Kanwil DJKN Balinusra Kenalkan Tupoksi via Siaran Televisi
Dedy Widia H.
Minggu, 21 Juli 2024 |
109 kali
"Aset kerja keras, ekonomi Bali naik kelas", ungkapan tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara (Balinusra), Sudarsono, pada tayangan televisi secara langsung (live) bertajuk Wacana Publik di Stasiun Televisi TVRI Bali pada Jumat (19/07) sore. Dalam acara dengan format diskusi yang dipandu oleh Pembawa Acara, Dede Setyadi tersebut, Sudarsono bertindak sebagai narasumber bersama dengan Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Balinusra, Dwi Wahyudi, dan Pengamat Ekonomi di Provinsi Bali, Trisno Nugroho. Diskusi pada acara tersebut mengangkat tema tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DJKN serta pengaruhnya pada perekonomian khususnya di Provinsi Bali. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat luas terkait peran Kementerian Keuangan, khususnya DJKN, dalam perekonomian negara maupun daerah.
Di awal acara, Sudarsono menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi DJKN. "DJKN adalah unit eselon satu Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan aset, penilaian, pengurusan piutang negara maupun daerah, lelang, serta investasi", terangnya. Dengan pengelolaan aset yang baik, antara lain dengan pemanfaatan sewa, ataupun bentuk optimalisasi lainnya, aset negara yang semula tidak optimal dapat memberikan nilai manfaat, baik bagi negara dengan menghasilkan PNBP, maupun bagi masyarakat dengan meningkatkan lapangan kerja dan pengembangan usaha. DJKN juga melaksanakan pengurusan piutang negara maupun daerah, dengan tujuan mengembalikan hak keuangan kepada negara. Pada pengurusan piutang negara maupun daerah, DJKN menerapkan Crash Program Keringanan Utang, guna mempermudah masyarakat untuk melunasi hutangnya kepada negara. Selain pengelolaan aset dan pengurusan piutang negara, DJKN juga melaksanakan tugas dan fungsi lelang serta penilaian.
Di bidang investasi, Sudarsono menjelaskan bahwa DJKN memiliki tugas untuk melaksanakan kajian apabila terdapat BUMN yang membutuhkan modal dari APBN. Kajian itu akan dibahas bersama dengan Kementerian terkait untuk nantinya diusulkan kepada DPR. Terkait pemberian modal dari APBN kepada BUMN ini, Sudarsono mengajak masyarakat untuk aware dan ikut mengawasi agar APBN benar-benar digunakan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.
Tugas DJKN terkait Lelang dijelaskan oleh Dwi Wahyudi dengan memberikan informasi terkait perbedaan lelang dengan tender. Pada lelang yang dilaksanakan DJKN, peserta lelang mengajukan harga yang akan dibayarkan untuk membeli barang lelang, sedangkan pada tender, peserta tender mengajukan harga yang akan diperolehnya apabila peserta tender mendapat pekerjaan ataupun proyek pengadaan. Dwi menambahkan bahwa barang yang dilelang tidak hanya barang milik negara, namun juga bisa dilaksanakan pada barang jaminan dari kredit macet, barang rampasan atau sitaan, bahkan barang milik swasta maupun perorangan yang dilelang secara sukarela. Dwi juga menerangkan bahwa lelang tidak hanya untuk membeli barang berwujud, namun juga terdapat jenis lelang hak menikmati. Lelang Hak Menikmati adalah Lelang atas hak yang memberi wewenang untuk menikmati atau memanfaatkan barang milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang. Untuk menjamin keamanan, transparansi dan akuntabilitas lelang, Dwi mengingatkan bahwa lelang yang legal dan benar hanya melalui website lelang.go.id. Dwi juga meminta masyarakat untuk waspada terhadap penipuan lelang.
Di sisi lain, Dwi menjelaskan bahwa fungsi lelang tidak hanya untuk menghasilkan PNBP, namun juga memiliki fungsi privat, dengan ikut sertanya negara dalam mekanisme jual beli lelang sekaligus regulator dalam mekanisme tersebut, yang nantinya akan menumbuhkan perekonomian. Fungsi lainnya adalah fungsi publik, dalam bentuk law enforcement dan efisiensi barang milik negara.
Trisno Nugroho menanggapi pemaparan terkait tugas dan fungsi DJKN dengan dukungannya, bahwa dari pengelolaan aset berupa pemanfaatan, aset yang semula tidur akan bekerja dan menghasilkan PNBP dalam APBN yang akhirnya akan bermanfaat bagi daerah maupun masyarakat. "Perlu kita dukung ini, semakin cepat (pengelolaan/pemanfaatan aset) semakin baik, agar aset tidak lama tidur atau tidak dipakai" ujarnya. Trisno menerangkan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan gabungan dari fungsi konsumsi, government expenditure, expor-impor, serta investasi. Tugas dan fungsi DJKN dapat mendorong pertumbuhan ekonomi antara lain melalui pemanfaatan aset yang dapat berpengaruh pada perkembangan usaha, maupun bertambahnya lapangan kerja. Selain itu, Crash Program Keringanan Utang dapat membantu masyarakat untuk menyimpan "uang lebih" dari besaran hutang yang dikurangi, yang nantinya dapat meningkatkan konsumsi dan pada akhirnya menambah pertumbuhan ekonomi. Selain itu, dengan adanya lelang hak menikmati akan terbentuk harga sewa yang kompetitif dan pada akhirnya dapat mendorong peningkatan investasi masyarakat Bali.
Pada penutup acara, Trisno menyampaikan harapannya bahwa dengan tugas dan fungsi DJKN dalam optimalisasi aset, lelang yang kompetitif, dapat terus menjadi faktor peningkatan ekonomi khususnya pada masyarakat Bali. Sementara itu, pada penutupannya, Sudarsono mengharapkan dukungan masyarakat terhadap kinerja DJKN dengan memberi kritik maupun masukan untuk peningkatan layanan khususnya dari Kanwil DJKN Balinusra yang akan menuju Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM). Sudarsono kemudian menutup dengan ungkapan bahwa dengan aset yang "bekerja keras", ekonomi Bali akan naik kelas.
Foto Terkait Berita