Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penilaian SDA di Hutan Konservasi Taman Nasional Bali Barat
Slamet Adi Priyatna
Rabu, 06 Desember 2023   |   24 kali

 Bertempat di Hutan Konservasi pada Taman Nasional Bali Barat, mulai tanggal 30 Oktober s.d 03 November 2023, Tim dari Direktorat Penilaian, Bidang Penilaian Kanwil DJKN Balinusra dan KPKNL Singaraja melaksanakan program unggulan DJKN berupa Penilaian Sumber Daya Alam Tahun 2023. Tujuan dari kegiatan ini adalah melakukan valuasi ekonomi untuk mendapatkan nilai wajar aset kayu dan nilai ekonomi jasa ekosistem yang disediakan oleh hutan produksi dan hutan konservasi pada Taman Nasional Bali Barat berupa mangrove, hidrologi, karbon, fauna maupun wisata. Salah satu dari kekayaan yang dikuasai Negara adalah Sumber Daya Alam (SDA) baik yang bersifat hayati maupun non-hayati. Oleh karena itu Kementerian Keuangan melalui Inisiatif Strategis (IS) sebagaimana termaktub dalam KMK Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transfromasi Kelembagaan Kementerian Keuangan dan selanjutnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui proyek unggulan menjadikan penilaian SDA sebagai salah satu IS yang dilaksanakan setiap tahun.

        Dalam jangka panjang, target dari penilaian SDA ini adalah untuk menyusun Neraca Kekayaan Negara yang mencakup di dalamnya Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Yang kedua adalah untuk mewujudkan sustainability development programme dalam pengelolaan SDA yang mencakup metode pengelolaan SDA yang ramah lingkungan dan menjaga kelestarian alam. Sedangkan untuk tujuan jangka pendek penilaian SDA ini menjadi salah satu dasar pertimbangan untuk melakukan analisis fiskal yang komprehensif. Selain itu kegiatan ini juga bermanfaat untuk penguatan kerja sama dengan stakeholder terkait, dalam hal ini K/L sectoral, dalam suatu hubungan kerja sama yang saling menguntungkan. Selanjutnya Penilaian SDA juga berperan untuk optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta penggalian potensi fiskal SDA. Sebagaimana tersebut dalam PP No.46 tahun 2017, bahwa neraca aset dalam satuan mata uang disajikan setelah berkoordinasi dengan Instansi yang memiliki tugas pemerintahan di bidang keuangan. Sehingga DJKN berperan disini mendukung penyusunan monetisasi neraca SDA.

        Kedepan diharapkan tujuan penilaian SDA tidak hanya meliputi penatausahaan dalam bentuk pencatatan dalam neraca namun juga untuk tujuan pengusahaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, serta perkiraan nilai ekonomi sehingga terwujud pengelolaan kekayaan Negara yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel agar dapat menghasilkan penerimaan fiskal yang optimal, dengan tetap mendorong tercapainya pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development).

 

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini