Penilaian dalam Kondisi Terbatas: Sampai Sejauh Mana Fleksibilitas Masih Aman?
Arie Susanto
Senin, 04 Mei 2026 |
28 kali
Penilaian dalam Kondisi Terbatas:
Sampai Sejauh Mana Fleksibilitas Masih Aman?
Telaah normatif dan pembacaan praktis atas PMK Nomor 99
Tahun 2024 dan lapisan petunjuk teknis DJKN bagi pelaksanaan penilaian oleh
Penilai Pemerintah di lingkungan DJKN.
Oleh Paulus Agung Cahya
Wahyudi, Penilai Pemerintah Ahli Madya Kanwil DJKN Jawa Barat
Kedudukan tulisan. Tulisan ini merupakan
pendapat pribadi penulis, tidak dimaksudkan sebagai norma baru, bukan nasihat
hukum, dan tidak mencerminkan kebijakan resmi institusi tempat penulis bekerja.
Fokus pembahasan diarahkan pada satu pertanyaan praktis: ketika kondisi
lapangan tidak ideal, sampai sejauh mana fleksibilitas masih dapat digunakan
secara aman, dan pada titik mana Penilai Pemerintah justru harus membatasi diri
atau berhenti.
Dalam praktik, penilaian jarang berlangsung pada objek
yang sepenuhnya ideal. Ada objek yang sulit diakses, ada area yang membahayakan
keselamatan, ada pihak yang tidak kooperatif, ada dokumen yang tersedia tetapi
tidak sepenuhnya menjelaskan kondisi lapangan, dan ada pula keadaan ketika data
awal tampak cukup tetapi justru menyisakan pertanyaan yang belum terjawab.
Artikel resmi DJKN dari KPKNL Gorontalo juga menegaskan bahwa kondisi seperti
ini bukan penyimpangan yang luar biasa, melainkan realitas lapangan yang memang
perlu dibaca secara adaptif melalui PMK Nomor 99 Tahun 2024, khususnya pada
pengaturan mengenai kondisi terbatas.
Masalahnya, kondisi terbatas sering dipahami terlalu
sederhana. Ada yang membacanya seolah hanya persoalan teknis lapangan. Ada pula
yang langsung menganggap bahwa begitu kondisi tidak ideal, proses penilaian
sebaiknya dihentikan. Kedua pembacaan itu terlalu sempit. Kondisi terbatas
sesungguhnya bukan hanya isu teknis, tetapi juga isu mutu pembuktian, desain
penugasan, tata kelola, dan kualitas laporan. Bila dibaca terlalu longgar,
kondisi terbatas bisa berubah menjadi pembenaran untuk menurunkan standar. Bila
dibaca terlalu kaku, layanan bisa tersendat padahal regulasi justru memberi
ruang adaptasi yang sah.
PMK Nomor 99 Tahun 2024 memberi titik pijak yang jelas.
Regulasi ini membuka ruang pengumpulan data dan informasi melalui survei
langsung, survei tidak langsung, penggunaan pihak lain dalam kondisi tertentu,
dan penggunaan alat bantu ketika akses langsung tidak aman. Dalam pembacaan
praktis, konstruksi ini terutama tampak pada pengaturan mengenai kondisi
terbatas pada Pasal 24 sampai dengan Pasal 27, yang memberi ruang adaptasi
tanpa melepaskan tuntutan atas kualitas data dan pertanggungjawaban profesional.
Namun, ruang itu tidak diberikan tanpa batas. PMK yang
sama juga menegaskan bahwa bila survei lapangan tidak dapat dilakukan secara
langsung, tidak langsung, maupun oleh pihak lain, maka harus dibuat Berita
Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan, dan penilaian atas objek tersebut
tidak dilanjutkan. Artinya, PMK 99 tidak memilih antara fleksibel atau kaku. Ia
membangun fleksibilitas yang dipagari.
Di sinilah lapis teknis DJKN perlu dibaca bukan sebagai
daftar aturan tambahan, tetapi sebagai instrumen untuk menjaga agar
fleksibilitas tidak berubah menjadi kelonggaran yang kabur. Berita resmi DJKN dari OPPINI pada
2023 menunjukkan sosialisasi Perdirjen 8/KN/2022 untuk penilaian bisnis,
BTP-1/KN.5/2023 tentang tata cara survei lapangan dengan peninjauan langsung
untuk objek tanah dan/atau bangunan, BTP-2/KN.5/2023 tentang penggunaan drone
sebagai alat bantu, dan BTP-3/KN.5/2023 tentang penerapan keusangan fungsional
dan ekonomis. Dengan dukungan lapis teknis seperti ini, fleksibilitas dalam PMK
99 memang dimaksudkan untuk hidup dalam ekosistem teknis yang makin rinci,
bukan dipakai sebagai ruang longgar tanpa pagar.
Pada tingkat pertama, kondisi terbatas masih berada pada
level yang dapat dikelola tanpa mengganggu substansi pembuktian. Misalnya,
objek tidak dapat dilihat sepenuhnya dari satu titik, sebagian area sulit
dijangkau, atau diperlukan alat bantu agar pengumpulan data lebih aman dan
efisien. Pada kondisi ini, fleksibilitas masih aman karena fakta lapangan tetap
bisa dibaca, hanya cara membacanya yang disesuaikan. Dalam konteks ini,
penggunaan drone, aplikasi pemetaan daring, alat ukur elektronik, alat ukur
optik, atau alat bantu lain bukan sekadar soal "kemudahan", melainkan
upaya menjaga agar pengumpulan data tetap layak ketika akses langsung tidak
aman atau tidak sepenuhnya memungkinkan.
Tetapi ukuran amannya bukan pada alat bantu yang
digunakan, melainkan pada pertanyaan: apakah setelah penyesuaian itu, dasar
faktanya masih cukup untuk menopang opini nilai? Bila jawabannya ya, penugasan
masih layak dilanjutkan. Kreativitas profesional pada tahap ini justru tampak
dari kemampuan Penilai Pemerintah memanfaatkan ruang aturan yang tersedia tanpa
mengorbankan kualitas bukti.
Pada tingkat kedua, masalah tidak lagi cukup diatasi
hanya dengan improvisasi lapangan atau penggunaan alat bantu. Data awal memang
tersedia, tetapi sebagian unsur penting belum dapat dikonfirmasi dengan
memadai. Lokasi dapat dipahami secara umum, namun konteks faktual, legal, atau
ekonominya belum cukup terang. Dalam keadaan seperti ini, penilaian masih
mungkin dilanjutkan, tetapi tidak cukup bila hanya mengandalkan penyesuaian
teknis di lapangan.
Contoh yang cukup nyata adalah penugasan penilaian atas
tanah dan bangunan eks pabrik untuk tujuan penjualan secara lelang. Saat
survei, tim masih dapat masuk ke lokasi dan melihat bangunan utama, halaman,
serta sebagian sarana penunjang. Namun, setelah pendalaman, muncul persoalan
yang tidak sederhana. Sebagian area ternyata masih ditempati pihak ketiga yang
mengaku sebagai penyewa lama. Beberapa bagian bangunan tidak lagi utuh dan
sulit dipastikan apakah kerusakannya hanya fisik biasa atau sudah memengaruhi
utilitas ekonominya secara material. Pada saat yang sama, data pembanding pasar
untuk objek sejenis juga terbatas karena karakter objeknya cukup khusus dan
tidak banyak transaksi yang benar-benar sebanding. Dalam kondisi seperti ini,
masalahnya bukan lagi sekadar “apakah objek bisa difoto atau diukur”, melainkan
apakah dasar faktanya sudah cukup kuat untuk menopang simpulan nilai.
Contoh lain dapat terjadi pada penilaian bangunan khusus
beserta mesin-mesin di dalamnya. Secara kasat mata, objek masih ada dan dapat
diinventarisasi. Namun, sebagian mesin tidak diketahui secara pasti masih
berfungsi atau tidak, sebagian data teknisnya tidak lengkap, dan tidak
seluruhnya jelas apakah mesin tersebut diperlakukan sebagai bagian dari satu
kesatuan bangunan khusus atau sebagai barang bergerak tersendiri. Dalam situasi
seperti itu, penilaian masih dapat dilanjutkan, tetapi tidak cukup bila hanya
mengandalkan observasi visual dan dokumentasi lapangan. Diperlukan penguatan
data, klarifikasi status objek, dan pembacaan yang lebih hati-hati atas
pendekatan penilaiannya.
Pada level ini, yang dibutuhkan adalah penguatan
penugasan: penguatan tim, penguatan data pembanding, penguatan dokumentasi,
penguatan review internal, atau bahkan bantuan teknis dari unit lain. Bisa jadi
jadwal perlu disesuaikan agar ada waktu untuk konfirmasi tambahan. Bisa juga
objek perlu dipisah penanganannya, misalnya bagian yang datanya sudah cukup
diproses lebih dahulu, sedangkan bagian yang masih kabur diperkuat atau
ditunda. Dengan kata lain, respons pada tingkat kedua tidak lagi cukup berupa
solusi teknis di lapangan, tetapi sudah memerlukan keputusan manajerial dan
tata kelola penugasan.
Di sinilah kondisi terbatas harus mulai dibaca sebagai
sinyal manajerial, bukan semata masalah teknis petugas lapangan. Bila pimpinan
atau pengelola penugasan membaca situasi ini hanya sebagai hambatan operasional
biasa, risikonya adalah laporan tetap lahir, tetapi kualitas fondasinya turun.
Sebaliknya, bila dibaca sebagai sinyal organisasi, responsnya bisa lebih sehat:
menyesuaikan jadwal, memecah objek, meminta bantuan, memperkuat kendali mutu
sejak awal, atau menambah kedalaman disclosure agar pengguna laporan memahami
batas-batas simpulan nilai yang dibentuk.
Pada tingkat ketiga, dasar faktanya sudah tidak lagi
cukup aman untuk menopang simpulan nilai. Masalah yang dihadapi bukan lagi
sekadar keterbatasan akses, kurangnya kelengkapan data, atau kebutuhan
penguatan penugasan, tetapi sudah masuk pada situasi di mana fakta minimum yang
diperlukan untuk membentuk opini nilai tidak dapat diperoleh secara layak.
Pihak yang menguasai objek tidak kooperatif, ada hambatan nyata dari pihak
lain, keamanan tidak terjamin, terjadi force majeure, atau bahkan objek
tidak diketahui keberadaannya. Dalam kondisi seperti itu, fleksibilitas yang
aman justru berbentuk kemampuan untuk berhenti.
Contoh yang cukup nyata adalah penugasan penilaian atas
tanah, bangunan, dan mesin-mesin pabrik untuk tujuan penjualan secara lelang.
Tim sudah datang ke lokasi, tetapi saat pelaksanaan survei sebagian area
ternyata dikuasai pihak lain yang menolak memberikan akses. Pendamping dari
pemohon tidak mampu memastikan batas area yang benar-benar dapat diperiksa.
Pada bagian bangunan tertentu, struktur besi sudah banyak hilang atau dicuri
sehingga kondisi fisiknya rapuh dan membahayakan keselamatan. Beberapa mesin
juga tampak masih berada di lokasi, tetapi sebagian komponennya telah hilang,
tidak jelas apakah masih lengkap, dan tidak memungkinkan dilakukan identifikasi
teknis secara memadai. Dalam keadaan seperti ini, persoalannya bukan lagi
apakah tim cukup kreatif menggunakan drone, alat ukur, atau dokumentasi visual.
Persoalannya adalah bahwa dasar faktanya sendiri sudah tidak cukup aman untuk
membentuk simpulan nilai yang dapat dipertanggungjawabkan.
Contoh lain dapat terjadi pada penilaian tanah dan
bangunan yang secara administratif tercatat ada, tetapi saat survei objek tidak
dapat ditemukan secara jelas di lapangan, atau keberadaannya masih diperselisihkan
oleh lebih dari satu pihak. Bisa juga objek ditemukan, tetapi akses ke lokasi
dihalangi secara aktif, terjadi ketegangan yang mengganggu keselamatan tim,
atau pendamping yang seharusnya menjelaskan objek tidak tersedia dan tidak
dapat memberikan klarifikasi minimum. Dalam situasi seperti itu, penilai tidak
sedang menghadapi “kondisi kurang ideal” yang masih bisa diatasi dengan
penguatan biasa, melainkan menghadapi situasi di mana proses pembentukan nilai
berisiko berdiri di atas ruang kosong.
Ini penting ditekankan karena dalam praktik birokrasi,
godaan terbesarnya sering bukan pada kurangnya aturan, tetapi pada dorongan
untuk tetap menghasilkan output meskipun dasar faktanya sudah lemah. Ada
dorongan agar proses tetap berjalan, agar penugasan tidak dianggap mandek, atau
agar laporan tetap terbit demi memenuhi kebutuhan layanan. Padahal, dari sudut
tata kelola, keputusan untuk menghentikan atau menunda objek tertentu yang
memang tidak cukup aman justru merupakan bentuk profesionalisme, bukan kegagalan
layanan. Dalam konteks ini, kehati-hatian bukan berarti tidak produktif;
kehati-hatian justru berarti menolak membentuk opini nilai ketika dasar
faktanya belum layak.
Karena itu, pada tingkat ketiga, respons yang sehat bukan
lagi memperbanyak improvisasi, melainkan mendokumentasikan keterbatasan secara
tegas, menghentikan atau menunda bagian objek yang tidak layak diproses, dan
menjaga agar laporan tidak melampaui kekuatan bukti yang tersedia. Di sinilah
batas profesional Penilai Pemerintah benar-benar diuji: bukan pada keberanian
untuk tetap maju, tetapi pada keberanian untuk mengatakan bahwa dalam kondisi
tertentu, langkah yang paling bertanggung jawab adalah berhenti.
Salah membaca kondisi terbatas dapat memunculkan
setidaknya tiga lapis risiko.
Pertama, risiko teknis. Dasar fakta menjadi lemah,
disclosure tidak memadai, asumsi terlalu longgar, dan simpulan terlalu percaya
diri. Kedua, risiko manajerial. Penugasan tidak dirancang sesuai kompleksitas
objek, bantuan tidak diminta tepat waktu, dan review internal tidak diperkuat
sejak awal. Ketiga, risiko kelembagaan. Laporan tampak selesai secara
administratif, tetapi tidak cukup kuat ketika diuji lebih lanjut, yang pada
akhirnya dapat mengganggu mutu layanan dan konsistensi praktik antar-unit.
Artinya, kondisi terbatas tidak boleh dibaca hanya dari
sisi bisa lanjut atau tidak. Ia juga harus dibaca dari sisi apa dampaknya
terhadap kualitas hasil dan tanggung jawab institusi.
Ada tiga pagar utama yang perlu dijaga.
Pertama, efisiensi tidak boleh menjadi alasan tunggal.
Penggunaan alat bantu, survei tidak langsung, atau penyesuaian lain hanya sah
bila mutu pembuktian tetap memadai. Kedua, semakin besar ruang interpretasi
lapangan, semakin kecil ruang untuk terlalu fleksibel. Objek sederhana mungkin
masih bisa dikelola secara adaptif, tetapi objek yang kompleks, sensitif, atau
berisiko sengketa menuntut pembacaan yang lebih langsung dan lebih hati-hati.
Ketiga, setiap penyesuaian harus meninggalkan jejak dokumen yang jelas.
Fleksibilitas yang tidak terdokumentasi hampir pasti akan menjadi titik lemah
saat diuji.
Penilaian dalam kondisi terbatas tidak boleh dibaca
sebagai ruang bebas untuk mengurangi standar, tetapi juga tidak patut dipahami
sebagai keadaan yang otomatis mematikan seluruh proses. PMK Nomor 99 Tahun
2024, ditopang oleh lapis petunjuk teknis DJKN yang terus berkembang, justru
menunjukkan jalan tengah yang lebih matang: fleksibilitas dimungkinkan, tetapi
hanya sejauh dasar fakta, mutu pembuktian, dan ketertiban dokumentasi tetap
terjaga. Bagi Penilai Pemerintah, reviewer, pengelola penugasan, dan pimpinan
kantor, prinsip paling aman untuk diingat adalah ini: kondisi boleh terbatas,
tetapi yang tidak boleh terbatas adalah kejernihan dasar pembentukan nilainya.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |