TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN PERJANJIAN TIDAK TERTULIS DALAM KEGIATAN BISNIS
Slamet Adi Priyatna
Kamis, 13 Oktober 2022 |
10328 kali
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan
masyarakat, terdapat berbagai bentuk kerjasama pada sektor ekonomi yang terjadi
di masyarakat seperti jual beli, utangpiutang, pinjam-meminjam, sewa-menyewa,
pinjam-pakai dan lain sebagainya. Perkembangan kerjasama tersebut semakin
banyak menimbulkan perikatan antara masyarakat yang satu dengan masyarakat
lainnya yang menimbulkan berbagai macam perjanjian. Pada sektor ekonomi, terdapat
banyak hubungan bisnis yang terjadi antara para pihak yang berkepentingan.
Suatu kesepakatan dalam hubungan bisnis akan dituangkan di dalam perjanjian.
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari permasalahan pada saat pelaksanaan
perjanjian. Perjanjian dibuat untuk memberikan kepastian hukum kepada para
pihak karena terdapat kepastian mengenai hak dan kewajiban yang timbul bagi
kedua belah pihak. Pada umumnya perjanjian antara kedua belah pihak tersebut
dibuat secara tertulis, di mana hak dan kewajiban antara para pihak jelas dan
pasti secara tertulis. Lain halnya apabila perjanjian tidak dibuat secara
tertulis atau disebut dengan perjanjian lisan, para pihak akan sulit apabila
suatu saat diperlukan pembuktian atas perjanjian lisan tersebut dalam hal terjadi
wanprestasi.
Meninjau kembali mengenai definisi perjanjian sebagaimana yang telah
disebutkan dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dalam pandangan
beberapa ahli hukum mengenai definisi perjanjian, dimulai dari pandangan
Subekti bahwa perjanjian merupakan “suatu peristiwa di mana seorang berjanji
kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untu kmelaksanakan
sesuatu hal. Menurut Subekti, perlunya perbaikan mengenai definisi perjanjian
tersebut yaitu : a. Perbuatan harus diartikan sebagai perbuatan hukum, yaitu
perbuatan yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum; b. Menambahkan
perkataan “atau saling mengikatkan dirinya” dalam Pasal 1313 BW; c. Sehingga
perumusannya menjadi, “perjanjian adalah perbuatan hukum, dimana satu orang
atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu
orang atau lebih.
Perjanjian tidak tertulis atau perjanjian lisan meskipun dianggap lebih
lemah kedudukannya dibandingkan dengan perjanjian tertulis, bukan berarti
perjanjian lisan tidak diakui sebagai perjanjian yang sah. Perjanjian baik itu
perjanjian tertulis maupun tidak tertulis jika merujuk kepada Pasal 1320 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, harus memenuhi 4 (empat) syarat dalam menentukan
perjanjian tersebut sah atau tidak sah. 4 (empat) syarat tersebut antara lain:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu
perikatan; 3. Suatu hal tertentu; 4. Suatu sebab yang halal. Pada syarat-syarat
tersebut, secara teoritis syarat pertama dan syarat kedua mengenai kesepakatan
dan kecakapan tergolong sebagai syarat subyektif, sedangkan syarat ketiga dan
syarat keempat mengenai suatu hal dan suatu sebab yang halal tergolong sebagai
syarat obyektif. Akibat hukum apabila syarat subyektif tidak terpenuhi maka
mengakibatkan perjanjian tersebut dapat dibatalkan, sedangkan apabila syarat
obyektif yang tidak terpenuhi maka mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi
hukum. Hal ini berlaku pula pada bentuk perjanjian tidak tertulis, mengingat
keempat syarat sah perjanjian tersebut tidak disyaratkan secara tertulis.
Selama bentuk perjanjian tidak tertulis telah memenuhi serta tidak melanggar
keempat syarat tersebut, maka perjanjian tersebut sah secara hukum.
Perjanjian tidak tertulis merupakan perjanjian yang sah sebagaimana
dalam kajian hukum perdata selama dibuat tidak bertentangan dengan Pasal 1320
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Keberadaan perjanjian tidak tertulis melekat
pada prinsip kebebasan para pihak yang membentuk dan melaksanakan perjanjian
sebagaimana dalam asas kebebasan berkontrak serta didukung pula pada asas-asas
hukum perjanjian lainnya. Perjanjian tidak tertulis memiliki keunggulan dan
kelemahan. Keunggulan perjanjian tertulis lebih kepada efisien waktu dalam membentuk
dan melaksanakan perjanjian serta adanya kepercayaan dalam membentuk dan
melaksanakan perjanjian. Kelemahan perjanjian tidak tertulis terletak pada
resiko terjadinya sengketa yakni terkait pembuktian segala hal yang telah
disepakati.
Daftar Pustaka
Harianto, Aries, 2016, Hukum
Ketenagakerjaan; Makna Kesusilaan dalam Perjanjian Kerja, Laksbang Pressindo,
Yogyakarta.
Hernoko, Agus Yudha, 2008, Hukum
Perjanjian Azas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, LaksBang Mediatama,
Yogyakarta.
Is, Muhamad Sadi, 2017, Pengantar Ilmu Hukum,
Kencana, Jakarta.
Isnaeni, H. Moch., 2013, Perkembangan Hukum
Perdata Di Indonesia, Laksbang Grafiika, Yogyakarta.
Suyanto,Joko, 2016, Perjanjian Jual
Beli, Refika Aditama, Bandung.
Matompo, Osgar S dan Moh. Nafri Harun,
2017, Pengantar Hukum Perdata, Setara Press, Malang.
Rastuti, Tuti, 2016, Aspek Hukum
Perjanjian Asuransi, Medpress Digital, Yogyakarta.
Salim, HS, 2016, Pengantar Hukum Perdata
Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.
Subekti, 2010, Hukum Perjanjian, Cetakan
kesepuluh, Intermasa, Jakarta.
Widjaja, Gunawan, 2007, Memahami Prinsip
Keterbukaan Dalam Hukum Perdata, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |