Nilai Manfaat Hutan Kota Ranggawulung
Arie Susanto
Kamis, 09 Oktober 2025 |
294 kali
Penilaian
adalah proses kegiatan yang dilakukan seorang penilai untuk memberikan suatu
opini nilai atas suatu objek Penilaian pada tanggal tertentu. Penilaian yang
diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2024
tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara ini meliputi penilaian Properti, penilaian Bisnis, dan
penilaian Sumber Daya Alam (SDA). SDA merupakan salah satu objek yang masih
jarang kita temui dijadikan sebagai objek penilaian untuk mengetahui nilai
wajar maupun nilai manfaatnya. Beberapa bentuk/contoh SDA antara lain sumber
daya hayati (tumbuhan dan hewan), sumber daya nonhayati (mineral dan batuan),
dan sumber daya energi (panas bumi dan bahan bakar fosil).
Hutan
kota sebagai salah satu bentuk SDA hayati, merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, kualitas
udara, dan keberlanjutan lingkungan. Berikut ini beberapa hutan kota yang
berlokasi di Jawa Barat antara lain Hutan Kota Babakan Siliwangi (Bandung),
Hutan Kota Patriot (Bekasi), Taman Hutan Kota Cimahi, Hutan Kota Bungkirit (Kuningan),
dan Hutan Kota Ranggawulung (Subang). Kawasan Hutan Kota Ranggawulung di daerah
Subang dengan lokasi yang strategis dan kekayaan keanekaragaman hayati dan non hayati
menjadikannya objek potensial untuk penilaian SDA.
Berdasarkan
referensi dari berbagai sumber, potensi Kabupaten Subang sangat tinggi pada
aspek wisata berbasis pegunungan, budaya, dan alam. Hal ini didukung dari
sebagian besar wilayah Kabupaten Subang yang merupakan pegunungan. Potensi dari
aspek budaya dan alam dapat ditemui di kawasan Subang bagian selatan yaitu
Hutan Kota Ranggawulung.
Hutan
Kota Ranggawulung mempunyai potensi berlimpah sumber plasma nutfah bagi
Kabupaten Subang. Hutan Kota Ranggawulung merupakan daerah cekungan kaya air.
Cekungan ini memiliki cadangan air dangkal sebanyak 1,5 miliar meter kubik dan
cadangan air tanah dalam sebanyak 3 miliar meter kubik. Dengan cadangan air
sebesar itu, kawasan Ranggawulung menjadi penyangga utama persediaan air tawar
untuk Kabupaten Subang. Pengelolaan air di kawasan ini berada dibawah kendali
PDAM Kabupaten Subang. Berdampingan dengan Hutan Kota Ranggawulung terdapat
Bumi Perkemahan Ranggawulung seluas 55 hektar. Keanekaragaman jenis pohon yang
terdapat di Hutan Kota Ranggawulung tergolong sedang (Rifki,
2017).
Sebelum
diresmikan menjadi Hutan Kota Ranggawulung, objek tersebut bernama Perbukitan
Ranggawulung. Namun sejak ditetapkan sebagai Hutan Kota berdasarkan Surat Keputusan
Bupati Subang Nomor: 522/Kep. 197-Dishutbun/2009, Kawasan seluas 12,9 hektar
ini dikelola oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
Menurut
Pemkab
Subang (2022), Hutan Kota Ranggawulung
didominasi oleh jenis pohon Pinus (Pinus merkusii), Jati (Tectona
grandis), Jingjing (Paraserianthes falcataria),
Mahoni (Swietenia macrophylla), Angsana (Pterocaprus indicus),
Kayu Putih (Melaleuca cajupati),
Waru (Hibiscus tiliaceus),
dan Bungur (Lagerstroemia speciosa). Sedangkan jenis hewan yang
mendominasi kawasan Hutan Kota Ranggawulung di antaranya Walet Inchi (Collocalia
linchi), Bondol Jawa (Lonchura leucogastroides),
Burung Madu Sriganti (Nectarinia jugularis),
Prenjak Pisang (Orthotomus sutorius),
Cucak Kutilang (Pycnomotous aurigaster),
dan Tekukur Biasa (Streptopelia chinensis).
Di samping tumbuhan dan hewan liar, Hutan Kota Ranggawulung juga menjadi sumber
genetik tanaman budi daya yang banyak dikembangkan di Subang. Tanaman-tanaman
tersebut di antaranya Mangga, Pisang, Nangka, Nanas, dan Rambutan. Hutan Kota
Ranggawulung juga menjadi perlintasan dari 2 sungai yakni Sungai Cileuleuy dan
Sungai Ciasem.
Hutan
Kota Ranggawulung memiliki peluang untuk dioptimalkan sebagai wisata alternatif
yang dapat memberikan manfaat secara ekonomi bagi Pemerintah Kabupaten Subang
khususnya dan Provinsi Jawa Barat secara umum. Dengan potensi yang besar
tersebut, penting untuk dilakukan penilaian terhadap Hutan Kota Ranggawulung
guna mengetahui nilai wajar maupun nilai manfaatnya. Adapun manfaat dari
penilaian tersebut bagi Pemerintah Kabupaten Subang antara lain peningkatan
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset, optimalisasi pemanfaatan dan penerimaan
daerah, efisiensi penggunaan anggaran, serta dukungan terhadap pengambilan
kebijakan yang akurat untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan.
(Gigih Priambodo - Mahasiswa Program Magang dan Tim
Kehumasan Kanwil DJKN Jawa Barat)
DAFTAR
PUSTAKA
Kementerian Keuangan. (2024). Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah
di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 4(02), 7823–7830.
Pemkab
Subang. (2022). https://wisata.subang.go.id/view-hutan-kota-ranggawulung.
Rifki, M.
(2003). Analisis Kepuasan Pengunjung
Terhadap Hutan Kota Ranggawulung Sebagai Sarana Rekreasi di Kabupaten Subang.
3(19), 1–17.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |