Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Flexible Working Space (FWS) Sebagai New Normal Kementerian Keuangan Pasca Pandemi Covid-19
Tantri Dewayani
Kamis, 21 Mei 2020   |   14313 kali

Flexible Working Space (FWS)

Sebagai New Normal Kementerian Keuangan Pasca Pandemi Covid-19

 

Penulis

Tantri Dewayani


Pendahuluan

 

Istilah The New Normal muncul hampir bersamaan dengan rencana Presiden Jokowi untuk melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Banyak pihak mengaitkan new normal sebagai cara hidup baru setelah virus corona "hadir" di bumi dan hingga kini belum ditemukan vaksin sebagai antivirus.

Diterjemahkan dari bahasa Inggris, New Normal adalah istilah dalam bisnis dan ekonomi yang mengacu pada kondisi keuangan setelah krisis keuangan 2007-2008 dan setelah resesi global 2008-2012. Istilah ini sejak itu telah digunakan dalam berbagai konteks lain untuk menyiratkan bahwa sesuatu yang sebelumnya tidak normal telah menjadi biasa (Wikipedia-Inggris)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingin mendorong diterapkannya flexible working space (FWS), yang konsepnya mirip dengan work from home (WFH), sebagai new normal di Kementerian Keuangan pasca pandemi Covid-19. Penerapan skema kerja FWS diyakininya bisa meningkatkan kinerja ASN di Kementerian Keuangan. "Keberadaan Covid-19 memberikan banyak pelajaran baru. Kita dipaksa untuk berubah dan beradaptasi dengan cepat. Perubahan ini juga telah mendorong kita untuk melakukan suatu terobosan penting tentang cara kita bekerja ke depannya, yaitu dengan memberlakukan FWS sebagai new normal setelah pandemi ini berakhir," demikian menurut Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram miliknya, Minggu (17/5/2020).

Konsep FWS ternyata seiring dengan konsep coworking space untuk gedung kantor pemerintah yang dikemukakan oleh Sri Mulyani dalam acara Rapat Kerja Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah pada tanggal 12 September 2019 yang lalu. Menteri Keuangan selaku pengelola BMN menginginkan optimalisasi penggunaan Barang Milik Negara (BMN) khususnya yang berupa gedung-gedung kantor pemerintahan, dengan menjadikan gedung-gedung tersebut berkonsep ruang kerja terbuka atau coworking space. "Di tengah tekonologi digital, semakin banyak tempat kerja yang gunakan konsep co-sharing dan open space, sehingga kebutuhan space berkerja akan berubah. Ini menentukan gimana BMN-BMN kita digunakan secara baik." demikian kata Sri Mulyani.

Mengutip pendapat Inarto, Koko (2019), konsep coworking space diasumsikan akan membuat hubungan antar pegawai menjadi lebih dekat sehingga kolaborasi di antara mereka makin meningkat (Bernstein, et.al, 2018). Dari sisi pembiayaan pengadaan gedung, yang menjadi kelebihan adalah efisiensi ruangan. Artinya, investasi pembangunan yang lebih rendah dibandingkan jika membangun kubikal atau ruang-ruang tertentu untuk tempat kerja pegawai.

Menurut Gandini (2015), coworking space adalah suatu tempat kerja bersama yang dimanfaatkan oleh berbagai macam jenis profesi, dalam hal ini sebagian besar adalah pekerja lepas, yang bekerja pada bidang usaha tertentu dan berbeda-beda. Secara umum, awalnya konsep ini dipahami sebagai fasilitas penyewaan kantor dimana para profesional tersebut menyewa ruang kerja yang terkoneksi internet. Padahal, konsep ini lebih kepada pemberian kebebasan bekerja bagi profesional dalam menjalankan rutinitas sehari-harinya.

Rencana penerapan FWS maupun coworking space di Kementerian Keuangan kemudian populer dengan sebutan era New Normal Kementerian Keuangan. Adanya konsep FWS dan coworking space di atas, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah :


Bagaimana kesiapan jajaran Kementerian Keuangan memasuki era Flexible Working Space (FWS) sebagai New Normal Kementerian Keuangan pasca pandemi Covid-19?

Tulisan berikut mencoba mengulas tentang FWS dan implementasinya di Kementerian Keuangan pasca pandemi Covid-19.


Memahami Flexible Working Space (FWS)

Pandemi virus corona (Covid-19) dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah telah memaksa masyarakat beradaptasi dengan cepat, termasuk dalam bekerja. Konsep FWS kini banyak dipakai untuk menjaga produktivitas optimal di tengah berbagai pembatasan.

FWS tidak identik dengan bekerja dari rumah atau WFH. FWS dapat dilakukan di mana saja sesuai kebutuhan dan kondisi yang mendukung dalam pelaksanaan pekerjaan, atau dapat kita sebut sebagai ruang fleksibel. Berbeda dengan model kantor tradisional, ruang fleksibel adalah tempat kerja yang menawarkan fleksibilitas lebih besar bagi pengguna. Ruang fleksibel ini biasanya menyediakan ruang kantor siap huni bagi penyewa, dalam konsep coworking.

Saat ini sektor coworking masih dalam tahap awal di Indonesia. Perusahaan internasional seperti WeWork dan Justco baru-baru ini memasuki pasar, menempati gedung perkantoran besar di lokasi pusat bisnis. Perusahaan e-commerce, perusahaan fintech dan penyedia ruang kerja bersama telah menjadi salah satu penghuni paling aktif dari ruang kerja bersama di pasar real estat komersial.

Ruang fleksibel tidak mengharuskan penyewa untuk mematuhi praktik pasar standar yang memungkinkan untuk jangka waktu sewa mulai dari per jam, harian, bulanan hingga tahunan. Tren yang berkembang dari kantor layanan baru untuk mengadopsi konsep dan desain yang umumnya terkait dengan bekerja bersama, seperti ruang komunal. Ruang fleksibel ini merujuk pada ruang kerja bersama dan kantor yang dilayani.

Ruang kerja bersama menempatkan fokus yang lebih besar pada menumbuhkan rasa kebersamaan di antara penghuni. Meskipun mereka menyediakan fasilitas serupa untuk kantor yang dilayani, mereka juga memprioritaskan jaringan, sering menjadi tuan rumah acara untuk penyewa mereka. Akibatnya, dengan interaksi yang sering terjadi antara konglomerat besar, startup kecil dan freelancer, ruang kerja bersama sering kali memiliki lingkungan yang lebih hidup, lebih dinamis, mendorong inovasi.

Kantor yang dilayani menawarkan ruang kerja perusahaan, serta berbagai solusi bisnis seperti kantor virtual. Kantor yang dilayani biasanya menyediakan penghuni dengan akses telepon, internet, dan layanan surat sebagai bagian dari paket bulanan. Beberapa juga mencakup akses ke peralatan bisnis seperti mesin faks, mesin fotokopi, peralatan audio visual, dan perabot kantor. Namun, ada tren yang berkembang dari kantor layanan baru untuk mengadopsi konsep dan desain yang umumnya terkait dengan bekerja bersama, seperti ruang komunal.

Pengguna biasa dari kantor yang dilayani adalah usaha kecil yang perlu menyediakan karyawan dengan workstation, peralatan kantor, dan fasilitas. Sedangkan ruang kerja bersama lebih populer di kalangan pemula dan pekerja lepas atau pekerja mandiri yang mencari tempat kerja yang lebih menginspirasi.

Deniey A Purwanto, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), menyampaikan bahwa FWS sangat erat kaitannya dengan bonus demografi, generasi milenial, dan generasi Z di sisi suplai, dan industrial 4.0 di sisi demand pasar tenaga kerja. Milenial dan Gen-Z dalam beberapa literatur teoritis dan empiris dikenal sebagai generasi yang digital natives, pengguna teknologi yang lebih tinggi team-oriented.

Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, berpendapat bahwa pandemi Covid-19 menjadikan wacana flexible working space yang sebelumnya sudah banyak dibicarakan, perlu ditindaklanjuti lebih serius oleh pemerintah dan juga para pelaku usaha.

Namun kelancaran penerapan flexible working space ini menurut Yusuf sangat membutuhkan internet. Sayangnya kecepatan penetrasi pengguna internet di Indonesia belum diimbangi dengan kecepatan internet. Bahkan jika dibandingkan negara-negara tetangga, kecepatan internet di Indonesia hanya lebih baik dari Kamboja. “Dari dalam negeri masih terdapat ketimpangan akses infrastruktur teknologi informasi dan kemampuan menggunakan internet antar daerah. Belum lagi perbandingan tarif internet yang berbeda di Jawa dan luar Jawa. Berangkat dari hal ini, saya kira dukungan jangka pendek yang bisa diberikan pemerintah untuk mendorong flexible work space di tengah masa transisi ke new normal, yaitu penyediaan tarif internet yang terjangkau, di sisi lain menyediakan kecepatan internet yang relatif sama,” kata Yusuf Rendy.

Kemajuan teknologi informasi memang memungkin kita untuk terkoneksi dimana saja kapanpun juga. Kita bisa tetap menyelesaikan berbagai macam tugas-tugas kantor tanpa harus hadir di kantor. Rumah menjadi kantor cabang dari perusahaan tempat bekerja. Sewaktu-waktu jika memerlukan kehadiran ke kantor pusat, misal harus memenuhi jadwal meeting atau menyelesaikan berbagai urusan administrasi lainnya. Selebihnya, kita harus bekerja full time di tempat anda ditugaskan di kantor cabang, alias rumah. Jika perusahaan tempat anda bekerja mengijinkan hal ini, maka kita bisa menjadi pegawai rumahan.

Intinya hampir semua pekerjaan dapat dilakukan dari rumah, atau dimanapun ruang/tempat yang memiliki sarana/prasarana yang cukup dan dirasakan nyaman untuk melakukan pekerjaan. Inilah yang dinamakan ruang kerja fleksibel (flexible working space/FWS).


FWS Di Kementerian Keuangan

Konsep bekerja tanpa terikat kantor atau tempat biasa bekerja pada Kementerian Keuangan secara “dipaksa” telah dilaksanakan saat pandemi virus corona (Covid-19) triwulan pertama tahun 2020, yaitu dengan mekanisme Work From Home (WFH). Bekerja secara WFH dilakukan dengan sarana yang ada dan pengaturan pola kerja pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi bekerja selama periode tertentu. Momentum dari pengalaman saat Covid-19 ini mendorong perubahan radikal di Kementerian Keuangan untuk memasuki era new normal dengan menerapkan FWS.

Saat ini pekerjaan di sektor birokrasi pemerintahan (publik) yang melakukan FWS masih sangat jarang ditemukan di Indonesia. FWS dan/atau coworking space yang banyak ditemukan biasanya dilaksanakan oleh sektor private (swasta).

Berdasarkan penelitian Retail Research Point of View (2018), saat ini secara ritel terdapat 4 jenis coworking space, yaitu Retail Launchpads, Telework Hubs, Business Boosters, dan Creative Coalitions.

Retail Launchpads sangat unik karena khusus menargetkan startup ritel. Pada jenis ini, para penggunanya dapat memperoleh media inkubasi ritel dan ruang demo untuk produk rintisan mereka dan dapat memperoleh akses ke calon pelanggan. Jenis ini sangat cocok untuk para wirausahawan atau freelancer baru.

Kemudian, Telework Hubs, yaitu jenis yang paling mudah ditemui dalam penelitian tersebut karenanya jumlahnya sampai 78% dari sampel. Jenis ini paling banyak penggunanya mulai dari pekerja kantoran, perusahaan, sampai pelaku industri kreatif. Persebarannya juga yang paling luas dan penggunanya juga berasal dari semua tingkatan penghasilan karena lokasinya biasanya berada di daerah yang tingkat komuternya tinggi.

Selanjutnya, Business Boosters, yang sesuai dengan namanya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas khususnya bagi pengusahan dan pekerja lepas. Karena, dalam coworking space ini menyediakan media untuk pengembangan bisnis mulai dari modal, konsultasi, dukungan kreatif, peralatan kelas bisnis, bahkan mentor.

Terakhir, adalah Creative Coalitions, yaitu jenis yang menyediakan komunitas dan ruang kerja untuk seniman dan umumnya pelaku industri kreatif, karena di dalamnya menyediakan peralatan khusus seperti printer 3D, peralatan las, kamar gelap, dan lain-lain.

Dari berbagai jenis coworking space tersebut, memang sudah saatnya unsur birokrasi untuk menyesuaikan diri dengan tren yang sedang mendunia ini. Saat ini, pekerjaan birokrat sangat menuntut pelayanan bersifat digital friendly dan fleksibel. Selain itu, keterbatasan ruang kantor dan banyaknya pegawai yang menjadi komuter, menuntut para pembuat kebijakan untuk mulai mengarah ke konsep coworking space ini dengan mengoptimalkan gedung yang sudah ada.

FWS di Kementerian Keuangan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223 Tahun 2020. Keputusan ini merupakan pengaturan pola kerja pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi bekerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas pegawai serta menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. FWS juga bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

Kriteria pekerjaan yang diprioritas untuk melaksanakan FWS yaitu yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan :

1.      Perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan

2.   Pekerjaan yang tidaktatap muka dengan pengguna layanan Kemenkeu, dan/atau

3.      Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas daring (online)

Pada pelaksanaan FWS, pegawai Kementerian Keuangan bisa bekerja di ruang bersama (open space) pada activity based workplace di Kementerian Keuangan, rumah atau tempat tinggal pegawai, dan lokasi lain yang memiliki sarana penunjang FWS dan tidak membahayakan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan mencemarkan nama baik pegawai dan organisasi. FWS dilakukan dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktifitas pegawai.

FWS di Kementerian Keuangan bukan merupakan hak melainkan privilege bagi pegawai. Seluruh pegawai di Kementerian Keuangan baik PNS, non-PNS, dan PPPK bisa melaksanakan FWS bila memenuhi kriteria tertentu, misalnya dapat dapat bekerja mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi efektif, serta responsif, dan tentu saja tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin.

Atasan bisa memberikan persetujuan FWS atau menolak usulan. Jika disetujui, dilanjutkan dengan pengajuan surat tugas FWS kepada pejabat berwenang. Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kementerian Keuangan melakukan presensi sesuai penugasan, menyusun rencana kerja harian dan melaporkan realisasinya kepada atasan langsung untuk kemudian dievaluasi.

Hasil evaluasi atas pelaksanaan FWS dijadikan pertimbangan dalam memberikan persetujuan FWS selanjutnya bagi pegawai tersebut. Selama pelaksanaan FWS, pegawai Kementerian Keuangan tetap menerima gaji, tunjangan kinerja, uang makan, dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.


Tantangan FWS Kementerian Keuangan

Pelaksanaan FWS oleh unsur birokrasi seperti Kementerian Keuangan tentunya tidak serta merta dapat berlangsung dengan baik dan lancar, mengingat banyak hal yang dapat menjadi kendala. Namun demikian, pelaksanaan FWS di Kementerian Keuangan bukanlah menjadi hal yang tidak mungkin untuk dilakukan, mengingat Kementerian Keuangan telah memiliki faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung terlaksananya FWS, yaitu :

1.    Infrastruktur (sarana dan prasana)

Kementerian Keuangan memiliki berbagai sarana yang dapat mendukung pelaksanaan FWS secara baik, yaitu dengan adanya :

a.  Office Automation (e kemenkeu, e dropbox kemenkeu, e mail kemenkeu, video conference kemenkeu, aplikasi naskah dinas elektronik,  MyTask, dan presensi online)

b.   Sarana activity based workplace dengan konsep open space.

2.    Payung hukum

       Untuk melaksanakan FWS, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.1/2020 tentang Implementasi Flexibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dengan adanya Keputusan Menteri Keuangan ini,  FWS telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam implementasinya.

