adanya optimalisasi kinerja aset dengan pengelolaan yang lebih baik diharapkan dapat menjadi stimulus untuk perkembangan daerah sekitarnya menjadi lebih baik dan tertata”. Saat ini masih ada oxbow yang diokupasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab atau malahan menjadi masalah lingkungan karena menjadi tempat pembuangan sampah, limbah atau malah sarang nyamuk, untuk itu Tavianto berharap semua piah dapat bersinergi untuk pengelolaan oxbow yang lebih baik lagi dimasa mendatang, utamanya terkait kekosongan/kekuranglengkapan regulasi yang mengaturnya.

Pihak BBWS Citarum yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Putu Eddy Purna Wijaya ST menyatakan bahwa Oxbow merupakan harta terpendam, namun masih banyak yang belum difungsikan karena masih fokus pada mata air dan sungai. Dilihat dari fungsinya oxbow memiliki potensi yang sangat besar, yaitu sebagai suplai air baku di metropolitan Bandung. Pada saat ini banyak sekali yang dimanfaatkan tanpa izin oleh masyarakat mengingat belum adanya sertifikatnya, walau ada beberapa oxbow yang telah direvitalisasi. BBWS Citarum siap berkolaborasi dengan jajaran Kanwil DJKN Jawa barat khususnya dan DJKN pada umumnya serta pihak-pihak lainnya dalam mengelola oxbow sesuai aturan yang berlaku saat ini dan regulasi yang akan disempurnakan secara bersama.

Dalam kesempatan selanjutnya, Sugiwanto dari Direktorat PNKNL KP DJKN menjelaskan bahwa oxbow belum merupakan Barang Milik Negara namun termasuk Aset Yang Dikuasai Negara. Terdapat 3 hal penting yang harus dilakukan dalam penatausahaan oxbow ini oleh Kementerian terkait (Kementerian PUPR) yaitu:  pengamanan fisik seperti pemasangan plang (Dikuasai Negara berdasarkan UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air), pengamanan administrasi berupa pencatatan, dan pengamanan hukum dengan cara pensertifikatan. Untuk pensertifikatan aset yang dikuasai negara harus berkoordinasi dengan BPN/Kementerian ATR. BBWS Citarum dapat berkoordinasi dengan BPN Pusat pada Direktorat Penataan Ruang yang memiliki data pensertifikatan semacam embung, situ, dan aset dikuasai negara lainnya. Berdasarkan informasi dari Direktorat APK (Akuntansi dan Pelaporan Keuangan), Sumber Daya Alam (SDA) tidak dilakukan pencatatan, yang dilakukan pencatatan adalah hanya tanahnya saja.

Sementara itu Bambang Sulistyono dari Direktorat Bambang Milik Negara KP DJKN berpendapat bahwa pada prinsipnya, pada Peraturan Menteri PUPR No.21 Tahun 2020 yang mengatur tentang pengalihan sungai dijelaskan bahwa yang dicatat sebagai BMN adalah ruas sungai yang baru, sedangkan bekas sungai yang lama pencatatannya mengikuti skema peraturan yang ada di BPN terkait dengan pengaturan reklamasi. Sedangkan untuk kewenangan pengamanan oxbow berada pada kementerian yang mengatur aliran sungai yaitu pada Kementerian PUPR.

Dengan adanya pengelolaan yang baik diharapkan oxbow yang berada di seputaran Sungai Citarik ini akan menghasilkan kinerja yang konkrit khususnya dalam pengamanan kekayaan negara( foto dan teks oleh tim humas)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini