Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Peran Humas Dalam Peningkatan Pelayanan Informasi pada Kanwil DJKN Jawa Barat
Nenden Maya Rosmala Dewi
Rabu, 20 Mei 2020   |   5907 kali

Era transparansi dan perkembangan teknologi informasi telah menjadikan masyarakat lebih kritis dan cenderung mengakibatkan terjadinya berbagai perubahan yang cepat di masyarakat. Kondisi ini menuntut organisasi dapat mengakomodir atau mengantisipasi keinginan masyarakat atau publik dalam memberikan pelayanan optimal. Pemerintah harus mampu membangun komunikasi yang efektif kepada seluruh elemen, baik secara internal maupun eksternal, antar pemerintah dengan masyarakat, pemerintah dengan komponen lain maupun antar pemerintah sendiri. Komunikasi ini harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang dibutuhkan.


Dengan kondisi ini tentunya diperlukan kelembagaan Humas yang kuat dan memiliki kompetensi di setiap instansi pemerintahan untuk memberikan pelayanan informasi yang optimal dan kredibel serta memberikan perimbangan arus informasi di masyarakat.Humas Pemerintah mempunyai peran penting dalam membuka ruang untuk mendapatkan akses informasi publik. Adanya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), merupakan momentum bagi Humas Pemerintah untuk menjalankan tugas dan  fungsinya dalam memberikan informasi, penerangan, dan pendidikan kepada masyarakat tentang kebijakan, aktivitas, dan langkah-langkah pemerintah secara terbuka, transparan, jujur dan objektif. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat, termasuk media, bila tidak akurat, cepat, dan mudah, dapat menyebabkan kebijakan pemerintah dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tidak informatif, dan tidak membumi. Disinilah tantangan Humas Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi dalam memperoleh keterbukaan informasi, khususnya menyangkut pelayanan terhadap publik. Tentu saja hal ini tidak mudah untuk merubah perilaku pemberi informasi (dalam hal ini adalah pejabat publik), yang semula mereka “lebih senang” dilayani, kini dengan adanya UU KIP mereka harus melayani informasi kepada masyarakat yang membutuhkan informasi. Pemerintah sebagai pelaksana pembangunan dan pengambil kebijakan membutuhkan corong penyampaian informasi. Begitu juga masyarakat sebagai objek yang menikmati pembangunan dan pelaksana kebijakan juga harus mengetahui sumber informasi yang tepat.


Dalam menyampaikan infomasi, harus diperhatikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Undang-undang ini diatur empat jenis informasi yang diatur dalam undang-undang ini.

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (Pasal 9). Informasi ini meliputi informasi yang berkaitan dengan badan publik, Informasi mengenai laporan keuangan dari badan publik, Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait, dan Informasi lainnya yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta (Pasal 10).Informasi ini meliputi Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, seperti bencana alam, endemi (wabah penyakit), dan sebagainya.

  3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat (Pasal 11). Informasi ini meliputi daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan, Keputusan, kebijakan dan rencana kerja badan publik serta perjanjian badan publik dengan pihak ketiga, prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan laporan mengenai pelayanan akses informasi publik.

  4. Informasi yang Dikecualikan (Pasal 17). Informasi ini tidak boleh dibuka kepada publik, antara lain meliputi informasi yang berkaitan dengan informasi yang dapat membahayakan negara dan bangsa, dan apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum.


Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diambil beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan oleh humas Kanwil DJKN Jawa Barat dalam rangka pengimplementasian Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.

  1. menyajikan informasi kepada publik secara transparan, mencerahkan dan mudah diakses berkenaan dengan kebijakan, program dan pelayanan lembaga, yang dapat menghasilkan citra positif bagi lembaga dan melahirkan kepercayaan serta dukungan publik terhadap kebijakan lembaga.

  2. memantau dan merespon opini publik yang berkembang, baik di media massa maupun masyarakat, berkaitan dengan kebijakan lembaga.

  3. menggunakan media informasi yang cepat, tepat, murah dan sederhana dalam penyebaran informasi, baik berupa media cetak, elektronik maupun online. Hal ini untuk memudahkan publik dalam memperoleh informasi. Idealnya, sebuah lembaga harus memiliki sebuah media yang dapat menjadi rujukan utama bagi media massa dan masyarakat dalam memperoleh informasi yang terpercaya berkaitan dengan lembaga.

  4. menghimpun informasi yang pasti atas sebuah kebijakan dari para pengambil kebijakan, berkoordinasi dan memberikan masukan serta informasi tentang perkembangan opini publik berkaitan dengan kebijakan yang telah dikeluarkannya.

Menjalankan tugas menyampaikan informasi tentunya memerlukan profesionalisme agar dapat membuka ruang publik dan memberikan kanal bagi proses komunikasi dan interaksi seimbang antara pemerintah dengan publik dan sebaliknya, selain itu humas pemerintah juga dapat meningkatkan profesionalisme dengan beberapa langkah sebagai berikut:

  1. harus dapat mengenali jati dirinya sebagai produser informasi dengan mengembangkan konten informasi yang proposional terhadap publik, utamanya mengenai kinerja lembaganya.

  2. bersinergi dan berkoordinasi menjaga citra pemerintah secara keseluruhan. Publik akan menilai baik atau buruknya citra pemerintah secara keseluruhan, tidak parsial.

  3. Perlu dibuat sebuah perpustakaan yang dilengkapi buku,risalah,catatan dan lain-lain yang bersangkutan dengan peraturan pemerintah, yang kemudian menetapkan seorang petugas untuk menangani hal tersebut secara khusus karena data seperti itu harus disusun sedemikian rupa sehingga apabila pimpinan organisasi membutuhkannya,dapat dilayani secara cepat dan tepat. Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi (KIHI) yang bertanggung jawab secara langsung dalam bidang kehumasan harus menguasai peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah terjadinya kegiatan organisasi yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah.Ia juga harus banyak memberi masukan kepada pimpinan untuk bahan pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan tanpa diminta.

  4. Humas Kanwil DJKN Jawa Barat dapat membina dan menjalin koordinasi dengan humas instansi yang bersangkutan. Tujuan Pembinaan itu adalah,di satu pihak untuk melancarkan hubungan kerja bilamana suatu ketika diperlukan, memperlicin permohonan kalau suatu waktu diajukan, mempermudah pemecahan masalah jika suatu saat terjadi salah pengertian.

  5. Menjalin Hubungan dengan media massa, pemanfaatan media massa dirasa menjadi cara yang paling efektif untuk kegiatan yang sifatnya informatif , hubungan ini dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain dengan :

  • Jumpa pers (Press Conference)

  • Wisata pers (Press Tour)

  • Siaran pers (Press Release).

  • Dengan terbuka dan responsif terhadap publik dan pers, lembaga negara (badan publik) akan terdorong untuk memberikan PELAYANAN yang baik bagi warga negara.

Profesi humas adalah profesi terbuka, yang dapat diakses oleh siapapun yang memiliki kompetensi. Untuk itu, mempersiapkan praktisi humas pemerintah yang berwawasan luas kini bukan semata tuntutan, tapi sudah menjadi kebutuhan agar terbangun sistem informasi dan komunikasi publik yang berkualitas dan proporsional.


DAFTAR PUSTAKA :

  1. Penelitian, Kegiatan Media Relations yang Dilaksanakan oleh Humas Pemerintah Kabupaten Blora.

  2. Ilmu Komunikasi, Prof. Onong Uchjana Effendy, guru besar Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran.

  3. Peran Humas Dalam Pemerintah, yusufsetiawanblog.wordpress.com.

  4. Website resmi Kabupaten Buleleng, peran-humas-dalam-tugas-seksi-informasi-pemerintah.

  5. bakohumassidoarjo.wordpress.com/2018/04/02/peran-humas-dalam-tugas-pemberian-informasi-pemerintah

  6. Frida, Kusumastuti. 1997. “Kegiatan-kegiartan Humas.” Malang: UMM Press.

  7. Butitha. 2012. ”Peran dan Strategi Humas dalam Instansi Pemerintah.”  Anggoro, M. Linggar.

  8. 2005. “Teori & Profesi Kehumasan serta aplikasinya di Indonesia.” Jakarta: PT Bumi Aksara

Penulis : Nenden Maya RD

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini