Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Jawa Barat
Sah, UU APBN Tahun Anggaran 2024 ditetapkan!

Sah, UU APBN Tahun Anggaran 2024 ditetapkan!

Ferry Andika Harmen
Selasa, 26 September 2023 |   4795 kali

Pemerintah  bersama  dengan  DPR  telah menetapkan APBN 2024. Penganggaran ini dirancang untuk mendukung pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, serta mempercepat transformasi digital Indonesia. Kondisi ekonomi Indonesia dan global masih menghadapi  tantangan, seperti  inflasi  dan  perang  Rusia-Ukraina. Tantangan-tantangan ini dapat berdampak negatif pada perekonomian Indonesia,  sehingga perlu diantisipasi  oleh pemerintah  melalui kebijakan APBN 2024 yang tepat. 

Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan produktivitas, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, dalam APBN 2024 Pemerintah mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur digital dan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung transformasi digital Indonesia. Pemerintah juga mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan  masyarakat. Selain itu, APBN 2024 dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan dengan mengendalikan inflasi, penguatan nilai tukar rupiah, dan peningkatan daya saing ekspor.

Pendapatan Negara

Pendapatan negara pada APBN tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp2.802,3 triliun, yang terdiri dari:

  1. Penerimaan perpajakan sebesar Rp2.309,9 triliun, dengan kebijakan yang antara lain diarahkan untuk Perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU HPP melalui tindak lanjut PPS dan implementasi NIK sebagai NPWP dan Penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan melalui implementasi penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak dan prioritas pengawasan atas Wajib Pajak High Wealth Individual (HWI) beserta Wajib Pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.
  2. PNBP sebesar Rp492,0 triliun, dengan kebijakan antara lain berupa Pemanfaatan SDA yang lebih optimal melalui langkah seperti penyempurnaan kebijakan, perbaikan pengelolaan SDA, dan peningkatan nilai tambah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, Optimalisasi dividen BUMN dengan mempertimbangkan faktor profitabilitas, agent of development, persepsi investor, regulasi dan covenant disertai perluasan perbaikan kinerja dan efisiensi BUMN, dan Peningkatan inovasi dan kualitas layanan yang lebih luas baik yang dikelola oleh satuan kerja termasuk BLU, serta kebijakan untuk penguatan pemanfaatan aset Barang Milik Negara (BMN) yang lebih optimal; 

Belanja Negara

Belanja negara pada APBN tahun 2024 dianggarkan mencapai Rp3.325,1 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp857,6 triliun.  Adapun, kebijakan Belanja Negara untuk tahun 2024 diarahkan untuk: 

  • mendukung percepatan transformasi ekonomi melalui penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi, peningkatan investasi, memperkuat kualitas SDM, percepatan pembangunan infrastruktur, mendukung hilirisasi SDA, deregulasi dan penguatan institusi;
  • penguatan spending better yang dilakukan dengan mendorong efisiensi kebutuhan dasar, fokus pada prioritas pembangunan dan berorientasi pada hasil (result-based budget execution);
  • mendorong subsidi tepat sasaran dan efektivitas program perlinsos melalui peningkatan akurasi data, perbaikan mekanisme penyaluran, dan sinergi program;
  • penguatan sinergi dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah antara lain melalui implementasi kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiscal regional; dan
  • penguatan efisiensi dan efektivitas belanja negara (spending better) tidak hanya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, namun juga untuk mendorong pemerataan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan baik antargolongan maupun antar wilayah.

APBN 2024 didesain agar memiliki fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi yang kuat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang paling rentan melalui alokasi anggaran untuk perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan pemulihan kesehatan masyarakat. Fungsi alokasi, difokuskan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi perekonomian, Fungsi distribusi, Fungsi distribusi untuk menjaga keseimbangan distribusi sumber daya ekonomi antar sektor antar kelompok rumah tangga maupun antar wilayah dan Fungsi stabilisasi, Fungsi stabilisasi bahwa instrumen APBN digunakan memelihara stabilitas dan keseimbangan fundamentar perekonomian. (sumber: kemenkeuri)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon