Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Proyek Strategis Nasional, Dari Kita Untuk Bangsa
Ferry Andika Harmen
Rabu, 15 Maret 2023   |   3331 kali

Salah satu faktor dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia adalah dengan menyediakan dan mengembangkan infrastruktur. Pembangunan Infrastruktur sebagai penggerak roda perekonomian menjadi hal yang utama karena infrastruktur merupakan prasaranan yang akan menentukan bagaimana perekonomian negara dapat berjalan dan akhirnya akan berpengaruh kepada kesejahteraan masyarakat, ketika infrastruktur suatu negara lemah maka perekonomian suatu negara akan berjalan dengan tidak efisien (S Saqi Futaki, Times Indonesia).

Oleh karena itu pemerntah terus melakukan upaya percepatan proyek-proyek yang dianggap strategis dan memiliki urgensi tinggi untuk dapat direalisasikan dalam kurun waktu yang sesingkat-singkatnya. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menginisiasi pembuatan mekanisme percepatan penyediaan infrastruktur dan penerbitan regulasi terkait sebagai payung hukum yang mengaturnya, sebagai uapa untuk mewujudkan rencana pemerintah untuk mempercepat penyelesaian proyek-proyek tersebut.

Pada pertengahan tahun 2016 hingga awal tahun 2017 telah dilakukan evaluasi dan seleksi atas proyek strategis yang memiliki urgensi tinggi serta memberikan fasilitas-fasilitas kemudahan dan mekanisme percepatan pelaksanaan pembangunannya, oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktu Prioritas (KPPIP). Hasil evaluasi dan seleksi dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Dalam pelaksanaannya KPPIP terus melakukan pemantauan kemajuan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan melakukan evaluasi atas usulan proyek dan perubahan daftar proyek pada program PSN. Daftar PSN pertama kali ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 yang kemudian mengalami perubahan sebanyak 3 kali sesuai Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020. Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional  daftar proyek dalam PP Nomor 109 Tahun 2022 kembali dilakukan evaluasi dan dilakukan penambahan PSN menjadi 208 proyek dan 10 program PSN, terakhir berdasarkan Permenko Nomor 9 Tahun 2022 daftar PSN kembali berubah dengan total terdapat 200 proyek dan 12 program yang ditetapkan sebagai PSN dengan estimasi total nilai investasi sejumlah Rp5.481,4 Triliun yang terdiri dari program akses exit tol, smelter, ketenagakerjaan, penyediaan pangan, pemerataan ekonomi, instalasi pengolahan sampah, Kawasan strategis pariwisata, Kawasan perbatasan, superhub, pengembangan wilayah, Kawasan ekonomi khusus dan industry gula dan sawit. Sedangkan proyek PSN antara lain terkait akses jalan, bendungan dan irigrasi, Kawasan, perkebunan, kereta api, energi, Pelabuhan, air bersih dan sanitasi, bandar udara, pariwisata, perumahan, Pendidikan, tanggul pantai dan teknologi.

Adapun sebaran proyek/program diseluruh wilayah NKRI adalah sebagai berikut:

1.    Wilayah Pulau Sumatera terdapat 42 proyek PSN dengan nilai investasi sejumlah Rp764,8 Triliun,

2.    Wilayah Pulau Jawa terdapat 81 proyek dan 1 program PSN dengan nilai investasi sejumlah Rp1.973,4 Triliun,

3.    Wilayah Pulau Kalimantan terdapat 13 Proyek PSN dengan nilai investasi sejumlah Rp240,3 Triliun,

4.    Wilayah Pulau Bali dan Nusa Tenggara terdapat 18 Proyek PSN dengan nilai investasi sejumlah Rp45,5 Triliun,

5.    Wilayah Pulau Sulawesi tedapat 22 Proyek PSN dengan nilai investasi sejumlah Rp335,2 Triliun,

6.    Wilayah Pulau Maluku dan Papua terdapat 13 Proyek PSN dengan nilai investasi sejumlah Rp569,1 Triliun,

7.    Dan tersebar secara nasional sebanyak 11 Proyek dan 11 Program PSN dengan nilai investasi sejumlah Rp1.550,1 Triliun.

Begitu banyaknya proyek dan program yang termasuk ke dalam PSN, hal ini tentu saja memerlukan strategi, sinergi dan kolaborasi diantara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui Kementerian/Lembaga, Dinas terkait, BUMN dan BUMD agar percepatan penyediaan infrastruktur dapat terwujud dalam rangka pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dibawah binaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan salah satu Lembaga pemerintah yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan percepatan penyediaan infrastruktur PSN tersebut. LMAN adalah bagian dari konsolidasi fiskal yang saat ini menjadi prioritas pemerintah. LMAN adalah bagian dari mesin besar Republik Indonesia dalam konteks laporan keuangan, pembangunan infrastruktur yang sifatnya strategis dan juga banyak hal terkait aset negara. LMAN dinilai berperan penting dalam penyediaan lahan bagi percepatan pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN), karena ketersediaan lahan merupakan salah satu kunci agar pembangunan dapat terlaksana (wamenkeu).

Sejak 2016-2022 sebanyak 104 PSN telah dilakukan pendanaan lahannya oleh LMAN. Dari total PSN tersebut, sejumlah 50 PSN jalan tol dan 9 jalur kereta api untuk mendukung konektivitas telah didanai pembebasan lahannya dengan nilai mencapai Rp88,81 tiriliun. Sedangkan untuk mendukung ketahanan  pangan, telah dilakukan pendanaan lahan pada 37 bendungan, 5 proyek irigasi dan 1 proyek air baku  dengan nilai pembebasan lahan mencapai Rp11,68 triliun. Infrastruktur transportasi yang terdiri dari jalan tol dan perkeretaapian dibangun agar berdampak pada penurunan biaya logistik, efisiensi waktu tempuh perjalanan, dan membuka aksesibilitas suatu daerah agar lebih mudah dijangkau dan mengurangi disparitas harga barang, yang diharapkan dapat berimplikasi pada peningkatan produktivitas dan akselerasi pembangunan ekonomi (siaran pers LMAN).

Perkeretaapian Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi merupakan salah satu program prioritas nasional yang dilaksanakan dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), salah satu PSN dari sektor perkerataapian di Pulau Jawa yang pembebasan lahannya di danai oleh LMAN adalah Lintas Rel Terpadu (LRT) Jabodebek. Sebagai salah satu program prioritas nasional  dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), tentu kehadiran LRT Jabodebek sangat dinantikan untuk mendukung kegiatan bertansportasi masyarakat yang aman, nyaman dan bebas macet. Secara pendanaan terdapat dua sumber untuk proyek LRT yakni melalui Penyerataan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan pinjaman atau kredit sindikasi dari 15 bank. Sampai dengan saat ini total nilai proyek LRT Jabodebek adalah sebesar Rp32,5 Triliun, dengan total nilai investasi yang sangat besar tersebut tata Kelola merupakan kunci dalam penyelesaian proyek LRT Jabodebek.

Sebagaimana diketahui trase layanan LRT Jabodebek terbentang melalui dua provinsi, Jawa Barat dan DKI Jakarta. Untuk trase lintas layanan pada Wilayah Jawa Barat yaitu terdiri dari lintas layanan Cawang-Bekasi Timur dengan Panjang lintasan 18,5 Km dan lintas layanan Cawang-Cibubur memiliki dengan Panjang lintasan 14,5 Km. Pada pertengahan tahun 2023 ini, direncanakan LRT Jabodebek akan segera beroperasi melayani masyarakat di wilayah provinsi Jawa Barat khususnya bagi masyarakat di Kota/Kabupaten Bekasi dan Kota Depok.

Sebagai program prioritas nasional yang dilaksanakan dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), LRT Jabodebek selain diharapkan dapat berimplikasi pada peningkatan produktivitas dan akselerasi pembangunan ekonomi yang berdampak pada penurunan biaya logistik, efisiensi waktu tempuh perjalanan, dan membuka aksesibilitas suatu daerah agar lebih mudah dijangkau, keberadaan LRT Jabodebek diharapkan juga dapat berkontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Bagaimana bentuk kontribusi LRT Jabodebek pada PNBP?

Dalam pengopresiannya, PT KAI akan menjadi operator LRT Jabodebek, PT KAI telah menyampaikan usulan penetapan tarif kepada Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Tarif yang diusulkan terdiri dari komponen jarak, fasilitas, biaya opersional serta biaya pengembalian operasi yang dibutuhkan. Sementara dari sisi penerimaan, LRT Jabodebek akan mendapatkan penerimaan dari sisi tiket penumpang dan juga Transit Oriented Development (TOD). Trase LRT yang terbentang melalui dua provinsi, Jawa Barat dan DKI Jakarta berdiri diatas lahan pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian terkait, karena lahan tersebut merupakan lahan yang diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara melalui pembebasan lahan sehingga  dikategorikan sebagai Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah. Dalam hal ini maka terdapat pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur LRT Jabodebek.

Bentuk Pemanfaatan BMN sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (PMK 115/2020)  antara lain berupa sewa, pinjam pakai, KSP, Bangun Guna Serah, KSPI dan KETUPI. Terkait LRT Jabodebek pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur pembangunan trase LRT tersebut adalah dalam bentuk skema sewa, dalam hal ini pihak yang menyewa adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT KAI.  Sesuai Pasal 11 PMK 115/2020 objek sewa BMN berupa tanah dapat dilakukan untuk Sebagian atau keseluruhan dan dapat meliputi pula ruang dibawah dan/atau diatas permukaan tanah. Terkait jangka waktu sewa, sesuai dengan Pasal 13 PMK 115/2020 ayat (3) jangka waktu sewa dalam rangka kerjasama infrastruktur paling lama adalah selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang. Atas sewa pemanfaatan BMN oleh PT KAI maka akan terdapat pembayaran dan inilah yang nanti akan menjadi PNBP dari pemanfaatan BMN.

Untuk mendukung hal tersebut maka sebelum LRT Jabodebek beroperasi perlu dilakukan penilaian atas objek BMN dalam rangka menentukan besaran tarif pokok sewa, oleh karena itu Tim Penilai Pemerintah Kanwil DJKN Jawa Barat pada awal Februari 2023 melaksanakan survei objek penilaian berupa sebagian tanah untuk jalan pada Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah  I Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk pemanfaatan skema sewa selama 50 tahun dalam rangka penyediaan infrastruktur pembangunan trase LRT.

Dengan adanya PNBP dari proyek LRT Jabodebek ini diharapkan dapat berkontribusi untuk menutup celah fiskal pada APBN pemerintah sehingga proyek strategis nasional benar-benar dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Ferry Andika Harmen

 

 

Sumber:

 

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara

https://ekonomi.bisnis.com/read/20230201/98/1623825/ini-progres-tarif-lrt-jabodebek-jelang-beroperasi-juli-2023

Skema Pembiayaan LRT Jabodebek PT KAI Investor Utama dan PT Adhi Karya Investor Pendamping,

www.dephub.go.id

www.lrtjabodebek.adhi.co.id

www.kppip.go.idwww.lman.go.id

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini