Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Jawa Barat
Nilai Manfaat Hutan Kota Ranggawulung

Nilai Manfaat Hutan Kota Ranggawulung

Arie Susanto
Kamis, 09 Oktober 2025 |   294 kali

Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan seorang penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian pada tanggal tertentu. Penilaian yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2024 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ini meliputi penilaian Properti, penilaian Bisnis, dan penilaian Sumber Daya Alam (SDA). SDA merupakan salah satu objek yang masih jarang kita temui dijadikan sebagai objek penilaian untuk mengetahui nilai wajar maupun nilai manfaatnya. Beberapa bentuk/contoh SDA antara lain sumber daya hayati (tumbuhan dan hewan), sumber daya nonhayati (mineral dan batuan), dan sumber daya energi (panas bumi dan bahan bakar fosil).

Hutan kota sebagai salah satu bentuk SDA hayati, merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, kualitas udara, dan keberlanjutan lingkungan. Berikut ini beberapa hutan kota yang berlokasi di Jawa Barat antara lain Hutan Kota Babakan Siliwangi (Bandung), Hutan Kota Patriot (Bekasi), Taman Hutan Kota Cimahi, Hutan Kota Bungkirit (Kuningan), dan Hutan Kota Ranggawulung (Subang). Kawasan Hutan Kota Ranggawulung di daerah Subang dengan lokasi yang strategis dan kekayaan keanekaragaman hayati dan non hayati menjadikannya objek potensial untuk penilaian SDA.

Berdasarkan referensi dari berbagai sumber, potensi Kabupaten Subang sangat tinggi pada aspek wisata berbasis pegunungan, budaya, dan alam. Hal ini didukung dari sebagian besar wilayah Kabupaten Subang yang merupakan pegunungan. Potensi dari aspek budaya dan alam dapat ditemui di kawasan Subang bagian selatan yaitu Hutan Kota Ranggawulung.

Hutan Kota Ranggawulung mempunyai potensi berlimpah sumber plasma nutfah bagi Kabupaten Subang. Hutan Kota Ranggawulung merupakan daerah cekungan kaya air. Cekungan ini memiliki cadangan air dangkal sebanyak 1,5 miliar meter kubik dan cadangan air tanah dalam sebanyak 3 miliar meter kubik. Dengan cadangan air sebesar itu, kawasan Ranggawulung menjadi penyangga utama persediaan air tawar untuk Kabupaten Subang. Pengelolaan air di kawasan ini berada dibawah kendali PDAM Kabupaten Subang. Berdampingan dengan Hutan Kota Ranggawulung terdapat Bumi Perkemahan Ranggawulung seluas 55 hektar. Keanekaragaman jenis pohon yang terdapat di Hutan Kota Ranggawulung tergolong sedang (Rifki, 2017).

Sebelum diresmikan menjadi Hutan Kota Ranggawulung, objek tersebut bernama Perbukitan Ranggawulung. Namun sejak ditetapkan sebagai Hutan Kota berdasarkan Surat Keputusan Bupati Subang Nomor: 522/Kep. 197-Dishutbun/2009, Kawasan seluas 12,9 hektar ini dikelola oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan.

Menurut Pemkab Subang (2022), Hutan Kota Ranggawulung didominasi oleh jenis pohon Pinus (Pinus merkusii), Jati (Tectona grandis), Jingjing (Paraserianthes falcataria), Mahoni (Swietenia macrophylla), Angsana (Pterocaprus indicus), Kayu Putih (Melaleuca cajupati), Waru (Hibiscus tiliaceus), dan Bungur (Lagerstroemia speciosa). Sedangkan jenis hewan yang mendominasi kawasan Hutan Kota Ranggawulung di antaranya Walet Inchi (Collocalia linchi), Bondol Jawa (Lonchura leucogastroides), Burung Madu Sriganti (Nectarinia jugularis), Prenjak Pisang (Orthotomus sutorius), Cucak Kutilang (Pycnomotous aurigaster), dan Tekukur Biasa (Streptopelia chinensis). Di samping tumbuhan dan hewan liar, Hutan Kota Ranggawulung juga menjadi sumber genetik tanaman budi daya yang banyak dikembangkan di Subang. Tanaman-tanaman tersebut di antaranya Mangga, Pisang, Nangka, Nanas, dan Rambutan. Hutan Kota Ranggawulung juga menjadi perlintasan dari 2 sungai yakni Sungai Cileuleuy dan Sungai Ciasem.

Hutan Kota Ranggawulung memiliki peluang untuk dioptimalkan sebagai wisata alternatif yang dapat memberikan manfaat secara ekonomi bagi Pemerintah Kabupaten Subang khususnya dan Provinsi Jawa Barat secara umum. Dengan potensi yang besar tersebut, penting untuk dilakukan penilaian terhadap Hutan Kota Ranggawulung guna mengetahui nilai wajar maupun nilai manfaatnya. Adapun manfaat dari penilaian tersebut bagi Pemerintah Kabupaten Subang antara lain peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset, optimalisasi pemanfaatan dan penerimaan daerah, efisiensi penggunaan anggaran, serta dukungan terhadap pengambilan kebijakan yang akurat untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan.

 

(Gigih Priambodo - Mahasiswa Program Magang dan Tim Kehumasan Kanwil DJKN Jawa Barat)

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Kementerian Keuangan. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 4(02), 7823–7830.

Pemkab Subang. (2022). https://wisata.subang.go.id/view-hutan-kota-ranggawulung.

Rifki, M. (2003). Analisis Kepuasan Pengunjung Terhadap Hutan Kota Ranggawulung Sebagai Sarana Rekreasi di Kabupaten Subang. 3(19), 1–17.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon