Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Serah Terima BMN Hasil Rampasan Kejaksaan Ke Pemda Kabupaten Purwakarta
Tantri Dewayani
Rabu, 08 Agustus 2018   |   520 kali

Purwakarta – Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat Nuning Sri Rejeki Wulandari  pada hari Rabu (8/8/2018) menghadiri  serah terima Barang Milik Negara Eks Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Purwakarta ke Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta bertempat di Bale Nagri Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Pemberi hibah dalam hal ini  Kejaksaan Agung RI diwakili oleh Danang Suryo Wibowo, Kepala Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI. Penerima hibah yaitu Pemerintah Kabupaten Purwakarta diwakili oleh Pj.  Bupati Purwakarta H. Mohammad taufiq Budi Santoso.

Barang Milik Negara eks Barang Rampasan yang diserahterimakan  yaitu sebidang tanah seluas 412 m2 dan bangunan rumah seluas 460 m2 yang berlokasi di Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, dari hasil penilaian diperoleh nilai wajar yaitu sebesar Rp538.462.000,00 (lima ratus tiga puluh delapan juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah).

Sesuai kesepakatan antara pihak Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta bahwa aset ini akan digunakan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Purwakarta sebagai Puskesmas Pembantu. Dan sesuai ketentuan arestasi kewenangan, persetujuan hibah barang rampasan dengan nilai di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) merupakan kewenangan Kantor Wilayah dalam hal ini Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat.

“Salah satu misi DJKN adalah mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi dan hukum untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, demikian papar Nuning dalam sambutannya selaku pejabat yang mendapat kewenangan untuk menyetujui hibah rampasan Kejaksaan tersebut. (sumber berita/foto : Nur Jamilah , Bidang KIHI Kanwil DJKN Jabar)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini