Beri Kepastian Nilai Aset, KPKNL Jayapura Lakukan Penilaian BMN di Komando Daerah TNI AL X Jayapura
Cliff Joshua Martino Coutrier
Selasa, 23 Juni 2026 |
23 kali
JAYAPURA –
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura terus berkomitmen
memastikan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) berjalan secara akuntabel dan
produktif. Pada Senin (22/6), Tim Penilai KPKNL Jayapura turun langsung ke
lapangan untuk melaksanakan penilaian objek BMN milik Satuan Kerja Komando
Daerah TNI Angkatan Laut (TNI AL) X Jayapura.
Penilaian ini merupakan salah
satu perwujudan dari siklus krusial dalam manajemen aset negara. Sesuai dengan
ketentuan umum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014, penilaian BMN
merupakan proses kegiatan yang terstruktur untuk memberikan suatu opini nilai
atas suatu objek penilaian pada saat tertentu. Tahapan ini berjalan selaras
dengan rangkaian pengelolaan BMN lainnya, mulai dari perencanaan, pengadaan,
pemanfaatan, hingga pengawasan dan pengendalian.
Dorong Pemanfaatan Aset
Melalui Mekanisme Sewa
Objek kegiatan penilaian kali
ini berupa tanah dan/atau bangunan milik Komando Daerah TNI Angkatan Laut X
Jayapura. Penilaian ini dilakukan dalam rangka rencana pemanfaatan BMN berupa
sewa, yang nantinya akan diperuntukkan bagi Primer Koperasi Angkatan Laut
(Primkopal) Kodaeral X.
Tugas penilaian aset ini dilaksanakan
oleh M. Nur, Pejabat Fungsional Penilai Ahli Pertama KPKNL Jayapura, bersama
dengan tim penilai yang telah ditunjuk.
Dalam pelaksanaannya, tim
melakukan survei lapangan guna melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi
fisik objek. Tidak hanya itu, tim penilai juga melakukan penggalian serta
pencarian data pembanding di sekitar lokasi sebagai instrumen dalam menyusun
opini nilai yang objektif, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Optimalisasi Aset Negara Sebagai
Sumber Pendapatan
Selain untuk memberikan kepastian nilai, pelaksanaan penilaian BMN ini merupakan wujud nyata dari optimalisasi pengelolaan aset. Melalui opini nilai sewa yang dihasilkan oleh Tim Penilai KPKNL Jayapura, negara dapat menetapkan tarif sewa yang sesuai dengan nilai pasar. Mekanisme pemanfaatan berupa sewa ini pada akhirnya dapat menjadi sarana efektif untuk mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Foto Terkait Berita