Purwakarta –
Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat Nuning Sri Rejeki Wulandari pada hari Rabu (8/8/2018) menghadiri serah terima Barang Milik Negara Eks Barang
Rampasan Kejaksaan Negeri Purwakarta ke Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta
bertempat di Bale Nagri Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Pemberi hibah dalam hal ini Kejaksaan Agung RI diwakili oleh Danang Suryo Wibowo, Kepala Bidang Pemulihan
Aset Kejaksaan Agung RI. Penerima hibah yaitu Pemerintah Kabupaten Purwakarta
diwakili oleh Pj. Bupati Purwakarta H.
Mohammad taufiq Budi Santoso.
Barang Milik
Negara eks Barang Rampasan yang diserahterimakan yaitu sebidang tanah seluas 412 m2
dan bangunan rumah seluas 460 m2 yang berlokasi di Kelurahan Nagri
Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, dari hasil penilaian diperoleh
nilai wajar yaitu sebesar Rp538.462.000,00 (lima ratus tiga puluh delapan juta
empat ratus enam puluh dua ribu rupiah).
Sesuai kesepakatan
antara pihak Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta bahwa aset ini akan
digunakan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah
Kabupaten Purwakarta sebagai Puskesmas Pembantu. Dan sesuai ketentuan arestasi
kewenangan, persetujuan hibah barang rampasan dengan nilai di atas
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) merupakan kewenangan Kantor Wilayah dalam hal ini Kantor Wilayah DJKN Jawa
Barat.
“Salah satu misi DJKN adalah mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi dan hukum untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, demikian papar Nuning dalam sambutannya selaku pejabat yang mendapat kewenangan untuk menyetujui hibah rampasan Kejaksaan tersebut. (sumber berita/foto : Nur Jamilah , Bidang KIHI Kanwil DJKN Jabar)