Legal Due Diligence Minimum bagi Penilai Pemerintah: Sampai Sejauh Mana?
Arie Susanto
Selasa, 02 Juni 2026 |
32 kali
Legal Due Diligence Minimum bagi Penilai
Pemerintah: Sampai Sejauh Mana?
Oleh Paulus Agung Cahya Wahyudi, Penilai Pemerintah Ahli Madya Kanwil DJKN
Jawa Barat
Kedudukan Tulisan
Tulisan ini
merupakan pendapat pribadi penulis, tidak dimaksudkan sebagai norma baru, bukan
nasihat hukum, dan tidak mencerminkan kebijakan resmi institusi tempat penulis
bekerja. Fokus pembahasan diarahkan pada satu pertanyaan praktis: sampai sejauh
mana Penilai Pemerintah perlu membaca aspek legal objek penilaian, dan
bagaimana disclosure membantu menjaga agar hasil penilaian tidak dibaca
melampaui kekuatan bukti yang tersedia.
Mengapa Isu Ini Penting
Dalam praktik,
penilai hampir tidak pernah bekerja di ruang yang steril dari persoalan legal.
Objek bisa saja secara fisik jelas, tetapi status penguasaannya kabur. Dokumen
dapat tampak lengkap, tetapi ada catatan sengketa, okupasi, pembatasan
pemanfaatan, ketidaksesuaian data, atau hambatan operasional yang belum pulih.
Pada titik ini, penilai tidak sedang diminta menjadi hakim atau penasehat
hukum, tetapi juga tidak boleh menutup mata terhadap fakta hukum yang material
bagi nilai. Justru di sanalah due diligence minimum menjadi penting: bukan
untuk menyelesaikan seluruh sengketa, melainkan untuk memastikan opini nilai
tidak dibentuk di atas dasar legal yang kabur.
Norma Inti Dan Lapis Teknis
Sebagai norma
utama, PMK Nomor 99 Tahun 2024 menempatkan kegiatan penilaian pada fondasi
pengumpulan data dan informasi, survei lapangan, analisis, penyusunan laporan,
kendali mutu, kaji ulang, masa berlaku, dan revisi laporan. Struktur ini
menunjukkan bahwa simpulan nilai harus dibangun di atas data yang cukup, dapat
ditelusuri, dan dijelaskan dengan jujur. Pada lapisan teknis, DJKN telah
menerbitkan PER-1/KN/2025 tentang pedoman penilaian, kendali mutu, dan kaji
ulang; PER-6/KN/2025 tentang petunjuk teknis penilaian properti; serta
PER-2/KN/2025 tentang petunjuk teknis penilaian sewa. Lapis teknis ini
memperlihatkan bahwa kualitas laporan tidak hanya ditentukan oleh metode dan
perhitungan, tetapi juga oleh kualitas data, pembacaan pasar, kedalaman
argumentasi, dan kejujuran pengungkapan atas keterbatasan objek maupun
analisis.
Apa Yang Dimaksud Legal Due Diligence
Minimum
Legal due diligence
minimum, dalam pembacaan yang paling aman, bukanlah audit hukum penuh. Ia
adalah tingkat pemeriksaan minimum yang diperlukan agar Penilai Pemerintah
mengetahui apakah ada fakta hukum yang material bagi nilai, penggunaan,
keterlakuan, atau risiko objek. Fokusnya bukan memberi vonis hukum, melainkan
memastikan bahwa simpulan nilai tidak dibangun di atas asumsi legal yang
keliru, terlalu longgar, atau tidak diungkapkan dengan jujur. Karena itu,
penilai setidaknya perlu membaca identitas objek, status hak atau penguasaan,
dokumen legal dasar, indikasi sengketa atau klaim, okupasi pihak ketiga,
pembatasan penggunaan, dan isu operasional yang nyata berpengaruh terhadap
nilai.
Contoh: Ketika Fisik Objek Masih Ada,
Tetapi Konteks Hukumnya Tidak Sederhana
Bayangkan satu
penugasan penilaian atas tanah, bangunan, dan mesin-mesin pabrik untuk tujuan
penjualan secara lelang. Saat survei, tim menemukan tanah berpagar dan bangunan
utama masih berdiri. Mesin-mesin besar masih berada di dalam area pabrik.
Secara kasat mata, semuanya tampak utuh. Namun setelah pengumpulan dokumen dan
wawancara dengan pendamping survei, muncul kenyataan yang tidak sesederhana
pemandangan di lapangan. Sebagian area bangunan atau tanah masih ditempati
pihak ketiga yang mengaku sebagai penyewa. Beberapa mesin sudah lama tidak
dioperasikan, dan tidak seluruhnya jelas apakah masih melekat sebagai bagian
dari satu kesatuan pabrik atau seharusnya diperlakukan sebagai barang bergerak
yang berdiri sendiri. Di atas itu semua, terdapat informasi bahwa kegiatan
operasional pabrik telah berhenti bertahun-tahun dan persoalan perizinan usaha
maupun operasional belum dipulihkan.
Contoh: Ketika Kerusakan Fisik Berubah
Menjadi Isu Nilai Dan Keselamatan
Situasinya menjadi
lebih berat ketika tim menelusuri kondisi fisik bangunan secara lebih dekat.
Beberapa bagian bangunan yang berbahan besi ternyata sudah diambil atau dicuri,
sehingga sebagian struktur tampak rapuh, terbuka, dan dalam kondisi yang dapat
membahayakan keselamatan. Pada beberapa titik, elemen struktur sekunder tidak
lagi lengkap, sehingga bangunan tidak hanya mengalami penurunan utilitas,
tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai tingkat kerusakan, keamanan
akses, dan biaya pemulihan yang mungkin diperlukan. Pada saat yang sama,
terhadap beberapa mesin juga ditemukan bahwa bagian atau part pentingnya telah
hilang atau dicuri, sehingga meskipun tubuh utama mesin masih berada di lokasi,
keberfungsian ekonominya belum tentu masih utuh. Mesin yang secara visual
tampak “masih ada” belum tentu masih memiliki nilai yang sama dengan mesin yang
komponennya lengkap dan layak dioperasikan.
Contoh: Ketika Dokumen Kepemilikan Tidak Dikuasai,
Telah Berakhir Masa Berlakunya, Atau Berada Dalam Budel Pailit Pihak Lain
Pada praktik tertentu, persoalan legal
yang paling mengganggu justru tidak terletak pada apakah objek masih ada secara
fisik, melainkan pada kualitas kontrol atas dokumen haknya. Dalam satu
penugasan pengambilalihan aset industri berskala besar, misalnya, tim dapat
menemukan bahwa sebagian besar bidang masih memiliki jejak sertifikat, tetapi
asli dokumen kepemilikan tidak seluruhnya dikuasai oleh pemohon, sebagian
haknya telah berakhir masa berlakunya, dan sebagian lain diblokir serta diklaim
telah masuk ke dalam budel pailit oleh pihak lain. Situasi seperti ini tidak
otomatis menghapus nilai ekonomis tanah atau bangunan, tetapi jelas mengubah
tingkat kepastian hukum, kemudahan eksekusi, keluwesan pemanfaatan, dan daya
tarik objek di mata calon pengambil alih atau calon pembeli.
Bagi Penilai Pemerintah, kondisi dokumen
yang tidak dikuasai harus dibaca lebih dari sekadar kekurangan berkas
administrasi. Ketiadaan penguasaan atas dokumen asli memperlemah kemampuan
untuk menelusuri rantai bukti, memeriksa konsistensi data yuridis dengan
kondisi lapangan, dan menilai seberapa realistis tindak lanjut administratif
atas objek tersebut. Dalam konteks due diligence minimum, penilai tidak harus
memastikan sendiri seluruh keabsahan haknya, tetapi wajib jujur membaca bahwa
kualitas penguasaan dokumen ikut memengaruhi kualitas kepastian atas objek yang
dinilai. Artinya, bidang dengan dokumen aktif dan dikuasai tidak layak dibaca
setara dengan bidang yang dokumennya hanya tersedia secara parsial atau bahkan
tidak dikuasai oleh pemohon.
Persoalan menjadi lebih tajam ketika
dokumen yang ada menunjukkan bahwa masa berlaku Hak Guna Bangunan telah
berakhir. Kerangka hukum pertanahan menempatkan HGB sebagai hak berjangka waktu
yang dapat diperpanjang dan diperbarui melalui prosedur administrasi pertanahan.
Karena itu, HGB yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperlakukan
begitu saja setara dengan SHGB yang masih aktif. Dalam pembacaan penilaian,
berakhirnya masa berlaku hak bukan sekadar isu arsip, tetapi isu yang dapat
memengaruhi legal permissibility, marketability, jadwal realisasi transaksi, dan
besaran biaya, waktu, dan risiko yang harus ditanggung pihak yang akan
memanfaatkan atau mengambil alih objek. Pada titik ini, penilai perlu
membedakan secara tegas antara tanah yang masih dilekati hak aktif dan tanah
yang memerlukan tindakan hukum atau administrasi lanjutan sebelum dapat dipakai
sesuai skenario analisisnya.
Lapisan berikutnya adalah ketika sebagian
dokumen atau bidang diklaim telah masuk ke dalam budel pailit dan berada dalam
pengurusan kurator. Di sinilah due diligence minimum tidak boleh berhenti pada
membaca istilah "pailit" sebagai latar belakang umum. Undang-Undang
Kepailitan memberi kurator kewenangan melakukan pengurusan dan/atau pemberesan
atas harta pailit sejak putusan pailit diucapkan. Akan tetapi, dalam konteks
tertentu—khususnya pengurusan piutang negara yang berasal dari dana BLBI—SEMA
Nomor 2 Tahun 2024 memberi arah bahwa barang sitaan PUPN tidak masuk dalam
boedel pailit, dan apabila telah terlanjur masuk, piutang negara tersebut
diposisikan memiliki hak mendahulu. Bagi penilai, pesan praktisnya bukan untuk
memutus sengketa antar-rezim hukum, melainkan untuk menyadari bahwa objek
seperti ini tidak boleh dinilai seolah konteks legalnya tunggal dan bersih.
Benturan antara rezim pertanahan, kepailitan, pengurusan piutang negara, dan
penguasaan aktual justru harus dibaca sebagai risiko material yang memengaruhi
cara laporan disusun dan digunakan.
Karena itu, untuk kasus dokumen yang tidak
dikuasai, telah berakhir, atau berada dalam tarikan rezim kepailitan, due
diligence minimum setidaknya harus menghasilkan tiga hal. Pertama, pemisahan
yang jelas antara fakta yang sudah diverifikasi, fakta yang baru didukung
salinan atau keterangan pihak lain, dan fakta yang masih membutuhkan konfirmasi.
Kedua, pembacaan yang jujur mengenai dampaknya terhadap penggunaan tertinggi
dan terbaik, marketability, skenario pengambilalihan, dan tingkat kehati-hatian
dalam menyusun simpulan nilai. Ketiga, disclosure yang cukup terang agar
pengguna laporan memahami bahwa problem dokumen ini bukan formalitas
administratif, melainkan bagian dari konteks nilai itu sendiri.
Di Mana Due Diligence Minimum Bekerja
Dalam situasi
seperti itu, due diligence minimum membantu penilai memisahkan antara apa yang
sudah dapat dipastikan dan apa yang masih membutuhkan kehati-hatian. Penilai
harus cukup jujur untuk menyatakan bahwa ada okupasi, ada ketidakjelasan status
beberapa mesin, ada kerusakan fisik yang memengaruhi utilitas dan keselamatan,
ada dokumen kepemilikan yang tidak dikuasai atau telah berakhir masa
berlakunya, dan bahkan dapat pula terdapat klaim bahwa sebagian bidang telah
masuk ke dalam budel pailit. Penilai tidak harus menjadi pemberi pendapat hukum
final atas seluruh persoalan tersebut. Namun penilai juga tidak boleh menyusun
opini nilai seolah-olah semua unsur legal dan operasional sudah pasti bersih.
Pada titik ini, due diligence minimum bekerja sebagai pagar agar laporan tidak
terlalu percaya diri dibanding kekuatan bukti yang tersedia.
Apa Manfaat Disclosure Dalam Hubungan
Dengan Due Diligence
Di sinilah
disclosure menjalankan fungsi strategis. Disclosure membantu penilai
menyampaikan kepada pengguna laporan bahwa opini nilai bukan angka yang berdiri
di ruang hampa. Ada fondasi faktualnya, ada asumsi yang dipakai untuk
menjembatani analisis, dan ada risiko yang perlu dipahami sebelum laporan
digunakan untuk keputusan. Bila dihubungkan langsung dengan tema due diligence,
disclosure setidaknya memberi lima manfaat. Pertama, disclosure membantu
memisahkan secara tegas antara fakta hukum yang sudah terverifikasi dan
informasi yang masih memerlukan kehati-hatian. Kedua, disclosure membantu
menjelaskan asumsi yang dipakai penilai ketika fakta hukum atau operasional
belum seluruhnya sempurna, tanpa menyamarkan asumsi itu menjadi fakta. Ketiga,
disclosure membantu mengangkat risiko yang relevan bagi pengguna laporan,
sehingga laporan tidak dibaca secara terlalu absolut. Keempat, disclosure
membantu penilai menjaga batas profesinya: penilai tidak perlu berpura-pura menjadi
pemberi pendapat hukum, tetapi ia juga tidak membiarkan pengguna laporan
berasumsi bahwa semua aspek legal telah pasti aman bila kenyataannya belum
demikian. Kelima, disclosure mencegah persoalan dokumen yang tidak dikuasai,
sudah berakhir masa berlakunya, atau sedang disengketakan dalam rezim
kepailitan tenggelam menjadi catatan administratif kecil, padahal justru dapat
sangat memengaruhi marketability, skenario penggunaan, dan eksekutabilitas
objek.
Mengapa Disclosure Bukan Formalitas
Dalam praktik,
disclosure yang baik juga memudahkan kendali mutu dan kaji ulang. Reviewer
tidak harus menebak-nebak mana bagian yang sebenarnya masih asumtif dan mana
yang sungguh terverifikasi. Pimpinan tidak harus membaca ulang seluruh berkas
hanya untuk menemukan di mana letak risikonya. Disclosure yang jujur membuat
laporan lebih berguna secara kelembagaan: ia tidak hanya menyampaikan nilai,
tetapi juga menyampaikan kualitas konteks di sekitar nilai tersebut. Karena
itu, disclosure tidak boleh dipandang sebagai ornamen penutup. Ia adalah bagian
dari tata kelola penilaian yang sehat, terutama ketika objek berada dalam
situasi legal dan operasional yang tidak sepenuhnya ideal.
Pagar Kehati-Hatian Yang Penting
Ada beberapa tanda
yang patut diwaspadai. Pertama, laporan terlalu cepat menyimpulkan nilai tanpa
memberi ruang pada persoalan okupasi, pembatasan penggunaan, kerusakan fisik
yang material, sengketa yang sudah teridentifikasi, atau masalah dokumen
kepemilikan. Kedua, ada frasa seperti “diasumsikan tidak ada sengketa”,
“diasumsikan dokumen lengkap”, “diasumsikan hak masih dapat diperpanjang”, atau
“berdasarkan informasi pihak tertentu”, tetapi tidak dijelaskan dampaknya
terhadap analisis. Ketiga, disclosure hanya berisi kalimat generik yang
bersifat formalitas, tanpa benar-benar menjelaskan titik rawan objek. Keempat,
asumsi tentang keberfungsian aset, kesatuan objek, kelanjutan penggunaan, atau
keberlanjutan hak atas tanah tidak dipisahkan secara tegas dari fakta yang
telah diverifikasi. Kelima, penilai sudah mengetahui bahwa dokumen asli tidak
dikuasai, masa berlaku hak telah berakhir, atau ada klaim budel pailit/kurator,
tetapi implikasinya terhadap marketability, penguasaan, dan tindak lanjut hukum
tidak dibaca secara memadai. Bila tanda-tanda seperti ini muncul, penilai perlu
memperlambat diri, memperkuat data, mempertajam disclosure, atau membatasi
penggunaan simpulan nilai.
Penutup
Legal due diligence
minimum bagi Penilai Pemerintah pada dasarnya bukan kewajiban untuk memecahkan
seluruh masalah hukum objek, tetapi kewajiban untuk tidak membentuk opini nilai
di atas dasar legal dan operasional yang kabur. PMK Nomor 99 Tahun 2024,
ditopang PER-1/KN/2025, PER-2/KN/2025, dan PER-6/KN/2025, mengarahkan penilai
untuk bekerja di atas data yang cukup, analisis yang konsisten, dan simpulan
yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam kerangka itu, disclosure bukan sekadar
pelengkap redaksional, melainkan jembatan penting antara due diligence, mutu
laporan, dan perlindungan pengguna laporan dari pembacaan yang terlalu sederhana.
Prinsip paling aman untuk diingat adalah ini: penilai tidak wajib menyelesaikan
seluruh persoalan hukum objek, tetapi tidak boleh menyusun nilai seolah
persoalan itu tidak ada.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |