WAKER (Wakil KerJa) BERKONTRIBUSI DALAM PENGAMANAN ASET PROPERTI DI WILAYAH JAWA BARAT
Okto Vierten Masrel
Rabu, 12 Februari 2020 |
2917 kali
Bandung - Dalam rangka mengamankan Aset Properti Kanwil DJKN Jawa Barat sebagai Pengelola Kekayaan Negara kembali menugaskan para Tenaga Pengaman Aset Properti eks BDL, eks BPPN, dan eks PT. PPA atau biasa disebut Wakil Kerja (Waker) untuk mengamankan aset properti tersebut yang berada di wilayah Kanwil DJKN Jawa Barat, baik tanah dan bangunan, beserta segala turutannya. Penugasan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja antara Kanwil DJKN Jawa Barat dengan para Waker yang dilaksanakan pada Rabu (12/02/2020) di Aula Kanwil DJKN Jawa Barat, Gedung Keuangan Negara Gd. N Lt.3, Jl. Asia Afrika No. 114, Bandung.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat, Tavianto Noegroho, dalam sambutannya menyampaikan upaya pengamanan dan pemeliharaan aset yang tersebar di berbagai lokasi bukanlah hal yang mudah, oleh karenanya Kanwil DJKN Jawa Barat menunjuk Para Waker dalam rangka pengamanan fisik BMN berupa aset properti yang terdiri dari aset eks Badan Penyehatan Nasional (BPPN), eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dan eks Bank Dalam Likuidasi di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Barat. Pengamanan aset Properti tersebut sebagaimana diamatkan dalam Keputusan Nomor 171/KN/2017, bahwa untuk pengamanan aset properti tersebut, perlu dilakukan penunjukan kembali wakil kerja (waker) pada tahun anggaran 2020. Waker yang dilakukan penunjukan kembali telah dievaluasi kinerjanya dengan menilai 4 (empat) aspek yaitu kepatuhan melaksanakan kewajiban, kepatuhan penyampaian laporan, ada tidaknya penyalahgunaan memanfaatakan, menguasai/ menggunakan aset, dan ada tidaknya pelanggaran.
Pada kesempatan tersebut Kepala Bidang PKN Kanwil DJKN Jawa Barat, Acep Hadinata, bercerita tentang asal muasal aset-aset properti tersebut mulai dari awal dilikuidasi sampai diambil alih dan dikelola oleh Kementerian Keuangan dan saat ini menjadi kewenangan DJKN. Acep juga menyampaikan apresiasi dan harapannya kepada para Waker yang hadir untuk dapat mengamankan aset-aset tersebut, agar tidak diambil alih oleh orang-orang yang ingin mencari keuntungan pribadi. Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab untuk menjelaskan semua ketidakjelasan para Waker terhadap aset-aset yang akan mereka amankan.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan kontrak perjanjian kerja antara Kanwil DJKN Jawa Barat dengan para waker yang didahului oleh penjelasan dari Kepala Seksi PKN II, Thomas Dwidaryono, tentang tatacara pengisian kontrak perjanjian tersebut. Thomas yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Kanwil DJKN Jawa Barat, mewakili Kanwil DJKN Jawa Barat pada penandatanganan perjanjian kerja tersebut dan menandatangani 72 kontrak perjanjian kerja yang diikatkan kepada para Waker dengan rincian 17 kontrak untuk aset eks BDL, 14 kontrak untuk aset eks BPPN, dan 41 kontrak untuk aset eks PT. PPA. (Naskah/Foto : Okto, Seksi Informasi Bidang KIHI Kanwil DJKN Jawa Barat)
Foto Terkait Berita