PENDIDIKAN DASAR PENILAIAN I PROPERTI PADA PEJABAT FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH
Hermanus Lintang Asmarawan
Senin, 03 Juli 2023 |
8276 kali
Ditulis oleh: Bayu Rizki Fatoni
Pada pertengahan Bulan Juni 2023 Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara mendapatkan
Pendidikan Dasar Penilaian I properti (PDP 1 Properti) oleh Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia (MAPPI). Kegiatan PDP 1 Properti ini diikuti oleh 20 Pejabat
Fungsional Penilai Pemerintah yang berasal dari KPKNL, Kanwil DJKN dan Kantor
Pusat DJKN.
Beberapa
materi yang diajarkan diantaranya :
1.
Organisasi dan Peraturan membahas beberapa hal diantaranya
struktur organisasi MAPPI yang terdiri dari Dewan Pengurus Nasional (DPN), Dewan
Penilai (DP), Dewan Pengawas Keuangan (DPK), Dewan Pengurus Daerah (DPD), Peraturan
Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), Peraturan terkait Standar Penilaian
Indonesia (SPI).
2.
Konsep, Teori Dasar Dan Prinsip Umum Penilaian membahas beberapa
hal diantaranya pengertian terkait aset, properti, liabilitias, harga, biaya,
nilai, pasar, konsepsi penggunaan tertinggi dan terbaik, konsepsi asumsi khusus
dan asumsi umum, pendekatan penilaian, metode penilaian dan bagan proses
penilaian.
3.
Teknik Pengumpulan Data membahas beberapa hal diantaranya konsep
data, proses pengumpulan data, jenis data.
4.
Proses Penilaian membahas beberapa hal diantaranya lingkup
penugasan (definisi penugasan/identifikasi masalah), implementasi (pengumpulan
dan pemilihan data, analisis data, opini nilai tanah, pendekatan penilaian,
rekonsiliasi indikasi nilai dan opini nilai akhir), dan pelaporan penilaian.
5.
Ekonomi Tanah membahas beberapa hal diantaranya pengertian ilmu
ekonomi tanah, konsep real estate, konsep real properti, konsep fisik tanah, konsep
ekonomi tanah, konsep hukum tanah, konsep budaya tanah dan siklus properti.
6.
Hukum Pertanahan / Properti membahas beberapa hal diantaranya
hukum tanah nasional baik tanah negara,tanah aset negara dan hak pengelolaaan
serta hak-hak yang terkandung di dalammnya yaitu hak milik, hak guna usaha, hak
guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan
dan hak – hak lain.
7.
Pajak Properti membahas beberapa hal diantaranya definisi pajak
pusat yang terdiri dari PBB P3, PPh final, PPN, PPnBMN dan pajak daerah yang
terdiri dari BPHTB, PBB-P2, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame,
8.
Pengetahuan Spesifikasi Bangunan Dan Utilitas membahas beberapa
hal diantaranya definisi umum bangunan beserta bagian-bagian bangunan.
9.
Identifikasi Makro Mikro Lingkungan membahas beberapa hal
diantaranya Faktor Sosial, Ekonomi, Kebijakan Pemerintah dan Lingkungan
memberikan pengaruh terhadap nilai properti dalam suatu wilayah dimana properti
itu berada.
10.
Pengetahuan Tata Kota & Perencanaan
Bangunan membahas terkait beberapa aturan tata kota dan perencanaan bangunan
yaitu Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Tinggi Bangunan (KTB), Koefisien Dasar Hijau (KDH), Garis Sempadan Jalan (GSJ), Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta peraturan lainnya;
11.
Pengetahuan Spesifikasi Personal Property membahas beberapa hal
diantaranya proses penilaian, persiapan inspeksi, pengumpulan data, elemen
pembanding, spesifikasi dan data pembanding personal properti.
12.
Pengenalan Gambar Teknik membahas terkait konsep dasar gambar
teknik pada bangunan properti sederhana maupun bangunan properti khusus..
13.
KEPI membahas peraturan landasan, yang paling mendasar dalam pelaksanaan
Standar Penilaian Indonesia (SPI) agar penugasan yang dilakukan Penilai dapat
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan cara yang jujur, objektif dan kompeten
secara profesional, bebas dari kecurigaan adanya kepentingan pribadi, untuk menghasilkan
laporan yang jelas, dan mengugkapkan semua hal yang penting untuk pemahaman
penugasan secara tepat.
Diakhir sesi seluruh peserta melakukan uji
praktek inspeksi lapangan pada beberapa objek penilaian yang telah ditentukan
serta ujian akhir berupa ujian Kode Etik Penilai Indonesia dan ujian umum.
Foto Terkait Berita