3.     Sumber Daya Manusia (SDM)

Jumlah SDM Kementerian Keuangan berdasarkan infografis yang dikeluarkan oleh Biro SDM Kementerian Keuangan pada bulan Mei 2020 saat ini terbesar 81.838 pegawai. Dari jumlah tersebut, terdapat  generasi milenial (gen Y dan Z) yang berjumlah 54.036 orang atau 66,03 % dari jumlah seluruh pegawai. Dalam beberapa literatur teoritis dan empiris, generasi ini dikenal sebagai generasi yang digital natives, pengguna teknologi yang lebih tinggi, dan  team-oriented. Hal ini menjadikan SDM Kemenkeu potensial untuk berhasil dalam pelaksanaan FWS.

Dengan tersedianya faktor-faktor pendukung seperti di atas, ternyata masih banyak hal-hal lain yang harus disiapkan atau disepakati untuk dilaksanakan oleh jajaran Kementerian Keuangan,  seperti pentingnya perubahan mindset dari bekerja as usual dengan rutinitas di kantor menjadi bekerja secara  remote yang dapat dilakukan di mana saja.

Jajaran Kementerian Keuangan harus siap untuk beradaptasi atas perubahan yang terjadi, dari normal menjadi new normal. Dibutuhkan komitmen yang tinggi, integritas, kemampuan bekerja secara mandiri dan yang tidak kalah penting yaitu pelaksanaan pekerjaan yang berorientasi pada output.

Hal-hal yang terus dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam mempersiapkan diri menuju era New Normal adalah :

1.    Melakukan pemetaan jenis-jenis pekerjaan yang bisa dilakukan secara remote dan pekerjaan yang harus dilaksanakan di kantor

2.    Membenahi tata kelola (penyesuaian proses bisnis FWS, kalibrasi Analisis Beban Kerja, pengukuran kinerja pegawai dan/atau target kinerja

3.  Menyiapkan infra struktur penunjang (penyusunan pedoman activity based workplace, optimalisasi office automation kemenkeu, memastikan ketersediaan infra struktur penunjang termasuk keamanan data dan jaringan).


Simpulan

Flexible Working Space (FWS) merupakan pengaturan pola kerja pegawai yang memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas pegawai serta menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan memberikan fleksibilitas lokasi bekerja selama periode tertentu. Kementerian Keuangan telah siap untuk melaksanakan FWS sebagai New Normal pasca pandemi Covid-19, namun dalam implementasi lebih lanjut diperlukan adaptasi, kreatifitas, dan sikap optimis dari seluruh pegawai.

Fexible working space (FWS) akan menjadi budaya baru dalam bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam proses adaptasi menuju era FWS sebagai New Normal pasca pandemi Covid-19 tersebut, dibutuhkan komitmen yang tinggi, integritas, kemampuan bekerja secara mandiri dan pelaksanaan pekerjaan yang berorientasi pada output.

Bekerja secara FWS di area/lokasi manapun harus siap dengan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan pekerjaan, dengan tetap menjaga keamanan dan kenyamanan saat bekerja. Area/lokasi dalam pelaksanaan FWS yaitu:

1.    Kantor, sebagai activity based wokplace (ABW), dengan paradigma baru ruang kerja untuk mendukung implementasi FWS;

2.    Rumah, WFH dengan menjaga aturan main yang telah ditetapkan dengan mengatur area kerja di rumah, agar nyaman dan tetap produktif saat WFH;

3.    Lokasi lainnya, yaitu lokasi yang mendukung dan memiliki sarana dan fasilitas penunjang pelaksanaan FWS dengan tetap memperhatikan penggunaan wifi, menghindari penggunaan wifi gratis untuk menjaga keamanan data, dan memperhatikan pemilihan lokasi agar menghindari penggunaan lokasi yang dapat menimbulkan prasangka yang kurang baik.


Saran

Hal-hal yang disarankan untuk jajaran Kementerian Keuangan dalam proses adaptasi menuju era FWS sebagai New Normal Kementerian Keuangan pasca pandemi Covid-19, yaitu :

1.    Kuasai dengan cepat berbagai keterampilan sekaligus, misalnya manajemen waktu, perencanaan strategis pelaksanaan pekerjaan, pengelolaan keuangan, kemampuan untuk memberikan output yang terbaik,  kemampuan menyeimbangkan urusan rumah tangga dengan pekerjaan, dll.

2.    Disiplin terhadap pengaturan jam kerja.

Bekerja tanpa patokan jam kerja, dan melakukan apapun tanpa batas waktu merupakan ide buruk. Kita tidak akan bisa menyelesaikan pekerjaan apapun jika tidak memiliki disiplin waktu kerja. Tentukan berapa jam kerja yang harus dipatuhi, atau tentukan kapan ”jam masuk dan jam pulang kerja”.  Jam kerja dapat tidak beraturan, tapi secara keseluruhan harus memenuhi maksimum target jam kerja per minggu.

3.    Orientasi pada hasil (Result Oriented not Rule Oriented)

Bekerja sendiri terkadang membuat sulit dalam membuat milestone atau target pencapaian. Terlebih jika punya beberapa pekerjaan yang harus berjalan secara multi-tasking. Tanpa menentukan milestone ini, akan sulit untuk mencapai result oriented yang maksimum. bukan hanya sekedar memenuhi jam kerja perminggu (rule oriented).

4.    Ciptakan atmosfir kerja yang nyaman

Bekerja di luar kantor bukan berarti bebas gangguan. Kita tidak akan bisa bekerja dengan baik di rumah, misalnya, jika anak-anak merengek seharian, tempat kerja yang sumpek, atau sulit menemukan file penting karena segala sesuatu tidak beraturan. Tentukan ruangan di rumah yang akan dipakai bekerja dan tidak boleh sembarang orang masuk melakukan aktifitas disitu. Juga tentukan waktu kapan melakukan tugas rumah tangga dan kapan melakukan pekerjaan.

5.    Menjaga mood dalam bekerja

Bekerja  di luar kantor tentunya berada jauh dari atasan/rekan kerja dan tidak ada yang mengawasi. Tanpa pengawasan atau tekanan dari atasan maupun lingkungan kerja, dengan mudah kita bisa menunda pekerjaan, misalnya  melakukan hal-hal yang tidak ada relevansinya dengan pekerjaan seperti main game, menonton TV, berlama-lama membaca koran, dll. dengan alasan menunggu mood yang tepat dan nyaman. Lebih baik istirahat sejenak jika keletihan, dan berlatih untuk mengendalikan mood dengan baik

6.    Implementasi Work Life Balance dan Social Life

Perluas pergaulan jangan hanya di sekitar rumah saja atau jangan merasa cukup hanya dengan mengikuti diskusi di berbagai milis dunia maya. Pertemuan tatap muka dengan teman-teman seprofesi atau orang lain di luar bidang pekerjaan, melakukan olahraga bersama dengan komunitas lingkungan, dll. akan dapat memperluas wawasan dan menambah kebahagiaan. Jangan lupa bahwa networking merupakan hal yang penting untuk perkembangan karir.

7.    Ingat, untuk dapat #BerubahButuhNyali

 


Pustaka :


Gandini, Alessandro. (2015). The rise of coworking spaces: A literature review. Ephemera Journal Vol.15 No.1, pp.193-205.


Bernstein, Ethan & Turban, Stephen. (2018). The impact of the open workspace on human collaboration. Philosophical Transactions of the Royal Society B: Biological Sciences. 373. 20170239. 10.1098/rstb.2017.0239


Inarto, Koko (2019), artikel Penerapan Konsep Coworking Space Untuk Gedung Kantor Pemerintah, Balai Diklat Keuangan Denpasar


Muhammad Idris (2020), https://money.kompas.com/read/2020/05/17/111323626/usai-corona-sri-mulyani-bebaskan-pns-Kementerian Keuangan-kerja-dari-mana-saja-ini?page=3.


Mike Rini Sutikno, (2020) Founder & Financial Planner - Mitra Rencana Edukasi


Jones Lang LaSalle, IP, Inc (2020)


Bahan tayang PMO Meeting II 2020, Flexible Working Space Sebagai New Normal Kementerian Keuangan


Infografis Biro SDM Kementerian Keuangan bulan Mei 2020


Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.1/2020 tentang Implementasi Flexibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan


Notulen Diskusi Virtual  Flexible Working Space sebagai New Normal Kementerian Keuangan, (2020), Kanwil DJKN Jawa Barat

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini