Kanwil DJKN
Jawa Barat selaku Pengelola BMN, menyerahkan 116 (seratus enam belas)
sertifikat tanah kepada satuan kerja selaku pengguna Barang yang ada di wilayah
kerja Kanwil DJKN Jawa Barat dan diserahterimakan oleh masing-masing Kantor
pertanahan yang terkait, di Ruang Auditorium Gedung Keuangan Negara (Selasa
10/9/2019).
Kepala Kanwil
DJKN Jawa Barat, Tavianto Noegroho menyatakan bahwa sertifikasi tanah BMN
adalah momentum untuk tindak lanjut dalam pengelolaan Barang Milik Negara,
kemudahan pengelolaan Barang Milik Negara berupa tanah sangat bergantung kepada
alas hak atas tanah tersebut. Sertifikasi BMN berupa tanah juga memberikan kepastian dan perlindungan
hukum kepada pemegang hak atas tanah dan juga untuk melaksanakan tertib
admintrasi.
Program
Sertipikasi BMN berupa tanah telah dimulai sejak tahun 2013. Hal ini sesuai dengan
amanat dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D dan sejalan dengan terbitnya Peraturan Bersama
Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.06/2009 dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pensertipikatan BMN berupa tanah. Amanat tersebut
antara lain menegaskan bahwa Seluruh BMN Berupa tanah, harus disertipikatkan
atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian/Lembaga yang
menguasainya. Target sertipikasi BMN di Kanwil DJKN Jawa Barat tahun 2019
adalah sebanyak 116 bidang tanah, dengan rincian sebagai berikut :
a.
Kategori
1 yaitu luasan < dari 25.000 m2, sejumlah 105 bidang;
b.
Kategori
2 yaitu luasan 25.000 m2 s.d. 100.000 m2, sejumlah 5 bidang;
c.
Kategori
3 yaitu luasan diatas 100.000 m2, sejumlah 6 bidang.
Jumlah BMN yang belum bersertipikat akan menjadi perhatian Kanwil DJKN
Jawa Barat beserta jajarannya untuk segera menyelesaikannya, dan akan terus
menjalin kerjasama dengan Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat sampai dengan tahun
2022 sebagaimana Road Map Sertipikasi
BMN.
Untuk
target sertipikasi BMN bidang-bidang tanah yang belum bersertipikasi di tahun
2020 adalah + sejumlah 804 bidang tanah terdiri dari :
a.
Kategori
1 yaitu luasan < dari 25.000 m2, sejumlah 755 bidang;
b.
Kategori
2 yaitu luasan 25.000 m2 s.d. 100.000 m2, sejumlah 38 bidang;
c.
Kategori
3 yaitu luasan diatas 100.000 m2, sejumlah 11 bidang.
Kawil DJKN Jawa Barat menyampaikan apresiasi dan sekaligus pemberian penghargaan kepada Kanwil
BPN Prov. Jawa Barat dan seluruh Kantor Pertanahan di Wilayah Jawa Barat atas
terpenuhinya seluruh target sertipikasi BMN. Adapun Daftar Penerima
Penghargaan Sertipikasi Barang Milik Negara tahun 2019 antara lain :
1.
Kanwil BPN Prov. Jawa Barat sebagai Peer Colaboration telah menyelesaikan 116 sertipikat BMN berupa tanah di Jawa Barat;
2.
Kantah Kab. Sumedang telah menyelesaikan 36 sertipikat BMN;
3.
Kantah Kab. Ciamis telah menyelesaikan 21 sertipikat BMN;
4. Kantah Kab. Cianjur telah menyelesaikan 11 sertipikat BMN;
5.
Kantah Kab Karawang telah menyelesaikan 11 sertipikat BMN;
6.
Kantah Kab. Pangandaraan telah
menyelesaikan 11 sertipikat BMN;
7.
Kantah Kab. Majalengka telah
menyelesaikan 10 sertipikat BMN;
8.
Kantah Kab. Indramayu telah menyelesaikan 5 sertipikat BMN;
9.
Kantah Kota
Bandung telah menyelesaikan 5 sertipikat BMN;
10.
Kantah Kab. Sukabumi telah menyelesaikan 3 sertipikat BMN;
11.
Kantah Kab Bekasi telah
menyelesaikan 2 sertipikat BMN;
12. Kantah Kab Purwakarta telah menyelesaikan 1 sertipikat BMN.