Salah satu faktor dalam
peningkatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia adalah dengan menyediakan dan
mengembangkan infrastruktur. Pembangunan Infrastruktur sebagai penggerak roda
perekonomian menjadi hal yang utama karena infrastruktur merupakan prasaranan yang
akan menentukan bagaimana perekonomian negara dapat berjalan dan akhirnya akan
berpengaruh kepada kesejahteraan masyarakat, ketika infrastruktur suatu negara
lemah maka perekonomian suatu negara akan berjalan dengan tidak efisien (S Saqi
Futaki, Times Indonesia).
Oleh karena itu
pemerntah terus melakukan upaya percepatan proyek-proyek yang dianggap
strategis dan memiliki urgensi tinggi untuk dapat direalisasikan dalam kurun
waktu yang sesingkat-singkatnya. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian menginisiasi pembuatan mekanisme percepatan penyediaan
infrastruktur dan penerbitan regulasi terkait sebagai payung hukum yang
mengaturnya, sebagai uapa untuk mewujudkan rencana pemerintah untuk mempercepat
penyelesaian proyek-proyek tersebut.
Pada pertengahan tahun
2016 hingga awal tahun 2017 telah dilakukan evaluasi dan seleksi atas proyek
strategis yang memiliki urgensi tinggi serta memberikan fasilitas-fasilitas
kemudahan dan mekanisme percepatan pelaksanaan pembangunannya, oleh Komite Percepatan
Penyediaan Infrastruktu Prioritas (KPPIP). Hasil evaluasi dan seleksi
dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2017 tentang perubahan atas
Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional.
Dalam pelaksanaannya
KPPIP terus melakukan pemantauan kemajuan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan
melakukan evaluasi atas usulan proyek dan perubahan daftar proyek pada program
PSN. Daftar PSN pertama kali ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun
2016 yang kemudian mengalami perubahan sebanyak 3 kali sesuai Peraturan
Presiden Nomor 58 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018, dan
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020. Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
daftar proyek dalam PP Nomor 109 Tahun 2022 kembali dilakukan evaluasi
dan dilakukan penambahan PSN menjadi 208 proyek dan 10 program PSN, terakhir
berdasarkan Permenko Nomor 9 Tahun 2022 daftar PSN kembali berubah dengan total
terdapat 200 proyek dan 12 program yang ditetapkan sebagai PSN dengan estimasi
total nilai investasi sejumlah Rp5.481,4 Triliun yang terdiri dari program
akses exit tol, smelter, ketenagakerjaan, penyediaan pangan, pemerataan
ekonomi, instalasi pengolahan sampah, Kawasan strategis pariwisata, Kawasan
perbatasan, superhub, pengembangan wilayah, Kawasan ekonomi khusus dan industry
gula dan sawit. Sedangkan proyek PSN antara lain terkait akses jalan, bendungan
dan irigrasi, Kawasan, perkebunan, kereta api, energi, Pelabuhan, air bersih
dan sanitasi, bandar udara, pariwisata, perumahan, Pendidikan, tanggul pantai
dan teknologi.
Adapun sebaran
proyek/program diseluruh wilayah NKRI adalah sebagai berikut:
1. Wilayah
Pulau Sumatera terdapat 42 proyek PSN dengan nilai investasi sejumlah Rp764,8 Triliun,
2. Wilayah
Pulau Jawa terdapat 81 proyek dan 1 program PSN dengan nilai investasi sejumlah
Rp1.973,4 Triliun,
3. Wilayah
Pulau Kalimantan terdapat 13 Proyek PSN dengan nilai investasi sejumlah Rp240,3
Triliun,
4. Wilayah
Pulau Bali dan Nusa Tenggara terdapat 18 Proyek PSN dengan nilai investasi
sejumlah Rp45,5 Triliun,
5. Wilayah
Pulau Sulawesi tedapat 22 Proyek PSN dengan nilai investasi sejumlah Rp335,2
Triliun,
6. Wilayah
Pulau Maluku dan Papua terdapat 13 Proyek PSN dengan nilai investasi sejumlah
Rp569,1 Triliun,
7. Dan
tersebar secara nasional sebanyak 11 Proyek dan 11 Program PSN dengan nilai
investasi sejumlah Rp1.550,1 Triliun.
Begitu banyaknya proyek
dan program yang termasuk ke dalam PSN, hal ini tentu saja memerlukan strategi,
sinergi dan kolaborasi diantara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui
Kementerian/Lembaga, Dinas terkait, BUMN dan BUMD agar percepatan penyediaan
infrastruktur dapat terwujud dalam rangka pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dibawah
binaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) merupakan salah satu Lembaga
pemerintah yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan percepatan penyediaan
infrastruktur PSN tersebut. LMAN adalah bagian dari konsolidasi fiskal yang
saat ini menjadi prioritas pemerintah. LMAN adalah bagian dari mesin besar
Republik Indonesia dalam konteks laporan keuangan, pembangunan infrastruktur
yang sifatnya strategis dan juga banyak hal terkait aset negara. LMAN dinilai
berperan penting dalam penyediaan lahan bagi percepatan pembangunan
infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN), karena ketersediaan lahan
merupakan salah satu kunci agar pembangunan dapat terlaksana (wamenkeu).
Sejak 2016-2022
sebanyak 104 PSN telah dilakukan pendanaan lahannya oleh LMAN. Dari total PSN
tersebut, sejumlah 50 PSN jalan tol dan 9 jalur kereta api untuk mendukung
konektivitas telah didanai pembebasan lahannya dengan nilai mencapai Rp88,81
tiriliun. Sedangkan untuk mendukung ketahanan
pangan, telah dilakukan pendanaan lahan pada 37 bendungan, 5 proyek
irigasi dan 1 proyek air baku dengan
nilai pembebasan lahan mencapai Rp11,68 triliun. Infrastruktur transportasi
yang terdiri dari jalan tol dan perkeretaapian dibangun agar berdampak pada
penurunan biaya logistik, efisiensi waktu tempuh perjalanan, dan membuka
aksesibilitas suatu daerah agar lebih mudah dijangkau dan mengurangi disparitas
harga barang, yang diharapkan dapat berimplikasi pada peningkatan produktivitas
dan akselerasi pembangunan ekonomi (siaran pers LMAN).
Perkeretaapian
Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi merupakan salah satu program prioritas
nasional yang dilaksanakan dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha
(KPBU), salah satu PSN dari sektor perkerataapian di Pulau Jawa yang pembebasan
lahannya di danai oleh LMAN adalah Lintas Rel Terpadu (LRT) Jabodebek. Sebagai
salah satu program prioritas nasional
dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), tentu kehadiran LRT Jabodebek
sangat dinantikan untuk mendukung kegiatan bertansportasi masyarakat yang aman,
nyaman dan bebas macet. Secara pendanaan terdapat dua sumber untuk proyek LRT
yakni melalui Penyerataan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada PT Kereta
Api Indonesia (KAI) dan pinjaman atau kredit sindikasi dari 15 bank. Sampai
dengan saat ini total nilai proyek LRT Jabodebek adalah sebesar Rp32,5 Triliun,
dengan total nilai investasi yang sangat besar tersebut tata Kelola merupakan
kunci dalam penyelesaian proyek LRT Jabodebek.
Sebagaimana diketahui
trase layanan LRT Jabodebek terbentang
melalui dua provinsi, Jawa Barat dan DKI Jakarta. Untuk trase lintas
layanan pada Wilayah Jawa Barat yaitu terdiri dari lintas layanan Cawang-Bekasi
Timur dengan Panjang lintasan 18,5 Km dan lintas layanan Cawang-Cibubur
memiliki dengan Panjang lintasan 14,5 Km. Pada pertengahan tahun 2023
ini, direncanakan LRT Jabodebek akan segera beroperasi melayani masyarakat di wilayah
provinsi Jawa Barat khususnya bagi masyarakat di Kota/Kabupaten Bekasi dan Kota
Depok.
Sebagai program
prioritas nasional yang dilaksanakan dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan
Badan Usaha (KPBU), LRT Jabodebek selain diharapkan dapat berimplikasi pada
peningkatan produktivitas dan akselerasi pembangunan ekonomi yang berdampak
pada penurunan biaya logistik, efisiensi waktu tempuh perjalanan, dan membuka
aksesibilitas suatu daerah agar lebih mudah dijangkau, keberadaan LRT Jabodebek
diharapkan juga dapat berkontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP). Bagaimana bentuk kontribusi LRT Jabodebek pada PNBP?
Dalam pengopresiannya,
PT KAI akan menjadi operator LRT Jabodebek, PT KAI telah menyampaikan usulan
penetapan tarif kepada Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Tarif
yang diusulkan terdiri dari komponen jarak, fasilitas, biaya opersional serta biaya
pengembalian operasi yang dibutuhkan. Sementara dari sisi penerimaan, LRT
Jabodebek akan mendapatkan penerimaan dari sisi tiket penumpang dan juga
Transit Oriented Development (TOD). Trase LRT yang terbentang melalui dua
provinsi, Jawa Barat dan DKI Jakarta berdiri diatas lahan pemerintah Republik
Indonesia c.q. Kementerian terkait, karena lahan tersebut merupakan lahan yang
diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara melalui pembebasan
lahan sehingga dikategorikan sebagai Barang
Milik Negara (BMN) berupa tanah. Dalam hal ini maka terdapat pemanfaatan BMN dalam
rangka penyediaan infrastruktur LRT Jabodebek.
Bentuk Pemanfaatan BMN
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (PMK
115/2020) antara lain berupa sewa,
pinjam pakai, KSP, Bangun Guna Serah, KSPI dan KETUPI. Terkait LRT Jabodebek
pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur pembangunan trase LRT
tersebut adalah dalam bentuk skema sewa, dalam hal ini pihak yang menyewa
adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT KAI. Sesuai Pasal 11 PMK 115/2020 objek sewa BMN
berupa tanah dapat dilakukan untuk Sebagian atau keseluruhan dan dapat meliputi
pula ruang dibawah dan/atau diatas permukaan tanah. Terkait jangka waktu sewa,
sesuai dengan Pasal 13 PMK 115/2020 ayat (3) jangka waktu sewa dalam rangka
kerjasama infrastruktur paling lama adalah selama 50 (lima puluh) tahun dan
dapat diperpanjang. Atas sewa pemanfaatan BMN oleh PT KAI maka akan terdapat
pembayaran dan inilah yang nanti akan menjadi PNBP dari pemanfaatan BMN.
Untuk mendukung hal
tersebut maka sebelum LRT Jabodebek beroperasi perlu dilakukan penilaian atas
objek BMN dalam rangka menentukan besaran tarif pokok sewa, oleh karena itu Tim
Penilai Pemerintah Kanwil DJKN Jawa Barat pada awal Februari 2023 melaksanakan
survei objek penilaian berupa sebagian tanah untuk jalan pada Satuan Kerja
Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I
Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
untuk pemanfaatan skema sewa selama 50 tahun dalam rangka penyediaan
infrastruktur pembangunan trase LRT.
Dengan adanya PNBP dari
proyek LRT Jabodebek ini diharapkan dapat berkontribusi untuk menutup celah
fiskal pada APBN pemerintah sehingga proyek strategis nasional benar-benar
dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ferry
Andika Harmen
Sumber:
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan
Barang Milik Negara
https://ekonomi.bisnis.com/read/20230201/98/1623825/ini-progres-tarif-lrt-jabodebek-jelang-beroperasi-juli-2023
Skema Pembiayaan LRT Jabodebek PT KAI Investor Utama dan PT Adhi Karya Investor Pendamping,