Sah, UU APBN Tahun Anggaran 2024 ditetapkan!
Ferry Andika Harmen
Selasa, 26 September 2023 |
4795 kali
Pemerintah bersama dengan DPR telah menetapkan APBN 2024. Penganggaran ini dirancang untuk mendukung pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, serta mempercepat transformasi digital Indonesia. Kondisi ekonomi Indonesia dan global masih menghadapi tantangan, seperti inflasi dan perang Rusia-Ukraina. Tantangan-tantangan ini dapat berdampak negatif pada perekonomian Indonesia, sehingga perlu diantisipasi oleh pemerintah melalui kebijakan APBN 2024 yang tepat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan produktivitas, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, dalam APBN 2024 Pemerintah mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur digital dan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung transformasi digital Indonesia. Pemerintah juga mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, APBN 2024 dirancang untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan dengan mengendalikan inflasi, penguatan nilai tukar rupiah, dan peningkatan daya saing ekspor.
Pendapatan Negara
Pendapatan negara pada APBN tahun anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp2.802,3 triliun, yang terdiri dari:
Belanja Negara
Belanja negara pada APBN tahun 2024 dianggarkan mencapai Rp3.325,1 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp857,6 triliun. Adapun, kebijakan Belanja Negara untuk tahun 2024 diarahkan untuk:
APBN 2024 didesain agar memiliki fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi yang kuat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang paling rentan melalui alokasi anggaran untuk perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan pemulihan kesehatan masyarakat. Fungsi alokasi, difokuskan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi perekonomian, Fungsi distribusi, Fungsi distribusi untuk menjaga keseimbangan distribusi sumber daya ekonomi antar sektor antar kelompok rumah tangga maupun antar wilayah dan Fungsi stabilisasi, Fungsi stabilisasi bahwa instrumen APBN digunakan memelihara stabilitas dan keseimbangan fundamentar perekonomian. (sumber: kemenkeuri)
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |