Ditulis oleh: Bayu Rizki Fatoni
Pada akhir Bulan Mei 2023 Tim Penilai Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara memulai
pelaksanaan penilaian Barang yang menjadi Milik Negara (BMMN) pada Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tim Penilai terdiri dari beberapa tim diantaranya Tim
Penilai Kantor Pusat DJKN, Tim Kanwil DJKN dan Tim KPKNL. Lokasi objek
penilaian berada di beberapa Tempat Penimbunan Pabean (TPP). Penilaian ini
dilaksanakan untuk penyajian nilai Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Beberapa hal yang dilakukan Tim Penilai dalam melakukan penilaian diantaranya:
Secara garis besar penilaian tersebut merupakan bagian dari kegiatan inventarisasi dan penilaian BMMN Kepabeanan dan Cukai yang bertujuan untuk:
Sebagai tambahan, Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) adalah barang yang mengalami beberapa kondisi. Pertama, Barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) yang termasuk dalam barang larangan untuk diimpor atau diekspor. Kedua, BTD yang termasuk dalam barang dibatas untuk diimpor atau diekspor yang tidak disediakan dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak disimpan di TPP. Ketiga, barang/sarana pengangkut yang berdasarkan keputusan hakim dinyatakan dirampas untuk negara. Keempat, Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor. Kelima, BDN yang merupakan barang/sarana pengangkut yang ditegah dan berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal. Keenam, BDN yang merupakan barang/sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak disimpan TPP.
Ditulis oleh: Bayu
Rizki Fatoni