Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara
 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN PERJANJIAN TIDAK TERTULIS DALAM KEGIATAN BISNIS

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN PERJANJIAN TIDAK TERTULIS DALAM KEGIATAN BISNIS

Slamet Adi Priyatna
Kamis, 13 Oktober 2022 |   10328 kali

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat, terdapat berbagai bentuk kerjasama pada sektor ekonomi yang terjadi di masyarakat seperti jual beli, utangpiutang, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, pinjam-pakai dan lain sebagainya. Perkembangan kerjasama tersebut semakin banyak menimbulkan perikatan antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya yang menimbulkan berbagai macam perjanjian. Pada sektor ekonomi, terdapat banyak hubungan bisnis yang terjadi antara para pihak yang berkepentingan. Suatu kesepakatan dalam hubungan bisnis akan dituangkan di dalam perjanjian. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari permasalahan pada saat pelaksanaan perjanjian. Perjanjian dibuat untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak karena terdapat kepastian mengenai hak dan kewajiban yang timbul bagi kedua belah pihak. Pada umumnya perjanjian antara kedua belah pihak tersebut dibuat secara tertulis, di mana hak dan kewajiban antara para pihak jelas dan pasti secara tertulis. Lain halnya apabila perjanjian tidak dibuat secara tertulis atau disebut dengan perjanjian lisan, para pihak akan sulit apabila suatu saat diperlukan pembuktian atas perjanjian lisan tersebut dalam hal terjadi wanprestasi.

 

       Meninjau kembali mengenai definisi perjanjian sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dalam pandangan beberapa ahli hukum mengenai definisi perjanjian, dimulai dari pandangan Subekti bahwa perjanjian merupakan “suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untu kmelaksanakan sesuatu hal. Menurut Subekti, perlunya perbaikan mengenai definisi perjanjian tersebut yaitu : a. Perbuatan harus diartikan sebagai perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum; b. Menambahkan perkataan “atau saling mengikatkan dirinya” dalam Pasal 1313 BW; c. Sehingga perumusannya menjadi, “perjanjian adalah perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

 

        Perjanjian tidak tertulis atau perjanjian lisan meskipun dianggap lebih lemah kedudukannya dibandingkan dengan perjanjian tertulis, bukan berarti perjanjian lisan tidak diakui sebagai perjanjian yang sah. Perjanjian baik itu perjanjian tertulis maupun tidak tertulis jika merujuk kepada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, harus memenuhi 4 (empat) syarat dalam menentukan perjanjian tersebut sah atau tidak sah. 4 (empat) syarat tersebut antara lain: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; 4. Suatu sebab yang halal. Pada syarat-syarat tersebut, secara teoritis syarat pertama dan syarat kedua mengenai kesepakatan dan kecakapan tergolong sebagai syarat subyektif, sedangkan syarat ketiga dan syarat keempat mengenai suatu hal dan suatu sebab yang halal tergolong sebagai syarat obyektif. Akibat hukum apabila syarat subyektif tidak terpenuhi maka mengakibatkan perjanjian tersebut dapat dibatalkan, sedangkan apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi maka mengakibatkan perjanjian tersebut batal demi hukum. Hal ini berlaku pula pada bentuk perjanjian tidak tertulis, mengingat keempat syarat sah perjanjian tersebut tidak disyaratkan secara tertulis. Selama bentuk perjanjian tidak tertulis telah memenuhi serta tidak melanggar keempat syarat tersebut, maka perjanjian tersebut sah secara hukum.

        Perjanjian tidak tertulis merupakan perjanjian yang sah sebagaimana dalam kajian hukum perdata selama dibuat tidak bertentangan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Keberadaan perjanjian tidak tertulis melekat pada prinsip kebebasan para pihak yang membentuk dan melaksanakan perjanjian sebagaimana dalam asas kebebasan berkontrak serta didukung pula pada asas-asas hukum perjanjian lainnya. Perjanjian tidak tertulis memiliki keunggulan dan kelemahan. Keunggulan perjanjian tertulis lebih kepada efisien waktu dalam membentuk dan melaksanakan perjanjian serta adanya kepercayaan dalam membentuk dan melaksanakan perjanjian. Kelemahan perjanjian tidak tertulis terletak pada resiko terjadinya sengketa yakni terkait pembuktian segala hal yang telah disepakati.

 

 

 

 

Daftar Pustaka

Harianto, Aries, 2016, Hukum Ketenagakerjaan; Makna Kesusilaan dalam Perjanjian Kerja, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Hernoko, Agus Yudha, 2008, Hukum Perjanjian Azas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, LaksBang Mediatama, Yogyakarta.

 Is, Muhamad Sadi, 2017, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.

 Isnaeni, H. Moch., 2013, Perkembangan Hukum Perdata Di Indonesia, Laksbang Grafiika, Yogyakarta.

Suyanto,Joko, 2016, Perjanjian Jual Beli, Refika Aditama, Bandung.

Matompo, Osgar S dan Moh. Nafri Harun, 2017, Pengantar Hukum Perdata, Setara Press, Malang.

Rastuti, Tuti, 2016, Aspek Hukum Perjanjian Asuransi, Medpress Digital, Yogyakarta.

Salim, HS, 2016, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.

Subekti, 2010, Hukum Perjanjian, Cetakan kesepuluh, Intermasa, Jakarta.

Widjaja, Gunawan, 2007, Memahami Prinsip Keterbukaan Dalam Hukum Perdata, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

 

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon