Sinergi Antara Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara, KPKNL Denpasar, KPKNL Singaraja dan KPKNL Mataram Sukses Selenggarakan FKP Tahun 2025
Erwin Maulana Muhamad H.
Selasa, 16 September 2025 |
81 kali
Denpasar - Selasa (16/9) bertempat di Aula A Gedung Keuangan Negara I Denpasar, Kanwil DJKN Balinusra berkolaborasi dengan KPKNL Denpasar, KPKNL Singaraja dan KPKNL Mataram melaksanakan kegiatan tahunan Forum Konsultasi Publik (FKP) tahun 2025. Kegiatan FKP dilakukan dalam rangka pelaksanaan mandat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan, dalam PMK 46/2021 disebutkan bahwa unit kerja di daerah wajib melaksanakan FKP sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, kegiatan FKP tersebut diselenggarakan secara hybrid.
Hadir dalam kegiatan tersebut 5 (lima) elemen/unsur yang terdiri dari:
Hadir dalam kegiatan FKP tersebut, perwakilan dari Bank Mandiri dan Bank BRI, Kejaksaan Negeri Buleleng selaku pihak yang mewakili dari unsur pengguna jasa / stakeholder, TVRI selaku pihak yang mewakili dari unsur media massa, perwakilan dari Undhiksa, Universitas Hindu Negeri Sugriwa, dan Universitas Udayana selaku pihak dari akademisi, KJPP Rengganis selaku perwakilan dari Ahli dan perwakilan dari PL Klas II selaku pihak Organisasi Massa. Sedangkan dari penyedia layanan hadir Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara Sudarsono, Kepala KPKNL Denpasar I Ketut Arimbawa, Kepala KPKNL Singaraja Adi Purwoko serta hadir secara daring (online) Kepala KPKNL Mataram Doni Prabudi.
Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara Sudarsono dalam sambutannya menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan saran komunikasi antara penyelenggara layanan dengan pengguna layanan dan pihak terkait lainnya, untuk mengetahui kualitas layanan dan menjaring masukan guna penyempurnaan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan layanan publik, dimana tujuan akhir dari dilaksanakannya FKP tersebut adalah untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, anatara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antara lain: pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalama rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, Sudarsono juga menyampaikan kepada seluruh tamu undangan yang hadir secara fisik maupun secara daring bahwa di Kanwil DJKN terdapat 4 (empat) layanan publik dan 11 (sebelas) layanan publik pada KPKNL sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 60 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan DJKN.
Hal lain yang sampaikan oleh Sudarsono adalah pesan Menteri Keuangan yang baru Purbaya Yudhi Sadewa, dimana Purabaya merumuskan lima program strategis utama, yaitu ;
Di akhir sambutan, Sudarsono berharap pasrtisipasi aktif dari seluruh peserta, untuk dapat memberikan masukan, usulan, narasi perbaikan, atau bahkan kritikan yang muaranya bagi peningkatan kualitas standar layanan yang lebih baik lagi baik di Kanwil DJKN maupun di KPKNL.
Setelah sambutan Kepala Kanwil DJKN, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab serta mendengarkan masukan dari pengguna jasa yang dipandu oleh Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi Kanwil DJKN Balinusra Soeparjanto. Diskusi berlangsung dengan lancar, Soeparjanto memberikan kesempatan kepada pengguna jasa yang hadir secara fisik maupun daring untuk memberikan kritik, saran, masukan atau bahkan apresiasi atas pelayanan dari Kanwil DJKN maupun KPKNL.
Di akhir kegiatan dilakukan penandatangan Berita Acara antara pengguna jasa dengan penyelenggara pelayanan dalam hal ini Kanwil DJKN dan KPKNL, dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama dengan seluruh tamu undangan yang hadir secara fisik. -Tim Informasi Kanwil DJKN Balinusra foto IDAOMASA-
Foto Terkait Berita