Menilai "Emas Hijau" Nusantara
Muhammad Syaifuddin
Senin, 25 Mei 2026 |
138 kali

Menilai "Emas Hijau"
Nusantara
Oleh:
Esap Mundi Hartono
Dahulu,
kekayaan sebuah negara diukur dari bentang infrastruktur fisik, kilang minyak
yang mengepul, atau deretan gedung pencakar langit. Namun, lanskap ekonomi
global telah bergeser secara radikal. Hari ini, di tengah ancaman krisis iklim
global, dunia sedang mengalihkan pandangannya pada komoditas baru yang tidak
kasatmata namun bernilai triliunan rupiah: kemampuan alam menyerap emisi, atau
yang kini diwujudkan dalam instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Indonesia, dengan hutan hujan tropis terluas ketiga di dunia, hamparan bakau (mangrove) terluas, dan kubah gambut yang masif, berada di episentrum kekayaan baru ini. Potensi penyerapan karbon kita bukan lagi sekadar sumbangsih ekologis untuk bumi, melainkan aset finansial strategis. Berdasarkan data yang dikumpulkan potensi penyerapan karbon oleh alam Indonesia kurang lebih ± 594,06 Juta ton CO_2e per tahun sebagaimana pada tabel terlampir.
|
Ekosistem |
Luas Lahan (Ha) |
Rata-rata penyerapan (tCO2e/Ha/th) |
Total Penyerapan Per Tahun (tCO2e) |
|
Hutan Daratan |
106,82 Juta |
5,0 |
534,10 Juta ton |
|
Lahan Gambut |
13,40 Juta |
2,5 |
33,50 Juta ton |
|
Hutan Mangrove |
3,36 Juta |
7,0 |
23,52 Juta ton |
|
Padang Lamun |
0,65 Juta |
4,5 |
2,94 Juta ton |
|
TOTAL |
124,23 Juta |
- |
± 594,06 Juta ton
CO_2e |
Sumber: Penulis diolah (2026)
Pertanyaannya:
siapkah para Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) menjadi "juru taksir" bagi komoditas masa depan ini?
Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan NEK menjadi gong formal dimulainya monetisasi atas setiap ton karbondioksida (CO_2) yang berhasil dikurangi atau diserap. Karbon kini resmi menjadi komoditas ekonomi yang memiliki harga. Namun, bagaimana sebenarnya udara bersih ini diperdagangkan?

Secara global, mekanisme perdagangan karbon bergerak di bawah payung Perjanjian Paris Paris Agreement, khususnya Artikel 6, yang mengatur transfer emisi antarnegara. Di panggung internasional, terdapat dua jenis pasar utama :
Bagaimana
dengan di Indonesia? Arsitektur domestik kita kini semakin matang sejak
diresmikannya Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon). Mekanismenya mengombinasikan
batasan emisi untuk sektor tertentu (seperti PLTU batubara) dengan perdagangan
sertifikat reduksi emisi. Industri yang berhasil melakukan efisiensi atau
menanam pohon akan mendapatkan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca
(SPE-GRK). Sertifikat inilah yang kemudian ditransaksikan di bursa seperti
saham, di mana korporasi yang kelebihan emisi bertindak sebagai pembeli, dan
pengelola proyek hijau bertindak sebagai penjual.
Menilai
entitas alam yang abstrak seperti karbon tentu bukan perkara mudah. Namun, bagi
Penilai Pemerintah DJKN, dunia ini sebenarnya bukan hal yang sama sekali asing.
DJKN telah memiliki rekam jejak panjang dan modalitas yang kuat melalui praktik
Penilaian Sumber Daya Alam (SDA) yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
Melalui
program penyusunan Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, para penilai
DJKN telah terbiasa keluar dari zona nyaman perkotaan untuk masuk ke hutan,
pesisir, hingga kawasan konservasi. Mereka telah lama mempraktikkan penilaian
untuk mengukur nilai ekonomi ekosistem hutan, valuasi ekonomi terumbu karang,
hingga estimasi nilai ekonomi kawasan mangrove.
Pengalaman
berharga dalam mengkalkulasi fungsi ekologis—seperti fungsi hutan sebagai
penahan erosi atau penyedia air—menjadi structural capital yang sangat
berharga. Fleksibilitas berpikir dalam mengonversi manfaat alam menjadi nilai
moneter inilah yang menjadi jembatan logis bagi Penilai DJKN untuk melangkah ke
tahap berikutnya: menilai kapasitas simpanan karbon (carbon stock) dan
penyerapan karbon (carbon sink). Fondasi metodologi penilaian SDA yang
sudah dikuasai tinggal selangkah lagi disesuaikan dengan standar teknis pasar
karbon.
Bagi
DJKN, kehadiran pasar karbon ini menaikkan kelas aset negara dari sekadar
bentang alam menjadi green assets bernilai tinggi. Jika dahulu hutan di
dalam Taman Nasional dinilai sebatas kayu standarnya (timber value) atau
nilai wisatanya, kini nilainya berlipat ganda karena fungsi tak terlihatnya
sebagai penyerap polusi dunia.
Di
sinilah urgensi peran Penilai DJKN sebagai benteng pertahanan kedaulatan
fiskal. Saat ini, banyak pihak swasta maupun investor asing yang melirik hutan
dan lahan pemerintah untuk dikerjasamakan dalam skema perdagangan karbon. Jika
Penilai Pemerintah tidak memanfaatkan modal pengetahuan SDA-nya untuk
merumuskan nilai wajar karbon, ada risiko besar aset negara dikerjasamakan
dengan harga yang terlalu murah (under-valuation). Tanpa opini nilai
yang akurat dan independen, negara berpotensi kehilangan hak atas Pendapatan
Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masif.
Tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana mengawinkan keahlian penilaian SDA konvensional dengan dinamika pasar karbon global yang rumit. Menilai karbon tidak bisa dilakukan di dalam ruang hampa atau sekadar melihat tabel tren harga. Ia menuntut integrasi antara sains lingkungan yang presisi dengan ilmu penilaian ekonomi yang akuntabel. Di sinilah DJKN harus mengambil peran sebagai dirigen yang mengorkestrasi kolaborasi multi-pihak: akademisi, praktisi, dan regulator.Secara metodologis, Penilai Pemerintah harus memodifikasi tiga pendekatan penilaian ke dalam konteks karbon :
Namun,
bagaimana penilai tahu persis berapa ton CO_2 ekuivalen yang terkunci di sebuah
area gambut? Di sinilah akademisi dan ilmuwan lingkungan masuk. DJKN perlu
membangun kemitraan strategis dengan universitas dan lembaga riset untuk
menyuplai formula ilmiah berbasis data biomasa dan alometrik pohon. Penilai
menyediakan alat hitung ekonominya, sementara akademisi menyediakan basis data
sainsnya.
Selanjutnya,
DJKN harus merangkul praktisi pasar karbon—seperti lembaga verifikator
independen, pengembang proyek hijau (project developer), dan pengelola
IDX Carbon. Dari para praktisi inilah penilai pemerintah dapat menyerap ilmu
tentang standar sertifikasi internasional seperti Verra atau Gold Standard
serta memahami bagaimana risiko operasional dilapangan dapat mempengaruhi
volatilitas harga karbon. Tanpa perspektif praktisi, angka yang dihasilkan
penilai berisiko menjadi angka teoritis yang tidak laku di pasar nyata.
Terakhir
dan yang paling krusial adalah penyelarasan dengan regulator perdagangan
karbon, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan serta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). DJKN wajib mengintegrasikan sistem penilaiannya
dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik
KLHK. Langkah kolaboratif ini memastikan bahwa setiap aset negara yang dinilai
memang telah lolos tahapan Measurement, Reporting, and Verification
(MRV) yang sah, sehingga opini nilai yang dikeluarkan DJKN memiliki legalitas
hukum yang kuat di mata regulasi nasional maupun internasional.
Modal
berupa pengalaman menilai SDA serta jaringan kolaborasi yang kuat harus segera
dikristalisasikan menjadi kebijakan nyata. Pertama, DJKN bersama Asosiasi
Profesi Penilai dan akademisi perlu mengonversi petunjuk teknis penilaian SDA
yang ada menjadi Standar Penilaian khusus aset karbon. Kedua, akselerasi
peningkatan kapasitas SDM melalui program joint-training dengan
regulator dan praktisi bursa untuk membekali para fungsional penilai di DJKN.
Pada
akhirnya, Nilai Ekonomi Karbon bukan lagi sekadar tren hijau. Ini adalah
realitas ekonomi baru yang diatur oleh mekanisme pasar global yang ketat.
Dengan modalitas penilaian SDA yang kuat dan komitmen kolaborasi lintas sektor
di tangan Penilai Pemerintah, DJKN berada di posisi strategis untuk memastikan
Indonesia tidak hanya sekadar menjadi penonton, melainkan pemain utama yang
mendapatkan hak finansial yang adil dan berdaulat atas kontribusinya
menyelamatkan bumi. Jangan sampai "emas hijau" nusantara dinilai
dengan harga "perak" hanya karena kita terlambat mengapitalisasi
keahlian dan kemitraan kita.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel