Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
OPPINI > Berita
PENILAIAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA PADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Hermanus Lintang Asmarawan
Kamis, 22 Juni 2023   |   188 kali

Ditulis oleh: Bayu Rizki Fatoni

Pada akhir Bulan Mei 2023 Tim Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memulai pelaksanaan penilaian Barang yang menjadi Milik Negara (BMMN) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tim Penilai  terdiri dari beberapa tim diantaranya Tim Penilai Kantor Pusat DJKN, Tim Kanwil DJKN dan Tim KPKNL. Lokasi objek penilaian berada di beberapa Tempat Penimbunan Pabean (TPP). Penilaian ini dilaksanakan untuk penyajian nilai Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Beberapa hal yang dilakukan Tim Penilai dalam melakukan penilaian diantaranya:

  1. Tim pelaksana inventarisasi dan penilaian yang bertugas sebagai penilai melaksanakan penilaian BMMN Kepabeanan dan Cukai,
  2. Pelaksanaan Penilaian BMMN Kepabeanan dan Cukai dalam rangka kegiatan inventarisasi dan penilaian berpedoman pada standar penilaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penilaian,
  3. Dalam hal telah dilakukan Penilaian oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik dalam rangka persetujuan penjualan secara lelang dengan tanggal penilaian setelah 1 Januari 2022, nilai wajar hasil penilaian tersebut digunakan sebagai dasar nilai wajar dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian BMMN Kepabeanan dan Cukai ini,
  4. Pelaporan hasil penilaian disampaikan dalam bentuk Laporan hasil Penilaian dan Laporan Hasil Penilaian Barang Berlebih.

Secara garis besar penilaian tersebut merupakan bagian dari kegiatan inventarisasi dan penilaian BMMN Kepabeanan dan Cukai yang bertujuan untuk:

  1. Mendapatkan data saldo awal BMMN Kepabeanan dan Cukai tahun 2023,
  2. Pencatatan dan pelaporan dalam Laporan BMMN,
  3. Pencatatan dan pelaporan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; dan
  4. Tertib administrasi pengelolaan BMMN Kepabeanan dan Cukai.

Sebagai tambahan, Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) adalah barang yang mengalami beberapa kondisi. Pertama, Barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) yang termasuk dalam barang larangan untuk diimpor atau diekspor. Kedua, BTD yang termasuk dalam barang dibatas untuk diimpor atau diekspor yang tidak disediakan dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak disimpan di TPP. Ketiga, barang/sarana pengangkut yang berdasarkan keputusan hakim dinyatakan dirampas untuk negara. Keempat, Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor. Kelima, BDN yang merupakan barang/sarana pengangkut yang ditegah dan berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal. Keenam, BDN yang merupakan barang/sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak disimpan TPP.


Ditulis oleh: Bayu Rizki Fatoni

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini