Survei oleh Pihak Lain dalam Kegiatan Penilaian
Arie Susanto
Senin, 27 April 2026 |
29 kali
Survei oleh Pihak Lain dalam Kegiatan
Penilaian: Kapan Dapat Digunakan dan Kapan Sebaiknya Dihindari?
Telaah normatif dan pembacaan praktis atas PMK Nomor 99 Tahun 2024 bagi
pelaksanaan penilaian oleh Penilai Pemerintah di lingkungan DJKN.
Oleh Paulus Agung Cahya Wahyudi, Penilai
Pemerintah Ahli Madya Kanwil DJKN Jawa Barat
Kedudukan tulisan. Artikel ini disusun sebagai tulisan praktik dan tidak dimaksudkan sebagai
norma baru, bukan nasihat hukum, dan tidak mencerminkan kebijakan resmi
institusi tempat penulis bekerja. Fokus pembahasan diarahkan pada pertanyaan
praktis yang kerap muncul dalam penugasan penilaian, yaitu kapan survei oleh
pihak lain dapat digunakan secara sah dan prudent, kriteria apa saja yang patut
diperiksa sebelum mekanisme tersebut dipilih, serta kapan mekanisme tersebut
sebaiknya dihindari.
Mengapa Isu Ini
Penting
Setelah pembahasan
mengenai survei lapangan dalam penilaian oleh tim penilai, pertanyaan lanjutan
yang sering muncul di lapangan adalah apakah dalam kondisi tertentu survei dapat
dilakukan oleh pihak lain. Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi sesungguhnya
menyentuh titik penting dalam tata kelola penilaian karena berkaitan dengan
kecukupan data, kejelasan pertanggungjawaban, ketertiban administrasi, dan
kekuatan chain of evidence yang menopang simpulan nilai.
PMK Nomor 99 Tahun 2024 memang memberi titik pijak yang jelas bahwa survei lapangan merupakan bagian penting dari pengumpulan data dan informasi. Pada saat yang sama, regulasi ini juga membuka ruang bagi Penilai Pemerintah untuk meminta pihak lain melaksanakan survei lapangan dalam kondisi tertentu. Artinya, isu ini tidak cukup dijawab dengan logika boleh atau tidak boleh secara sederhana. Yang jauh lebih penting adalah membaca dengan cermat batas fleksibilitas yang diberikan regulasi, lalu menempatkannya dalam praktik yang tetap aman secara normatif dan operasional.
Norma Inti yang
Menjadi Dasar
Sebagai norma utama, PMK
Nomor 99 Tahun 2024 menegaskan bahwa selain survei lapangan yang dilaksanakan
oleh Penilai Pemerintah, Penilai Pemerintah dapat meminta pihak lain untuk
melaksanakan survei lapangan. Pihak lain yang dimaksud bukan siapa saja, tetapi
dibatasi pada Pemohon, pihak yang menguasai objek Penilaian, atau pihak yang
memiliki kompetensi dalam melakukan survei terhadap objek Penilaian. Dengan
konstruksi ini, PMK tidak menjadikan survei oleh pihak lain sebagai jalur umum,
melainkan sebagai mekanisme khusus yang tersedia dalam kondisi tertentu.
Norma tersebut juga tidak membiarkan mekanisme survei oleh pihak lain berdiri sendiri. PMK Nomor 99 Tahun 2024 mensyaratkan adanya kondisi minimal terkait objek, kecukupan data, dan keberadaan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Ini menunjukkan bahwa regulasi sengaja membuka ruang fleksibilitas, tetapi sekaligus memasang pagar agar fleksibilitas itu tidak berubah menjadi pelonggaran tanpa kendali.
Kriteria yang
Dapat Didetailkan
Agar pembacaan terhadap
survei oleh pihak lain tidak terlalu umum, terdapat beberapa kriteria yang
patut diperiksa secara berurutan sebelum mekanisme ini dipilih.
Pertama, kriteria pihak
yang dapat diminta melaksanakan survei. Dalam PMK Nomor 99 Tahun 2024, pihak
lain dibatasi pada Pemohon, pihak yang menguasai objek Penilaian, atau pihak
yang memiliki kompetensi dalam melakukan survei terhadap objek Penilaian.
Karena itu, pertanyaan awal yang seharusnya diajukan bukan hanya siapa yang
bersedia membantu, tetapi apakah pihak tersebut memang termasuk kategori yang
diakui oleh regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan keterkaitannya dengan objek.
Kedua, kriteria objek
Penilaian. PMK Nomor 99 Tahun 2024 memberikan syarat dan kondisi minimal bahwa
survei oleh pihak lain hanya dapat dipertimbangkan untuk objek tertentu, yaitu properti
sederhana selain tanah sepanjang Penilai Pemerintah yang bersangkutan secara
perorangan atau dalam tim pernah melakukan Penilaian objek sejenis melalui
survei langsung; bangunan, atau selain tanah dan bangunan yang pernah dinilai
oleh Penilai Pemerintah yang bersangkutan secara perorangan atau dalam tim
dengan pengumpulan data dan informasi melalui survei langsung; Instrumen
Keuangan; atau SDA. Dengan demikian, mekanisme ini sejak awal memang disusun
secara selektif dan tidak diarahkan untuk seluruh jenis objek tanpa pembeda.
Ketiga, kriteria
pengalaman dan memori profesional Penilai Pemerintah. Untuk objek properti
tertentu, regulasi menautkan penggunaan survei oleh pihak lain dengan fakta
bahwa Penilai Pemerintah yang bersangkutan pernah menilai objek sejenis atau
objek yang sama kategori melalui survei langsung. Artinya, ruang fleksibilitas
ini secara tersirat mensyaratkan adanya basis pengalaman lapangan yang cukup
pada Penilai Pemerintah. Dengan kata lain, survei oleh pihak lain tidak
dibangun untuk menggantikan pengalaman, melainkan hanya dapat dipakai ketika pengalaman
profesional itu sudah ada.
Keempat, kriteria
kecukupan data dan informasi. PMK mensyaratkan bahwa dapat diperoleh data dan
informasi tanpa survei secara langsung terkait objek pembanding dalam hal
pendekatan pasar, analisis pasar, dan hal-hal lain yang diperlukan dalam
Penilaian. Ini berarti sebelum memilih jalur survei oleh pihak lain, Penilai
Pemerintah harus lebih dulu jujur menilai apakah unsur-unsur penting di luar
objek utama tetap dapat dikumpulkan, diverifikasi, dan dibaca secara memadai.
Kelima, kriteria dukungan
petunjuk teknis. PMK Nomor 99 Tahun 2024 mensyaratkan adanya petunjuk teknis
pengumpulan data dan informasi objek Penilaian yang dilakukan oleh pihak lain
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Dengan demikian, keputusan menggunakan
survei oleh pihak lain tidak cukup didasarkan pada pembacaan pasal secara
berdiri sendiri, tetapi harus ditempatkan dalam ekosistem aturan teknis DJKN
yang mengarahkan bentuk pendataan, dokumen, dan tata cara pengujiannya.
Keenam, kriteria
dokumentasi minimum. Untuk Penilaian Properti atau Penilaian Bisnis, hasil
survei oleh pihak lain dituangkan dalam formulir pendataan yang minimal memuat
deskripsi objek, tanggal pendataan, serta nama dan tanda tangan pihak yang
melakukan pendataan. Formulir ini juga harus dilengkapi surat keterangan dari
pengelola barang, pengguna barang, kuasa pengguna barang, atau Pemohon yang
menyatakan bahwa data dan informasi yang tercantum sesuai dengan kondisi yang
ada. Untuk Penilaian SDA, hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pengumpulan
Data yang minimal memuat deskripsi objek, tanggal berita acara, data yang
diperoleh, serta nama dan tanda tangan pihak yang melakukan pendataan.
Ketujuh, kriteria kelayakan penggunaan secara manajerial. Di luar syarat normatif, terdapat pertimbangan yang patut dibaca secara hati-hati, seperti apakah objek cukup sederhana untuk didata oleh pihak lain, apakah unsur yang perlu dideskripsikan relatif jelas, apakah ruang interpretasi lapangan tidak terlalu besar, dan apakah penggunaan survei oleh pihak lain justru membantu menjaga kesinambungan layanan tanpa menurunkan mutu pembuktian. Pada titik ini, ruang penafsiran praktis memang ada, tetapi tetap harus dibatasi oleh kecukupan bukti dan kualitas pengujian ulang oleh Penilai Pemerintah.
Kapan Layak Digunakan
Dalam pembacaan praktis,
survei oleh pihak lain layak digunakan ketika ia benar-benar berfungsi sebagai
alat bantu yang tetap menjaga kecukupan pembuktian. Mekanisme ini lebih masuk
akal dipertimbangkan apabila objek penilaian berada dalam kategori yang memang
dimungkinkan oleh regulasi, data dan informasi yang diperlukan tetap dapat
diverifikasi secara memadai, dan penggunaan pihak lain justru membantu
memastikan fakta lapangan tetap tersedia tanpa memaksakan kondisi yang tidak
proporsional.
Dari sudut pengalaman
praktis, mekanisme ini juga lebih mudah dipertanggungjawabkan apabila objek
memiliki unsur-unsur yang relatif dapat dideskripsikan dan didata dengan jelas,
ruang interpretasi lapangan tidak terlalu besar, dan tim penilai tetap mampu
menguji ulang hasil pendataan tersebut secara kritis. Dalam keadaan demikian,
pihak lain pada dasarnya membantu mengumpulkan fakta, sementara Penilai
Pemerintah tetap memegang kendali untuk membaca, menilai, dan menguji apakah
fakta itu cukup sebagai dasar pembentukan simpulan nilai.
Secara tersirat, pembacaan ini juga memberi ide bagi pimpinan kantor atau pengelola penugasan. Dalam kondisi tertentu, penggunaan survei oleh pihak lain dapat dibaca sebagai opsi pengorganisasian penugasan yang sah dan efisien, sepanjang justifikasinya kuat, objeknya memungkinkan, dokumentasinya tertib, dan kualitas pembacaan oleh Penilai Pemerintah tetap terjaga.
Kapan Sebaiknya
Dihindari
Sebaliknya, survei oleh
pihak lain sebaiknya dihindari ketika objek penilaian memiliki tingkat
kompleksitas tinggi, berisiko sengketa, memerlukan pembacaan lapangan yang
sangat kontekstual, atau memiliki karakteristik yang tidak cukup aman bila
direduksi menjadi pendataan oleh pihak di luar Penilai Pemerintah. Dalam
keadaan seperti itu, persoalannya bukan sekadar apakah data dapat dikumpulkan,
tetapi apakah fakta lapangan dapat dibaca dengan ketajaman yang cukup untuk
menopang simpulan nilai.
Mekanisme ini juga patut
dihindari apabila alasan penggunaannya semata-mata bertumpu pada keinginan
mempercepat proses, mengurangi perjalanan dinas, atau menyesuaikan kesibukan,
tetapi tidak disertai penilaian yang jujur mengenai kecukupan bukti dan
karakter objek. Efisiensi memang penting, namun fleksibilitas dalam PMK Nomor
99 Tahun 2024 tidak dibangun untuk menurunkan standar profesionalisme.
Jalur ini juga sebaiknya
tidak digunakan bila bentuk dokumen, kualitas pendataan, atau pihak yang
benar-benar melakukan pengumpulan data tidak jelas. Ketidakjelasan
administratif seperti ini tampak kecil, tetapi justru sering menjadi titik awal
melemahnya chain of evidence. Jika identitas pelaksana pendataan kabur, isi
dokumen minim, atau pendataan tidak dapat ditelusuri kembali, maka hasilnya
sulit memberi landasan yang cukup aman bagi Penilai Pemerintah.
Lebih jauh lagi, PMK Nomor 99 Tahun 2024 juga memberi arah yang tegas bahwa apabila survei lapangan tidak dapat dilakukan secara langsung, tidak langsung, maupun oleh pihak lain, dan kondisi yang menghalangi itu memang nyata, maka survei lapangan dinyatakan tidak dapat dilaksanakan, dibuat Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan, Penilaian tidak dilanjutkan, dan permohonan Penilaian dikembalikan secara tertulis. Ini penting, karena menunjukkan bahwa ruang fleksibilitas tetap memiliki batas akhir: ada keadaan ketika penilaian memang harus berhenti, bukan dipaksa terus dengan bukti yang lemah.
Pagar
Kehati-Hatian yang Penting
Ada beberapa pagar
kehati-hatian yang layak dijaga. Pertama, survei oleh pihak lain harus dibaca
sebagai pengecualian yang terukur, bukan default option. Kedua, penggunaan
pihak lain tidak boleh menghilangkan kemampuan Penilai Pemerintah untuk menilai
apakah data yang diperoleh benar-benar cukup, relevan, dan konsisten dengan
kebutuhan Penilaian. Ketiga, perlu dibedakan secara tegas antara pendataan oleh
pihak lain dan penilaian oleh Penilai Pemerintah; yang dapat dibantu adalah
pengumpulan data tertentu, bukan simpulan nilai. Keempat, dokumentasi yang
dihasilkan harus benar-benar mengikuti bentuk dan kualitas minimum yang
dipersyaratkan regulasi.
Dalam perspektif yang lebih operasional, prinsip paling sehat adalah ini: semakin tinggi risiko objek, semakin tinggi kebutuhan pembacaan langsung oleh Penilai Pemerintah. Sebaliknya, semakin sederhana objek dan semakin kuat data pendukung yang tersedia, semakin mungkin mekanisme ini digunakan secara hati-hati. Yang harus dijaga bukan hanya kepatuhan formal pada aturan, tetapi juga kejujuran profesional dalam menilai apakah jalur tersebut benar-benar masih memberi dasar fakta yang cukup.
Penutup
Survei oleh pihak lain
dalam penilaian bukan sesuatu yang terlarang, tetapi juga bukan sesuatu yang
dapat dipakai tanpa batas. PMK Nomor 99 Tahun 2024 memang membuka ruang itu,
namun sekaligus memberi kriteria objek, syarat data, persyaratan dokumentasi,
dan kebutuhan dukungan petunjuk teknis yang menunjukkan bahwa jalur ini harus
dipakai secara terukur.
Bagi praktik penilaian di
unit vertikal DJKN, jalan tengah yang paling sehat bukanlah menolak mekanisme
ini sama sekali, dan bukan pula menggunakannya terlalu longgar. Jalan tengah
yang tepat adalah memakai mekanisme tersebut hanya ketika memang didukung
norma, karakter objek, kecukupan data, pengalaman Penilai Pemerintah, dan
dokumentasi yang memadai. Dengan pembacaan seperti itu, fleksibilitas tetap dapat
dimanfaatkan, tetapi kualitas pembuktian dan akuntabilitas hasil Penilaian
tetap terjaga.
Catatan norma utama: PMK Nomor 99 Tahun 2024 tentang
Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara, khususnya Pasal 24 sampai dengan Pasal 26.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |