Peran DJKN Dalam Mendukung SPPG Melalui Penilaian Sewa BMN
Muhammad Syaifuddin
Sabtu, 20 Desember 2025 |
387 kali
Pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat memerlukan dukungan pengelolaan aset negara yang profesional dan akuntabel. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki peran strategis sesuai tugas dan fungsinya dalam pengelolaan dan penilaian Barang Milik Negara (BMN).
DJKN melalui fungsi Penilaian melaksanakan penilaian sewa BMN yang dimanfaatkan untuk operasional SPPG, baik berupa tanah maupun bangunan. Penilaian tersebut menjadi dasar penetapan nilai sewa yang wajar dan objektif, dengan mempertimbangkan aspek legalitas, kondisi fisik aset, lokasi, serta peruntukan sebagai fasilitas pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan tugas DJKN dalam menjamin pemanfaatan BMN dilakukan secara tertib, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, melalui fungsi Pengelolaan Kekayaan Negara, DJKN berperan memastikan pemanfaatan BMN untuk SPPG tetap mengedepankan keseimbangan antara optimalisasi aset negara dan dukungan terhadap program prioritas pemerintah di bidang pemenuhan gizi dan penurunan stunting. Dengan penilaian yang transparan dan akuntabel, DJKN turut menjaga kepercayaan publik serta memperkuat tata kelola keuangan negara.
Sinergi antara program SPPG dan tugas DJKN mencerminkan peran aktif pengelolaan kekayaan negara dalam mendukung pembangunan manusia yang berkelanjutan, sekaligus memastikan aset negara memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan negara.
#NILAIKAMIUNTUKNEGERI
Foto Terkait Berita